Respon Cepat Aduan Masyarakat, Polsek Parung Amankan Berbagai Jenis Minuman Keras

BOGOR.radarinformasi.com – Respon cepat aduan masyarakat terkait peredaran minuman keras di wilayah Desa Cogreg Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor, pihak kepolisian amankan berbagai jenis minuman keras, pada Jum’at 28 April 2023.

Pihak kepolsian Polsek Parung Polres Bogor Polda Jabar yang mendatangi lokasi yang menjadi tempat dijualnya minuman keras, pihak Kepolisian setelah menerima informasi dari masyarakat yang resah akan peredaran minuman keras beralkohol tersebut berhasil mengamankan sebanyak 79 botol minuman keras dari berbagai jenis dan merk.

Kapolsek Parung Polres Bogor Kompol Sularso SH mengatakan bahwa, “Kami tindak lanjuti aduan masyarakat ini, yang mana setelah kita datangi lokasi tersebut benar adanya sebuah warung yang di jadikan tempat menjual minuman keras”.

“Seluruh barang bukti minuman keras yang berhasil kita amankan, langsung kita bawa ke Mapolsek Parung. Kami dan semua pihak untuk proaktif dalam menjaga situasi Kamtibmas di wilayah Parung ini, laporkan kepada kami terkait  gangguan kamtibmas yang terjadi dilingkungan”, ungkap Kompol Sularso.SH.

Sumber Humas Polres Bogor

Red

Polsek Cibinong Polres Bogor Dalami Aksi Pencurian Yang Terjadi di Sebuah Sekolah Dasar

BOGOR.radarinformasi.com – Aksi pencurian terjadi di SDN Karadenan Kaum Pandak yang berlokasi di Jl. Raya Pemda Karadenan, Kelurahan Karadenan, Kecamatan, Cibinong Kabupaten Bogor, pada Kamis 27 April 2023.

Aksi pencurian tersebut terjadi saat penjaga sekolah meninggalkan pos untuk patroli dan makan. namun ketika kembali ke pos sekira pukul 04.00 wib, dikejutkan ada nya temuan kardus yg bertuliskan SDN Karadenan Kaum Pandak di luar ruangan dan setelah di cek ke ruang guru didapati kondisi lemari sudah terbuka dan berantakan.

Selanjutnya atas temuan tersebut di laporkan kepada Kepala Sekolah. dan atas laporan tersebut Bhabinkamtibmas Kel.Karadenan Aipda Heru Budiyanto pun langsung mendatangi tempat kejadian perkara pencurian tersebut.
Dalam aksi pencurian tersebut para pelaku pun berhasil membawa kabur 7 (tujuh) unit infokus merk Zyrex dan 15 (limas belas) buah chromebook merk Acer yg merupakan barang inventaris sekolah.Terkait kejadian pencurian tersebut, saat ini pun dalam penanganan pihak Polsek Cibinong Polres Bogor Polda Jabar, dengan menggelar olah TKP proses penyelidikan oleh INAFIS Sat Reskrim Polres Bogor .

Kapolsek Cibinong AKP Waluyo, SH,MH mengatakan bahwa, “Saat ini proses penyelidikan terkait aksi pencurian tersebut masih terus kita lakukan, diantaranya dengan telah digelarnya olah tempat kejadian perkara oleh tim inafis Sat Reskrim Polres Bogor”, ungkapnya.

Sumber Humas Polres Bogor

Red

Warga Cileungsi Minta Polisi Berantas Peredaran Eximer dan Tramadol

BOGOR.radarinformasi.com- Maraknya peredaran obat-obatan golongan-G merek Eximer dan Tramadol yang dijual secara bebas di Wilayah Cileungsi, Kabupaten Bogor dengan berkedok Toko Kosmetik tentunya membuat warga Cileungsi geram dan khawatir akan nasib generasi bangsa ke depan, Jum’at (28/04/23).

Pasalnya penjualan obat Tramadol dan Eximer sangatlah menjamur di wilayah tersebut, dan ironisnya seakan luput dari pengawasan pihak terkait.

”Banyak sekali pak yang jualan Obat Tramadol dan Eximer di sini. Salahsatunya Toko Kosmetik di Jalan Raya Cileungsi, Kampung Rawa Hingkik, Desa Limus Nunggal, Kecamatan Cileungsi , Kabupaten Bogor,” ungkap salah satu Tokoh di Cilengsi yang enggan disebut namanya Jum’at (28/04).

Padahal menurut dia, larangan peredaran penjualan obat haram tersbut jelas diatur dalam undang – undang berikut ancaman pidananya.

”Penjualan eximer dan tramadol secara bebas tidak dibenarkan dengan alasan apapun. Dan hal itu tertuang dalam Pasal 196 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana 10 tahun penjara, dan Pasal 197 UU Kesehatan Nomor 36 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tuturnya.

”Oleh sebab itu saya meminta pihak kepolisian khususnya Polres Bogor untuk segera melakukan tindakan tegas. Dan tentunya hal ini akan kami tembuskan juga ke BNN karena ini menyangkut pengerusakan generasi bangsa. Kalau di diamkan mau seperti apa generasi kita ke depan,” ketusnya

Sementara penjaga Toko Kosmetik yang berlokasi di Jalan Raya Cileungsi saat ditemui menuturkan bahwa, dirinya baru kerja tiga bulan lamanya, kemudian terkait ijin dan prosedur lainnya Ia tidak mengetahui sama sekali.

”Saya kerja pak baru 3 bulan silahkan hubungi aja sibosnya. Soalnya terkait ijin dan yang lainnya saya tidak tahu,” jawabnya.

Dewi/team

Counter Pulsa di Samping SPBU Cileungsi Nekat Jualan Obat Jenis Golongan G, Pemilik Mengaku sudah Koordinasi dengan Semua Pihak

BOGOR.radarinformasi.com- Dengan berkedok berjualan pulsa (counter), toko yang berlokasi di Jalan Raya Narogong, tepatnya di Desa Cileungsi, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor Jawa Barat, samping SPBU nekat berjualan obat jenis Golongan G dengan jenis tramadol dan eximer, Jum’at (28/04/24).

Saat radarinformasi.com mencoba melakukan konfirmasi ke penjaga Counter Ia mengatakan bahwa Ia telah berkoordinasi kepada semua pihak, Yusuf selaku pemilik toko saat dihubungi via seluler mengatakan bahwa, “Silahkan aja kalau mau tayang berita, kita sudah berkoordinasi dengan pihak Polsek dan Polres koq”.

Padahal seperti yang kita ketahui, baik pengguna maupun pengedar obat ilegal bisa dikenakan tindakan hukum. Pengguna penyalahgunaan obat dikenakan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, sementara untuk pengedar bisa dikenakan Undang-Undang tentang Perlindungan Konsumen (UU No. 8 tahun 1999).

Dewi/team

Warung Dibalik Terpal Hitam Sebrang Puskesmas Cigombong Secara Terang-terangan Jual Obat Golongan G

BOGOR.radarinformasi.com– Maling teriak maling, itulah kata yang pantas dilontarkan kepada Oknum Wartawan yang bernama Santo, dimana saat radarinformasi.com tengah melakukan konfirmasi terhadap warung yang jelas-jelas menjual obat golongan jenis G tersebut, Ia menyebarkan foto Awak Media yang tengah konfirmasi ke group wartawan Sukabumi dengan mengatakan sebagai Oknum Wartawan,  Rabu (26/04/23).

Berawal dari informasi masyarakat sekitar, radarinformasi mencoba melakukan konfirmasi kepada penjaga warung yang berlokasi  di sebrang Puskesmas Cigombong, berbeda dengan warung obat yang lain  dimana saat menjalankan aksinya selalu berkedok sebagai warung sembako, kosmetik atau counter, akan tetapi  warung ini terang-terangan menjual obat tanpa kedok apapun juga.

Ditempat yang kumuh dan hanya di halangi terpal hitam setiap harinya mereka bertransaksi jenis obat haram tersebut,  dengan nada tengil penjaga warung menanyakan apa maksud dan tujuan Awak Media mendatangi tempat usahanya.

“Mau apa kesini, memang benar kita jualan obat tapi perlu diketahui warung ini milik Santo”, sambil menghubungi nomor yang di maksud.

Ketika tersambung dengan Oknum Wartawan yang di maksud, Santo menjelaskan bahwa dirinya bukan pemilik, akan tetapi beberapa saat kemudian melalui pesan WhatsApp mengatakan bahwa warung tersebut adalah miliknya, Ia meminta pihak Awak Media agar tidak mengganggu karena menurutnya usaha yang Ia jalankan tidak merugikan siapa-siapa.

“Eta warungnya warung saya, terus aya nu dirugikeun teu? asal tau aja ya…. saya sesama rekan media tuh ga pernah usil, mau usaha apa ke mereka yang penting tidak merugikan sesama rekan media, coba tanya ma temen-temen media…. ada ga saya naek berita usahanya rekan media? Cara orang nyari duit berbeda-beda, emang ga ada pemberitaan lain selain warung obat?”, tulisnya via pesan WhatsApp.

Padahal seperti yang kita ketahui, baik pengguna maupun pengedar obat ilegal bisa dikenakan tindakan hukum. Pengguna penyalahgunaan obat dikenakan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, sementara untuk pengedar bisa dikenakan Undang-Undang tentang Perlindungan Konsumen (UU No. 8 tahun 1999).

Bule/Dewi

Terkait Warung Obat Golongan Daftar G di Pancasan, Kompol Eka Chandra Mulyana akan Lakukan Lidik

BOGOR.radarinformasi.com- Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota, Kompol Eka Chandra Mulyana merespon dengan cepat konfirmasi dari Awak Media melalui pesan Whatshaap, Ia menyambut baik apa yang diadukan masyarakat, Rabu (25/04/23).

Kompol Eka Chandra Mulyana sangat berterimakasih atas informasi yang Ia dapatkan dan mengatakan akan melakukan penyelidikan terkait pemberitaan Warung sembako yang diduga kuat menjual obat golongan G.

” Terimakasih informasinya kita akan Lidik lokasinya, kirim aja foto kiosnya dan sherlock lokasinya, ” ucap Kasat Narkoba.

Hal tersebut bermula ketika salah satu warga mulai merasa resah dengan adanya warung yang menjual obat golongan jenis daftar G, sebut saja N, Ia berharap agar pemerintah khususnya kepolisian dapat menindak setiap aduan dari masyarakat karena ini sudah sangat mengganggu keamanan ketertiban dan kenyamanan bagi masyarakat.

” Saya sangat berharap agar Aparat Penegak Hukum dapat segera menindak kios yang berkedok sembako atau kosmetik namun ternyata menjual obat terlarang, karena ini sangat berbahaya bagi generasi muda di kemudian hari, ” ucap N dalam keterangannya.

Kekhawatiran masyarakat ini juga bukan tanpa alasan, akan tetapi seperti yang kita ketahui, obat-obatan terlarang tersebut lebih menyasar kepada para generasi muda, sedangkan generasi muda adalah sebagai ujung tombak sebuah negara dan banyak terjadinya kenakalan remaja tak lain akibat sensasi fly yang ditimbulkan dari obat terlarang tersebut.

Reporter : Dewi/tim

Salahsatu Warung Kecil di Simpang Pancasan Bebas Jual Obat Terlarang

BOGOR.radarinformasi.com- Dengan berkedok berjualan sembako, warung yang terletak di RT. 01/02 Kelurahan Pasir Kuda, tepatnya di Jalan simpang Pancasan Bogor barat tersebut juga menjual obat-obat terlarang jenis golongan daftar G, diantaranya eximer, tramadol dan sejenis lainnya, Senin (24/04/23).

Obat-obatan terlarang tersebut dijual bebas di warungnya dengan sasaran para anak-anak remaja, sehingga masyarakat sekitar mulai resah dengan dampak yang akan terjadi. Ozi selaku penjual di warung tersebut saat dikonfirmasi pada hari Jum’at (21/04) mengatakan bahwa, “Saya disini hanya kerja dan si bos lagi mudik jadi ini susah di hubungi, udah saya telpon dan saya WA akan tetapi tidak di respon”.

“Untuk lebih jelasnya ini saya kasih nomor bang Rian, silahkan hubungi saja Rian, dia sebagai Korlap di tempat usaha kami”, ujar Ozi.

Namun saat radarinformasi com mencoba menghubungi Rian via seluler, Rian mengatakan bahwa Ia hanya penyambung lidah.

“Kalau saya bukan pemegang warung
saya hanya sebagai penyambung lidah aja, saya juga sama dari media, kalau mau tayang berita silahkan saja toh bukan warung saya”,ujarnya sambil menunjukan nama medianya saat VC.

Sedangkan seperti yang kita ketahui, kenakalan remaja saat ini semakin mengkhawatirkan. Tak hanya aksi kekerasan seperti tawuran, mereka juga melakukan kenakalan lain berupa penyalahgunaan obat-obatan, penyalahgunaan obat-obatan terjadi karena obat-obatan tersebut marak di jual dan mudah didapatkan.

Padahal seperti yang kita ketahui,baik pengguna maupun pengedar obat ilegal bisa dikenakan tindakan hukum. Pengguna penyalahgunaan obat dikenakan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, sementara untuk pengedar bisa dikenakan Undang-Undang tentang Perlindungan Konsumen (UU No. 8 tahun 1999).

Reporter : Dewi & team

Dukung Kelancaran Pelaksanaan Operasi Ketupat Lodaya 2023 Berjalan Dengan Baik, Propam Polres Bogor Lakukan Penegakan Disiplin Anggota

BOGOR.radarinformasi.com – Sebagai upaya mendukung kelancaran gelaran Operasi Ketupat Lodaya 2023 yang di gelar Polres Bogor mulai 17 April hingga 1 Mei 2023, Si Propam Polres Bogor gelar penegakan disiplin anggota yang berada di pos-pos pengamanan Operasi Ketupat Lodaya di wilayah Kabupaten Bogor, pada Rabu 19 April 2023.

Kasi Propam Polres Bogor AKP Iwansyah S.H., M.H yang memimpin kegiatan penegakan disiplin anggota tersebut mengungkapkan bahwa kegiatan ini merupakan upaya kami dalam meningkatkan disiplin anggota yang melaksanakan pengamanan operasi ketupat pada tahun 2023 ini.

“Kami sebagai pelindung, pengayom, dan pelayanan masyarakat  harus bisa memberikan sebuah contoh yang baik bagi masyarakat banyak. Jadi untuk mewujudkan sikap dan tampang anggota Polri yang baik kita lakukan penegakan disiplin anggota di lingkungan Polri ini”, ungkapnya.

Dalam upaya penegakan disiplin anggota yang kita gelar ini, kita lakukan pemeriksaan kelengkapan administrasi anggota mulai dari Kartu Tanda Anggota, SIM, Surat-surat kendaraan bermotor dan juga sikap tampang anggota.

“Dalam pelaksanaanya bagi anggota yang kedapatan melakukan pelanggaran disiplin pun langsung kita lakukan pendataan dan tindakan berupa push up ataupun memerintahkan untuk segera memperbaiki apa yang ia langgar , selain itu kita lakukan juga pendataan untuk dijadikan catatan dan menjadi bahan evaluasi”, jelas AKP Iwansyah.

“Mudah-mudahan melalui upaya yang kita lakukan ini dapat menjadikan anggota Polri yang lebih profesional, humanis dan taat hukum. Serta optimal dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang melaksnakan mudik  Lebaran 2023”, ungkapnya.

Sumber Humas Polres Bogor

Red

Polsek Cileungsi Amankan Seorang Pelaku Curanmor Sekaligus Penadah Kendaraan Hasil Curian

BOGOR.radarinformasi.com – Pihak kepolisian Polsek Cileungsi Polres Bogor Polda Jabar berhasil amankan seorang pelaku pencurian sepeda motor sekaligus penadah motor hasil curian di wilayah Desa Pasir Angin, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, pada Sabtu 15 April 2023.

Dari tangan seorang pelaku berinisial SS (40) pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa 10 buah mata kunci letter T, 2 buah kunci letter T, 16 rumah kunci kontak, 6 buah kunci kontak, 4  buah plat nomor kendaraan roda dua, 1 buah GPS, 3  buah golok, 3 buah set kunci penjebol rumah kunci kontak,  50 buah kunci busi motor, 9 buah handphone dan 9 unit kendaraan sepeda motor roda dua.(19/4/2023).

Kapolsek Cileungsi Polres Bogor Kompol Zulkarnain, SH,SIK,MIK  Mengatakan bahwa, “Diamankannya seorang pelaku pencurian kendaraan sepeda motor sekaligus penadah kendaraan roda 2 ini hasil curian tersebut merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh jajaran unit Reskrim Polsek Cileungsi”, jelasnya.

“Saat ini terhadap pelaku pun masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap para pelaku lainnya. Atas perbuatanya pelaku pun terancam dengan pasal 480 J.o 481 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara”, ungkap Kapolsek.

Sumber Humas Polres Bogor

Red

Selain Jual Obat Terlarang Warung Sembako di Maseng Juga Sedia Minuman Oplosan

BOGOR.radarinformasi.com- Maraknya penyalahgunaan obat-obatan yang terjadi di kalangan remaja karena pada dasarnya di masa tersebut mereka suka tantangan, ditambah lagi dengan mudahnya dalam mendapatkan obat-obatan yang secara bebas di jual di warung-warung, meskipun para pedagang tersebut rata-rata berkedok jualan sembako, kosmetik ataupun berupa counter hp, Selasa (18/04/23).

Seperti halnya warung yang berada di wilayah Maseng tepatnya dekat Rel Kereta Api, Desa Warung Menteng, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor tersebut, dimana warung kecil yang berkedok warung sembako tersebut nyambi berjualan obat dengan jenis eximer dan tramadol, selain itu juga menyediakan minuman oplosan berupa ciu.

Dadan selaku pemilik warung saat dikonfirmasi mengatakan bahwa, “Untuk media biasanya koordinasi dengan San, dia itu wartawan juga coba aja hubungi San”.

“Saya disini jualan juga barang milik sendiri ga ada bos nya, cuma memang ada yang nitip barang ke saya”, ujarnya.

Padahal seperti yang kita ketahui,baik pengguna maupun pengedar obat ilegal bisa dikenakan tindakan hukum. Pengguna penyalahgunaan obat dikenakan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, sementara untuk pengedar bisa dikenakan Undang-Undang tentang Perlindungan Konsumen (UU No. 8 tahun 1999).

Namun sangat disayangkan sepertinya Dadan tidak mengindahkan hal tersebut dan tanpa di sadari apa yang telah dilakukan dapat merusak masa depan para generasi muda.

Reporter : Dewi