
INDRAMAYU.radarinformasi.com – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Indramayu mengikuti pembukaan Bimbingan Teknis (Bimtek) Monitoring dan Evaluasi (Monev) Penerapan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik pada Badan Publik di Jawa Barat Tahun 2026 yang diselenggarakan secara daring oleh Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Barat dari Kantor Diskominfo Kabupaten Indramayu, Jum’at (10/7/2026).
Kegiatan tersebut diikuti Kepala Diskominfo Kabupaten Indramayu, Suwenda, didampingi Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik, Dedy Suprayogi, beserta jajaran. Bimtek ini menjadi tahapan awal pelaksanaan monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik bagi badan publik di Jawa Barat.
Ketua Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat, Husni Farhani Mubarok, mengatakan monitoring dan evaluasi merupakan tindak lanjut dari peluncuran Monev Keterbukaan Informasi Publik yang sebelumnya telah dilaksanakan KI Provinsi Jawa Barat.
Menurutnya, pelaksanaan Monev merupakan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik beserta peraturan turunannya yang mewajibkan setiap badan publik menyelenggarakan layanan informasi secara terbuka, transparan, dan akuntabel.
Di Jawa Barat, pelaksanaan keterbukaan informasi juga mengacu pada Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 11 Tahun 2011 tentang Transparansi, Partisipasi, dan Akuntabilitas dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
“Melalui tema Mewujudkan Kesejahteraan Rakyat melalui Keterbukaan Informasi Publik Menuju Jabar Istimewa, kami berharap keterbukaan informasi tidak hanya berhenti pada pemenuhan aspek prosedural, tetapi juga menjadi bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mendukung terwujudnya visi Jawa Barat Istimewa,” ujar Husni.
Usai mengikuti kegiatan, Kepala Diskominfo Kabupaten Indramayu, Suwenda, menyampaikan apresiasi atas penyelenggaraan Bimtek tersebut. Menurutnya, kegiatan ini menjadi bekal penting bagi badan publik dalam memahami mekanisme monitoring dan evaluasi sekaligus memperkuat implementasi keterbukaan informasi di daerah.
“Kami menyambut baik pelaksanaan monitoring dan evaluasi ini sebagai bagian dari upaya mendorong terwujudnya pemerintahan yang semakin transparan, akuntabel, dan memberikan pelayanan informasi publik yang lebih baik kepada masyarakat,” kata Suwenda.
Selain penyampaian kebijakan, peserta juga memperoleh penjelasan teknis dari Komisioner KI Provinsi Jawa Barat Bidang Kelembagaan, Yadi Supriadi. Materi yang disampaikan meliputi tahapan pelaksanaan, mekanisme penilaian, hingga kelengkapan dokumen yang harus dipersiapkan oleh masing-masing badan publik.
Monitoring dan Evaluasi Penerapan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026 diikuti sebanyak 170 badan publik di Jawa Barat, yang terdiri atas pemerintah kabupaten/kota, perangkat daerah Pemerintah Provinsi Jawa Barat, biro Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat, instansi vertikal tingkat provinsi, BUMD, lembaga pemerintah nonstruktural, serta partai politik tingkat Provinsi Jawa Barat.
Sumber Diskominfo Indramayu
Andika









