Kasi PDPK Disdik Kabupaten Bogor Cepat Tanggap, Tegaskan Tak Ada Instruksi “Deposit” Beasiswa SPP

BOGOR.radarinformasi.com – Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor akhirnya angkat bicara menyusul mencuatnya dugaan pemotongan beasiswa SPP sebesar Rp600.000 per siswa di SMP Bhakti Candra Caringin.

Sebelumnya, awak media telah melakukan konfirmasi langsung ke Kadisdik Kabupaten Bogor, Dr. Rusliandy, S.STP., M.Si., M.E., terkait permasalahan ini. “Silahkan langsung hubungi ke Kasi PDPK bu,” ucapnya dari pesan singkat sembari mengirim nomor Kasi PDPK.

Kepala Seksi Peserta Didik dan Pembangunan Karakter (Kasi PDPK) Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor, Muchlis, menegaskan bahwa tidak pernah ada instruksi dinas yang membenarkan skema “deposit” ataupun pemindahbukuan dana bantuan pendidikan dari rekening siswa ke rekening sekolah.

“Kami tegaskan bahwa dinas tidak pernah mengeluarkan kebijakan atau instruksi terkait pemotongan bantuan dengan alasan deposit. Dana beasiswa adalah hak siswa dan wajib diterima utuh oleh penerima,” tegas Kasi PDPK saat dikonfirmasi awak media lewat sambungan telepon.

Ia menjelaskan, berdasarkan petunjuk teknis penyaluran bantuan pendidikan, dana beasiswa diberikan langsung kepada peserta didik penerima. Penggunaan dana untuk pembayaran SPP hanya dimungkinkan setelah dana diterima siswa, dengan persetujuan tertulis orang tua serta didukung bukti administrasi resmi dan transparan.

“Tidak ada ruang bagi pemotongan di awal, pengondisian, atau pemaksaan pembuatan surat kuasa. Jika itu terjadi, maka jelas bertentangan dengan prinsip penyaluran bantuan pendidikan,” ujarnya.

Pernyataan operator sekolah yang menyebut adanya “instruksi dinas” dalam pembuatan surat kuasa pemindahbukuan turut menjadi perhatian serius. Kasi PDPK menegaskan bahwa setiap pihak yang mengatasnamakan dinas tanpa dasar hukum dapat dikenai sanksi.

Ia juga menegaskan bahwa Disdik Kabupaten Bogor tidak mentolerir praktik pungutan liar, maladministrasi, maupun penyalahgunaan kewenangan, terlebih jika menyasar siswa dari keluarga kurang mampu.

Apabila dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya pemotongan dana, pengondisian orang tua, atau penguasaan dana bantuan tanpa dasar hukum, Disdik Kabupaten Bogor siap menjatuhkan sanksi administratif, mulai dari teguran tertulis, perintah pengembalian dana kepada orang tua siswa, hingga penghentian sementara atau pencabutan bantuan pendidikan.

Lebih lanjut, Muchlis, selaku Kasi Peserta Didik dan Pembangunan Karakter (PDPK), menyatakan pihaknya akan turun langsung melakukan konfirmasi ke SMP Bhakti Candra Caringin guna memastikan fakta di lapangan.

“Kami akan melakukan klarifikasi langsung ke sekolah, memeriksa surat kuasa, alur pencairan, serta penggunaan dana bantuan. Jika ditemukan pelanggaran, tentu akan kami tindak sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Muchlis.

Ia menambahkan, langkah tersebut dilakukan untuk memastikan hak siswa penerima beasiswa benar-benar terlindungi serta menjaga integritas penyaluran bantuan pendidikan di Kabupaten Bogor.

Hingga berita ini diturunkan, pihak SMP Bhakti Candra Caringin belum memberikan pernyataan resmi. Para orang tua siswa pun menunggu hasil konfirmasi dari Kasi PDPK Kabupaten Bogor.

Red

Disdik Kabupaten Bogor Tegas Larang Jual Beli LKS di Sekolah

BOGOR.radarinformasi.com – Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bogor menegaskan larangan keras terhadap praktik jual beli Lembar Kerja Siswa (LKS) di sekolah mana pun. Pernyataan ini disampaikan menyusul temuan dugaan penjualan LKS di SDN Tonjong 01 Kecamatan Tajur Halang, seharga Rp15 ribu per buku.

Humas Disdik Kabupaten Bogor, Iqbal Rukmana, menegaskan tidak ada alasan yang membenarkan penggunaan atau penjualan LKS di sekolah.

“Tidak boleh dengan alasan apa pun, baik sekolah maupun komite. LKS tidak dipergunakan di sekolah,” tegas Iqbal, Selasa (7/10/2025).

Ia meminta masyarakat melaporkan bukti penggunaan LKS agar dapat dijadikan dasar penindakan.

“Kirimkan evidennya supaya bisa kami tindak. Laporan akan kami teruskan ke pengawas,” ujarnya saat dikonfirmasi awak media via pesan singkat.

SDN Tonjong 01 Disorot

Sebelumnya, orang tua siswa mengaku diminta membeli LKS setiap semester serta membayar uang kas Rp10 ribu per bulan.

“Kalau tidak beli, anak ketinggalan pelajaran,” ujar salah satu orang tua siswa.

Pihak sekolah membantah kewajiban pembelian, menyebut LKS hanya untuk yang ingin membantu proses belajar. Namun, keterangan itu bertolak belakang dengan pengakuan orang tua dan mekanisme pengumpulan dana melalui komite.

Aturan Jelas Melarang

Penjualan LKS di sekolah dilarang dalam PP No. 17 Tahun 2010, Permendikbud No. 75 Tahun 2020, dan UU No. 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan. Pelanggar bisa dikenai sanksi administratif hingga pencabutan izin operasional.

Disdik Kabupaten Bogor menegaskan akan menindaklanjuti laporan SDN Tonjong 01 dan mengingatkan seluruh sekolah agar tidak lagi menggunakan LKS dalam proses belajar mengajar.

Red