Indramayu Rayakan Hari Santri 2025: Santri Didorong Jadi Pelopor Peradaban

INDRAMAYU.radarinformasi.com- Kabupaten Indramayu memperingati Hari Santri Nasional (HSN) 2025 dengan menggelar Apel Hari Santri di Alun-Alun Indramayu, Acara ini dihadiri Wakil Bupati Indramayu H. Syaefudin, jajaran Forkopimda, Kepala Kemenag Indramayu, para kiai, pimpinan pesantren, santri, serta pelajar madrasah,” Rabu (22/10/25).

Pada momen tersebut, Wakil Bupati Syaefudin membacakan amanat Menteri Agama, Prof. Dr. KH. Nasaruddin Umar, MA, yang mengangkat tema Mengawal Indonesia Merdeka Menuju Peradaban Dunia. Menteri Agama menekankan pentingnya Hari Santri sebagai momentum kebangkitan dan penguatan peran santri dalam mengawal kemerdekaan dan membangun peradaban global.

“Santri tidak cukup menjadi penonton perubahan zaman, tetapi harus menjadi pelaku sejarah yang membawa nilai Islam rahmatan lil ‘alamin untuk dunia yang damai dan berkeadaban,” tegas Syaefudin.

Lebih lanjut, Nasaruddin mengapresiasi perhatian pemerintah terhadap pesantren, melalui Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren dan Perpres Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Pesantren, termasuk Dana Abadi Pesantren sebagai wujud dukungan nyata negara. Menteri Agama juga menyampaikan terima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto atas program yang mendukung pesantren, seperti Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Cek Kesehatan Gratis (CKG), yang meningkatkan kualitas hidup santri di seluruh Indonesia.

Menteri Agama menegaskan bahwa santri masa kini perlu menguasai kitab kuning sekaligus teknologi, sains, dan bahasa dunia. Komitmen ini diperkuat oleh Wakil Bupati Syaefudin yang menyatakan pemerintah daerah akan terus mendukung pengembangan pesantren serta peningkatan kualitas pendidikan santri di Indramayu.

Selain apel, kegiatan juga diwarnai pemberian penghargaan dari berbagai lomba dan bantuan untuk sejumlah pondok pesantren di wilayah Kabupaten Indramayu.

(Andika/Diskom).

Pemkab Indramayu Musnahkan Ribuan Botol Miras dan Rokok Ilegal

INDRAMAYU.radarinformasi.com- Pemerintah Kabupaten Indramayu melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) memusnahkan ribuan botol minuman beralkohol serta jutaan batang rokok ilegal hasil penegakan Peraturan Daerah (Perda) tentang larangan minuman beralkohol.

Kegiatan berlangsung di Halaman Gedung Wisma Haji Indramayu, Jalan Olahraga No. 1, Kelurahan Karanganyar, Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu, dan dihadiri oleh unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta sejumlah pejabat daerah,” Pada Jum’at (10/10/25).

Sebanyak 10.053 botol minuman beralkohol berbagai merek dan jenis, 310 liter minuman tradisional seperti tuak, ciu, dan arak, serta 1.627.406 batang rokok ilegal tanpa pita cukai dimusnahkan sebagai hasil operasi gabungan antara Satpol PP dan Bea Cukai Cirebon sepanjang tahun 2024 hingga 2025.

Kepala Seksi Penyelidikan dan Pendidikan Satpol PP Indramayu, Edy Junaedi, dalam laporannya menjelaskan bahwa pemusnahan ini merupakan bentuk nyata komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan aturan dan melindungi masyarakat dari dampak negatif barang ilegal.

“Pemusnahan ini adalah wujud keseriusan Pemerintah Kabupaten Indramayu dalam menjaga ketertiban umum dan melindungi masyarakat dari peredaran minuman beralkohol serta rokok ilegal,” tegas Edy Junaedi.

Sementara itu, Kepala Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Indramayu, Teguh Budiarso, dalam sambutannya menyampaikan permohonan maaf dari Bupati Indramayu yang tidak dapat hadir karena agenda penting di Bandung bersama Gubernur Jawa Barat. Ia menegaskan bahwa kegiatan pemusnahan ini bukan sekadar seremonial, melainkan bukti nyata sinergi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.

“Pemusnahan ini merupakan bentuk komitmen kita bersama dalam menegakkan Perda Nomor 15 Tahun 2006 tentang pelarangan peredaran dan konsumsi minuman beralkohol di wilayah Indramayu,” ujar Teguh Budiarso.

Ia juga menyoroti dampak buruk peredaran rokok ilegal yang tidak hanya merugikan penerimaan negara, tetapi juga membahayakan kesehatan masyarakat karena tidak terjamin kualitasnya.

Teguh Budiarso memberikan apresiasi kepada seluruh unsur aparat, mulai dari Polres, Kejaksaan, TNI, Bea Cukai, hingga masyarakat, atas peran aktifnya dalam memberantas barang ilegal di Indramayu. Ia juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan agar tetap aman dan terbebas dari pengaruh negatif minuman keras serta barang ilegal lainnya.

Acara tersebut turut dihadiri oleh perwakilan Bupati Indramayu, Ketua DPRD, Kepala Kejaksaan Negeri, Ketua Pengadilan Negeri, Ketua Pengadilan Agama, Kepala Kantor Bea Cukai Cirebon, Kepala KPP Pratama, Komandan Subdenpom 33 Indramayu, Kepala Rutan Indramayu, serta Ketua MUI Kabupaten Indramayu.

Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Indramayu menegaskan pentingnya sinergitas lintas sektor dalam menjaga ketertiban, melindungi masyarakat, dan mewujudkan Indramayu yang religius, aman, dan bebas dari peredaran barang ilegal.

(Andika)

Hari Jadi ke-498 Indramayu, Forkopimda Gelar Ziarah ke Makam Arya Wiralodra

INDRAMAYU.radarinformasi.com- Memperingati Hari Jadi ke-498 Kabupaten Indramayu, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) bersama Kapolres Indramayu AKBP Mochamad Fajar Gemilang menggelar upacara ziarah di Makam Raden Arya Wiralodra, Sindang, Jumat (3/10/2025).

Turut hadir dalam kesempatan itu Wakil Bupati Indramayu H. Syaefudin, Dandim 0616 Indramayu Letkol Inf. Yanuar Setyaga, Kapolsek Sindang AKP H. Suhendi, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Dr. Caridin, camat se-Kabupaten Indramayu, tokoh budaya, hingga sejumlah tamu undangan.

Rangkaian acara dimulai pukul 08.00 WIB dengan doa dan tahlil, lalu dilanjutkan tabur bunga di pusara pendiri Indramayu. Suasana berlangsung khidmat.

Kapolres Mochamad Fajar menegaskan, ziarah bukan hanya penghormatan sejarah, melainkan juga pengingat akan teladan kepemimpinan dan pengabdian Arya Wiralodra.

“Semangat beliau harus kita warisi untuk memperkuat persatuan dan berkontribusi positif dalam pembangunan daerah,” ujarnya.

Arya Wiralodra dikenal sebagai tokoh yang membuka padukuhan Dharma Ayu di tepi Sungai Cimanuk bersama sahabatnya, Kitinggil. Dari wilayah inilah lahir Kabupaten Indramayu yang resmi berdiri pada Jumat Kliwon, 7 Oktober 1527.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Indramayu AKP Tarno mengajak masyarakat aktif menjaga kondusivitas daerah.

“Jika ada potensi gangguan kamtibmas, segera laporkan melalui layanan Lapor Pak Kapolres – SIAP MAS INDRAMAYU via WhatsApp 081999700110 atau call center 110,” tegasnya.

(Andika/HMS).

Doa Bersama dan Deklarasi, Wujudkan Indramayu Makin Aman dan Damai

INDRAMAYU.radarinformasi.com- Pemerintah Kabupaten Indramayu bersama jajaran Forkopimda, tokoh agama, tokoh masyarakat, pemuda, serta organisasi desa menggelar doa bersama sekaligus Deklarasi Damai di Pendopo Indramayu, Minggu (31/8/2025). Agenda ini menjadi bentuk komitmen bersama dalam menjaga keamanan dan ketenteraman daerah.

Acara tersebut dihadiri langsung Bupati Indramayu Lucky Hakim. Ia menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan ikhtiar bersama untuk memastikan Indramayu tetap kondusif.

“Deklarasi Damai ini menjadi langkah nyata agar suasana di Indramayu semakin sejuk. Ulama dan umara harus bergandeng tangan demi terciptanya keamanan yang berkelanjutan,” ujar Lucky Hakim.

Kapolres Indramayu, AKBP M. Fajar Gemilang, turut menyampaikan bahwa kondisi keamanan di wilayah hukum Indramayu hingga saat ini terpantau aman.

“Alhamdulillah, situasi kamtibmas berjalan kondusif. Warga masih dapat beraktivitas seperti biasa tanpa hambatan,” jelas Fajar.

(Diskom/Andika).

DPRD Kabupaten Indramayu Sampaikan Pemandangan Umum Fraksi Terhadap 3 RAPERDA 

INDRAMAYU.radarinformasi.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indramayu menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Pemandangan Umum Fraksi Atas Nota Penjelasan Bupati Indramayu Terhadap 3 Rancangan Peraturan Daerah (RAPERDA). Selasa (22/4)

Adapun 3 RAPERDA tersebut yakni RAPERDA tentang Penggabungan/Perubahan Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Pemerintah Desa (Perda Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kuwu dan Perda Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Pendirian dan Pengelolaan Badan Usaha Unit Desa), RAPERDA tentang Perubahan atas PERDA Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga dan RAPERDA tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. 

Berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Indramayu, Senin (21/4/2025), Rapat Paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Kabupaten Indramayu, Amroni. 

Turut hadir dalam rapat paripurna Bupati Indramayu, Lucky Hakim, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Indramayu, Sekretaris Daerah Kabupaten Indramayu, Aep Surahman, Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu, serta para anggota dewan dari seluruh fraksi yang ada. 

Dalam sambutannya, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Indramayu, Amroni menyampaikan, DPRD telah menerima dan membahas Nota Penjelasan Bupati Indramayu terhadap 3 RAPERDA tersebut pada 15 April 2025 lalu. 

Dengan demikian, dikatakan Amroni sesuai dengan mekanisme dan waktu yang telah ditetapkan oleh badan musyawarah, rapat paripurna digelar untuk mendengarkan pemandangan umum dari masing-masing fraksi terhadap nota penjelasan Bupati Indramayu tersebut. 

Adapun fraksi yang menyampaikan Pemandangan Umum ini adalah Fraksi Golongan Karya dengan juru bicara Idah Nuryani, Fraksi Kebangkitan Bangsa dengan juru bicara Amri Amrullah, Fraksi PDI Perjuangan dengan juru bicara Warpan, Fraksi Gerindra dengan juru bicara Turah, Fraksi Demorat-Nasdem dengan juru bicara Taufig Hadi Sutrisno, dan Fraksi PKS-Perindo dengan juru bicara Bhisma Panji Dhewanthara. 

Pemandangan Umum atas Nota Penjelasan Bupati Indramayu Terhadap RAPERDA tentang Penggabungan/Perubahan Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Pemerintah Desa (Perda Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kuwu dan Perda Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Pendirian dan Pengelolaan Badan Usaha Unit Desa), RAPERDA tentang Perubahan atas PERDA Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga dan RAPERDA tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang telah disampaikan masing-masing fraksi tersebut selanjutnya diserahkan kepada Wakil Ketua DPRD Kabupaten Indramayu untuk selanjutnya diserahkan kepada Bupati Indramayu Lucky Hakim guna mendapatkan jawaban maupun tambahan penjelasan lebih lanjut. 

Reporter : Andika
Redaktur : Rizal

4 Unsur Forkopimda Indramayu Berikan Imbauan Nataru Kepada Masyarakat

4 Unsur Forkopimda Indramayu Berikan Imbauan Nataru Kepada Masyarakat

INDRAMAYU.radarinformasi.com – Bentuk sinergitas 4 Unsur Forkopimda Indramayu yakni, TNI, Polri, Jaksa, dan Pengadilan Negeri, pada perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) dalam mengamankan tempat-tempat Ibadah pemeluk Nasrani sebagai bentuk toleransi umat beragama, pada Jum’at (24/12/2021).

Selain itu, esoknya Komandan Kodim (Dandim) 0616/Indramayu, Letkol Inf Teguh Wibowo bersama Kapolres Indramayu, AKBP M Lukman Syarif, serta Kabid Propam Polda Jabar, Kombes Pol Yohan Priyoto meninjau langsung Pos Pengamanan Nataru, Sabtu (25/12/2021).

Kegiatan peninjauan tersebut dalam rangka memastikan kesiapan petugas Pos PAM baik personil maupun materil. Ada tiga titik Pos PAM yang dilakukan peninjauan, yakni Pos PAM di Jl. Simpang tiga Lohbener, Pos PAM Haurgeulis, dan Stasiun Kereta Api Haurgeulis.

Dandim 0616/Indramayu, Letkol Inf. Teguh Wibowo mengatakan, selain memastikan agar Pos Pam yang tergelar berjalan maksimal, juga untuk memberikan moril terhadap rekan-rekan yang bertugas di lapangan.

“Hal ini tentunya untuk memastikan bahwa para anggota yang bertugas dalam keadaan siap sedia. Keberadaan petugas baik dari unsur Kodim, Polres maupun Pemkab Indramayu semata-mata guna menjaga kondusifitas wilayah.” ucapnya.

Sementara, Ketua Pengadilan Negeri Indramayu Indrawan, berpesan kepada masyarakat agar dapat mematuhi imbauan yang dianjurkan pemerintah terkait dengan penerapan protokol kesehatan Covid-19 saat Nataru, hal itu dilakukan demi kepentingan dan kesehatan bersama.

“Kegiatan peninjauan tempat-tempat ibadah yang dilakukan oleh Forkopimda pada malam Natal adalah bentuk toleransi, karena negara kita masyarakatnya beragam, dan perlindungan negara hadir untuk semuanya, serta sebagai upaya mengimplementasikan semboyan negara kita Bhinneka Tunggal Ika,” jelasnya.

Hal senada juga disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu, Denny Achmad, melalui Kepala Seksi (Kasi) Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Nofridiansyah bahwa kegiatan peninjauan tempat ibadah yang dilakukan merupakan bentuk solidaritas sesama umat beragama yang ditunjukkan oleh Forkopimda.

“Dalam merayakan natal dan tahun baru mari bersama kita jaga keadaan yang kondusif dan tetap patuhi imbauan pemerintah untuk menjaga protokol kesehatan,” imbaunya.

Reporter     : Slamet Hidayat
Redaktur     : Dewi Pelangi