Lapas Indramayu Musnahkan Barang Hasil Sitaan Razia

INDRAMAYU.radarinformasi.com – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Indramayu lakukan pemusnahan barang sitaan hasil razia kamar hunian warga binaan, Sabtu (22/03). Kegiatan ini merupakan standar prosedur guna menciptakan kondisi Lapas yang aman dan tertib.

Pemusnahan dipimpin oleh Kalapas Indramayu, Fery Berthoni diikuti oleh pejabat pengawas terkait dengan disaksikan oleh perwakilan warga binaan. Pemusnahan dilakukan dengan dihancurkan menggunakan palu kemudian dibakar.

Berthoni menjelaskan barang yang dimusnahkan merupakan hasil dari kegiatan razia yang dilaksanakan jajarannya pada kurun waktu November 2024 hingga Maret 2025. Dari razia tersebut, petugas berhasil mengamankan barang-barang terlarang berupa HP, alat elektronik, senjata tajam, terminal listrik rakitan, alat pemanas rakitan, 2 set kartu remi, dan barang terladang lainnya.

“Tidak ada toleransi terhadap barang-barang yang sesuai ketentuannya dilarang. Begitu kami temukan, kami data siapa pemiliknya, kami berikan sanksi dan barangnya kami musnahkan. Ini komitmen kami dalam menciptakan Lapas Indramayu yang aman sesuai arahan Bapak Dirjenpas dan Kakanwil Ditjenpas Jawa Barat,” terang Berthoni.

Pemusnahan ini merupakan langkah tegas yang dijalankan Lapas Indramayu terhadap pelanggaran yang dilakukan warga binaan. Hal ini untuk memberikan efek jera kepada warga binaan serta menghindari penyalahgunaan dan penyebaran barang ilegal di dalam Lapas.

“Kami berharap warga binaan dapat tertib mematuhi ketentuan yang berlaku. Dan untuk jajaran Lapas Indramayu untuk tetap semangat menjaga kondusifitas dan keamanan di dalam Lapas sebagaimana yang disampaikan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto dalam perintah hariannya,” tutup Berthoni.

Reporter : Selamet
Redaktur : Rizal

Pemusnahan Barang Bukti, Kasus Narkotika Paling Menonjol

INDRAMAYU.radarinformasi.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu melakukan pemusnahan Barang Bukti dari 156 perkara tindak pidana umum, pada Kamis 20 Juli 2023, di halaman setempat.

Adapun BB yang dimusnahkan diantaranya adalah narkotika, alat judi, alat komunikasi, uang palsu, senjata, kunci perkakas, hingga pakaian.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Seksi pengelolaan Barang Bukti & Barang Rampasan (BB/BR), Taufik Hidayah.

“Adapun BB yang dimusnahkan diantaranya adalah 78,26 gram sabu, 2.331,82 gram ganja, psikotropika berupa alprazolam sebanyak 76 butir, merlopam 10 butir. Kemudian ada pula obat-obatan terlarang seperti dextrometorphan 1.241 butir, hexymer 3.647 butir, tramadol 3.925 butir, dan trihexyphenidyl sebanyak 24 butir,” paparnya.

Selain itu, ada pula 122 alat judi, 57 buah alat komunikasi yakni handphone, 1 pucuk softgun, 23 senjata tajam, 72 buah kunci perkakas, 32 potong pakaian, uang palsu sejumlah Rp. 3.280.000,- , yang dimusnahkan oleh Kejari Indramayu.

Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu, Ajie Prasetya, mengungkapkan bahwa perkara penyalahgunaan narkotika menjadi yang paling marak terjadi di Kabupaten Indramayu.

“Ini menjadi perhatian utama, terutama di sektor pendidikan supaya agar dinas pendidikan lebih memperhatikan agar tunas bangsa tidak terjerat penyalahgunaan narkotika,” kata Ajie.

Menurut Ajie, disamping masyarakat umum atau orang dewasa, banyak perkara yang melibatkan anak. Seperti, pelecehan seksual dan kekerasan dimana baik pelaku maupun korbannya adalah anak-anak.

“Ini menjadi perhatian kita bersama, pelaku tindak pidana anak menurut saya sangat mengkhawatirkan karena secara emosional, dan kejiwaan masih labil. Sehingga, mereka tidak memikirkan akibat dari perbuatan yang dilakukan,” imbuhnya.

Diketahui, tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang memang masih marak di Indramayu. Hal ini terbukti dari 1/3 penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Indramayu adalah para pelaku penyalahgunaan narkotika.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Indramayu, Beni Hidayat yang turut hadir dalam pemusnahan BB di Kejari Indramayu.

“Sepertiga dari seluruh penghuni lapas, berarti sekitar 230 orang, berasal dari tindak pidana penyalahgunaan narkotika,” ungkap Beni.

Menurut Beni, pencegahan tindak pidana narkotika bisa dilakukan secara komprehensif. Tidak hanya Lapas dan Kejaksaan saja, namun seluruh komponen yang ada di Indramayu harus bersama-sama memberantas narkoba.

Reporter  :  Slamet H
Redaktur  : Dewi

Dalam Kurun 1 Bulan, Sat Narkoba Polres Berhasil Mengamankan 14 Tersangka dan Barang Bukti 0,54 Kg Shabu

BOGOR.radarinformasi.com – Pengungkapan terhadap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis shabu diungkap jajaran Sat Narkoba Polres Bogor, yang mana dalam kurun waktu satu bulan Sat Narkoba Polres Bogor berhasil mengamankan 14 orang tersangka.

Dalam konferensi pers yang di gelar pada Jum’at (3/3/2023), Kasat Narkoba Polres Bogor AKP Muhammad Ilham S.I.K., MM mengatakan bahwa ada 14 orang tersangka yang berhasil diamankan dalam kurun waktu 1 bulan pada bulan Februari, adapun pihaknya juga telah berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis shabu seberat 0,54 Kilogram atau 536,99 gram.

“Adapun para tersangka yang berhasil kita amankan ini merupakan para pelaku peredaran narkotika yang biasa melakukan peredaran di wilayah Kabupaten Bogor, Bekasi hingga Banten dan dari 14 orang tersangka tersebut ada 3 orang tersangka residivis kambuhan. Dalam melakukan aksinya para pelaku ini rata-rata menggunakan sistem tempel atau menyimpan narkotika di satu tempat lalu memberikan petunjuk kepada pembelinya, ataupun ada juga ada yang menggunakan sistem Cash On Delivery (COD)”.

“Dari total 0,54 kilogram barang bukti shabu yang telah kita sita tersebut, bila di konversikan dapat menyelamatkan sekitar kurang lebih 2700 jiwa dari penyalahgunaan narkotika jenis shabu”, ungkapnya.

“Atas perbuatannya para pelaku ini akan kita jerat dengan Pasal 114 ayat 2 , 112 ayat 2 , pasal 132 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit 1 Milyar rupiah dan Maksimal 10 Milyar rupiah”, tutup Kasat Narkoba Polres Bogor.

Sumber Humas Polres Bogor

Red

400 Gram Sabu Dimusnahkan Kejaksaan Negeri Tanjab Barat

400 Gram Sabu Dimusnahkan Kejaksaan Negeri Tanjab Barat

TANJAB BARAT.radarinformasi.com – Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat (Tanjab barat) menggelar pemusnahan Barang Bukti (BB) perkara tindak pidana umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht) Tahun 2023, Senin (13/02/23).

Kegiatan pemusnahan yang dilaksanakan di halaman Kejaksaan Negeri Tanjab Barat tersebut turut dihadiri oleh Kapolres Tanjab Barat, Kepala Pengadilan Negeri Kualatungkal, Kadis Kesehatan dan disaksikan oleh Staf Kejaksaan Negeri serta awak media.

Kejari Tanjab Barat Marcelo Bella, SH, MH mengatakan, pemusnahan barang bukti (BB) ini didominasi oleh perkara narkotika sabu-sabu sebanyak 400 gram. Menurut Undang-Undang, Kejaksaan diberikan kewenangan untuk menjadi eksekutor dalam pemusnahan BB.

“Ini merupakan kerjasama kita bersama Polres dan pihak Pengadilan dalam menyelesaikan suatu perkara”, jelas Kejari.

“Dalam 1 tahun ada 2 kegiatan pemusnahan BB, supaya BB tidak menumpuk di kejaksaan”, tuturnya.

Ia juga berharap kedepannya semua mitra penegak hukum bisa lebih berkoordinasi sehingga tercipta sinergitas dalam penegakan hukum.

“Walaupun langit runtuh tetap hukum harus ditegakkan,” tegas Maracelo.

Adapun pelaksanaan pemusnahan BB dilakukan dengan cara di blender dan di bakar.

Reporter : Dani
Redaktur : Dewi