
BOGOR.radarinformasi.com – Operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Cigombong, yang beralamat di Jalan Kilenjong, Desa Cigombong, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor, menuai sorotan warga lantaran disebut telah berjalan hampir satu bulan tanpa memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
Warga mengeluhkan munculnya bau limbah dari aktivitas dapur skala besar tersebut. “Baunya mulai terasa saat aktivitas dapur ramai. Warga khawatir limbah dibuang tanpa pengolahan yang benar,” ujar salah satu warga.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan soal kelayakan operasional SPPG, mengingat dapur produksi makanan skala besar menghasilkan limbah cair, minyak, lemak, dan sisa organik yang seharusnya diolah sebelum dibuang ke lingkungan.

Dari informasi yang dihimpun, pengelola baru memasang filter sederhana sebagai penanganan sementara. Namun langkah tersebut dinilai belum cukup menggantikan fungsi IPAL secara menyeluruh.
Saat dikonfirmasi, Kepala SPPG Cigombong, Try Putra mengakui pembangunan IPAL masih dalam tahap pengajuan kepada pihak yayasan. “Untuk IPAL memang sedang diajukan ke pihak yayasan dan kemungkinan akan mulai diproses minggu ini,” ujarnya.
Ia juga menyebut pihaknya telah melakukan koordinasi dengan warga sebelum pembangunan gedung dilakukan. “Sebelum gedung ini dibangun, kami sudah koordinasi dan musyawarah dengan warga sekitar, termasuk RT dan RW,” tambahnya.
Namun di tengah polemik tersebut, diketahui Ketua RT setempat juga bekerja di lingkungan SPPG sebagai asisten lapangan. Hal ini memunculkan perhatian terkait independensi pengawasan lingkungan di sekitar lokasi operasional.

Tak hanya itu, saat awak media melakukan konfirmasi terkait belum adanya IPAL, pihak SPPG juga menghadirkan Babinsa desa setempat dalam proses wawancara dan klarifikasi. Namun tidak diketahui secara pasti maksud dan tujuan kehadiran Babinsa tersebut dalam agenda konfirmasi media.
Padahal, Badan Gizi Nasional sebelumnya menegaskan bahwa operasional SPPG wajib memenuhi standar higiene sanitasi, termasuk pengelolaan limbah dan ketersediaan IPAL.
Pengelolaan limbah tanpa sistem yang layak juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, yang mengatur sanksi pidana maupun administratif terhadap pencemaran lingkungan.
Warga berharap instansi terkait segera turun tangan untuk memeriksa kelayakan operasional SPPG tersebut agar tidak menimbulkan dampak lingkungan maupun gangguan kesehatan bagi masyarakat sekitar.
Red









