Bawaslu Kab. Sukabumi diduga Melanggar UU No.14 Tahun 2008 tentang KIP dan UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers

 

Sukabumi.radarinformasi – Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Sukabumi menggelar Acara Sosialisasi Pilkada 2020 calon Bupati dan Wakil Bupati di Hotel Selabintana yang diberitakan oleh beberapa Media Online yang isinya telah melanggar UU no.40 tahun 1999 pasal 18 dimana Bawaslu telah membatasi liputan Media yang diselenggarakan.

Wartawan yang tergabung di Kowasi sempat mengkonfirmasi ketua Bawaslu Teguh Harianto yang didamping Yusuf Staf kesekertariatan pada Badan Pengawas Pemilu BAWASLU, Kabupaten Sukabumi, saat ditemui Kowasi.

Teguh Harianto selaku Ketua Bawaslu Kab. Sukabumi menyampaikan kata maaf atas surat undangan yang dilayangkan.
” Saya minta maaf, karena dalam isi surat undangan peliputan tidak melibatkan Media lain dalam pelaksanaan sosialisasi pilkada 2020″

Teguh Harianto bungkam saat dipertanyakan jumlah anggaran untuk semua persiapan dalam menghadapi pilkada 2020,

” Terkait anggaran mungkin kesekertariatan, yang lebih paham” kata teguh di Hotel Selabintana Rabu (05/08/20).

Sementara Yusuf yang mengaku Staf Kesekertariatan, pada Badan Pengawas Pemilu Bawaslu menjawab atas instruksi pimpinan.

” Kami hanya menjalankan tugas sesuai dengan perintah pimpinan, semua kegiatan atas komando pimpinan, kami atas nama Bawaslu meminta maaf kepada rekan-rekan Wartawan atas kesalahan yang kami lakukan, kami akui tidak mengundang secara umum rekan Media hal itu karena keterbatasan”, ucap Yusuf.

Penasehat KOWASI Rizal Pane menjelaskan hasil konfirmasi dengan ketua Bawaslu Kab. Sukabumi bahwa mereka bungkam saat kami singgung masalah anggaran sosialisasi untuk persiapan pilkada 2020.

” Anggaran pilkada 2020 itu dari Masyarakat untuk Masyarakat, semestinya Ketua Bawaslu dapat menjelaskan terkait jumlah anggaran dan tentunya seorang ketua lebih paham, Tegus mengatakan tidak tahu”, terang Rizal Pane.

 

Lanjut Yudi Suyudi selaku Ketua Umum Kowasi membenarkan saat dikonfirmasi Ketua Bawaslu.

” Ga benar apa yang dijelaskan Rizal Pane, bahkan mereka terlihat santai saat dikonfirmasi dengan bahasa maaf saya salah, dan ketika di tanya masalah anggaran Sengketa Pilkada ketua Bawaslu enggan menjawab. Ini sosok pimpinan yang lempar tanggungjawab terhadap bawahannya” ungkap Yudi.

Ditempat yang berbeda Ujang Ruswandi selaku ketua Korwil Palabuhan Ratu menyimpulkan dari hasil konfirmasi Kowasi terhadap Bawaslu diduga telah melanggar dua Undang-undang.

” Keterangan yang disampaikan Ketua Bawaslu dan Staff-nya jelas- jelas telah menyembunyikan unsur Keterbukaan Informasi Publik terhadap Masyarakat serta membatasi peliputan, Bawaslu diduga kuat melanggar Undang-undang KIP no. 14 tahun 2008 pasal 52 dan Undang-undang Pers no.40 tahun 1999 pasal 18″ Terang U. Ruswandi pada hari Minggu (09/08/20).

Lebih lanjut Ujang Ruswandi menyarankan terhadap Wartawan atau lembaga Wartawan untuk segera membuat laporan pengaduan atas tindakan yang dilakukan Bawaslu.

” Kepada Wartawan atau lembaga Wartawan agar buatkan laporan pengaduan atas kinerja Bawaslu agar ada tindak tegas serta pada pelaksanaan Pilkada tahun 2020 nanti tidak menimbulkan kontroversi diberbagai kalangan para Calon Bupati dan Wakil Bupati, penggiat pelaksana Pilkada 2020 harus netral dan transfaran jangan sampai ada yang di sembunyikan terkait informasi publik” pungkas Ujang Ruswandi

(Red)

Pemdes Lemah Duhur Tetap Jalankan Protokol Kesehatan dalam Penyaluran BLT DD Tahap III

Untuk menghindari adanya kerumunan dan penyebaran Virus Covid 19, Pemerintah Desa Lemah Duhur, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, mendistribusikan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa tahap 3 dengan cara penjadwalan dalam pengambilannya.

Sehingga tidak terjadi antrian yang signifikan, selain itu juga tiap Keluarga Penerima Manfaat diwajibkan menggunakan masker dan mencuci tangan sebelum masuk ruangan. Ujang Najmudin selaku Kepala Desa mengatakan bahwa Masyarakatnya hampir 100% tercover Bantuan Sosial yang terdiri dari beberapa pintu.

Warga Pasir Muncang sangat Antusias dalam Pengambilan BLT DD Tahap III

Dampak di Masyarakat Desa pasir Muncang, Kecamtan Caringin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat di era Pandemi Covid 19 ini begitu terasa, hal itu terlihat dari antusias Warga saat Bantuan Langsung Tunai tahap tiga (3) mulai disalurkan, mereka rela mengantri untuk menunggu namnya dipanggil oleh Petugas Penyalur.

Yudi Wahyudin selaku Kepala Desa sudah menegaskan kepada Warganya agar saat proses pengambilan Masyarakat diharapkan mematuhi protokoler kesehatan untuk mencegah adanya penularan Covid 19, bahkan melibatkan Linmas, Babinsa dan juga Bhabinmas agar tidak terjadi kerumunan massa

Sekdes Caringin : Bagi RT dan RW Tidak Boleh Ambil Kebijakan dengan Alasan Pemerataan Penyaluran BLT

Masyarakat Desa Caringin, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, tampak sumringah dengan adanya Bantuan Langsung Tunai Dana Desa tahap 3 yang disalurkan di Aula Kantor Desa. Untuk pengambilannya mereka tetap memperhatikan protokoler kesehatan.

Faisal Akmali selaku Sekretaris Desa, yang mendampingi Masyarakat saat pengambilan bantuan berpesan kepada para RT dan RW agar tidak mengambil kebijakan sendiri apapun itu alasannya untuk menghindari adanya tumpang tindih bagi para Penerima,

Ia juga berharap agar Masyarakat yang belum sama sekali mendapat bantuan agar bersabar dan secepatnya ada solusi sehingga benar – benar ada pemerataan, karena sampai saat ini masih ada Warga yang belum tersentuh dan pihak Pemerintah Desa memilih Warga yang benar – benar harus masuk Skala Prioritas.

RTLH Desa Lemah Duhur mulai di Realisasikan

Pemerintah Kabupaten Bogor terus berupaya untuk mengentaskan kemiskinan agar Kabupaten Bogor menjadi Kabupaten termaju, salahstu strategi kunci untuk pengurangan kemiskinan dan inisiatif pembangunan perdesaan dengan pendekatan berbasis pemberdayaan masyarakat, diantaranya menyediakan rumah yang layak untuk Masyarakat.

Sejak tahun 2009 program Rumah Tidak Layak Huni telah diluncurkan dengan tujuan agar Masyarakat berpenghasilan Rendah dapat menempati rumah yang nyaman, aman dan bersih.

Kali ini tujuh (7) Kepala Keluarga di Desa Lemah Duhur, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat tampak sumringah karena bantuan yang mereka harapkan sudah bisa direalisasikan. Antusias mereka terlihat dari besarnya rasa gotong – royong yang ada di Masyarakat.

Pembentukan Panitia Pilkades Citeko Berjalan Tertib dan Kondusif

Badan Permusyawaratan Desa Citeko, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menggelar Musyawarah Desa untuk pembentukan dan penetapan serta pelantikan 9 anggota Panitia Pilkades, dimana ke -9 anggota tersebut diajukan dari Perangkat Desa, elemen kemasyarakatan maupun organisasi seperti Tokoh Masyarakat dan Tokoh Agama. Panitia yang nantinya akan mengisi kursi kepanitian Pilakdes harus bersifat netral, tidak ada unsur keberpihakan kepada salah satu Kandidat Calon Kepala Desa. Hal ini dibuktikan dengan melakukan sumpah dengan bersaksi dibawah kitab suci Al-Qur’an.

Dalam musyawarah Desa tersebut juga di hadiri oleh Deni Humaedi selaku Camat Cisarua dan Badrudin PJS Desa Citeko, diakhir acara dilakukan pemilihan Ketua Panitia, Wakil Ketua, Srkretaris dan juga Bendahara. Ketua BPD berharap agar saat pelaksanaan Pilkades nanti dapat berjalan aman, tertib dan kondusif, tetap berprinsip meski berbeda pilihan tetap satu tujuan.

 

Polsek Cibadak bersama Muspika Gelar Razia Knalpot Racing

Sukabumi. radarinformasi.com – Polsek Cibadak Polres Sukabumi menggelar Razia kendaraan yang menggunakan Knalpot Racing didepan Mako Polsek Cibadak, Kamis (06/08/20).

Kegiatan penindakan Knalpot Racing dilaksanakan oleh : Kapolsek, Camat, Danramil, Lurah, Para Kanit, 10 Personil Anggota Polsek, 6 Personil Anggota Koramil, 5 Personil Anggota Dishub, 5 Personil Anggota Damkar, 4 Anggota BPBD, 2 Personil Anggota Satpol PP Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

Dalam pelaksanaan pemeriksaan dan penindakan kendaraan yang menggunakan Knalpot kebisingan suara sesuai pasal 285 ( b) UU.no 22 tahun 2009, alhasil sejumlah 30 kendaraan penindakan dengan rincian sbb, BB Knalpot 20 buah, BB dengan Tilang, S I M 2 buah, STNK 8 buah.

Kapolsek Cibadak KOMPOL H. Hadi Santoso. SE., MSI, mengatakan kegiatan ini merupakan bentuk upaya himbauan kepada Masyarakat agar dapat tertib serta untuk bersama – sama terciptanya kesadaran Masyarakat tentang tata tertib berlalu lintas sehingga terciptanya Kamtibcarlantas di wilayah Kabupaten Sukabumi.

” Kegiatan ini merupakan bentuk upaya kesadaran masyrakat dalam mentaati tata tertib lalu lintas”, tukas Kapolsek.

(Ujang Ruswandi)

Akan Pindah Tugas, Kapolres Nias Terima Apresiasi dari Gerakan Kebaikan Nias

Gunungsitoli. radarinformasi.com – Kapolres Nias AKBP Deni Kurniawan, S.I.K, MH menerima audiensi komunitas Gerakan Kebaikan Nias (GKN) di Grha Sanika Satyawada Polres Nias, Rabu (05/08/2020) sore.

Pendiri Gerakan Kebaikan Nias (GKN) Wendi Alsenal Mendrofa, mengatakan bahwa audiensi GKN sebagai bentuk apresiasi terhadap gerakan aksi sosial Kapolres Nias AKBP Deni Kurniawan, S.I.K, MH di Kepulauan Nias.

“Kita datang bersilaturahmi ke sini untuk memberikan piagam penghargaan, sebagai bentuk apresiasi kami dari Gerakan Kabaikan Nias (GKN) sekaligus menyampaikan dukungan kepada Kapolres Nias untuk terus melakukan kebaikan-kebaikan kegiatan selama ini, “ ungkap Wendi

“ Dengan adanya promosi jabatan Bapak Kapolres Nias sebagai Kapolres Labuhan Batu, kami merasa kehilangan salah satu sosok yang sangat memberi inspirasi bagi generasi muda. Dimana, gerakan sosialnya kepada masyarakat selama ini sangat menyentuh, “ bebernya.

Sebagai informasi, Kapolres Nias AKBP Deni Kurniawan, S.I.K, M.H mendapat promosi jabatan sebagai Kapolres Labuhan Batu sesuai Surat Telegram Kapolri Nomor : ST/2250/VIII/KEP/2020/ tanggal 3 Agustus 2020, digantikan AKBP Wawan Iriawan, S.I.K, yang sebelumnya menjabat Kasubdit II Ditintelkam Poldasu.

Dalam kesempatan itu, Nofika Zamasi Mewakili Komunitas Gerakan Kebaikan Nias menyerahkan Cindera mata berupa piagam penghargaan kepada Kapolres Nias.

Kapolres Nias AKBP Deni Kurniawan, S.I.K, MH, mengatakan bahwa gerakan sosial yang mereka lakukan selama bertugas di Nias adalah merupakan bentuk panggilan tugas sebagai abdi negara pelayan masyarakat.

“ Kami mengucapkan terimakasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Komunitas Gerakan Kebaikan Nias (GKN), hal ini tentunya menjadi penyemangat bagi kami untuk berbuat lebih baik lagi, “ pungkas AKBP Deni. (Red)

Sumber : Humas

Laporan : Ujang Ruswandi

Bawaslu Kabupaten Sukabumi diduga Tebang Pilih terhadap Media dalam Peliputan

 

Sukabumi.radarinformasi – Beredarnya surat undangan dari Bawaslu Kab. Sukabumi untuk para Kepala Biro Media menuai polemik, pasalnya daftar nama Media yang diundang Bawaslu, dalam sudut pandang Media yang tidak terdaftar dalam undangan merupakan salahsatu diskrimintatif terhadap Media lain serta berkesan dipandang sebelah mata oleh Bawaslu Kab. Sukabumi, Rabu ( 05/08/2020).

Menjelang Hajat Besar Kabupaten Sukabumi dalam pemilihan calon Bupati dan Wakil Bupati merupakan tolak ukur kegiatan dalam pelaksanaan Pilkada 2020 yaitu Bawaslu Kabupaten Sukabumi.

Rizal Pane, S.H merupakan salahsatu Pimpinan Perusahaan Media Investigasi Berita Sukabumi memberi sudut pandang bahwa Bawaslu tebang pilih dalam undangan tersebut.

” Seluruh Media yang tergabung di Kab. Sukabumi tentunya sudah terdaftar di Kominfosan Kab. Sukabumi, kenapa bisa terjadi dalam undangan liputan hanya segelintir saja,” ucap Rizal Pane

“Maaf pak, ijin, terkait undangan liputan kegiatan Bawaslu kenapa Media yang diundang hanya segelintir saja, bukankah di Kominfosan banyak yang terdaftar, kenapa bapak pilih – pilih Media…??? Ada apa nih pak?
Terimakasih. ttd RIZAL PANE SH, PIMPRUS INVESTIGASI BERITA SUKABUMI” terang Rizal Pane saat mengkonfirmasi Ketua Bawaslu Kabupaten Sukabumi.

 

Ketua Bawaslu Kab. Sukabumi menanggapi konfimasi Rizal Pane, “Siap mohon maaf pak sebelumnya akan kita sampaikan ke Kesekretariatan”, jawab Teguh Ketua Bawaslu Kab. Sukabumi.

Ujang Ruswandi merupakan salahsatu Ketua Kowasi Korwil Palabuhan Ratu menganalisa jawaban Ketua Bawaslu tidak seharusnya mengarah ke Sekretariatan karena surat tersebut jelas – jelas ditandatangani Teguh selaku Ketua Bawaslu Kab.Sukabumi.

“Melihat Jawaban Ketua Bawaslu kenapa harus diarahkan ke Sekretariatan seharusnya Ketua Bawaslu dapat menjelaskan apa yang dipertanyakan karena tentunya kegiatan tersebut bagian dari program Ketua Bawaslu serta undangan tersebut ditandatangani Ketua Bawaslu” , ucap Ujang Ruswandi.

” Semua Media berhak untuk meliput kegiatan dan tidak diperbolehkan untuk membatasi jumlah Media seperti yang tertuang dalam daftar surat undangan”, terangnya.

“Diduga Bawaslu Kab. Sukabumi sudah melanggar Undang – undang no.40 tahun 1999 pasal.18 ayat 1, dimana Bawaslu membatasi peliputan kegiatan yang diselenggarakan,
hal ini perlu adanya klarifikasi yang maksimal dari Ketua Bawaslu Kab. Sukabumi”, pungkasnya.

(Red)