Bripda AMS Masuk Daftar Buronan Polres Indramayu Terkait Kematian Putri Apriyani

INDRAMAYU.radarinformasi.com- Tepat tujuh hari pasca tewasnya Putri Apriyani alias Puput (24), Polres Indramayu resmi menerbitkan surat penetapan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap oknum anggota Polri, Bripda AMS, pada Sabtu (16/08/2025).

Langkah tersebut tertuang dalam surat bernomor: DPO/26/VIII/2025/Reskrim, menyatakan bahwa Bripda AMS diduga kuat sebagai pelaku pembunuhan terhadap Putri. Dalam surat itu turut dicantumkan identitas lengkap buronan:

1. Nama lengkap: Alvian Maulana Sinaga, putra Darwin Maralat Sinaga

2. NIK: 1408142403020001

3. Kewarganegaraan: Indonesia

4. Jenis kelamin: Laki-laki

5. TTL: Sungai Berbari, 24 Maret 2002

6. Pekerjaan: Anggota Polri

7. Alamat terakhir: Sawah Baru RT 004 RW 009, Kelurahan Sukapada, Kecamatan Cibeunying Kidul, Kota Bandung, Jawa Barat

Ciri fisik yang bersangkutan:

1.Tinggi/Berat badan: 167 cm/65 kg

2.Rambut: Bergelombang

3.Tubuh: Sedang

4.Kulit: Sawo matang

5.Mata: Cokelat

6.Hidung: Lengkung

7.Bibir: Normal

Polisi mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan Bripda Alvian Sinaga agar segera mengamankan atau melapor ke Satreskrim Polres Indramayu melalui nomor (0234) 272110.

Diketahui, Sabtu (09/08/2025) lalu warga digegerkan dengan penemuan jasad perempuan di kamar kos Rifda 4 nomor 9, Blok Ceblok, Desa Singajaya, Kecamatan/Kabupaten Indramayu. Korban ditemukan dalam kondisi luka bakar di sekujur tubuh, mengenakan pakaian, dan tergeletak telentang di atas kasur.

Korban diidentifikasi sebagai Putri Apriyani (24) asal Desa Rambatan Wetan, Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu. Berdasarkan keterangan saksi dan barang bukti yang dihimpun, polisi menetapkan Bripda AMS anggota Polres Indramayu sebagai tersangka utama dalam kasus pembunuhan tersebut.

Reporter  : Andika

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *