Kepala Sekolah SMPN 2 Cisarua Tolak Dikonfirmasi Terkait Penggunaan Dana BOS, Libatkan Preman untuk Hadang Media

BOGOR.radarinformasi.com – Kepala Sekolah SMP Negeri 2 Cisarua, Olih Sodikulhikmah, menolak memberikan penjelasan saat dikonfirmasi mengenai penggunaan anggaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang mencapai Rp 228 juta.

Dana BOS adalah bantuan dari pemerintah untuk mendukung operasional sekolah, termasuk biaya pembelian alat tulis, kegiatan belajar, dan gaji guru honorer. Pencairan dana ini dilakukan bertahap setiap tahunnya, dengan syarat laporan penggunaan yang harus transparan dan sesuai dengan kebutuhan sekolah. Akan tetapi, tingginya alokasi dana BOS di SMPN 2 Cisarua menjadi sorotan publik.

Bukannya memberikan keterangan secara transparan, pihak kepala sekolah justru diduga menggunakan sekelompok orang yang terlihat seperti preman untuk menghadang awak media yang berusaha meminta penjelasan di sekolah. Hal tersebut terlihat dari video yang beredar saat awak media sedang melakukan konfirmasi.

Saat dikonfirmasi oleh awak media, Olih Sodikulhikmah menampik praduga dari awak media dengan statement yang menohok. “Saya mantan kepala sekolah diluar negeri, jadi mana mungkin saya korupsi,” tegasnya.

Selain itu, aksi arogansi juga diperlihatkan Olih Sodikulhikmah dengan melibatkan orang-orang yang diduga preman, sehingga menimbulkan situasi yang tidak kondusif saat awak media menggali informasi terkait Dana BOS tersebut. Seharusnya, sekolah sebagai institusi pendidikan mengedepankan etika dan transparansi, bukan malah menunjukkan tindakan intimidatif yang terkesan arogan.

Kami selaku kontrol sosial sangat menyayangkan sikap kepala sekolah ini, dan berharap agar dinas pendidikan serta pihak terkait turut turun tangan untuk memastikan transparansi penggunaan dana BOS. Kami menilai bahwa tindakan kepala sekolah tidak hanya merusak citra institusi pendidikan, namun juga melanggar etika yang seharusnya dijunjung tinggi di lingkungan sekolah.

Red

Beli Angklung dapat Nilai, Tidak Beli Tidak dapat Nilai, Beginikah Wajah Pendidikan Kabupaten Bogor?

BOGOR.radarinformasi.com – SDN 01 Ciawi menjadi sorotan setelah muncul dugaan pungutan liar (pungli) terkait kewajiban pembelian angklung bagi siswa. Pihak sekolah meminta orang tua siswa membeli angklung dengan harga Rp120.000 hingga Rp150.000, dengan alasan alat musik tersebut diperlukan untuk pelajaran seni musik.

Sudah bukan rahasia umum, aksi pungutan liat kerap terjadi di sekolah. Selain pungli berkedok infak, pungli yang kerap terjadi di sekolah yaitu pungli terkait ujian, sertifikasi guru, praktikum, dan untuk menebus surat keterangan lulus serta pungli berkedok pembelian seragam, buku dan lainnya dengan harga tidak wajar.

Saat awak media mengunjungi sekolah tersebut, Kepala SDN 01 Ciawi, Misbah, memberikan klarifikasi bahwa pembelian angklung tersebut merupakan bagian dari pelajaran wajib dan akan mempengaruhi nilai siswa di rapor. “Alat ini digunakan untuk pelajaran seni musik, jadi sifatnya wajib ya, dan nilainya akan dicantumkan di rapor,” jelas Misbah.

Ia juga menambahkan bahwa anggaran dari Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) dialokasikan untuk buku penunjang pembelajaran, dan berdalih belum ada tempat untuk menyimpan alat seni musik. “Memang benar bisa dibeli dengan dana BOS, tapi kami tidak mengalokasikan untuk pembelian alat tersebut. Butuh dana berapa apabila harus dibelikan semua? jadi kami memprioritaskan buku penunjang daripada alat seni musik,” ucapnya.

“Dari pihak sekolah juga belum ada fasilitas untuk menyimpan alat musik tersebut (angklung). Lagipula rasa kepemilikan dari murid sendiri akan berkurang apabila angklung tersebut disediakan oleh pihak sekolah,” tegasnya.

Namun, beberapa orang tua siswa merasa keberatan karena biaya tersebut dibebankan langsung kepada mereka tanpa ada solusi alternatif. “Kalau memang wajib, kenapa tidak disediakan oleh sekolah? Kami merasa ini seperti pungutan,” ujar salah satu orang tua siswa.

Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor sudah menegaskan bahwa sekolah tidak boleh memaksa siswa atau orang tua membayar biaya tambahan tanpa dasar yang jelas, terutama di sekolah negeri.

Kasus ini juga dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Pasal 11 ayat (1) menyebutkan:
“Pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan, serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi.”

Red

Kepala Seksi Kesiswaan Kota Bogor Bantah Keras Adanya Dugaan Mark Up Anggaran BOS SMPN 19

BOGOR.radarinformasi.com- Menanggapi pemberitaan sebelumnya yang berjudul “Diduga SMPN 19 Kota Bogor Mark Up Anggaran Dana BOS Hingga Ratusan Juta”, Wasi Jatmiko Nugroho, S.si selaku Kepala Seksi Kesiswaan pada Dinas Pendidikan Kota Bogor angkat bicara, Sabtu (23/09/23).

“Saya akan pelajari terlebih dahulu ya, nanti saya infokan dalam waktu beberapa hari ke depan, karena sampai hari kamis saya masih banyak kegiatan”, ujarnya pada Senin (18/09/23).

Kemudian pada hari, Jum’at (22/09/23), dalam pesan singkat via Whaatsphap Ia mengatakan bahwa dugaan tersebut tidak benar adanya, karena pihaknya telah memeriksa dan melakukan pengecekan ke pihak sekolah, namun sangat disayangkan pihak Awak Media tidak diperkenankan melihat hasil pengecekan dengan alasan bahwa hal tersebut adalah dokumen pribadi yang tidak bisa diperlihatkan ke pihak luar.

“Kami sudah periksa dan cek ke sekolah, dan tidak ditemukan adanya dugaan mark up seperti yang dituliskan tersebut, mohon maaf, untuk tujuan transparasi, tidak semua dokumen bisa kita perlihatkan ke pihak luar, karena saya sudah cek secara detail dan tidak ditemukan data dengan nominal tersebut, semoga bisa menjadi klarifikasi ya”, ujarnya via seluler.

Reni Setiawati selaku Kepala Sekolah SMPN 19 Kota Bogor juga mengatakan bahwa pihak sekolah sudah melakukan klarifikasi dengan pihak Dinas Pendidikan Kota Bogor.

Reporter : Dewi & team

Diduga SMPN 19 Kota Bogor Mark Up Anggaran Dana BOS hingga Ratusan Juta

BOGOR.radarinformasi.com- Untuk memberikan pembelajaran yang optimal di satuan pendidikan, pemerintah telah mengusung program Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), bantuan berbentuk dana tersebut dapat dipergunakan oleh pihak sekolah untuk keperluan sekolah, seperti pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah hingga membeli alat multimedia untuk menunjang kegiatan belajar mengajar, Jum’at (22/09/23).

Dengan adanya bantuan tersebut diharapkan pihak sekolah dapat mengelola keuangan sesuai dengan juklak dan juknis yang tertera dalam Permendikbudristek nomor 63 tahun 2022, namun sangat disayangkan tidak semua satuan pendidikan mengikuti dan mematuhi aturan yang telah ditetapkan.

Seperti halnya yang terjadi di SMPN 19 Kota Bogor, diduga dalam pengalokasian dana BOS terjadi mark up anggaran di tahun 2021 di tahap 3, pasalnya anggaran untuk langganan daya dan jasa mencapai nominal sebesar Rp.455.740.550,00 sedangkan di tahun yang sama tahap 1 layanan daya dan jasa hanya menghabiskan anggaran sebesar Rp.9.919.260,00 dan tahap 2 sebesar Rp.12.003.940,00.

Secara kasat mata sangat jelas terjadi perbedaan yang mencolok dalam satu tahun, saat radarinformasi.com mencoba menggali informasi ke pihak sekolah, Reni Setiawati selaku Kepala Sekolah SMPN 19 Kota Bogor mengatakan bahwa, “Saya menjabat di sini di tahun 2022, sedangkan itu kan anggaran dana BOS di tahun 2021, jadi saya tidak tahu apa-apa ya, silahkan konfirmasi kepada kepala sekolah yang dulu dan sekarang menjabat di SMPN 2 Kota Bogor”.

Sementara itu, Sri Sundari selaku Bendahara dengan nada arogan mengatakan bahwa anggaran yang Awak Media pertanyakan tersebut palsu dan tidak benar.

“Itu anggaran sumbernya dari mana, iya benar saya menjadi Bendahara sudah lama dan sejak dari kepala sekolah yang dulu, akan tetapi saya pastikan data tersebut palsu, emang media punya hak apa tanya-tanya terkait anggaran Dana BOS”, ujarnya ketus.

Untuk menggali informasi lebih detail tim radarinformasi.com mendatangi kepala sekolah yang di maksud, akan tetapi sangat disayangkan Tati selaku kepala sekolah di SMPN 2 Kota Bogor saat dikonfirmasi mengatakan bahwa hal tersebut sudah diselesaikan oleh pihak dinas dan Inspektorat.

“Untuk permasalahan tersebut semua sudah selesai oleh pihak dinas dan Inspektorat, saya juga sudah pernah dipanggil”, ujarnya sambil berlalu pergi meninggalkan pihak media yang tengah konfirmasi.

Reporter : Dewi & tim