BOGOR.radarinformasi.com- telah terjadi tawuran antara pelajar SMPN Cariu dan SMPN Tanjungsari di Kampung Cilaya, Desa Bantarkuning, Kecamatan Cariu, Kabupaten Bogor. Insiden ini mengakibatkan lima pelajar diamankan oleh Polsek Cariu, Senin sore 27 Mei 2024, pukul 16.00 WIB. Selasa (28/05/24).
Kapolsek Cariu, Kompol Denden Sukmara, SE, ME, mengkonfirmasi bahwa tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini. Pelajar yang diamankan adalah Friza (14) dari SMPN Cariu, Haikal (14) dari SMK AMC, Alfa Ghozali (15) dari SMPN Cariu, Fahri (16) dari SMPN Cariu, dan Rifa (16) dari SMPN Cariu.
Polsek Cariu segera mengambil langkah cepat dengan mengamankan pelaku, melakukan interogasi, memberikan pembinaan, serta membuat pernyataan yang ditandatangani oleh para pelaku. Orang tua pelaku juga dipanggil untuk diberikan pengarahan dan menetapkan wajib lapor bagi para pelajar tersebut.
“Kami mengambil tindakan cepat untuk memastikan situasi terkendali. Kami juga menghimbau kepada pihak sekolah dan orang tua agar lebih memperhatikan anak-anak mereka guna mencegah kejadian serupa di masa mendatang,” ujar Kompol Denden Sukmara.
BOGOR.radarinformasi.com- Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Bogor lakukan penandatanganan Kerjasama Kemitraan Produktif dengan 5 (lima) KTH (Kelompok Tani Hutan) bertempat di Kantor Perhutani KPH Bogor Jl. KSR. Dadi Kusmayadi Komplek Perkantoran Cibinong, Bogor, pada Senin (27/05).
Penandatangan dilakukan oleh Administratur/KKPH Bogor Ade Sugiharto dengan 5 Ketua KTH diantaranya Misdiyanto dari KTH Arcawangi, Arip dari KTH Silih Asih, Rosidin dari KTH Jabal Mulya Datar Tepus, Udeng dari KTH Cibeet dan Setyo Budi Heri Sasmito dari KTH Wangun Alam Lestari yang disaksikan oleh Wakil Administratur/KSKPH Erlandi, Kepala Seksi Perencanaan dan Pengembangan Bisnis Endang Rusmaya, Kepala Seksi Pembinaan Sumberdaya Hutan Agus Darmaya, Kepala Seksi Produksi dan Ekowisata M. Edwin Hafidz, Kepada Seksi Sumberdaya Manusia, Keuangan dan Umum Wanti Hadi Kusumawati beserta Kepala Subseksi terkait.
Dalam kesempatan tersebut Ade Sugiharto bahwa kerjasama ini merupakan transformasi dari program PHBM (Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat) menjadi Kerjasama Kemitraan Perhutani yang berpedoman pada Peraturan Direksi No. 13 Tahun 2023 dalam rangka optimalisasi potensi lahan hutan untuk kegiatan pemanfaatan hutan, rehabilitasi, perlindungan dan pengolahan hasil hutan.
“Diharapkan dan Perhutani akan melakukan pendampingan dalam hal terkait pengelolaan hutan agar KTH menjadi produktif serta ke depan, untuk kerjasama selanjutnya bisa bertransformasi menjadi entitas bisnis berupa badan usaha berbadan hukum misalnya koperasi atau bentuk lainnya, karena ke depan Perhutani bekerjasama, akan menggunakan skema B2B (business to business)”, tuturnya.
Sementara Misdiyanto mewakili KTH yang bekerjasama menyampaikan terima kasih atas telah dilakukannya penandatangan kerjasama kemitraan dengan Perhutani KPH Bogor.
“Kami harap kerjasama berjalan baik dan diharapkan pendampingannya dalam pengembangan usaha dan penanganan pasca panen”, ujarnya.
TAPANULIUTARA.radarinformasi.com- Bahwa beberapa minggu ini adanya isu yang menjadi sorotan terkait beredarnya video mesum yang diduga dilakukan oleh salah satu Pejabat Daerah Kabupaten Tapanuli Utara dikalangan masyarakat Tapanuli Utara. Isu ini telah dimuat dalam beberapa media online maupun media sosial FACEBOOK di beberapa grup publik di Kabupaten Tapanuli Utara, Praktisi Kantor Hukum Rudi Zainal Sihombing SH, MH memberikan penjelasan hukum terkait asal muasal adanya isu beredarnya video mesum yang dilakukan oleh salah seorang oknum pejabat pemkab Kabupaten Tapanuli Utara. Bahwa atas isu ini Praktisi dari KANTOR HUKUM RUDI ZAINAL SIHOMBING, S.H & REKAN memberikan pendapat hukum sebagai berikut :
Bahwa beredarnya/viralnya berita tentang Video mesum yang diduga dilakukan oleh salah satu Pejabat Kabupaten Tapanuli Utara tentu menarik pertanyaan apakah pelaku dalam video tersebut dapat dijerat dengan hukum Pidana? Untuk mengetahui hal tersebut, maka yang pertama harus digali adalah apa niat (Mens rea) pembuat video tersebut? Siapa orang yang pertama kali melakukan penyebaran video tersebut.
Bahwa apabila niat (mens rea) pembuat atau pemeran dalam video tersebut diperuntukkan untuk pribadi tentu tidak melanggar hukum publik, karena merupakan tindakan pribadi.
Bahwa informasi eletronik pribadi menjadi sebuah perbuatan publik ketika informasi elektronik tersebut di tayangkan secara luas dalam khalayak publik baik secara langsung ataupun melalui media sosial.
Bahwa apabila mengacu pada Undang-undang Nomor No.44 Tahun 2008 tentang Pornografi pasal 1 angka 1 menyebutkan “Pornografi adalah gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan dimuka umum yang memuat kecabulan dan/atau ekploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat” Selain itu dalam pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi berbyunyi : Pasal 4 (1) Setiap orang dilarang memproduksi dan membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjual belikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat : a. Persenggamaan termasuk persenggamaan yang menyimpang; b. Kekerasan seksual; c. Masturbasi atau onani; d. Ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan; e. Alat kelamin atau Pornografi anak Dalam penjelasan pasal 4 ayat (1) yang dimaksud dengan membuat adalah tidak termasuk untuk dirinya sendiri atau kepentingan sendiri. Sehingga berdasarkan ketentuan tersebut, kita harus mengkaji lebih dalam terkait niat (mens rea) pembuatan video pornografi. Maka dari itu apabila video yang memuat konten pornografi untuk kepentingan pribadi tidak dapat di pidana.
Bahwa seseorang memliki hak pribadi dan Perlindungan data Pribadi dalam akses Informasi Eletronik yang terbatas mengacu pada Penjelasan Pasal 26 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik menyatakan “Dalam Pemanfaatan Teknologi Informasi, perlindungan data pribadi merupakan salah satu bagian dari hak pribadi (privacy right).Hak Pribadi mengandung pengertian sebagai berikut : a. Hak Pribadi merupakan hak untuk menikmati kehidupan pribadi dan bebas dari segala macam gangguan; b. Hak pribadi merupakan hak untuk dapat berkomunikasi dengan orang lain tanpa tindakan memata-matai; c. Hak pribadi merupakan hak untuk mengawasi akses informasi tentang kehidupan pribadi dan data seseorang; Sehingga berdasarkan pengertian tersebut, maka dapat dipahami terdapat ruang pribadi dalam penggunaan teknologi dan informasi, namun dapat bergeser menjadi persoalan publik apabila ada orang-orang yang melakukan menyiarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan untuk diketahui umum atas hak pribadi seseorang;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik berbunyi : Pasal 27 ayat (1) “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan untuk diketahui umum” Pasal 45 ayat (1) “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan untuk diketahui umum sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak 1.000.000.000,- (Satu Milliar Rupiah)”
Sehingga dalam pasal tersebut ditemukan beberapa unsur pasal yakni : Setiap orang Menurut Subekti dalam bukunya yang berjudul pokok-pokok hukum perdata (hal 19-21) menyatakan orang Persoon) adalah berarti pembawa hak atau subjek didalam hukum.
Menyiarkan, mendistribusikan, mentransmisikan, membuat dapat diaksesnya
Menurut KBBI Menyiarkan adalah memberitahukan kepada umum (melalui radio, surat kabar dsb mengumumkan (berita dsb)
Yang dimaksud mendistribusikan adalah mengirimkan dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik kepada banyak orang atau berbagai pihak melalui Sistem Elektronik;
Pengertian mentransmisikan menurut KBBI yaitu 1.pengiriman (penerusan) pesan dan sebagainya dari seseorang kepada orang (benda) lain. Selain itu Pengertian mentransmisikan menurut Penjelasan Pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik menyatakan Mentransmisikan adalah mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang ditujukan kepada satu pihak lan melalui sistem elektronik;
Yang dimaksud dengan membuat dapat diaksesnya adalah semua perbuatan lain selain mendistribusikan dan mentransmisikan melalui sistem elektronik yang menyebabkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dapat diketahui pihak lain atau publik; Melanggar kesusilaan
Bahwa Kesusilaan adalah sebuah batasan-batasan terhadap tindakan yang diatur melalui norma yang terkadung dalam kehidupan bermasyarakat. Menurut Soerjono Soekanto Norma sosial adalah sebuah perangkat yang dibuat dengan tujuan supaya hubungan yang terdapat dalam lingkungan masyarakat bisa sesuai dengan yang diinginkan. Sehingga Norma Kesusilaan adalah aturan aturan yang terdapat dalam masyarakat yang kita jalani sehari-hari, dimana seseorang didorong untuk melakukan tindakan yang baik dan menghidari tindakan yang buruk, Sehingga yang dimaksud dengan melanggar kesusilan adalah melanggar Norma norma, aturan-aturan yang hidup di masyarakat;
Bahwa apabila mengacu pada Penjelasan Pasal 26 ayat 1, Penjelasan Pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik maka yang menjadi pelaku tindak pidana adalah subjek hukum yang melakukan penyebaran, pendistribusian, dan pentransmisian video mesum/video asusila.
Praktisi Kantor Hukum Rudi Zainal Sihombing SH MH juga menyimpulkan :
Bahwa Video Pornografi/atau dalam khalayak umum disebut Video Mesum yang dibuat/diproduksi untuk kepentingan pribadi bukan dengan maksud menyebarluaskan merupakan sebuah pelanggaran kesusilaan berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi
Bahwa Pemidanaan hanya dapat dilakukan terhadap orang-orang/Subjek Hukum yang memproduksi dan membuat (terkecuali untuk kepentingan pribadi), memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjual belikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi berdasarkan ketentuan pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi jo Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik; Maka dengan demikian sebagaimana dalam berita tersebut diatas, Kepolisian Ressor Tapanuli Utara melakukan tindakan penyelidikan atas video mesum yang disebutkan dalam berita-berita yang beredar harus dengan cermat dan teliti. Selaku sesama Aparat Penegak Hukum tentunya kami dari KANTOR HUKUM RUDI ZAINAL SIHOMBING, S.H.,M.H & REKAN Mendukung tindakan Kepolisian Ressor Tapanuli Utara dan memberikan saran untuk :
Melakukan tindakan Penyelidikan dan penyidikan terhadap oknum oknum yang menyebarluaskan informasi tentang Video Mesum baik secara langsung dimuka umum dan/atau melalui media sosial yang membuat Kabupaten Tapanuli Utara tidak Kondusif karena diduga telah melanggar ketentuan pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi jo Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
Melakukan tindakan penyelidikan, penyidikan terkait Peredaran Video Mesum di Kabupaten Tapanuli Utara sampai ditemukannya sumber peredaran Video Mesum tersebut;
Melakukan tindakan Penyelidikan dan penyidikan terkait oknum yang memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjual belikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi perihal Video Mesum yang diduga dilakukan oleh salah satu Pejabat Kabupaten Tapanuli Utara;
Melakukan tindakan Penyelidikan dan Penyidikan terhadap Oknum-oknum yang dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan untuk diketahui umum, karena diduga telah melanggar ketentuan Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik; Demikian Pendapat Hukum yang kami sampaikan, agar kiranya kalangan masyarakat pengguna media sosial agar lebih bijaksana menanggapi hal-hal demikian, terang Rudi Zainal Sihombing SH MH.
BOGOR.radarinformasi.com- Babinsa Koramil 0621-11/Ciawi Koptu Lalu bersama Babinkamtibmas melaksanakan monitoring dan pengamanan kegiatan Penyaluran Program Bantuan Pangan ( PBP ) berupa beras 10 Kilogram kepada warga binaannya sebanyak 199 keluarga penerima manfaat (KPM) di Aula Desa Cibedug, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor, Senin (27/05/2024).
Kegiatan tersebut dilaksanakan dan dihadiri oleh, Sekdes, Bendahara, Kaur kesra, Staf Pelaksana, Babinsa dan Babintibma, Pol PP Kecamatan Ciawi, Kadus, RT / R, Linmas serta 199 KPM.
Penerima Bantuan Beras Cadangan Pangan Pemerintah tersebut diberikan secara langsung dengan penerima sebanyak 199 KPM dan tak lupa Babinsa tetap memberikan himbauan kepada masyarakat agar tetap tertib pada saat di laksanakan pembagian beras tersebut agar kegiatan dapat berjalan dengan lancar dan tetap kondusif.
“Kegiatan ini merupakan suatu bentuk hadirnya TNI dan Polri dalam kegiatan masyarakat, guna menjamin keamanan dan kenyamanan masyarakat”, terang Koptu Lalu.
BOGOR.radarinformasi.com- Polsek Tamansari menerima laporan adanya penemuan di ketahui seorang laki-laki yang tidak dikenal ditemukan tergeletak dengan luka berdarah di bagian kepala, di depan warung milik BH di Jl. Raya Harmoni Desa Sukamantri, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor, pada Kamis 23 Mei 2024 sekitar pukul 13.00 WIB.
Kapolsek Tamansari, IPTU Jajang, melalui laporan resminya menyatakan bahwa penemuan ini pertama kali dilaporkan oleh warga sekitar yang kemudian segera menghubungi pihak kepolisian. “Setelah menerima laporan Kanit Reskrim Polsek Tamansari dan anggota piket segera mendatangi lokasi kejadian untuk melalukan pengecekan serta olah TKP”, ujar IPTU Jajang.
Korban, yang diperkirakan berusia sekitar 40 tahun dengan tinggi badan sekitar 165 cm dan berambut ikal, ditemukan dalam keadaan masih hidup namun mengalami luka serius di bagian kepala. Ia segera dilarikan ke RS PMI Kota Bogor untuk mendapatkan perawatan medis lebih lanjut.
Polisi telah melakukan beberapa langkah di tempat kejadian perkara (TKP), termasuk mengumpulkan barang bukti, meminta keterangan dari para saksi-saksi yang ada dilokasi TKP dan sekitarnya dan mencari apakah ada CCTV yang mengarah ke TKP, dan juga mendokumentasikan TKP.
“Kami masih melakukan investigasi akan peristiwa ini dan lakukan penyelidikan identitas korban dan penyebab insidennya karena sampai berita ini di naikkan Korban belum bisa untuk dilakukan pemeriksaan, adapun dari hasil olah TKP dimana TKP masuk wilayah Polresta Bogor Kota maka dari itu Proses Tindakan Hukum dilanjutkan di Wilayah Hukum Polresta Bogor Kota”, ujar Kapolsek Tamansari IPTU Jajang.
BOGOR.radarinformasi.com- Serikat Karyawan (Sekar) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Bogor ikut andil dalam Musyawarah Besar VIII Serikat Karyawan (Sekar) Perhutani di Bandung, Jawa Barat, pada Selasa-Rabu (22-23/05).
Acara Mubes tersebut dihadiri Direktur Komersial Perhutani Anggar Widiyatmoko, Kadivre Perhutani Jabar – Banten Tedy Soemarto, Forum Penyelamat Hutan Jawa Eka Santosa, Disnakertrans Jawa Barat dan Serikat Pekerja PT. KAI. Sementara dari Sekar DPD KPH Bogor hadir Ketua DPD Denih Sutisna beserta segenap pengurus. Hasil Mubes terpilih Ketua Umum Sekar periode tahun 2024 – 2027 Danu Prasetyo dan Warnita sebagai Sekretaris Jenderal yang sebelumnya adalah Noor Rachim dan Weda Panji Hudaya.
Ketua Panitia Mubes VIII Sekar Perum Perhutani Hendra Siswanto mengatakan, tema kali ini adalah bangkit dan beraksi dengan peserta yang hadir mencapai 248 orang.
“Dalam Mubes ke-VIII setidaknya ada 4 agenda penting yang dibahas pada kegiatan tersebut. Pertama, tentang penyusunan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga. Kedua, Pembuatan Program Kerja DPP Sekar Perhutani. Ketiga, Menyusun Rekomendasi. Keempat, Pembentukan Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Serikat Karyawan Perum Perhutani Periode 2024 – 2027”, tuturnya.
Sementara Denih Sutisna dalam keterangannya mengatakan pihaknya merasa bangga dengan turut serta dalam merumuskan tata tertib, mengakomodir masukan program kerja untuk internal pengurus baru maupun untuk manajemen Perum Perhutani.
“Semoga kedepan secara sama-sama menyehatkan perusahaan dengan kinerja lebih baik, produktif dan kepada kepengurusan baru periode 2024-2027 agar senatiasa konsisten dalam memperjuangkan kesejahteraan karyawan perum perhutani”, ujarnya.
BEKASI.radarinformasi.com- Kecerdasan & Kepiawaian Soleman selaku orang nomor 1 di jajaran DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bekasi tuai berbagai pujian, salah satunya datang dari pengamat kebijakan dan pemerhati dinamika politik Jawa Barat H Harry Kurniawan,.S.H,. Yang menilai Sosok Soleman telah berhasil menjalankan roda organisasi kepartaiannya serta mampu melakukan kaderisasi dengan baik di internal PDI Perjuangan Kabupaten Bekasi. Kamis (23/05/24).
Pandangannya tersebut Ia sampaikan, setelah Soleman mampu mengusung H Ade Koswara “Kunang” Sebagai Calon Bupati Kabupaten Bekasi Periode 2024 – 2029 mendatang.
Alasannya tidak lain, karena sosok H Ade Kuswara adalah figur yang tepat untuk dimajukan sebagai Calon Bupati Kabupaten Bekasi saat ini, di tengah banyaknya gerakan dukungan untuk Putra Daerah, PDIP Kabupaten Bekasi menjawab tantangan dari berbagai elemen tersebut.
“Dengan mengusung Sosok Ade Kunang, secara tidak langsung Soleman seolah memberikan Oase segar dari pergerakan warga Bekasi yang menginginkan dipimpin oleh Figur Asli Kelahiran Bekasi”, ungkap salah satu lulusan Fakultas Hukum Tata Negara Terbaik di Universitas Islam Bandung tersebut.
Harry juga menilai, sosok Tokoh Muda yang melekat pada H Ade Kuswara Kunang juga, menjadi salah satu nilai jual yang mampu memberikan alternatif pilihan, terutama bagi para pemilih generasi muda, mulai dari generasi Milenial dan Gen Z, yang merupakan bisa terbilang pemilih mayoritas di Pilkada seremtak tahun ini.
“Apalagi saat ini, dua partai politik PBB & PPP telah mendeklarasikan dukungannya untuk figur yang telah diusung oleh PDIP tersebut, menjadi sebuah kekuatan politik yang sangat harus diperhitungkan di Pilkada nanti,” ungkapnya.
“Apalagi jika PKS jadi bergabung, seperti yang dikatakan oleh Soleman beberapa waktu lalu, tentunya akan semakin kuat dan calon yang meyakinkan memiliki kans menang di Pilkada mendatang”, tambahnya lagi.
Menurutnya, masih banyak kepiawaian Soleman sebagai Pimpinan Partai Politik yang sangat pantas untuk diacungi jempol, karena kebijakan – kebijakannya dalam membesarkan PDI Perjuangan Kabupaten Bekasi.
“Terlepas apapun hasilnya di Pilkada mendatang, perjuangan Soleman dalam menahkodai Partai Politik hingga saat ini, sudah bisa dikatakan sangat cemerlang, dalam mempersiapkan Calon Bupati di Pilkada mendarat”, pungkasnya.
INDRAMAYU.radarinformasi.com- Polres Indramayu jajaran Polda Jabar menggelar konferensi pers terkait hasil Operasi Jaran Lodaya 2024 yang berlangsung dari 11 Mei 2024 hingga 20 Mei 2024.
Operasi ini dilaksanakan dengan tujuan menciptakan kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif di wilayah Kabupaten Indramayu.
Sasaran utama operasi ini adalah penanggulangan tindak pencurian kendaraan bermotor seperti pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) serta penadah barang curian.
Selama sepuluh hari pelaksanaan operasi, Polres Indramayu dan jajaran polsek berhasil mengamankan 16 tersangka, di mana 6 di antaranya merupakan residivis.
Dari operasi tersebut, terdapat 25 laporan polisi yang diterima dan 15 barang bukti berupa sepeda motor serta alat-alat yang digunakan dalam aksi kejahatan, seperti kunci “T”.
Kapolres Indramayu, AKBP M. Fahri Siregar, menjelaskan bahwa dari 16 tersangka yang diamankan, mereka terlibat dalam berbagai kasus curat, curas, curanmor, serta satu orang penadah.
“Pada saat kami lakukan penangkapan, beberapa pelaku mencoba melarikan diri, melawan petugas, dan membahayakan nyawa petugas sehingga kami melakukan tindakan tegas dan terukur,” ujar Kapolres didampingi Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Hilal Adi Imawan dan Kasi Humas Polres Indramayu, Iptu Junata Tisna Senjaya, Rabu (22/5/2024)
Salah satu tersangka, berinisial J, ditangkap usai menjalankan aksinya di sekitar Kecamatan Widasari, Kabupaten Indramayu. Tersangka J melakukan aksinya dengan menodongkan senjata api mainan yang dibeli dari online shop seharga sekitar Rp 80 ribu. Modus operandi J adalah mencari target dan mengawasi lokasi sebelum menodongkan pistol mainan untuk menakuti korban.
Pada saat kami melakukan penggeledahan dan penangkapan, diketahui ada beberapa barang bukti lain yang terkait seperti senjata mainan berbentuk pistol.
“Senjata mainan ini digunakan saat melancarkan aksinya,” tegas Kapolres.
Selain mengamankan 16 tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa pistol mainan, uang tunai hasil pencurian, dan belasan unit sepeda motor.
Para tersangka melakukan aksi pencurian di sejumlah wilayah di Kabupaten Indramayu dengan modus hunting sepeda motor di jalan dan di perumahan warga.
“Melihat situasi, mengamati, observasi, ketika melihat ada sepeda motor yang terparkir di pinggir jalan atau di dalam rumah, mereka langsung melakukan aksinya dengan menggunakan kunci leter T,” jelas Kapolres Indramayu, AKBP M. Fahri Siregar mengenai modus operandi para pelaku.
Dengan keberhasilan operasi ini, Kapolres Indramayu berharap dapat terus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukumnya serta mengurangi tindak kejahatan yang meresahkan masyarakat.
TAPANULIUTARA.radarinformasi.com- Sebanyak 75 orang PPK ( Panitia Pemilihan Kecamatan) yang di nyatakan lulus melalui ujian CAT dan tahapan wawancara sah di lantik pada tanggal 16 Mei 2024. Sejak saat itu mereka resmi melaksanakan tugasnya di 15 kecamatan di Kabupaten Tapanuli Utara. Kemudian pada tanggal 17 Mei 2024 KPU melaksanakan perekrutan PPS melalui PPK ( Panitia Pemilihan Kecamatan) sebagai perpanjangan tangan KPU di tingkat kecamatan. Pada tanggal 19 Mei 2024, 1283 peserta yang dinyatakan lulus dalam ujian tertulis sebagai calon PPS ( Panitia Pemilihan Suara) di tingkat desa akan melanjutkan tahapan perekrutan yaitu tahapan wawancara.
Namun banyak pihak menyoroti proses perekrutan mulai dari perekrutan PPK dan PPS yang dilakukan oleh KPU Tapanuli Utara. Adapun beberapa hal yang menjadi sorotan bagi beberapa para peserta adalah tolak ukur penilaian hasil ujian tulis, hingga adanya dugaan meloloskan peserta titipan pihak tertentu dan kolega komisioner KPU.
“Menurut hemat saya tahapan perekrutan PPS yang dilakukan oleh KPU Tapanuli Utara tidak memiliki standar penilaian atau standar prosedur yang jelas karna kami tidak dapat mengakses berapa nilai yang kami dapat dan kami tidak mengetahui apakah kami lulus atau tidak. Dalam pengumuman kelulusan hanya nama dan nilai yang lulus yang di umumkan sedangkan peserta lainnya yang mendaftar tidak mengetahui apakah mereka lulus atau tidak. Ucap salah seorang peserta seleksi PPS yang meminta nama dan Identitasnya dirahasiakan itu kepada awak media, Selasa (21/5/2024).
“Ia menduga KPU Tapanuli Uatara telah meloloskan sebagian besar peserta yang memiliki koneksi dengan orang-orang tertentu dan koneksi ke komisioner KPU setempat, sebab ia pernah mendengar langsung bahwa peserta yang lulus memiliki kedekatan dan kekerabatan dengan beberapa orang penting dan komisioner KPU ” Kami kecewa, kami justeru gugur saat tahap ujian tertulis oleh KPU , kami pun tidak tau bagaimana proses penilaian tahapan ujian tertulis tersebut, ” ucapnya.
Oleh sebab itu, ia menduga bahwa KPU Tapanuli Uatara telah melakukan aksi nepotisme, lebih parah lagi menurutnya, tahapan tersebut tidak mendapatkan pengawasan dari pihak-pihak yang berkopenten. ” Ini salah satu kelemahan dalam proses rekrutmen dan tahapan Pilkada di Tapanuli Uatara saat ini, rekrutmen hingga tahapan tersebut dilakukan hanya sebagai formalitas saja sebab tidak ada transparansi standar penilaian dan dapat saja dilakukan dengan penuh kecurangan.” tudingnya.
Menyikapi hal itu, salah seorang pengurus GMKI Cabang Tarutung yang menjabat sebagai Sekfung Akspel menyebutkan dugaan praktik nepotisme dalam perekrutan PPK dan PPS di Tapanuli Utara perlu disikapi dengan serius, sebab menurutnya hal tersebut dapat berakibat pada pelanggaran hukum,selain itu menyebabkan berkurangnya kepercayaan masyarakat terhadap KPU Tapanuli Utara yang dikenal sebagai lembaga independen dalam menyelenggarakan pesta demokrasi di Tapanuli Utara.
” Saya meminta hal ini dijadikan bahan evaluasi yang serius, jangan hanya dianggap sebagai bentuk ketidakpuasan atau kekecewaan para peserta yang tidak lolos,” ucapnya. ” Praktik orang dalam sangat kentara dan telah menjadi isu hangat dalam perekrutan PPK dan PPS di Tapanuli Utara , semoga pihak terkait dapat menindaklanjutinya sehingga independensi KPU Tapanuli Uatara dapat dibuktikan, ” tutupnya.
TAPANULIUTARA.radarinformasi.com- Gegara menghina Istri mantan Bupati Tapanuli Utara 2 periode di media sosial (Medsos), sebuah akun Medsos facebook atas nama Ignasz Ortega resmi dilaporkan ke Polres Tapanuli Utara, Senin (20/5/2024).
Akun Facebook milik Ignas Ortega tersebut diduga melakukan ujaran kebencian kepada Istri mantan Bupati Tapanuli Utara, lewat unggahan laman Facebook nya pada tanggal 9 mei 2024 lalu.
“Masak Istri mantan Bupati Tapanuli Utara, yang menjabat sebagai Ketua Dekranasda sewaktu masih aktif bapak Nikson Nababan sebagai Bupati Tapanuli Utara dikatakan seperti itu, ya otomatis klien kami tidak terima dan buntutnya kami dampingi buat lapor ke Mapolres Tapanuli Utara,” ujar Penasehat Hukum Satika Simamora dihadapan para awak media.
Menurut Penasehat Hukum Sultan Hermanto Sihombing SH, muasal kasus ini mencuat saat salah satu akun facebook bernama Ignas Ortega memposting narasi, yang berbunyi : “Kek TAIK kau kutengok ketua dekranasda….. Mau Jadi BUPATI pulak kau heang…. Ini TAPUT Bung…. Suamimu mau jadi GUBERNUR…. Sudah gila kalian tanpa prestasi. Setelah ada postingan ini kemudian klien kami yang membaca langsung kordinasi dengan Penasehat Hukum, Kantor Hukum Rudi Zainal Sihombing SH, MH, dengan adanya kata-kata yang tak pantas kepada klien kami istri dari mantan Bupati Tapanuli Utara yang pada saat ini Bakal Calon Bupati Tapanuli Utara.
Atas dasar itu unggahan tersebut, kemudian klien kami menduga akun Facebook Ignasz Ortega dengan sengaja mengunggah ujaran kebencian dan penghinaan yang ditujukan kepada klien kami Istri Mantan Bupati Tapanuli Utara, yang tidak tahu apa alasan yang sebenarnya yang merasuki hati dan pikiran sipembuat postingan, jelasnya.
Sultan Hermanto juga menambahkan, pihaknya terpaksa melanjutkan hal ini ke Polres Tapanuli Utara karena ingin membuat pelaku jera. Selain itu juga untuk pembelajaran kepada yang lain agar berhati-hati jika menggunakan Medsos. ”Kami harap bisa bijak gunakan Medsos,’’ pesannya.
“Terkait Penghinaan/pencemaran nama baik yang dilakukan dalam media sosial Facebook oleh akun Facebook yang bernama Ignaz Ortega. Penghinaan/Pencemaran Nama Baik ini diduga dilakukan oleh pemilik akun Ignasz Ortega terhadap klien kami Satika Simamora SE, MM melalui media sosial Facebook, tindakan hukum yang kami tempuh dalam bentuk mengajukan Pengaduan Masyarakat adalah bentuk kesadaran kami sebagai Penasehat Hukum/Advokat sekaligus warga Tapanuli Utara untuk menjaga martabat serta hak hukum klien kami”, terangnya.
“Apalagi moment mendekati perhelatan politik di Kabupaten Tapanuli Utara sangat banyak oknum yang tidak lagi berpikir jernih untuk membuat pernyataan-pernyataan di media sosial yang menjelekkan yang bermuatan Penghinaan terhadap orang lain untuk mempengaruhi masyarakat, namun oknum oknum tersebut tidak mengetahui dampak apa yang terjadi akibat pernyataan yang dilontarkan nya di Media sosial”, tutur Sultan Hermanto Sihombing SH.
Sementara itu saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp nya, Kapolres Tapanuli Utara AKBP Ernis Sitinjak melalui Kasat Reskrim Polres Tapanuli Utara, AKP Delianto Habeahan membenarkan adanya laporan tersebut. Pihaknya berjanji akan memproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami sudah terima laporan, tetapi akan diselidiki dulu,” jawabnya, seraya menambahkan, pihaknnya juga sudah mengumpulkan barang bukti yang dijadikan dasar pelaporan, yakni berupa screenshot akun Facebook Ignasz Ortega lengkap dengan kata-kata yang ia posting di laman Facebooknya, terangnya.