Satpol PP Indramayu Sita Lebih dari 1.500 Botol Mihol dalam Operasi Senyap

INDRAMAYU.radarinformasi.com – Pemerintah Kabupaten Indramayu melalui Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) memperketat pengawasan dan penertiban peredaran minuman beralkohol (mihol) di wilayah Kabupaten Indramayu.

Penertiban tersebut dilakukan atas arahan Bupati Indramayu Lucky Hakim sekaligus sebagai bagian dari penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Indramayu Nomor 15 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pelarangan Minuman Beralkohol.

Upaya tersebut menjadi bagian dari langkah Pemerintah Kabupaten Indramayu dalam menekan peredaran mihol serta mencegah berbagai penyakit masyarakat yang dapat mengganggu ketertiban umum.

Plt. Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Indramayu Opik Hidayat mengatakan, operasi senyap yang dilakukan jajaran Polisi Pamong Praja sejak Senin pekan lalu hingga Kamis pekan ini berhasil mengamankan lebih dari 1.500 botol minuman beralkohol dari sejumlah lokasi.

Menurut Opik, penindakan tersebut merupakan bentuk komitmen Pemkab Indramayu dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan kenyamanan masyarakat.

Selain mengamankan barang bukti, petugas juga melakukan penyisiran di sejumlah lokasi yang dinilai rawan menjadi tempat peredaran mihol maupun aktivitas yang berpotensi melanggar ketentuan.

“Dalam razia sejak pekan lalu hingga pekan ini, sudah disita lebih dari 1.500 botol berbagai merek minuman beralkohol. Barang bukti tersebut untuk sementara diamankan di gudang hingga menunggu perintah pemusnahan,” ujar Opik kepada Tim Diskominfo Indramayu, Jum’at (11/9/2026).

Opik menegaskan, kegiatan penertiban akan terus dilakukan secara rutin dengan mengedepankan upaya pencegahan. Satpol PP juga akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat terkait dugaan peredaran mihol.

Petugas, lanjutnya, turut mendatangi sejumlah lokasi yang berpotensi menjadi tempat peredaran minuman beralkohol maupun aktivitas yang mengganggu ketertiban umum, termasuk dugaan praktik prostitusi terselubung.

“Selain menerima laporan, kami juga akan langsung mendatangi lokasi-lokasi yang berpotensi menjadi tempat peredaran minuman beralkohol,” tambahnya.

Ia menegaskan Pemkab Indramayu tidak memberikan toleransi terhadap aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat.

Karena itu, Opik mengajak masyarakat ikut berperan aktif dengan memberikan informasi apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.

“Kepada masyarakat, jika mengetahui ada yang mencurigakan, segera laporkan. Ini tanggung jawab semua pihak,” pesannya.

Opik menambahkan, peredaran mihol berpotensi menimbulkan berbagai persoalan sosial hingga memicu tindak kriminal. Untuk itu, pengawasan, penertiban, dan langkah pencegahan akan terus diperkuat demi menciptakan Kabupaten Indramayu yang aman, tertib, dan kondusif.

Sumber Diskominfo Kab. Indramayu

Andika

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *