Counter Pulsa di Samping SPBU Cileungsi Nekat Jualan Obat Jenis Golongan G, Pemilik Mengaku sudah Koordinasi dengan Semua Pihak

BOGOR.radarinformasi.com- Dengan berkedok berjualan pulsa (counter), toko yang berlokasi di Jalan Raya Narogong, tepatnya di Desa Cileungsi, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor Jawa Barat, samping SPBU nekat berjualan obat jenis Golongan G dengan jenis tramadol dan eximer, Jum’at (28/04/24).

Saat radarinformasi.com mencoba melakukan konfirmasi ke penjaga Counter Ia mengatakan bahwa Ia telah berkoordinasi kepada semua pihak, Yusuf selaku pemilik toko saat dihubungi via seluler mengatakan bahwa, “Silahkan aja kalau mau tayang berita, kita sudah berkoordinasi dengan pihak Polsek dan Polres koq”.

Padahal seperti yang kita ketahui, baik pengguna maupun pengedar obat ilegal bisa dikenakan tindakan hukum. Pengguna penyalahgunaan obat dikenakan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, sementara untuk pengedar bisa dikenakan Undang-Undang tentang Perlindungan Konsumen (UU No. 8 tahun 1999).

Dewi/team

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *