Terbongkar! Gudang Pengoplosan Gas di Antajaya Bikin Warga Resah, Pelaku Melarikan Diri

BOGOR.radarinformasi.com – Sebuah gudang yang diduga digunakan sebagai tempat praktik ilegal pengoplosan gas elpigi kembali terbongkar, gudang yang berlokasi di Desa Antajaya, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Bogor tersebut diketahui milik seorang yang bernama Sugeng warga Cileungsi, namun menurut keterangan warga sekitar disewakan kepada seseorang dimana warga juga tidak mengetahui siapa penyewanya,karena kondisi gudang tersebut selalu tertutup dan hanya dibuka saat mobil pengangkut gas keluar ataupun masuk, Jum’at (03/04/26).

Dari hasil penelusuran tim radarinformasi.com di dalam gudang tersebut ditemukan beberapa alat yang digunakan untuk praktik penyuntikan dan beberapa tabung gas serta ruangan tersebut terlihat basah oleh genangan air, terlihat dua orang kabur saat mengetahui kedatangan awak media hingga meninggalkan dua kendaraan bermotor mereka.

Menurut keterangan warga sekitar yang tengah melakukan ronda mengatakan bahwa, “Baru aja ada kegiatan, sekitar 10 menit yang lalu usai. Memang dari pagi jam 09.00 sudah banyak mobil masuk bawa tabung gas, ada yang pakai truk dan ada juga yang pakai mobil pick up”.

Saat ditelusuri lebih dalam, gudang ini diduga tidak bekerja sendiri. Pasokan gas disebut berasal dari sejumlah agen dan pangkalan di berbagai daerah, mulai dari Bogor, Cianjur, Bekasi hingga Karawang. Fakta ini mengarah pada adanya jaringan distribusi lintas daerah yang terstruktur dalam praktik penyalahgunaan gas subsidi.

Menindaklanjuti temuan tersebut, pihak kepolisian setempat langsung bergerak cepat. Setelah menerima laporan, aparat mendatangi lokasi dan melakukan pemasangan garis polisi (police line) guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

Praktik pengoplosan LPG merupakan tindak pidana serius karena selain merugikan negara, juga membahayakan keselamatan masyarakat akibat risiko kebocoran hingga ledakan.

Perbuatan tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Dalam Pasal 55 UU Migas, pelaku penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak maupun gas bersubsidi dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

Saat ini, kasus tersebut masih dalam penanganan pihak kepolisian guna mengungkap para pelaku yang melarikan diri serta menelusuri kemungkinan adanya jaringan di balik praktik ilegal tersebut.

Red

Polsek Cileungsi Gerebek Tempat Pengoplosan Gas Subsidi dan Amankan 2 Orang Pelaku

BOGOR.radarinformasi.com- Polsek Cileungsi mendapat info bahwa adanya tindak pidana penyalahgunaan pengoplasan gas subsidi 3 Kg di sebuah kontrakan Simbolon yang berlokasi Kp. Cibeureum Desa Cileungsi Kidul, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor. Selasa 28 Mei 2024 pukul 20.30 WIB. Kamis (30/05/24).

Kapolsek Cileungsi Kompol Wahyu Maduransyah Putra, ST., SIK., MH., menjelaskan dimana pihaknya mendapat informasi tersebut langsung memerintahkan Personil Polsek Cileungsi mendatangi TKP dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Ari Badau Dwi H, S.H., bersama Tim Opsnal Unit Reskrim untuk lakukan penyelidikan dikontrakan Simbolon.

Sampai di TKP Polsek Cileungsi mendapatkan bahwa adanya kegiatan penyuntikan tabung gas 3 Kg bersubsidi ke tabung gas 12 Kg, Polsek Cileungsi lakukan pengerebegan dan mendapatkan 2 (dua) orang pelaku yaitu  masih ikatan bersaudara yang berinisial PS (kelahiran 1986) Dan HS (kelahiran 2005).

Adapun Barang Bukti yang diamankan pihak Kepolisian Polsek Cileungsi di TKP berupa :

1. 30 (tiga puluh) buah tabung gas 12  Kg.

2. 169 (seratus enam puluh sembilan) buah

     tabung gas 3 Kg bersubsidi.

3. 35 (tiga puluh lima) alat suntik tabung

4. 1 (satu) buah timbangan digital.

5. 1 (satu) unit alat komunikasi HT 

    (alat pantau). 

Barang Bukti telah diamankan berikut para Pelaku yang diamankan dibawa ke Polsek Cileungsi untuk diinterogasi lebih lanjut dengan informasi dari para Pelaku bahwa dalang dari kegiatan tersebut adalah bernama Nainggolan (masih dalam pencarian pengejaran pihak kepolisian).

Dijelaskan oleh Kapolsek Cileungsi Kompol Wahyu yang mengatakan bahwa, “Kami sedang mencari dalang dari kejadian tersebut agar kasus ini dapat selesai dengan tuntas, sampai dengan berita ini diturunkan tindakan kepolisian sudah ditindaklanjuti dengan proses hukum lanjut dan tetap dilakukan penyelidkan, pendalaman serta pengembangan atas perkara ini”, pungkasnya.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

AP Oknum Mahasiswa diduga Nekat Bisnis Ilegal Barang Subsidi demi Meraup Keuntungan Pribadi

BOGOR.radarinformasi.com- Seperti diketahui, kebutuhan gas elpiji 3 kg semakin banyak dicari. Hal ini mengingat gas LPG “melon” sudah menjadi kebutuhan utama untuk memasak bagi ibu rumah tangga, sehingga tak heran banyak pengusaha yang mulai melirik dan menekuni bisnis tersebut, dengan cara menjadi agen ataupun pangkalan, Rabu (24/05/23).

Akan tetapi para agen ataupun pangkalan yang ingin memulai usahanya pun tidak boleh ngasal, ada ketentuan-ketentuan yang harus dipatuhi, diantaranya harus sesuai harga HET, tepat sasaran dan juga tepat jumlah, sesuai dengan Keputusan Menteri ESDM No 37.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian, karena subsidi yang tepat sasaran akan sangat bermanfaat bagi masyarakat miskin ataupun masyarakat yang rentan dalam memenuhi kebutuhan dasarnya.
Agar tepat sasaran tentu saja dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi dan sosial masyarakat, namun sangat disayangkan hingga saat ini masih banyak Oknum Pengusaha nakal yang memanfaatkan barang subsidi ini menjadi ajang untuk memperkaya diri.

Seperti halnya yang dilakukan oleh dua oknum Suplier yang berinisial IN dan AP, kedua Oknum yang tidak mempunyai pangkalan ini dengan mudah dapat memperoleh Melon 3 kg lalu dilempar ke pangkalan yang diduga sering melakukan praktik penyuntikan barang subsidi tersebut.

Mirisnya lagi, AP yang diduga sebagai pelaku bisnis ilegal tersebut masih mengenyam pemdidikan di salahsatu Universitas, menurut keterangan Nara Sumber yang bisa dipercaya, kedua Oknum Suplier tersebut membeli Melon dengan harga Rp.17.000,00 dan di lempar lagi ke pihak pangkalan dengan harga Rp.19.000.00 yang diduga sering melalukan penyuntikan gas.

“Biasanya mereka membeli gas ke agen dengan harga Rp.17.000,00 lalu dilempar ke pangkalan dengan harga Rp.19.000,00, kenapa pangkalan mau menerima karena biasanya yang menerima itu pangkalan nakal yang nyambi nyuntik, pangkalan ini tidak bisa ngambil lagi ke agen karena kuota sudah terpenuhi, makanya mereka menggunakan tangan ketiga (suplier) untuk memenuhi kebutuhannya, meskipun pangkalan tersebut harus membeli dengan harga yang tinggi”, ujar salahsatu warga yang enggan disebutkan namanya.

Sementara itu di tempat terpisah Bahtiar selaku kakak dari AP dan yang diduga dalang dari bisnis ilegal tersebut meminta kepada Awak Media agar jangn “menyentuh” adiknya.

“Saya mnta kepada rekan-rekan media nitip adik saya, dia masih polos dan lugu, dia memang ga punya pangkalan dan nginduk di pangkalan saya, kadang kalau keteter ngambil gas di Agen si A meskipun tidak ada MOU boleh-boleh saja koq”, ujar Bahtiar.

Dewi/Bule