Bendungan Cipanas, Harapan Baru Pertanian Indramayu Meski Belum Optimal

INDRAMAYU.radarinformasi.com – Bendungan Cipanas di Kabupaten Sumedang, yang diresmikan oleh Wakil Presiden K.H. Ma’ruf Amin pada 9 Juli 2024, diharapkan mampu menjadi solusi bagi permasalahan pertanian di Kabupaten Indramayu. Jumat (11/10)

Bendungan ini memiliki kapasitas maksimal 250 juta kubik dan diharapkan bisa mengairi sekitar 6.000 hektare lahan pertanian, terutama di Kecamatan Terisi, Losarang, dan Kandanghaur. Selain itu, terdapat potensi pengembangan untuk mengairi 3.000 hektare lahan lainnya.

Namun, pemanfaatan penuh bendungan ini belum dapat dirasakan karena masih dalam tahap pengisian, yang diperkirakan akan selesai pada awal 2026.

Pjs. Bupati Indramayu, Dr. H. Dedi Taufik, M.Si., pada Kamis (10/10/2024), melakukan kunjungan langsung ke Bendungan Cipanas untuk memastikan pemanfaatan bendungan ini bisa optimal bagi lahan pertanian di wilayah Indramayu. Dedi Taufik menegaskan bahwa bendungan ini sangat penting untuk suplai air bagi lahan pertanian di Terisi, Losarang, dan Kandanghaur, yang selama ini bergantung pada saluran irigasi Cipelang. Namun, saluran tersebut tidak mampu mengairi lahan hingga ke bagian hilir, yang mengakibatkan gagal panen dan bahkan gagal tanam di beberapa wilayah.

“Untuk memastikan kejadian ini tidak terulang, saya ingin melihat langsung kondisi Bendungan Cipanas,” ujar Dedi.

Lebih lanjut, Dedi menjelaskan bahwa untuk musim tanam rendeng, para petani masih bisa merasa aman karena bertepatan dengan musim hujan. Namun, musim tanam kedua atau gadu, yang terjadi setelah musim hujan, membutuhkan perhatian khusus. Dedi menggarisbawahi pentingnya memaksimalkan sumber air dari berbagai saluran, seperti Cipelang, Cipanas, Cipancuh, dan Salam Darma.

Senada dengan itu, Plt. Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Indramayu, Sugeng Heriyanto, menyebutkan bahwa tahun 2025 akan menjadi tahun yang penuh tantangan bagi sektor pertanian di Indramayu. Sumber air bagi para petani belum dapat dimanfaatkan secara optimal. Salah satunya disebabkan oleh masih berlangsungnya proyek Rentang Irigation Modern System (RIMS) di saluran Cipelang dan Salam Darma yang belum selesai.

“Kunjungan hari ini bertujuan untuk berkoordinasi dengan pengelola Bendungan Cipanas. Kami berharap ada percepatan dalam penanganan irigasi agar kejadian gagal panen dan gagal tanam dapat dihindari,” kata Sugeng.

Sebelumnya, Dedi Taufik juga telah melakukan kunjungan ke Bendungan Salam Darma dan Waduk Cipancuh untuk memastikan keberlanjutan suplai air bagi lahan pertanian di Indramayu.

Reporter : Andika
Redaktur : Rizal

Mayor Arm.Mohammad Sutrisno Gerakkan Warga 4 Desa Kerjabakti Jebolnya Irigasi Cibolang

BOGOR.radarinformasi.com- Akibat intens curah hujan yang tinggi di Bulan Desember 2023 ini, sehingga mengakibatkan jebolnya irigasi Cibolang, Desa Citapen, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor-Jawa Barat, Minggu (27/12/23).

Maka untuk mengantisipasi adanya banjir dan juga bencana yang lain, Mayor Arm.Mohammad Sutrisno selaku Danramil 0621-11/Ciawi menggerakkan warga empat (4) desa yang berada di naungan Kecamatan Ciawi ( Citapen, Banjarsari, Banjarwangi dan Teluk Pinang) untuk bersama-sama melaksanakan kerjabakti.

“Saya mengajak warga desa Citapen, Banjarsari, Banjarwangi dan juga Teluk Pinang untuk melaksanakan kerjabakti pasca jebolnya irigasi Cibolang, hal ini untuk mencegah adanya bencana lain yang dapat mengancam keselamatan masyarakat”, ujar Mayor Arm. Mohammad Sutrisno.

Masih menurutnya, “Untuk saat ini memang curah hujan sangat tinggi, saya menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu waspada, mengingat Kabupaten Bogor ini termasuk wilayah yang rawan longsor dan banjir di sebagian wilayah, mari sama-sama kita jaga lingkungan dan jangan membuang sampah ke kali agar dapat mengurangi resiko banjir”.

Reporter : Dewi

Kepala Desa Pasir Buncir : Saya tidak Menyangkal dengan Kondisi Pembangunan P3A Pasir Buncir dan Mengakui Ketidaksesuain Pekerjaan

Kepala Desa Pasir Buncir : Saya tidak Menyangkal dengan Kondisi Pembangunan P3A Pasir Buncir dan Mengakui Ketidaksesuain Pekerjaan

BOGOR.radar.informasi.com – Pembangunan P3-TGAI yang dilaksanakan di Desa Pasir Buncir, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor, yang menuai kontraversi, Yudi Hermawan selaku Kepala Desa angkat bicara, menanggapi pemberitaan yang sebelumnya yang telah tayang di Media Online yang berjudul, Kelompok Tani Desa Pasir Buncir hanya Terima Anggaran Rp.130.000.000.00, Sisanya Kemana…???, Rabu (05/05/21).

Dalam penjelasannya Ia mengatakan, “Sulit bu ya, Ketua sudah saya kasih arahan, dari sebelum pelaksanaan dan Ketua mengiyakan, sementara pencairan anggaran pun Ketua yang tau dibagi dua termin atau gimana, tapi saya tidak menyangkal dengan kondisi P3A Pasir Buncir dan saya mengakui ketidaksesuaian pekerjaan”.

Masih menurutnya, “Tapi saya berterimaksih bu atas masukannya, untuk rekening sesuai dengen seharusnya dong, ke rekening kelompok”.

Namun ada yang janggal dari pernyataan Kades tersebut, Ia mengatakan bahwa anggaran masuk ke rekening Kelompok P3A, sedangkan Ketua Kelompok mengatakan bahwa dirinya hanya menerima Rp.130.000.00, sedangkan dalam peraturan anggaran termin pertama seharusnya turun 70% dari total anggaran.

Kepala desa juga mengatakan bahwa Ia tidak mengetahui bahwa Ketua Kelompok buta huruf dan terkait anggaranpun Ia tidak mengetahui, padahal sangat jelas tertulis bahwa penunjukan Ketua Kelompok atas sepengetahuan dan juga disahkan oleh Kepala Desa sesuai dengan Pasal 8
(1) Penerima P3-TGAI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7
harus:
a. berbadan hukum;
b. disahkan dengan keputusan kepala daerah;
c. disahkan dengan akta notaris; atau
d. disahkan dengan keputusan kepala desa, untuk P3A, kalau kita liat poin (d), jelas penunjukan/pengangkatan ketua P3A melalui berbagai seleksi, setelah memenuhi kriteria yang dimaksud baru disahkan oleh Kades, artinya Kades tahu sejauh SDM Ketua P3A yang disahkan.

Untuk uang yang berkurang saat diterima oleh Ketua P3A, sesuai pasal Pasal 22
(1) Dana P3-TGAI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21,
ayat (2) huruf a diberikan kepada P3A, GP3A, dan/atau
IP3A sebagai bantuan dalam bentuk uang.
(2) Bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara langsung disalurkan dari rekening kas negara ke
rekening P3A, GP3A, dan/atau IP3A melalui mekanisme
lumpsum sesuai rencana kerja P3A, GP3A, dan/atau
IP3A,(3) Proses pencairan dana P3-TGAI sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan secara bertahap, meninjau dari pasal tersebut jelas disini terlihat kejanggalan – kejanggalan.

Dengan adanya kejadian ini harusnya Kepala Desa sebagai Pemangku Wilayah mengawasi dan memonitoring kegiatan pembangunan yang ada di desanya, sehingga uang yang bersumber dari uang rakyat tersebut tidak dijadikan ajang bancakan untuk meraup keuntungan pribadi.

Reporter : DP/tim

Petani Sukagalih Antusias adanya P3A-TGAI dari PUPR

Petani Sukagalih Antusias adanya P3A-TGAI dari PUPR

Untuk memperlancar irigasi dan mempermudah pengairan bagi aliran persawahan, Kementerian Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, melalui Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi menggelontorkan dana sebesar Rp. 195.000.000,00 untuk saluran irigasi yang saat ini tengah dilaksanakan.

Salah satunya di Desa Sukagalih Kecamatan Megamendung. Pembangunan irigasi yang diketuai oleh Ridwan tersebut mendapat sambutan baik dari warga terutama para petani yang langsung merasakan mandaatnya.

Hal tersebut diutarakan oleh tokoh masyarakat setempat, sebagai perwakilan masyarakat, selain itu Ia juga berharap untuk kedepannya agar ada penambahan anggaran sehingga yang belum tercover bisa di realisasikan.