Sertifikat HGU PTPN VIII Diduga Bodong, Sidang PMH Ungkap Fakta Mengejutkan

BOGOR.radarinformasi.com – Sidang perkara perbuatan melawan hukum (PMH) nomor 17/Pdt.G/2024/PN Cbi yang digelar di Pengadilan Negeri Cibinong pada Senin, 13 Januari 2025, mengungkap fakta mengejutkan terkait Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) 294 milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII. Dalam sidang tersebut, saksi ahli yang dihadirkan oleh Turut Tergugat 48 dan 49 menduga sertifikat HGU atas lahan seluas 16 hektar itu tidak sah alias “bodong” karena proses penerbitannya diduga tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Sertifikat HGU nomor 294 tersebut diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor pada tahun 2008 dengan total luas lahan mencapai 118 hektar. Adapun lahan seluas 16 hektar yang menjadi pokok perkara dalam sidang ini merupakan bagian dari total luas 118 hektar tersebut.

Dr. Ir. Tjahyo Arianto, S.H., M.Hum., saksi ahli dalam perkara ini, yang juga dosen Universitas Gadjah Mada (UGM) dan mantan Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN), menjelaskan bahwa tanah yang kini dikelola PTPN VIII dulunya merupakan perkebunan milik Belanda yang tidak memiliki HGU sah. Menurutnya, penerbitan sertifikat HGU tersebut seharusnya melalui prosedur yang ketat sesuai regulasi pemerintah. Namun, PTPN VIII diduga tidak memenuhi persyaratan administratif yang diwajibkan.

“Jika ada diktum dalam surat keputusan yang tidak dilaksanakan saat pendaftaran HGU, tetapi sertifikat tetap diterbitkan, maka itu dapat dianggap malpraktik. Sertifikat itu tidak sah atau bodong karena syarat-syaratnya tidak terpenuhi,” ungkapnya.

Dr. Tjahyo juga menyoroti perlindungan hak-hak petani penggarap yang telah lama mengelola tanah tersebut. Dalam penerbitan HGU, penggarap tanah seharusnya dikeluarkan dari proses pengukuran untuk memastikan mereka tidak dirugikan.

“Masyarakat penggarap harus dikeluarkan dari pengukuran HGU. Namun, jika mereka tetap terdaftar dalam HGU dan kemudian dianggap menyerobot, itu jelas merupakan pelanggaran,” tegasnya.

Sementara itu, kuasa hukum Penggugat, Ardiansyah dari Kantor Hukum Ardiansyah dan Rekan, memaparkan bahwa pihaknya memiliki sejumlah bukti kuat. Bukti tersebut meliputi surat keterangan garapan yang diterbitkan dan dicatat oleh Kepala Desa setempat, surat peralihan garapan, serta bukti penguasaan fisik atas tanah yang masih berlangsung hingga kini.

“Bukti-bukti ini memperkuat klaim klien kami atas tanah tersebut. Kami juga memiliki putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung yang membatalkan Sertifikat HGU 294,” ujar Ardiansyah.

Sidang berikutnya dijadwalkan berlangsung pada 3 Februari 2025. Pihak Penggugat berencana menghadirkan bukti tambahan, termasuk putusan perkara lain yang relevan dengan keabsahan sertifikat HGU tersebut. Persidangan ini menjadi momentum penting untuk menentukan legalitas Sertifikat HGU 294 serta memberikan keadilan bagi masyarakat yang telah lama menggarap tanah tersebut.

Red

PT. Sumber Sari Bumi Pakuan selaku Pengelola HGU Ciliwung Puncak Bogor diduga Rusak Ekosistem Daerah Serapan Air Puncak

Betonisasi jalan pintu masuk wisata Telaga Warna. Doc radar informasi.com
PT. Sumber Sari Bumi Pakuan selaku Pengelola HGU Ciliwung Puncak Bogor diduga Rusak Ekosistem Daerah Serapan Air Puncak

BOGOR.radarinformasi.com- Kawasan Wisata Puncak Cisarua Bogor merupakan daerah kawasan hijau yang kelestarian alamnya wajib dilindungi dan dijaga, selain menjadi ikon wisata bagi Masyarakat Puncak dan sekitarnya, kawasan wisata Puncak-pun menjadi penyeimbang ekosistem alam, khususnya untuk wilayah Bogor, karena di kawasan Wisata Puncak merupakan titik nol dari Kali Ciliwung yang menjadi hulu mengalirkan air hingga hilir ke Jakarta, Selasa (26/07/22).

Masyarakat yang menjadi Pengunjung Wisata Puncak hingga para Pengelola Wisata yang ada di kawasan Puncak Bogor seharusnya bisa menjaga kelestarian alam, agar tidak berdampak dan menimbulkan bencana alam.
Terlebih seperti yang kita ketahui, dalam beberapa tahun ini telah terjadi bencana alam longsor dan banjir bandang di kawasan Puncak Bogor hingga menyebabkan adanya korban jiwa yang berjatuhan, hal tersebut terjadi karena tidak terjaganya ekosistem alam di Puncak sebagai kawasan zona hijau sebagai daerah resapan air.

Ironisnya lagi keutuhan ekosistem alam sebagai zona hijau yang menjadi daerah resapan air, diduga sengaja dirusak oleh para Oknum Pengusaha Pengelola Wisata, seperti halnya yang dilakukan oleh PT. SSBP yang mengelola dan memiliki KSO agro wisata Ciliwung sejak tahun 2004, dengan alasan untuk mempercantik dan mempermudah akses pembangunan office atau loket tiket, pihak PT. SSBP telah melakukan pengecoran jalan sepanjang kurang lebih 200 meter diatas lahan yang produktif, sehingga sebagian masyarakat juga menyayangkan kenapa Pemda sendiri memberikan ijin tersebut.

Pembangunan Office SSBP

Padahal seperti yang telah kita ketahui, pengecoran jalan itu jelas dilarang dan bersifat kontraduktif, karena telah merusak kelestarian dan ekosistem alam di Puncak sehingga menimbulkan berkurangnya daerah serapan air di kawasan Wisata Puncak, apalagi pengecoran jalan tersebut dilakukan di arah masuk titik nol Kali Ciliwung yang kerap kali kita kenal mengirim banjir ke kawasan Jakarta.

Saat dikonfirmasi oleh radarinformasi.com pada Senin (25/07/22), pihak PT. SSBP yang diwakili oleh Heri selaku penanggungjawab keamanan mengatakan bahwa, “Perijinan atas pembangunan pengecoran jalan tersebut ada dan ditelah dikantongi oleh pihak PT dari Pemda”.

Akan tetapi fakta di lapangan ijin yang dimaksud adalah IMB untuk mendirikan bangunan Office atau Pos, bukan ijin pengecoran, selain itu Heri yang tidak bisa menjelaskan secara detail dengan adanya konfirmasi dari radarinformasi.com mendatangkan rekan lainnya yang bernama Iding, Iding sendiri mengaku bahwa dirinya merupakan Wartawan Senior dari salahsatu Media, tidak hanya sampai disitu, Heri juga menyebutkan beberapa nama dari beberapa media.

Sungguh sangat disayangkan atas apa yang dikatakan oleh Heri dan Iding, sehingga sangat menimbulkan kesan projek tersebut sengaja di back up oleh Oknum-oknum Wartawan.

Reporter : Ilham Indra Karya, S.H