Wabup Syaefudin Sampaikan Jawaban Bupati Atas Pemandangan Umum Fraksi DPRD Terhadap 3 RAPERDA

INDRAMAYU.radarinformasi.com – Wakil Bupati Indramayu H. Syaefudin menyampaikan jawaban bupati atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Indramayu terhadap 3 Rancangan Peraturan Daerah (RAPERDA). Sabtu (3/5)

Adapun jawaban tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Indramayu yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Indramayu yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kiki Zakiyah.

Raperda Tentang Pemerintahan Desa
Berdasarkan pemandangan umum Fraksi Partai Golongan Karya, Wakil Bupati menegaskan bahwa dalam raperda ini diatur bahwa pamong desa tidak dapat diberhentikan semata-mata karena pergantian kuwu. Pengaturan ini bertujuan untuk menjaga profesionalisme pamong desa dan meningkatkan kualitas pelayanan publik di tingkat desa.

Menanggapi Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Syaefudin menyampaikan bahwa perubahan Raperda ini merupakan penyesuaian terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Selain itu, raperda juga mengatur ketentuan terkait kuwu terpilih yang meninggal dunia sebelum masa jabatannya dimulai.

Terkait pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa), regulasi yang digunakan tetap merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 dan telah diakomodasi dalam Raperda ini.

“Terkait pemandangan umum Fraksi PDI-Perjuangan, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Demokrat-Nasdem dan Fraksi Partai PKS-Perindo kami sampaikan terima kasih atas saran dan apresiasi positif terhadap upaya Pemerintah Kabupaten Indramayu,” ujarnya, Jumat (2/5/2025).

Raperda Tentang Pengelolaan Sampah

Menanganggapi pemandangan umum Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa terhadap Raperda Tentang Pengelolaan Sampah, Wakil Bupati menyampaikan bahwa pengaturan mengenai fasilitas pengelolaan sampah di seluruh desa telah termuat dalam Raperda. Dalam penetapan lokasi fasilitas tersebut, kuwu dan lurah turut dilibatkan guna memastikan keterlibatan aktif pemerintah desa.

Raperda ini juga mencakup aspek hukum dalam menciptakan ketertiban dan kebersihan lingkungan melalui penetapan aturan, kewajiban, larangan, sanksi, serta mekanisme pengawasan dan penyidikan.

Penempatan tempat pembuangan sementara (TPS) tidak dilakukan sembarangan, tetapi direncanakan secara matang melalui musyawarah. Persyaratan teknis TPS juga diatur agar memenuhi standar estetika, kebersihan, dan kesehatan lingkungan.

Menanggapi Fraksi Demokrat-Nasdem, disampaikan bahwa penentuan lokasi TPS, TPAS 3R, dan TPST akan mempertimbangkan jarak aman terhadap fasilitas publik seperti sekolah, rumah ibadah, dan permukiman warga. Lokasi TPS juga akan dibangun di lahan yang bebas sengketa (clean and clear), sesuai peruntukan, dan memiliki aksesibilitas yang baik.

“Terhadap pemandangan umum Fraksi PKS-Perindo, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai PDI-Perjuangan dan Fraksi Partai Golkar kami ucapkan terima kasih atas saran masukan terhadap substansi pengaturan raperda tentang pengelolaan sampah,” tandasnya.

Raperda Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Menanggapi pemandangan umum Fraksi PDI-Perjuangan disampaikan bahwa optimalisasi penggalian objek pajak daerah akan dilakukan melalui pemetaan dan pendataan di lapangan, serta percepatan digitalisasi sistem pembayaran pajak daerah melalui elektronifikasi transaksi.

Pemerintah Kabupaten Indramayu juga telah menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Indramayu untuk mendukung penegakan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara sebagai bentuk komitmen terhadap peningkatan penerimaan pajak.

Sementara itu, menanggapi Fraksi PKB, Syaefudin menjelaskan bahwa penyesuaian tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) menjadi satu tarif tunggal sebesar 0,5% diharapkan dapat meningkatkan pendapatan PBB-P2 tanpa memberatkan masyarakat. Selain itu, penghapusan rincian objek retribusi dalam perda memberikan fleksibilitas bagi pemerintah daerah dalam mengelola aset untuk mendukung penerimaan pendapatan daerah.

“Terkait pemandangan umum Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Demokrat-Nasdem, Fraksi Partai PKS-Perindo kami ucapkan terima kasih atas saran dan masukan terhadap raperda tentang perubahan atas perda nomor 1 tahun 2024 tentang PDRD,” imbuhnya.

Reporter : Selamet
Redaktur : Rizal

Sinergi Tiga Pilar: Bhabinkamtibmas, Babinsa, dan Kades Sukamahi Monitoring Proyek Betonisasi Jalan Kampung

Bogor.radarinformasi.com – Bhabinkamtibmas Desa Sukamahi, Bripka Tri Sutrisno, bersama Babinsa Kopka Asep Sudarsono dan Kepala Desa Sukamahi, Budi Mamat, S.E., melakukan monitoring pembangunan jalan beton di Kampung Sudimampir RT 04 RW 01, Desa Sukamahi, Kecamatan Megamendung, pada Kamis (1/5/2025). Sabtu (3/5)

Proyek betonisasi jalan ini merupakan bagian dari program pembangunan desa yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Kepala Desa Sukamahi menyampaikan bahwa pembangunan ini adalah wujud dari komitmen pemerintah desa untuk menyediakan akses jalan yang layak bagi masyarakat.

“Sesuai janji kami, seluruh wilayah desa harus memiliki jalan yang layak dan aman untuk masyarakat,” ujar Bripka Tri Sutrisno mewakili sinergi lintas sektor dalam pengawasan proyek.

Kegiatan ini juga merupakan implementasi dari arahan Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro, S.H., S.I.K., yang disampaikan melalui Kapolsek Megamendung, AKP Yulita Heriyanti, S.H., M.H. Ia menekankan agar para Bhabinkamtibmas senantiasa menjaga situasi yang aman serta menjalin sinergi yang baik dengan instansi terkait.

Dalam kesempatan tersebut, Bhabinkamtibmas juga mengimbau kepada seluruh pekerja dan warga sekitar agar tetap mengutamakan keselamatan kerja selama proses pembangunan berlangsung.

Sementara itu, PLT Kasi Humas Polres Bogor, IPDA Yulista Mega Stefani, S.H., mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan potensi gangguan kamtibmas atau tindak kriminal. Laporan dapat disampaikan melalui Call Center Polri di nomor 110 atau melalui layanan aduan Polres Bogor di nomor 0812-1280-5587, yang siap melayani selama 24 jam.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Desa Cimulang Kembangkan Budidaya Ayam Petelur untuk Ketahanan Pangan dan Ekonomi Warga

BOGOR.radarinformasi.com – Desa Cimulang Kecamatan Rancabungur Kabupaten Bogor, melalui BUMDes (Badan Usaha Milik Desa) mengembangkan usaha budidaya ayam petelur untuk memenuhi kebutuhan telur warga dan meningkatkan perekonomian desa agar budidaya ayam petelur ini menjadi salah satu solusi strategis untuk meningkatkan ketersediaan pangan lokal, khususnya telur ayam. Jumat (25/4)

Pemerintah Desa Cimulang, saat ini konsen dengan program utama ketahanan panga yang menjadi tekad pemerintah dalam penguatan ekonomi dimasyarakat,” ucap Kepala Desa Cimulang, Cecep Hidayat, SE kepada awak media pada Kamis (24/4/2025)

Bukan hanya BUMDes, saat ini juga di Desa Cimulang sedang melakukan pembentukan Koperasi Merah Putih yang tujuannya untuk meningkatkan program ketahanan pangan yang ada di Desa Cimulang, terutama untuk meningkatkan pemberdayaan ekonomi masyarakat.

“Selain itu, melalui pengembangan ayam petelur sebanyak 1010 ekor ayam ini, dapat merekrut tenaga kerja, sehingga masyarakat juga kita bisa diberdayakan.
Untuk program ketahanan pangan ini kita konsen pada ayam petelur. Lokasi kandang ayam petelur pengembangannya diarea lahan PTPN yang memang sudah memiliki izin Kelompok tani karena lahannya kita manfaatkan,” tutur Kades Cecep.

Budidaya ayam petelur sendiri memiliki potensi ekonomi yang tinggi karena permintaan telur yang stabil di pasaran. Jadi untuk target pasar utama dari hasil peternakan ayam petelur ini akan sesuai dengan program pemerintah dalam menunjang ketahanan pangan.

”Melalui peternakan ayam petelur ini membantu untuk meningkatkan kecerdasan anak yang berartikan ada penambahan makan tambahan melalui posyandu bagi anak-anak yang dilakukan penimbangan sebulan sekali, bisa kita sempatkan untuk proteinnya berupa telur,” imbuh Kades.

Kades Cimulang menambahkan, bahwa pihak desa bekerjasama sekaligus mempercayakan Bumdes dalam pengembangan usaha ayam petelur awal untuk dialokasikan ke masing-masing posyandu di wilayah Desa sebelum masuk pasar bebas penjualan.

Selain itu, masyarakat juga dapat membeli telur secara langsung. Bahkan, warga Desa Cimulang yang berminat bisa menjual telur secara berkeliling atau memasok ke warung-warung di wilayah desa. Hal ini dianggap lebih efektif dibandingkan harus membeli telur dari luar desa. Dengan begitu, kebutuhan asupan protein masyarakat Cimulang dapat terpenuhi dengan baik.

Kepala Desa Cimulang berharap, masyarakat memiliki rasa memiliki terhadap program ini agar keberadaan BUMDes, khususnya dalam pengelolaan peternakan ayam petelur, benar-benar memberikan manfaat. Harapannya, warga dapat menikmati hasil produksi sendiri, perputaran uang tetap berada di desa, dan ketergantungan terhadap pasokan luar bisa dikurangi.

“Dengan begitu, ke depannya kita bisa melakukan pembagian keuntungan (sharing profit). Bahkan, hasil keuntungan tersebut dapat digunakan untuk membantu warga yang benar-benar membutuhkan, misalnya dengan memberikan telur secara cuma-cuma,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua BUMDes Cimulang, Bayu Hasan, di area pengembangan ayam petelur menjelaskan bahwa ayam petelur merupakan solusi strategis untuk memenuhi kebutuhan telur masyarakat dan meningkatkan ketahanan pangan lokal.

“Sosialisasi dan pendampingan teknis bagi peternak sangat penting, agar mereka memiliki pengetahuan dan keterampilan yang dibutuhkan. Manajemen kandang yang baik, seperti menjaga kebersihan, pemberian pakan, serta vaksinasi, sangat memengaruhi produktivitas dan kesehatan ayam,” jelas Bayu.

Ia menambahkan bahwa peningkatan kualitas dan jumlah produksi telur menjadi fokus utama dalam pengembangan usaha ini.

“Kami, BUMDes Cimulang, berkomitmen mengembangkan peternakan ayam petelur sebagai salah satu upaya meningkatkan ketahanan pangan dan pendapatan masyarakat desa. Kami fokus pada peningkatan kualitas dan produksi telur, serta terus menjalin kolaborasi dengan pemerintah dan masyarakat untuk menjaga keberlanjutan usaha ini. Kami berharap, masyarakat dapat mengakses telur segar dan berkualitas dengan mudah, serta terciptanya lapangan kerja baru,” tandasnya.

Red

Pemdes Sukamanah Fokus Cegah dan Atasi Stunting Lewat Edukasi Remaja Putri

BOGOR.radarinformasi.com – Pemerintah Desa (Pemdes) Sukamanah, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, menggelar penyuluhan kesehatan bagi remaja putri pada Kamis (24/04/2025). Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pengetahuan tentang kesehatan dan gizi, sebagai langkah strategis mencegah stunting sejak dini.

Penyuluhan yang didanai dari APBDes 2025 ini merupakan hasil musyawarah antara pemdes, kader, dan warga, yang sepakat bahwa remaja putri harus dibekali pengetahuan gizi untuk menciptakan generasi sehat di masa depan.

Kepala Desa Sukamanah, Hj. Irmayani, S.H., menyampaikan bahwa upaya ini telah membuahkan hasil. Jika tahun lalu terdapat 22 balita stunting, tahun ini tidak ditemukan kasus serupa. “Kami tidak hanya fokus menyembuhkan, tapi juga mencegah stunting. Salah satu caranya adalah melalui edukasi kepada remaja putri yang kelak akan menjadi ibu,” ujarnya.

Ia juga berharap kegiatan ini bisa berlanjut setiap tahun agar kesadaran akan pentingnya kesehatan dan gizi terus meningkat. Antusiasme warga, terutama remaja, menjadi bukti bahwa program ini mendapat dukungan luas dari masyarakat.

Reporter : Dahlia
Redaktur : Rizal

Setelah Tolak Mobil Dinas, Lucky Hakim Juga Tolak Pembangunan Rumah Dinas Senilai 5 Miliar

INDRAMAYU.radarinformasi.com – Semangat membangun daerah terus ditunjukkan pasangan Bupati dan Wakil Bupati Indramayu Lucky Hakim-Syaefudin. Setelah menolak pengadaan mobil dinas baru senilai 1,1 miliar, kini Lucky Hakim juga menolak pembangunan rumah dinas senilai 5 miliar. Rabu (23/4)

Rencananya pembangunan rumah dinas Bupati Indramayu akan memanfaatkan lahan lapangan tenis di belakang Pendopo Indramayu, yang merupakan bagian dari lahan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP/Diskimrum) pada tahun anggaran 2025.

Namun rencana yang sudah masuk dalam anggaran tersebut kemudian dibatalkan atau dicoret oleh Bupati Lucky Hakim karena pembangunan rumah dinas merupakan hal yang tidak urgent karena dirinya masih bisa menempati Pendopo Indramayu selama menjabat sebagai Bupati Indramayu. 

“Betul pada tahun ini ada anggaran pembangunan rumah dinas Bupati di belakang Pendopo yang sudah direncanakan sejak tahun 2024 lalu. Tapi saya berpikir pembangunan ini tidak penting karena saya masih bisa menempati Pendopo, ada sofa di Pendopo saya bisa rebahan disitu kalau istirahat,” kata Lucky Hakim, Selasa (22/4/2025). 

Lucky menambahkan, nilai pembangunan rumah dinas yang mencapai 5 miliar tersebut akan dialihkan untuk pembangunan infrastruktur agar bisa bermanfaat bagi masyarakat. Saat ini yang paling penting adalah pembangunan dan rehabilitasi jalan, namun karena anggaran yang terbatas perbaikan jalan tidak bisa dilakukan secara menyeluruh pada tahun ini sehingga harus dilakukan bertahap. 

Menurut Lucky, pengalihan anggaran 5 miliar tersebut salah satunya bisa digunakan untuk berbagai perbaikan Rumah Sakit Reysa Desa Cikedung Lor Kecamatan Cikedung yang akan kembali dibuka karena telah menjadi aset pemerintah daerah. 

“Saya berharap dengan dibatalkannya anggaran rumah dinas senilai lima miliar ini bisa lebih bermanfaat bagi masyarakat Indramayu,” tegas Lucky Hakim. 

Reporter : Andika
Redaktur : Rizal

Bupati Lucky Hakim Rencanakan Buka Kembali RS Reysa Untuk Layanan Kesehatan Masyarakat

INDRAMAYU.radarinformasi.com – Eks bangunan Rumah Sakit Reysa yang berada di Desa Cikedung Lor Kecamatan Cikedung berencana diaktifkan kembali menjadi RSUD untuk memaksimalkan layanan kesehatan masyarakat Kabupaten Indramayu. 

Hal tersebut terungkap ketika kunjungan Bupati Indramayu bersama kepala SKPD di RS Reysa Cikedung Lor, Selasa (22/4/2025). 

Menurut Lucky Hakim, bangunan bekas RS Reysa ini telah mendapatkan kekuatan hukum tetap dan telah dikembalikan oleh KPK ke pemerintah daerah untuk dimanfaatkan. Dengan melihat bentuk bangunan dan juga ruangan maka pemerintah daerah akan mengembalikan fungsinya sebagai rumah sakit. 

Selanjutnya, untuk waktu 2 minggu ke depan pemerintah daerah akan menyelesaikan tahapan administrasi bersama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Setelah itu akan dilakukan pengurusan ijin rumah sakit, penataan aset untuk sarana dan prasarana serta ketersediaan para pegawai yang akan bertugas di rumah sakit tersebut. 

“Kita bertahap lakukan prosesnya mulai dari administrasi, perijinan, penyediaan sarana dan prasarana hingga para pegawainya. Kemudian terhadap bagian yang rusak kita akan lakukan berbagai perbaikan,” kata Lucky Hakim. 

Lucky menambahkan, rencana difungsikan kembali rumah sakit tersebut mengingat saat ini Kabupaten Indramayu masih kekurangan tempat tidur bagi pasien bila dipersandingkan dengan jumlah penduduk saat ini. “Kehadiran RS Reysa ini diharapkan dapat meningkatkan derajat kesehatan masyarakat melalui cakupan layanan kesehatan yang lebih luas,” harapannya. 

Seperti diketahui, pada bulan Mei 2024 lalu KPK telah menghibahkan Barang Milik Negara (BMN) yang telah berkekuatan hukum tetap berupa tanah dan bangunan yang berada di Desa Cikedung Lor Kecamatan Cikedung berjumlah 24 unit dengan nilai Rp8.049.935.000,- dan Desa Mundakjaya Kecamatan Cikedung berjumlah 13 unit dengan nilai Rp2.224.856.000,-. Dari kedua lokasi tersebut total keseluruhan tanah dan bangunan yang dihibahkan berjumlah 37 unit dengan nilai Rp10.274.791.000, -.

Pada peninjauan tersebut turut hadir Sekretaris Daerah, Kepala Bappeda-Litbang, Kepala BKAD, Kepala Dinas Kesehatan, Inspektur, dan beberapa pejabat lainnya. 

Reporter : Andika
Redaktur : Rizal

Wabup Syaefudin Sampaikan Jawaban Bupati Atas Pemandangan Umum Fraksi DPRD Terhadap 3 RAPERDA

INDRAMAYU.radarinformasi.com – Wakil Bupati Indramayu H. Syaefudin menyampaikan jawaban bupati atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Indramayu terhadap 3 Rancangan Peraturan Daerah (RAPERDA). 

Adapun jawaban tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Indramayu yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Indramayu pada Selasa (22/4/2025). Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Kiki Zakiyah. 

Raperda Tentang Pemerintahan Desa

Berdasarkan pemandangan umum Fraksi Partai Golongan Karya, Wakil Bupati menegaskan bahwa dalam raperda ini diatur bahwa pamong desa tidak dapat diberhentikan semata-mata karena pergantian kuwu. Pengaturan ini bertujuan untuk menjaga profesionalisme pamong desa dan meningkatkan kualitas pelayanan publik di tingkat desa.

Menanggapi Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Syaefudin menyampaikan bahwa perubahan Raperda ini merupakan penyesuaian terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Selain itu, raperda juga mengatur ketentuan terkait kuwu terpilih yang meninggal dunia sebelum masa jabatannya dimulai.

Terkait pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa), regulasi yang digunakan tetap merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 dan telah diakomodasi dalam Raperda ini.

“Terkait pemandangan umum Fraksi PDI-Perjuangan, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Demokrat-Nasdem dan Fraksi Partai PKS-Perindo kami sampaikan terima kasih atas saran dan apresiasi positif terhadap upaya Pemerintah Kabupaten Indramayu,” ujarnya.

Raperda Tentang Pengelolaan Sampah

Menanganggapi pemandangan umum Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa terhadap Raperda Tentang Pengelolaan Sampah, Wakil Bupati menyampaikan bahwa pengaturan mengenai fasilitas pengelolaan sampah di seluruh desa telah termuat dalam Raperda. Dalam penetapan lokasi fasilitas tersebut, kuwu dan lurah turut dilibatkan guna memastikan keterlibatan aktif pemerintah desa.

Raperda ini juga mencakup aspek hukum dalam menciptakan ketertiban dan kebersihan lingkungan melalui penetapan aturan, kewajiban, larangan, sanksi, serta mekanisme pengawasan dan penyidikan.

Penempatan tempat pembuangan sementara (TPS) tidak dilakukan sembarangan, tetapi direncanakan secara matang melalui musyawarah. Persyaratan teknis TPS juga diatur agar memenuhi standar estetika, kebersihan, dan kesehatan lingkungan.

Menanggapi Fraksi Demokrat-Nasdem, disampaikan bahwa penentuan lokasi TPS, TPAS 3R, dan TPST akan mempertimbangkan jarak aman terhadap fasilitas publik seperti sekolah, rumah ibadah, dan permukiman warga. Lokasi TPS juga akan dibangun di lahan yang bebas sengketa (clean and clear), sesuai peruntukan, dan memiliki aksesibilitas yang baik.

“Terhadap pemandangan umum Fraksi PKS-Perindo, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai PDI-Perjuangan dan Fraksi Partai Golkar kami ucapkan terima kasih atas saran masukan terhadap substansi pengaturan raperda tentang pengelolaan sampah,” tandasnya.

Raperda Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Menanggapi pemandangan umum Fraksi PDI-Perjuangan disampaikan bahwa optimalisasi penggalian objek pajak daerah akan dilakukan melalui pemetaan dan pendataan di lapangan, serta percepatan digitalisasi sistem pembayaran pajak daerah melalui elektronifikasi transaksi.

Pemerintah Kabupaten Indramayu juga telah menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Indramayu untuk mendukung penegakan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara sebagai bentuk komitmen terhadap peningkatan penerimaan pajak.

Sementara itu, menanggapi Fraksi PKB, Syaefudin menjelaskan bahwa penyesuaian tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) menjadi satu tarif tunggal sebesar 0,5% diharapkan dapat meningkatkan pendapatan PBB-P2 tanpa memberatkan masyarakat. Selain itu, penghapusan rincian objek retribusi dalam perda memberikan fleksibilitas bagi pemerintah daerah dalam mengelola aset untuk mendukung penerimaan pendapatan daerah.

“Terkait pemandangan umum Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Demokrat-Nasdem, Fraksi Partai PKS-Perindo kami ucapkan terima kasih atas saran dan masukan terhadap raperda tentang perubahan atas perda nomor 1 tahun 2024 tentang PDRD,” imbuhnya.

Reporter : Andika
Redaktur : Rizal

DPRD Kabupaten Indramayu Sampaikan Pemandangan Umum Fraksi Terhadap 3 RAPERDA 

INDRAMAYU.radarinformasi.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indramayu menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Pemandangan Umum Fraksi Atas Nota Penjelasan Bupati Indramayu Terhadap 3 Rancangan Peraturan Daerah (RAPERDA). Selasa (22/4)

Adapun 3 RAPERDA tersebut yakni RAPERDA tentang Penggabungan/Perubahan Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Pemerintah Desa (Perda Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kuwu dan Perda Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Pendirian dan Pengelolaan Badan Usaha Unit Desa), RAPERDA tentang Perubahan atas PERDA Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga dan RAPERDA tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. 

Berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Indramayu, Senin (21/4/2025), Rapat Paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Kabupaten Indramayu, Amroni. 

Turut hadir dalam rapat paripurna Bupati Indramayu, Lucky Hakim, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Indramayu, Sekretaris Daerah Kabupaten Indramayu, Aep Surahman, Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu, serta para anggota dewan dari seluruh fraksi yang ada. 

Dalam sambutannya, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Indramayu, Amroni menyampaikan, DPRD telah menerima dan membahas Nota Penjelasan Bupati Indramayu terhadap 3 RAPERDA tersebut pada 15 April 2025 lalu. 

Dengan demikian, dikatakan Amroni sesuai dengan mekanisme dan waktu yang telah ditetapkan oleh badan musyawarah, rapat paripurna digelar untuk mendengarkan pemandangan umum dari masing-masing fraksi terhadap nota penjelasan Bupati Indramayu tersebut. 

Adapun fraksi yang menyampaikan Pemandangan Umum ini adalah Fraksi Golongan Karya dengan juru bicara Idah Nuryani, Fraksi Kebangkitan Bangsa dengan juru bicara Amri Amrullah, Fraksi PDI Perjuangan dengan juru bicara Warpan, Fraksi Gerindra dengan juru bicara Turah, Fraksi Demorat-Nasdem dengan juru bicara Taufig Hadi Sutrisno, dan Fraksi PKS-Perindo dengan juru bicara Bhisma Panji Dhewanthara. 

Pemandangan Umum atas Nota Penjelasan Bupati Indramayu Terhadap RAPERDA tentang Penggabungan/Perubahan Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Pemerintah Desa (Perda Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kuwu dan Perda Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Pendirian dan Pengelolaan Badan Usaha Unit Desa), RAPERDA tentang Perubahan atas PERDA Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga dan RAPERDA tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang telah disampaikan masing-masing fraksi tersebut selanjutnya diserahkan kepada Wakil Ketua DPRD Kabupaten Indramayu untuk selanjutnya diserahkan kepada Bupati Indramayu Lucky Hakim guna mendapatkan jawaban maupun tambahan penjelasan lebih lanjut. 

Reporter : Andika
Redaktur : Rizal

Keren! Lucky Hakim dan Syaefudin Tolak Pengadaan Mobil Dinas Baru

INDRAMAYU.radarinformasi.com – Keren! Itulah kata yang saat ini diberikan kepada pasangan Bupati dan Wakil Bupati Indramayu Lucky Hakim dan Syaefudin yang menolak pengadaan mobil dinas baru yang diperuntukkan bagi dirinya senilai 1,1 miliar pada tahun anggaran 2025 ini. 

Penolakan pengadaan mobil dinas baru tersebut sebagai komitmen terhadap efisensi anggaran dan prioritas pembangunan yang dapat dinikmati oleh masyarakat. 

“Saya mencoret pengadaan mobil baru untuk bupati dan wakil bupati. Nilainya lebih dari satu miliar. Prioritaskan saja untuk pembangunan yang bisa dinikmati oleh masyarakat demi efisiensi dan tepat sasaran,” kata Lucky Hakim, Senin (21/4/2025). 

Lucky menambahkan, dirinya bersama Wabup Syaefudin menolak pengadaan mobil baru tersebut karena ada program pembangunan yang lebih urgen. 

Sementara itu berdasarkan data dari Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Indramayu, rencana pengadaan mobil dinas tersebut menggunakan sistem sewa dengan jenis Hyundai Palisade.

Reporter : Andika
Redaktur : Rizal

Bupati Lucky Hakim Bersama BPN Kembali Sertifikatkan Aset Pemerintah Daerah 

INDRAMAYU.radarinformasi.com – Bupati Indramayu Lucky Hakim kembali mengamankan aset pemerintah daerah dengan cara mensertifikasi. Hal ini merupakan upaya untuk menjaga aset dari kehilangan dan mendapatkan kepastian hukum.  Selasa (15/4)

Hal tersebut ditegaskan Bupati Indramayu Lucky Hakim ketika menerima sertifikat aset pemerintah daerah dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Indramayu di Pendopo, Senin (14/4/2025). 

Lucky Hakim menjelaskan, sertifikasi aset-aset tanah milik pemerintah daerah terus dilakukan setiap tahun. Hal ini merupakan upaya untuk menjaga aset agar tidak hilang, tertib administrasi, dan juga mendapatkan kepastian hukum sehingga tidak bersengketa dengan pihak lain. 

“Kita tertibkan aset pemda ini agar tidak ada klaim dari pihak lain yang pasti ini agar mendapatkan kepastian hukum bagi kita penyelenggara pemerintahan,” kata Lucky Hakim. 

Lucky Hakim menambahkan, saat sekarang total aset yang dimiliki Pemerintah Kabupaten Indramayu sebanyak 2.168 bidang tanah yang tersebar di berbagai wilayah. Dari jumlah tersebut yang sudah tersertifikat sebanyak 881 bidang sisanya sebanyak 1.287 bidang masih terus dilakukan sertifikasi. 

Sementara itu Kepala BPN Kabupaten Indramayu, Fredy Marfin mengatakan, pengelolaan aset daerah yang transparan dan berkelanjutan merupakan hal yang sangat penting saat ini. Pihaknya menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah kerja keras dalam proses percepatan sertifikasi aset daerah ini. 

“Percepatan penerbitan sertifikat aset di Kabupaten Indramayu ini merupakan satu tuntutan untuk melegalkan kepemilikan hak atas tanah terutama yang berhubungan dengan lokasi atau tanah pemerintah daerah yang ada di Kabupaten Indramayu,” kata Fredy. 

Reporter : Andika
Redaktur : Rizal