Lapas Indramayu Berikan Pelatihan Kemandirian Manufaktur Peningkatan Pengelasan Bersertifikat

INDRAMAYU.radarinformasi.com – Bekerjasama dengan L-BENR, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Indramayu membuka kegiatan Pelatihan Kemandirian di bidang Manufaktur Peningkatan Pengelasan Bersertifikat, bagi Warga Binaannya, Senin (20/05/2024).

Kegiatan yang dilakukan di Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Lapas Kelas IIB Indramayu ini dihadiri oleh, Kepala Lapas, Hero Sulistiyono, Annisa selaku Kasi Binadik & Giatja , Apudin, Kasi Giatja  serta jajaran staff Giatja dan Humas Lapas Indramayu.  

Selain jajaran Lapas Indramayu  kegiatan juga dihadiri oleh pihak-pihak dari L-BENR Indramayu, yakni Wartono selaku Ketua dan Feri yang merupakan Inspektur Pengelasan.

Kepala Lapas Indramayu, Hero Sulistiyono mengatakan, bahwa pelatihan ini diikuti oleh 10 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Ia berharap, WBP yang mengikuti pelatihan ini dapat menyerap ilmu yang diberikan sehingga bisa bermanfaat setelah keluar dari Lapas Indramayu.

“Semoga pelatihan ini dapat menambah ilmu yang bermanfaat bagi Warga Binaan sehingga dapat digunakan nanti, setelah menyelesaikan masa pidana dan kembali lagi ke Masyarakat,” harap Hero.

Kegiatan yang juga dilakukan untuk menindaklanjuti perjanjian kerja sama antara LPK Lapas Kelas IIB Indramayu dengan L-BENR Indramayu ini, diisi dengan penyematan tanda peserta oleh Kalapas Indramayu, dan penerimaan materi praktek yang rencananya akan dilakukan selama 6 hari kedepan.

Reporter   :  Slamet H

Redaktur   :  Dewi

Rutan Kelas IIB Tarutung Gelar Upacara Hari Kebangkitan Nasional Ke-116 dengan Tema “Bangkit Untuk Indonesia Emas”

TAPANULIUTARA.radarinformasi.com- Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tarutung Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara menggelar Upacara Hari Kebangkitan Nasional di Lapangan Upacara Rutan Kelas IIB Tarutung, Senin (20/5/2024) yang mengusung tema “Bangkit Untuk Indonesia Emas”. Upacara ini diikuti oleh seluruh Pegawai dan warga binaan Rutan Kelas IIB Tarutung, dipimpin langsung oleh Kepala Rutan Kelas IIB Tarutung, Ismet Sitorus.

Ismet Sitorus selaku Inspektur Upacara membacakan amanat Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, Budi Arie Setiadi, dalam peringatan ke-116 Hari Kebangkitan Nasional tahun 2024.

“Hari-hari ini kita dihadapkan pada suatu realitas yang terpampang terang yakni, kemajuan teknologi yang melesat cepat. Kita sudah memilih bukan hanya ikut-serta, tetapi lebih daripada itu, menjadi pemain penting agar dapat menggapai dunia. Hari-hari ini hingga dua dekade ke depan merupakan momen krusial yang akan sangat menentukan langkah kita dalam mewujudkan itu semua,” ujar Ismet Sitorus.

Refleksi atas pilihan tersebut merujuk pada gagasan awal menjadikan dan membentuk Indonesia. Sejarah membentuk kebangsaan, diperlukan bukan karena sensasi politiknya, bukan sebagai sumber keteladanan nilai semata-mata. Tetapi pada percakapan terus menerus tentang kemajuan, kemanusiaan dan kesejahteraan.

“Kebangkitan kedua merupakan momen terpenting bagi kita hari ini. Kita harus menatap masa depan dengan penuh optimisme, kepercayaan diri, dan keyakinan. Kemajuan telah terpampang di depan mata. Momen ini mesti kita tangkap agar kita langgeng menuju mimpi sebagai bangsa. Tidak mungkin lagi bagi kita untuk berjalan lamban, karena kita berkejaran dengan waktu. Di titik inilah, seluruh potensi sumber daya alam kita, bonus demografi kita, potensi transformasi digital kita, menjadi modal dasar menuju “Indonesia Emas 2045”,” ujarnya akhiri sambutan.

Upacara yang berlangsung khidmat ini diakhiri dengan pembacaan doa dan harapan agar semangat kebangkitan nasional terus menginspirasi seluruh Pegawai dan Warga Binaan Rutan Tarutung dalam menjalani kehidupan sehari-hari, serta turut ambil bagian dalam mewujudkan cita-cita Indonesia Emas 2045.

Reporter : Reno H
Redaktur : Dewi

Apel Gabungan 3 Pilar dan Patroli Rutin Dalam Rangka Ciptakan Wilayah Aman dan Kondusip

BOGOR.radarinformasi.com- Dalam rangka mengantisipasi Guantibmas, Tawuran dan kerawanan lainnya di wilayah Kecamatan Caringin, telah dilaksanakan Apel Gabungan Tiga Pilar dan Kegiatan Patroli Ruti bertempat di Mako Polsek Caringin pada Sabtu 11 Mei 2024, pukul 23.00 WIB sampai dengan selesai. Minggu (19/05/24).

Apel gabungan dipimpin langsung oleh AKP Hendra Kurnia (Kapolsek Caringin) dan dihadiri 2 anggota dari Koramil 11/Ciawi, 15 anggota dari Polsek Caringin, 4 anggota Sat Pol PP dan 6 anggota Linmas.

Adapun setelah selesai apel dilaksanakan, tim gabungan lanjut bergerak untuk melaksanakan Patroli Rutin menyisir dan mencegah agar situasi kondusip dengan memperingati masyarakat yang masih berkeliaran dan berkumpul atau duduk di pinggir jalan. Kegiatan berlangsung dalam keadaan kondusip dan aman sampai dengan selesai.

Dewi

YKP3JS Berikan Bantuan Pinjaman Perumahan Kepada 11 Karyawan Perum Perhutani KPH Bogor

BOGOR.radarinformasi.com- Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Bogor mendapat pinjaman perumahan dari Yayasan Kesejahteraan Pegawai Perum Perhutani Jati Sejatera (YKP3JS) yang diberikan kepada kepada 11 karyawan sebesar Rp 110 juta, masing-masing sebesar Rp 10 juta, pada Jumat (17/05) bertempat di Kantor Perhutani KPH Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor.

Penyerahan pinjaman perumahan dilakukan oleh Kepala Seksi Pengembangan dan Perencanaan Bisnis Endang Rusmaya bersama Kepala Subseksi Sumber Daya Manusia dan Umum Tomi Wahyudi kepada 11 orang karyawan Perhutani KPH Bogor dari Kantor KPH dan BKPH lingkup KPH Bogor.

Pada kesempatan tersebut mewakili Administratur/KKPH Bogor Endang Rusmaya menyampaikan bahwa penyaluran dana bantuan pemilikan rumah ini diberikan atau diserahkan oleh YKP3JS kepada Perum Perhutani Pusat, didistribusikan serta diberikan secara selektif untuk seluruh wilayah kerja Perum Perhutani dan KPH Bogor menjadi salah satunya. Bantuan ini diberikan secara regular setiap dua tahun, diberikan dalam bentuk pinjaman tanpa bunga yang pengembaliannya diangsur dalam waktu lima tahun.

Ketika karyawan memasuki masa pensiun atau jika ada yang meninggal dunia sebelum waktu pensiun, pengembalian iuran perumahan akan diterima, nilainya sesuai dengan akumulasi iuran pemilikan rumah yang telah disetorkan kepada YKP3JS.

“Semoga pinjaman bantuan perumahan YKP3JS dapat dimanfaatkan dan dipergunakan dengan baik” jelasnya. 

Reporter    : Maulana

Redaktur    :

Perhutani Bogor Dapat Kunjungan DPRD Provinsi Banten

BOGOR.radarinformasi.com- Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Bogor mendapat kunjungan dari Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Komisi II Provinsi Banten tepatnya Kantor BKPH Jonggol di Jl. Letkol Murlin No.18, Sukamaju, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor pada Jumat (17/05). 

Kehadiran Anggota Komisi II DPRD Provinsi Banten diterima oleh Asisten Perhutani (Asper)/KBKPH Jonggol Agus Abdurachman beserta Kepala Resort Pemangkuan Hutan (KRPH) Gunung Karang Taufik Hidayat, KRPH Cariu Ahmad Supandi, KRPH Tinggarjaya Awis, Kepala Urusan Tata Usaha dan Kepala Urusan Teknik Kehutanan beserta staf BKPH.

Dari Anggota DRPD Provinsi Banten Komisi II hadir lengkap Ketua Komisi IIp Makmur, Wakil Ketua Komisi Yoyon Sujana, Sekretaris Oong Syahroni, dan Anggota Komisi Dahlan Hasyim, Anita Indahwati, Ade Suryana, Jamin, Syihabuddin Hasyim, Desy Yusandi, Asnin Syafiuddin, Ahmad Fuady, Agus Fahrudin, Hadi Mawardi, Ida Hamidah dan Maretta Dian Arthanti. 

Pada kesempatan tersebut mewakili Administratur/KKPH Bogor Agus Abdurachman menanggapi positif kunjungan kerja Komisi II DPRD Provinsi Banten, pihaknya berterima kasih atas terpilihnya BKPH Jonggol menjadi salah satu BKPH Perhutani Di wilayah KPH Bogor yang di kunjungi oleh komisi II DPRD tersebut.  

Selanjutnya Agus menjelaskan bahwa kegiatan usaha pemanfaatan lahan kawasan di Perhutani adalah melalui mekanisme kerjasama, utamanya dengan Badan Usaha Berbadan Hukum (entitas bisnis), LMDH (Lembaga Masyarakat Desa Hutan), Kelompok Penggarap atau Perorangan dengan kriteria mengacu pada kententuan kerjasama kemitraan atau pedoman kerjasama di Perhutani.  

“Namun sejak bergulirnya Program Pemerintah berupa KHDPK atau Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus, mekanisme Hutan Kemasyarakan atau PS (Perhutanan Sosial) yang Surat Keputusan Pengelolaannya dikeluarkan langsung oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, tidak ada lagi mekanisme kerjasama dengan Perhutani, karena sebagian besar kawasan hutan BKPH Jonggol 99 % masuk Area Indikatif KHDPK”, jelasnya.

Sementara Iip Makmur menyampaikan terkait kunjungan kerja komisinya adalah dalam rangka studi banding, untuk mengetahui peran BKPH Jonggol dalam rangka mengelola kawasan hutan yang berdampak dalam meningkatkan ekonomi masyarakat sekitar hutan, bagaimana polanya, mekanisme dan implementasi atau teknis pelaksanaan di lapangan. 

“Kami sampaikan terima kasih atas penerimaan Asper BKPH Jonggol dan jajaran, sehingga sedikit banyak menambah khasanah informasi dan keilmuan, yang mana bisa menjadi bahan masukan serta pertimbangan bagi Komisi II DPRD Provinsi Banten terkait kebijakan, pengelolaan kawasan hutan negara khususnya yang berada di wilayah Provinsi Banten”, tuturnya.

Reporter    : Maulana

Redaktur    : Dewi

Gegara Penarikan Motor Secara Paksa, Dua Kelompok Ormas Bersitegang

BOGOR.radarinformasi.com- Gegara penarikan motor secara paksa oleh anggota ormas BPPKB Banten bernama Sopian Hadi alias Burik terhadap anak dari Ketua Ormas PBNI Kecamatan Gunung Sindur menimbulkan ketegangan di wilayah Parung, Kabupaten Bogor. Penarikan yang diduga terkait dengan keterlambatan pembayaran di leasing MCF ini memicu reaksi keras dari anggota ormas PBNI pada Jumat 17 Mei 2024. Sabtu (18/05/24).

Kapolsek Parung AKP Doddy Rosadji, SH., MH.,  menjelaskan bahwa pada Jumat malam, sekitar pukul 20.30 WIB, anggota Unit Intel Polsek Parung BRIPKA Komarudin menerima informasi dari Ketua Ormas PBNI Kecamatan Parung Beny mengenai berkumpulnya sekitar 30 anggota ormas PBNI di Pool Desa Parung  bermaksud mencari saudara Sopian Hadi untuk menyelesaikan masalah ini.

Ketua Ormas PBNI Kecamatan Gunung Sindur telah mencoba menghubungi Sopian Hadi dengan harapan dapat menyelesaikan masalah ini secara musyawarah. Namun, upaya tersebut tidak direspon, sehingga ketegangan semakin meningkat.

Menanggapi situasi ini, Polsek Parung segera berkoordinasi dengan Ketua BPPKB Banten Ciseeng Mulyadi. Setelah berkomunikasi,  Mulyadi berjanji bahwa masalah ini akan diselesaikan pada hari Sabtu 18 Mei 2024.

Untuk menghindari eskalasi, Kapolsek Parung mengimbau kepada anggota ormas PBNI yang sudah berkumpul agar segera membubarkan diri. Berkat tindakan cepat dan koordinasi yang efektif dari Kapolsek Parung, potensi konflik berhasil diredam dan ketegangan di wilayah hukum Polsek Parung dapat dikelola dengan baik.

“Kami mengapresiasi kerjasama dari semua pihak yang telah membantu menjaga situasi tetap kondusif. Kami memastikan bahwa masalah ini akan diselesaikan secara damai antara kedua belah pihak dipertemukan di Polsek parung pada hari Sabtu 18 Mei 2024”, ujar AKP Doddy Rosjadi.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Korban Penganiayaan Tetty Suryani Lumbantoruan Minta Polres Tapanuli Utara Tahan Tersangka RG dan ATS

TAPANULIUTARA.radarinformasi.com- Kepolisian Resor (Polres) Tapanuli Utara diminta menahan terduga pelaku kasus penganiayaan dengan inisial RG dan ATS. Desakkan itu disampaikan oleh korban Tetty Suryani Lumbantoruan yang didamping Kuasa Hukumnya Advokat Sultan Hermanto Sihombing SH dari Kantor Hukum Rudi Zainal Sihombing SH. MH.

“Kami minta Polres Tapanuli Utara agar menahan terduga pelaku RG dan ATS yang diduga sudah melakukan penganiayaan terhadap klien kami Tetty Suryani Lumbantoruan,” ucap Sultan Hermanto Sihombing SH kepada awak media pada, Jum’at (17/5/2024).

Kata dia, desakan itu karena kasus tersebut setelah dilaporkan dengan laporan Polisi nomor : LP/B/III/2024/SPKT/Polres Tapanuli Utara/Polda Sumatera Utara dan telah naik tahap penyikan nomor : K/41/K/2024/Reskrim tertanggal 4 April 2024 dan berdasarkan hasil penyidikan telah ditetapkan dua orang tersangka berdasarkan surat pemberitahuan penetapan tersangka nomor : K/96/V/24/2024/Reskrim tertanggal 8 Mei 2024.

“Setelah laporan tersebut dimasukkan sejauh ini. Kami belum mendapatkan tanggapan, dari Polres Tapanuli Utara hingga kami desak untuk melakukan penahanan terhadap terduga pelaku,” katanya.

Kata Sultan Hermanto Sihombing SH, terkait dengan permintaan penahanan karena sudah ada penetapan tersangka terhadap pelaku penganiayaan dengan nomor K/96/V/24/2024/Reskrim tertanggal 8 Mei 2024.

Sultan Hermanto menegaskan, jika dugaan pengeroyokan pasal 170 ayat (1) KUHP belum terpenuhi melainkan pasal 351 ayat (1). Diketahui terlapor RG dan ATS terbukti memenuhi unsur pasal 351 ayat 1. Selanjutnya dengan isi surat ini dilakukan penyelidikan dengan memanggil para pihak terlapor.

Kata dia, perlu dilakukan penahan pada terduga pelaku yang sudah memiliki cukup bukti, sehingga tidak memiliki ruang gerak untuk komunikasi dengan terduga lainnya. Dengan dasar tersebut sehingga ada permintaan penahanan kepada terduga pelaku RG dan ATS.

“Karena sejauh ini belum ada respon dari Polres Tapanuli Utara terhadap unsur-unsur penahanan, maka segera melakukan penahanan terhadap terduga pelaku. Sebab kasus ini menurut kami sudah cukup bukti dari SP2HP yang kami terima,” tandasnya.

“Kami juga telah menyampaikan Surat Permohonan agar dilakukan penahanan kepada Kepolisian Ressor Tapanuli Utara dan telah diterima, menyampaikan Tembusan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara dan menyampaikan tembusan juga kepada Ketua Pengadilan Negeri Tapanuli Utara agar dilakukan Penahanan terhadap kedua tersangka melalui Surat dengan Nomor : 35/Eks/KHRZSR/TU/V/2024 tertanggal 14 Mei 2024. Sangat disayangkan apabila Polres Tapanuli Utara tidak berani melakukan penahanan terhadap tersangka pelaku tindak pidana, hal itu menunjukkan adanya proses kemunduran penegakan hukum di Wilayah Kabupaten Tapanuli Utara.
Kami berharap hukum di wilayah Negara Republik Indonesia, khususnya wilayah Tapanuli Utara tidak berpihak pada orang-orang yang berduit, namun melihat lebih dalam pada perspektif korban yang membutuhkan keadilan”, Pungkas Sultan Hermanto Sihombing SH mengahiri.

Reporter : Reno H
Redaktur : Dewi

Gara-gara Buat Status, Pemilik Akun Facebook Rambo Hutasoit Dilaporkan ke Polres Tapanuli Utara

TAPANULIUTARA.radarinformasi.com- Hati-hati menuliskan status di media sosial Anda. Jika tidak, bukan tidak mungkin jika anda harus berurusan dengan pihak berwajib. Seperti halnya yang terjadi di Kabupaten Tapanuli Utara, sebuah akun Facebook Rambo Hutasoit resmi dilaporkan ke Polres Tapanuli Utara karena unggahan statusnya.

Status yang tertera di sebuah akun Facebook Rambo Hutasoit ini dianggap menyinggung banyak pihak. Salah satunya adalah seorang Angota DPRD Provinsi Sumatera Utara terpilih Tahun 2024-2029 yang pada saat ini Bakal Calon Bupati Tapanuli Utara periode 2024-2029, Satika Simamora SE. MM. Masyarakat melalui Kuasa Hukum Rudi Zainal Sihombing SH. MH melaporkan pemilik akun Facebook atas nama Rambo Hutasoit karena dinilai telah menghina Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara terpilih 2024-2029.

“Kami melaporkan dan mengadukan pemilik akun Facebook Rambo Hutasoit ini dengan aduan pencemaran nama baik terhadap Wakil Rakyat kami yang telah terpilih sebagai Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara pada perhelatan Pemilihan Legislatif Kemaren, terang beberapa masyarakat yang didampingi kuasa Hukum Rudi Zainal Sihombing SH. MH.

Para masyarakat juga membawa bukti print out status akun Facebook Rambo Hutasoit ini saat melapor ke Mapolres Tapanuli Utara. “Kami datang melaporkan ini mewakili Masyarakat 15 Kecamatan yang ada di Kabupaten Tapanuli Utara,” ungkapnya kepada awak media, Jum’at (17/5/2.24).

Status Facebook yang diunggah pada tanggal 15 Mei 2024 pada pukul 21.54Wib itu bertuliskan: “Beredar Video Goyagan Satika Adu Hai ditonton Puluhan Warga Taput. Apa Video itu benar perlu dipertanyakan keabsahan apa editan. Dan selanjutnya pada tanggal 16 Mei 2024 pada pukul 10.00 Wib Rambo Hutasoit kembali membuat statusnya di laman Facebooknya dengan bertuliskan : ” Goyangan Adu Hai ST Beredar” dan selanjutnya diikuti dengan postingan narasi “Video Goyangan Adu Hai Satika Beredar”.

Status ini, menurut para masyarakat, mengundang keresahan karena memunculkan persepsi buruk di masyarakat tentang profesi seseorang, seolah-olah nama yang disebutkan dalam akun adalah “melakukan hal senonoh”. “Tulisan kasar itu tidak bisa diterima dan menyinggung perasaan kami Warga Tapanuli Utara terangnya.

Lebih lanjut, Perwakilan Masyarakat Tapanuli Utara menyebut, aduan yang dilakukannya ini semata-mata ingin memberikan pelajaran hukum kepada siapa saja agar bisa bertindak arif dan bijaksana dalam menggunakan media sosial. “Apalagi akun facebook atas nama Rambo Hutasoit ini pemiliknya adalah seorang oknum Wartawan di Kabupaten Tapanuli Utara seharusnya menjadi panutan, bukan malah menyebarkan ujaran kebencian seperti ini,” tutur Warga.

Ditempat yang sama Sebagai Kuasa Hukum Korban, Rudi Zainal Sihombing, SH, MH menjelaskan,”Saya melihat fenomena yang terjadi dalam kehidupan sosial masyarakat telah mengalami degradasi moral. Tidak lagi ada etika terlebih dalam menggunakan media sosial. Pengamatan kami, bahwa setiap menjelang moment Tahun Politik di Kabupaten Tapanuli Utara ini, akan selalu ada ada saja pihak yg selalu memperkeruh suasana. Oleh karenanya, kami sebagai Praktisi Hukum yang sekaligus sebagai masyarakat Kabupaten Tapanuli Utara sangat mengharapkan kiranya Polres Tapanuli Utara dapat memberikan athensi khusus dalam menyikapi prilaku yang kerab mendiasain propaganda dan mentransmisikan berita-berita hoax di media sosial, yang mengakibatkan terciderainya harkat dan martabat orang lain yang pada akhirnya akan menciptakan kekisruhan dalam tatanan sosial masyarakat, terang Rudi Zainal SH. MH.

Dihubungi terpisah, Kapolres Tapanuli Utara AKBP Ernis Sitinjak melalui Kasubbag Humas Polres Tapanuli Utara Aiptu Walfon Baringbing mengatakan, “Setiap laporan baik itu bentuk LP dan pengaduan masyarakat secara tertulis akan dilakukan gelar awal. Maksudnya, gelar awal itu untuk menentukan apakan pèngaduan itu terpenuhi unsur pidananya atau tidak.
Nantinya juga akan kita undang pihak pihak yang tertuang didalam laporan itu baik itu pelapor maupun terlapor”, terang Walfon dengan singkat.

Reporter : Reno H
Redaktur. : Dewi

Polsek Ciampea Bersama Unit Laka Lantas Tangani Laka Lantas Kendaraan Bermotor

BOGOR.radarinformasi.com- Telah terjadi kecelakaan lalu lintas pada hari Rabu 15 Mei 2024 di Jalan Raya Ciampea, Desa Bojong Rangkas, Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor sekira pukul 16.00 WIB. Jumat (17/05/2024).

Kapolsek Ciampea Kompol Suminto, HP., SH,.MH., menjelaskan kronologis terjadi Kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi saat kendaraan truck diesel hilang kendali sehingga bergerak ke kanan dan menabrak bagian samping kanan belakang kendaraan Toyota Innova dan kemudian menabrak kendaraan Suzuki Futura Angkot. 

Kemudian, truck masih dalam keadaan melaju, setelah itu menabrak kendaraan Pick Up sehingga terdorong mengenai kendaraan sepeda motor Suzuki yang dibelakang, sehingga terjadi kecelakaan lalu lintas.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, kecelakaan lalu lintas terjadi diakibatkan karena pengemudi truck diesel mengemudi dalam keadaan tidak konsentrasi penuh.

“Atas kejadian tersebut tidak ada korban jiwa, melainkan terdapat korban dengan luka ringan berjumlah tiga orang yaitu pengendara sepeda motor dengan luka bagian tangan sebelah kanan dan pengemudi kendaraan Pick Up dengan luka bagian tangan dan kaki serta pengendaraan kendaraan truk Diesel dengan luka lecet”, terang Kapolsek.

“Korban dengan luka ringan tersebut dibawa ke RSUD Leuwiliang ada 3 orang tidak ada korban jiwa meninggal dunia atau pun luka berat dan semua sudah di tangani Puskesmas Ciampea, terdapat kerugian materi atas kecelakaan lalu lintas tersebut yaitu sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah)., dan dari hasil pemeriksaan Pihak Kepolisian Penyebab Kelalaian karena pengemudi tidak dalam konsentrasi penuh dalam berkendara akibatnya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas”, pungkas Kompol Suminto.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Rutan Kelas IIB Tarutung Gandeng Puskesmas Hutabaginda Skrining HIV/AIDS

TAPANULIUTARA.radarinformasi.com- Sebanyak 29 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tarutung Kanwil Kemenkumham Sumut dinyatakan negatif dari penyakit menular seksual HIV/AIDS berdasarkan hasil skrining dari petugas Puskesmas Hutabaginda. Hasil tersebut diperoleh setelah Warga Binaan mengikuti serangkaian Rapid Test HIV yang dilangsungkan di ruang Aula Rutan, Kamis (16/05/2024).

“29 orang Warga Binaan terdiri dari 15 Narapidana dan 14 Tahanan tidak terindikasi sebagai penderita HIV pasca dilakukan Rapid Test dengan menggunakan sampel darah. Tes ini menggunakan metode immunokromatografi yang kami ketahui hasilnya secara cepat selama kurang lebih 30 menit,” kata Feronika Sinaga selaku petugas kesehatan Rutan Kelas IIB Tarutung.

Dijelaskanya, kegiatan skrining HIV merupakan langkah pencegahan dan deteksi dini dari Puskesmas Hutabaginda dalam rangka monitoring awal untuk mengantisipasi penyebaran HIV khususnya Warga Binaan yang tergolong sebagai kelompok rentan penularan HIV.

“Warga Binaan termasuk kelompok populasi kunci yang yang beresiko untuk terjangkit HIV terlebih lagi dengan mobilitas fisik yang terbatas selama didalam Rutan sehingga terkadang kesehatan tidak dapat dijaga dengan baik. Oleh karena itu, kali ini pihak Puskesmas Hutabaginda melakukan skrining sebagai upaya preventif untuk mendeteksi sedini mungkin gejala HIV,” jelas Feronika.

Sementara itu, Kepala Rutan (Karutan) Kelas IIB Tarutung, Ismet Sitorus menyampaikan kesehatan Warga Binaan selama didalam Rutan menjadi prioritas utama bagi jajarannya sehingga ia mengharapkan Puskesmas Hutabaginda dapat melakukan skrining HIV secara masif dan berkala.

“Kami bersyukur tidak ada satupun Warga Binaan yang positif HIV setelah dicek oleh petugas Puskesmas Hutabaginda. Jadi kami harap giat serupa ataupun yang lainnya dapat dilaksanakan secara rutin untuk memastikan Warga Binaan terbebas dari segala penyakit berbahaya,” harapnya.

Ismet Sitorus menyampaikan terima kasih kepada Pemerintah Daerah Kab. Tapanuli Utara, Dinas Kesehatan Kabupaten Tapanuli Utara dan Puskesmas Hutabaginda yang telah melaksanakan skrining HIV/AIDS bagi warga binaan dan layanan kesehatan lainnya.

Reporter : Reno H
Redaktur : Dewi