Ketua P3AI Desa Banjarwangi Jarang Di Lokasi Proyek, Sibuk Rangkap Jabatan Sebagai Pendamping Desa

BOGOR.radarinformasi.com – Setelah pemberitaan mengenai pelaksanaan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI/P3AI) di Desa Banjarwangi, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor, berjudul “Swakelola Tinggal Nama? Proyek P3AI Desa Banjarwangi Diduga Diborongkan, Kualitas Pekerjaan Turap Ikut Disorot”, Ketua P3A Desa Banjarwangi, Ade Salman, membantah isi pemberitaan tersebut.

Menurut Ade Salman, informasi yang disampaikan dalam berita tersebut tidak sesuai dengan kondisi di lapangan. Ia beralasan pekerjaan pembangunan masih berlangsung sehingga belum dapat dinilai secara utuh.

Di sisi lain, diketahui Ade Salman juga berstatus sebagai Pendamping Desa. Sebelumnya ia bertugas di Kecamatan Ciawi dan sekitar dua bulan terakhir berpindah menjadi Pendamping Desa di Kecamatan Caringin.

Status rangkap jabatan tersebut menjadi sorotan karena dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Pendamping Desa merupakan Tenaga Pendamping Profesional (TPP) yang bekerja berdasarkan kontrak dengan pemerintah pusat, dengan honorarium dan biaya operasional yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Sebagai tenaga profesional yang dibiayai negara, pendamping desa dituntut menjalankan tugas secara penuh, menjaga integritas, profesionalitas, independensi, serta menghindari potensi benturan kepentingan dalam pelaksanaan tugasnya. Oleh karena itu, sejumlah pihak menilai perlu adanya klarifikasi dari instansi yang berwenang mengenai apakah rangkap jabatan sebagai Ketua P3A sejalan dengan ketentuan yang mengatur Tenaga Pendamping Profesional.

Dalam proses konfirmasi, Ade Salman juga meminta agar redaksi radarinformasi.com menghapus pemberitaan yang telah diterbitkan.

“Kan pekerjaan belum beres bu, tar Kang A menemui ibu. Hapus itu sampai ditayangin di TikTok segala. Dari awal saya sudah bilang, kirim nomor rekening buat operasional dulu pasti dikasih. Ibu enggak ngasih nomor rekening kan. Saya bukan enggak respons di WA, tapi sedang sibuk monitoring, evaluasi, verifikasi kegiatan dan tugas lain,” ujar Ade Salman melalui pesan WhatsApp.

Pernyataan tersebut turut menjadi perhatian karena dalam komunikasi yang sama Ade Salman meminta nomor rekening awak media dengan alasan untuk memberikan biaya operasional. Ia juga menyampaikan belum dapat menemui wartawan karena sedang menjalankan tugas verifikasi sebagai pendamping desa.

Dalam Code of Conduct Tenaga Pendamping Profesional Kementerian Desa, setiap pendamping diwajibkan menjunjung tinggi integritas, independensi, dan profesionalitas. Pendamping juga diwajibkan menghindari segala bentuk benturan kepentingan serta tidak memanfaatkan jabatan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok. Selain itu, pendamping tidak diperkenankan menduduki jabatan atau posisi yang berpotensi memengaruhi objektivitas dan independensinya dalam menjalankan tugas.

Apabila seorang Pendamping Desa pada saat yang sama menjabat sebagai Ketua P3A yang mengelola program bantuan pemerintah, kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan karena yang bersangkutan menjalankan dua fungsi yang berbeda, yakni sebagai pihak yang melakukan pendampingan sekaligus memimpin organisasi penerima program pemerintah.

Oleh karena itu, instansi yang berwenang dinilai perlu melakukan verifikasi terhadap status jabatan yang bersangkutan guna memastikan pelaksanaan Program P3-TGAI maupun tugas pendampingan desa tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku serta menjunjung prinsip transparansi, akuntabilitas, dan profesionalitas.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan lebih lanjut dari Ade Salman terkait potensi konflik kepentingan atas statusnya sebagai Ketua P3A Desa Banjarwangi sekaligus Pendamping Desa di Kecamatan Caringin. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Swakelola Tinggal Nama? Proyek P3A Rp195 Juta di Banjarwangi Diduga Diborongkan, Kualitas Pekerjaan Turap Ikut Disorot

BOGOR.radarinformasi.com – Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) dirancang pemerintah dengan sistem swakelola agar pembangunan irigasi dilaksanakan langsung oleh kelompok Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A). Namun, pelaksanaan proyek P3A senilai Rp195 juta di Desa Banjarwangi, Kabupaten Bogor, justru memunculkan sejumlah dugaan yang bertolak belakang dengan tujuan program tersebut.

Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, proyek tersebut diduga tidak dikerjakan secara swakelola oleh P3A, melainkan dialihkan kepada seorang pemborong. Apabila dugaan tersebut benar, pelaksanaan proyek patut dipertanyakan karena tidak sejalan dengan Pedoman Pelaksanaan Program P3-TGAI yang diterbitkan Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum melalui Balai Wilayah Sungai.

Di lapangan, pekerjaan diketahui dikoordinasikan oleh seorang mandor bernama Pepen (Fendi). Sementara itu, baik pelaksana maupun mandor proyek disebut jarang berada di lokasi sehingga sulit ditemui awak media. Saat dikonfirmasi mengenai dugaan proyek diborongkan, pelaksanaan pekerjaan, maupun kualitas konstruksi, baik mandor Pepen maupun pelaksana proyek memilih tidak memberikan keterangan.

Selain dugaan mekanisme pelaksanaan yang tidak sesuai konsep swakelola, awak media juga menemukan sejumlah kondisi yang menjadi sorotan pada pekerjaan fisik. Di antaranya terdapat dugaan penggunaan batu bekas pada pasangan turap. Batu-batu tersebut tampak seperti batu lama yang digunakan kembali.

Temuan lainnya adalah adanya rongga atau lubang yang cukup dalam di bagian belakang salah satu turap irigasi. Secara teknis, apabila kondisi tersebut merupakan hasil akhir pekerjaan, keberadaan rongga dapat mengurangi dukungan tanah terhadap turap. Rongga yang dibiarkan berpotensi menjadi jalur masuk air yang dapat menggerus tanah, memicu penurunan tanah, hingga meningkatkan risiko pergeseran maupun kerusakan turap dalam jangka panjang.

Awak media juga menemukan banyak genangan air di sepanjang area pekerjaan. Meski pekerjaan pasangan batu masih berlangsung, tidak terlihat adanya pemasangan kisdam (cofferdam) atau penahan aliran sementara yang lazim digunakan untuk mengurangi masuknya air ke area kerja sehingga proses pemasangan pasangan batu dan adukan dapat dilakukan dalam kondisi yang lebih terkendali.

Kondisi area kerja yang terus tergenang air berpotensi memengaruhi kualitas pekerjaan apabila tidak ditangani dengan metode konstruksi yang memadai, terutama terkait daya lekat adukan, kepadatan pasangan batu, dan hasil akhir konstruksi. Oleh karena itu, penggunaan metode pengendalian aliran air menjadi salah satu aspek penting untuk menjaga mutu pekerjaan, khususnya pada pembangunan turap irigasi.

Ironisnya, Kepala Desa Banjarwangi mengaku hingga saat ini belum pernah menerima koordinasi terkait pelaksanaan proyek tersebut.

“Sejauh ini belum ada koordinasi dengan pemerintah desa mengenai pelaksanaan proyek tersebut, tanyakan langsung saja ke pelaksananya,” ujar Kepala Desa Banjarwangi.

Pernyataan tersebut semakin menambah tanda tanya mengenai tata kelola proyek yang menggunakan anggaran negara. Pasalnya, koordinasi dengan pemerintah desa dinilai penting agar pelaksanaan kegiatan berjalan secara transparan dan diketahui oleh pemerintah setempat.

Jika pekerjaan benar diduga diborongkan, lalu di mana letak konsep swakelola yang menjadi ruh Program P3-TGAI. Di sisi lain, dugaan penggunaan material bekas serta temuan kondisi turap di lapangan juga menjadi perhatian karena menyangkut kualitas bangunan irigasi yang nantinya dimanfaatkan masyarakat.

Apabila ditemukan adanya penyimpangan, baik dari sisi tata kelola, penggunaan material, maupun mutu pekerjaan, masyarakat meminta agar dilakukan evaluasi dan penindakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hingga berita ini diterbitkan, pengurus P3A dan pelaksana proyek belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang disampaikan awak media. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak terkait sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Danramil 0621-11/Ciawi Hadiri Peringatan Maulid Nabi di Desa Banjarwangi

BOGOR.radarinformasi.com – Danramil 0621-11/Ciawi, Mayor Arm M. Sutrisno, hadir dalam acara peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1446 H yang digelar di Yayasan Nurul Ar Roudlotul Jannah, Desa Banjarwangi, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor. Acara ini dimulai pada pukul 08.30 WIB dan berjalan lancar hingga selesai, dihadiri oleh berbagai tokoh dan warga setempat, Kamis (19/9).

Selain Mayor Sutrisno, hadir pula Direktur Yayasan Nurul Ar Roudlotul Jannah, Bapak Jumadi Subur, Kapolsek Ciawi, Kompol Agus Hidayat SH, serta para Habaib, Kyai, Ulama, staf yayasan, Babinsa, Bhabinkamtibmas, orang tua murid, dan warga Desa Banjarwangi.

Acara dimulai dengan pembacaan Qasidah, tahlil, dan maulid, dilanjutkan pembacaan qori oleh Ustadz Abdullah Sengkang Gurium. Ketua yayasan, Bapak Jumadi Subur, memberikan sambutan sebelum tausiah dari Ustadz Koh Denis Lim. Setelah doa penutup, suasana tetap tenang dan penuh kekhidmatan.

Dalam sambutannya, Mayor Arm M. Sutrisno mengatakan, Acara seperti ini penting sekali untuk mempererat silaturahmi, bukan hanya antarwarga, tapi juga dengan aparat seperti kami. “Kami sangat mendukung kegiatan-kegiatan keagamaan seperti ini, apalagi untuk memperingati Maulid Nabi. Semoga membawa berkah bagi kita semua,” ujar Mayor Arm M. Sutrisno

Kegiatan berlangsung dengan tertib, aman dan menjadi momen kebersamaan yang hangat bagi seluruh warga.

Reporter : Dewi

Polres Bogor Gerebek Gudang Penyuntikan Gas Bersubsidi Di Desa Banjarwangi Ciawi

BOGOR.radarinformasi.com- Sat Reskrim Polres Bogor telah melakukan penindakan terhadap Pelaku yang melakukan penyalahgunaan bahan bakar minyak gas elpiji bersubsidi alias penyuntikan gas di sebuah gudang yang berlokasi di Kp. Cibolang Desa Banjarwangi, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor. Pada Rabu 10 Januari 2024 sekitar pukul 12.40 WIB. Kamis (11/01/2024).

Pelaku yang berinisial NS diamankan di tempat usaha ilegalnya tersebut pada saat sedang loading atau mengangkut tabung gas 3 Kg yang sudah kosong yang rencananya akan ditukarkan dengan tabung gas elpiji 3 Kg yang baru.

Kasat Reskrim AKP. Teguh Kumara, S.T.K., S.I.K. mengatakan bahwa Pelaku melakukan aksinya dengan cara membeli gas elpiji subsidi ukuran 3 Kg kemudian gas yang berada di dalam tabung 3 Kg tersebut disuntikkan ke dalam tabung gas elpiji Non subsidi ukuran 5,5 Kg, 12 Kg dan 50 Kg dengan menggunakan alat suntik berupa besi dan pipa kecil, lalu hasil tabung gas suntikan tersebut dijual kembali dengan harga Non Subsidi. Aksi tersebut dilancarkan di sebuah gudang dekat dengan rumah pelaku.

“Adapun barang bukti (BB) yang diamankan, yaitu 240 buah tabung gas ukuran 3 Kg yang kosong, 47 buah tabung gas 3 Kg masih berisi, 20 buah tabung gas ukuran 5,5 Kg merk Bright Gas warna merah muda yang kosong, 6 buah tabung gas ukuran 12 Kg merk Elpiji warna biru yang kosong, 28 buah tabung gas ukuran 12 Kg merk Bright Gas warna merah muda yang kosong, 33 buah tabung gas ukuran 50 Kg yang kosong, 7 buah pipa besi, 11 buah besi untuk mendorong pentil tabung gas, 1 buah jarum pencongkel karet seal tabung gas, 1 buah paku pencongkel karet seal tabung gas, 1/2 (Setengah) ember segel tabung gas ukuran 3 Kg”.

“Ditambah lagi, 1 buah ember pemanas tabung gas 3 Kg, 1 buah kompor gas untuk memasak air panas, 1 plastik seal tabung gas Non Subsidi, 1 buah panci mini untuk memasak air panas, 1 buah teko untuk memasak air panas, 1 buah jerigen yang sudah dipotong atasnya untuk tempat tabung gas 3 Kg disiram air panas, 1 buah timbangan merk Neo Cahaya Adil, 1 buah Handphone merk Samsung Galaxy A14 warna hitam dan 1 unit Mobil Suzuki ST-150 Pick Up Tahun 2004 warna hitam”, terang AKP Teguh.

Kasat Reskrim Polres Bogor AKP. Teguh Kumara, S.T.K., S.I.K. menjelaskan bahwa Pelaku sudah diamankan dan saat ini penyidik sedang melengkapi barang bukti serta melengkapi berkas perkara.

“Terhadap Pelaku kami sangkakan Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (Enam) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah)”, tutupnya.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule.