Bripda AMS Masuk Daftar Buronan Polres Indramayu Terkait Kematian Putri Apriyani

INDRAMAYU.radarinformasi.com- Tepat tujuh hari pasca tewasnya Putri Apriyani alias Puput (24), Polres Indramayu resmi menerbitkan surat penetapan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap oknum anggota Polri, Bripda AMS, pada Sabtu (16/08/2025).

Langkah tersebut tertuang dalam surat bernomor: DPO/26/VIII/2025/Reskrim, menyatakan bahwa Bripda AMS diduga kuat sebagai pelaku pembunuhan terhadap Putri. Dalam surat itu turut dicantumkan identitas lengkap buronan:

1. Nama lengkap: Alvian Maulana Sinaga, putra Darwin Maralat Sinaga

2. NIK: 1408142403020001

3. Kewarganegaraan: Indonesia

4. Jenis kelamin: Laki-laki

5. TTL: Sungai Berbari, 24 Maret 2002

6. Pekerjaan: Anggota Polri

7. Alamat terakhir: Sawah Baru RT 004 RW 009, Kelurahan Sukapada, Kecamatan Cibeunying Kidul, Kota Bandung, Jawa Barat

Ciri fisik yang bersangkutan:

1.Tinggi/Berat badan: 167 cm/65 kg

2.Rambut: Bergelombang

3.Tubuh: Sedang

4.Kulit: Sawo matang

5.Mata: Cokelat

6.Hidung: Lengkung

7.Bibir: Normal

Polisi mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan Bripda Alvian Sinaga agar segera mengamankan atau melapor ke Satreskrim Polres Indramayu melalui nomor (0234) 272110.

Diketahui, Sabtu (09/08/2025) lalu warga digegerkan dengan penemuan jasad perempuan di kamar kos Rifda 4 nomor 9, Blok Ceblok, Desa Singajaya, Kecamatan/Kabupaten Indramayu. Korban ditemukan dalam kondisi luka bakar di sekujur tubuh, mengenakan pakaian, dan tergeletak telentang di atas kasur.

Korban diidentifikasi sebagai Putri Apriyani (24) asal Desa Rambatan Wetan, Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu. Berdasarkan keterangan saksi dan barang bukti yang dihimpun, polisi menetapkan Bripda AMS anggota Polres Indramayu sebagai tersangka utama dalam kasus pembunuhan tersebut.

Reporter  : Andika

Sempat DPO, HH Pelaku Penggelapan Dana Desa Pangaur Jasinga Akhirnya Berhasil Ditangkap

BOGOR.radarinformasi.com – Polsek Jasinga Polres Bogor Polda Jabar berhasil amankan seorang pelaku penggelapan Dana Desa dan BLT milik warga Desa Pangaur, Kecamatan Jasinga Kabupaten Bogor. Pelaku berinisial HH (29) yang merupakan staf di kantor desa tersebut menggelapkan uang kurang lebih sekitar 300 juta rupiah, yang sudah terjadi dari 15 September 2022, dengan Pelapor Kepala Desa Jasinga JS. Jum’at (20/05/2023).

Pihak Kepolisan Polsek Jasinga Polres Bogor Polda Jabar berhasil mengamankan pelaku yang sempat melarikan diri, hasil koordinasi dengan Polres Purwakarta yang mana setelah mendapatkan informasi bahwa yang bersangkutan telah diamankan terlebih dahulu di Polsek Bojong Purwakarta.

“Dibenarkan bahwa pelaku yang selama ini menjadi DPO akhirnya kita jemput di Polsek Bojong Purwakarta pada Selasa 23 Mei 2023, sekitar pukul 03.00 WIB, terhadap pelaku HH (29) sendiri saat ini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolsek Jasinga Polres Bogor Polda Jabar”, jelas Kapolsek Jasinga Polres Bogor AKP Dedi Hermawan.

“Dari tangan pelaku sudah berhasil diamankan dan barang bukti berupa surat pengambilan uang di bank BRI Jasinga tersebut sudah disita pada saat dibukanya laporan Polisi dari pihak kepala desa selaku pelapor dan saat ini motif pelaku melakukan perbuatan tersebut masih kita dalami proses pemeriksaan penyidikan lebih lanjut”, tutup AKP Dedi Hermawan.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

DPO Pembobol Rumah Sekretaris Pekon Dibekuk Polsek Kota Agung Bersama Tekab 308 Polres Tanggamus

DPO Pembobol Rumah Sekretaris Pekon Dibekuk Polsek Kota Agung Bersama Tekab 308 Polres Tanggamus

TENGGAMUS.radarinformasi.com- Polsek Kota Agung dibackup tim gabungan Tekab 308 Polres Tanggamus Polda Lampung berhasil menangkap pria berinisial SP alias Adi (38) seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) tersangka dugaan pencurian dengan pemberatan (Curat), Kamis (26/05/22).

Tersangka SP alias Adi merupakan warga Pekon Sanggi, Bandar Negeri Semuong, Tanggamus ditangkap saat berada di kediamannya atas dasar laporan tanggal 12 Nopember 2021 atas nama korbannya Nasrudin (37), Sekretaris Pekon Kelungu, Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Tanggamus.

Atas penangkapan tersangka, terungkap bahwa selain melakukan Curat modus bobol rumah tersebut, Ia juga ternyata pernah diduga melakukan pencurian dengan kekerasan (Curas) modus pemalakan di Jembatan Letter S, Kecamatan Bandar Negeri Semuong (BNS), Tanggamus.

Kapolsek Kota Agung AKP. Sugeng Sumanto, S.E., M.H mengungkapkan, tindak pidana dugaan Curat dilakukan tersangka SP alias Adi bersama seorang rekannya yang terlebih dahulu ditangkap, dengan TKP rumah korban di RT 01 RW 01 Pekon Teratas atau tepatnya di rumah korban pada Jumat, 12 Nopember 2021.

“Berdasarkan penyelidikan laporan tersebut dan informasi warga bahwa DPO tersangka berada di kediamannya. Sehingga tersangka ditangkap tadi pagi, Rabu (25/5/22) pukul 05.30 WIB,” ungkap AKP. Sugeng mewakili Kapolres Tanggamus Polda Lampung, AKBP Satya Widhy Widharyadi, S.I.K.

AKP Sugeng Sumanto menjelaskan, kronologis kejadian pada Jumat (12/11/2021) sekira pukul 02.50 WIB, diketahui saat Amanah selaku istri korban mendengar ada suara di ruang tamu, lalu ia membangunkan suaminya.

Usai terbangun, korban keluar dari kamar dan melihat satu pelaku sedang mengambil sebuah tablet bermerk Samsung Galaxy 3 di ruang tamu sementara pelaku lainnya sedang berusaha untuk menggondol satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna merah nomor polisi BE 7577 VZ.

“Korban yang melihat aksi kedua pelaku tersebut langsung berteriak meminta tolong dan keduanya pun langsung melarikan diri,” jelasnya.

Sambungnya, korban mengejar keduanya bersama sejumlah warga setempat dan saat itu, seorang pelaku bernama Sondri dapat tertangkap dan saat ini sedang menjalani hukuman.

“Saat itu, tersangka SP berhasil melarikan diri sehingga terhadapnya ditetapkan DPO,” ujarnya.

Kapolsek menambahkan, berdasarkan keterangan tersangka, bahwa Ia telah 3 kali melakukan dugaan aksi Curat di wilayah Kota Agung, namun dua korban tidak melapor serta Curas modus pemalakan di Jalan Leter S, Kecamatan BNS, Tanggamus.

Atas perbuatannya diduga bersama-sama melakukan Curat, tersangka dijerat Pasal 363 ayat 2 KUHPidana. “Ancaman maksimal 9 tahun penjara,” tandasnya.

Sementara itu, menurut keterangan tersangka SP bahwa Ia datang ke Kota Agung atas ajakan pelaku Sodri dan telah 3 kali melakukan pencurian di wilayah Kota Agung. “Udah 3 kali, pernah dikasih 150 ribu sama dia”, ucapnya.

Pria yang telah dikarunia 3 orang anak itu juga mengaku pernah melakukan pemalakan bersama rekan-rekannya di Jalan Leter S, BNS dan mendapatkan uang 1 juta. “Kalo yang di leter S dikasiih Rp1 juta,” tutupnya.

Reporter : Tomi Andri
Redaktur : Dewi Pelangi

Akhiri Pelarian selama 6 tahun, DPO ini menyerahkan diri

Akhiri Pelarian selama 6 tahun, DPO ini menyerahkan diri

INDRAMAYU.radarinformasi.com – Terpidana perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) di Indramayu yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama 6 tahun pelarian, akhirnya menyerahkan diri secara sukarela kepada aparat Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu, Jum’at (05/11/2021).

Iman Supardi merupakan terpidana perkara tipikor pengadaan & penyaluran pupuk bersubsidi sekitar 300 ton, yang menyebabkan kerugian negara sebesar kurang lebih Rp. 877.500.000,-. ( Delapan ratus tujuh puluh tujuh juta, lima ratus ribu rupiah ).

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) pada tanggal 5 Juli 2015 lalu, Iman Supardi dijatuhi hukuman 4 tahun penjara & denda sebesar Rp. 200.000.000,-, subsider 6 bulan , serta uang pengganti sebanyak Rp. 73.125.000,- ( Tujuh puluh tiga juta seratus dua puluh lima ribu rupiah ).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Indramayu, Denny Achmad menjelaskan bahwa sejak keluarnya putusan dari MA tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melakukan panggilan beberapa kali namun, tidak diindahkan oleh terpidana.

“Kemudian tim Kejari Indramayu terus berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat & Aparat Penegak Hukum lainnya, untuk melakukan pencarian di kediaman maupun tempat lain yang diduga sebagai tempat persembunyian terdakwa”,  jelasnya.

Denny juga mengungkapkan bahwa pada tanggal 22 Oktober 2021 lalu, tim Kejari Indramayu mendapatkan informasi bahwa terpidana menggunakan mobil berwarna merah yang sering melintas di jalan raya Pantura Patrol, sedang berada di jalan Desa Sumuradem Timur Sehingga tim melakukan pengejaran terhadap mobil tersebut, untuk memastikan bahwa pengemudinya adalah DPO.

“Setelah diberhentikan, ternyata benar pengemudinya adalah DPO. Pada saat itu, tim akan mengamankan, namun DPO mengelak dan langsung tancap gas untuk kabur ke arah Pamanukan,” ungkap Denny.

Kemudian, lanjut Denny, dihari berikutnya yaitu tanggal 23 Oktober 2021, tim kembali menemukan mobil merah itu sedang berada di sebuah bengkel di Desa Patrol. Selanjutnya, tim melakukan pemantauan hingga malam hari ada 2 orang yang akan mengganti plat mobil tersebut.

“Selanjutnya, tim Kejari Indramayu dibantu tim Resmob Polres Indramayu mengantarkan mobil yang menjadi sarana DPO melarikan diri, serta 2 orang yang akan mengganti plat nomor mobil tersebut  ke Polsek Patrol untuk menggali informasi keberadaan DPO”, pungkasnya.

Saat ini, terpidana Iman Supardi diserahkan ke bidang pidana khusus kejari Indramayu, untuk dilakukan pemeriksaan administrasi & setelah dinyatakan lengkap, maka selanjutnya dibawa ke Lapas Kelas IIB Indramayu, untuk dilakukan eksekusi.

Reporter  : Slamet Hidayat
Redaktur  : Dewi Pelangi