
INDRAMAYU.radarinformasi.com– DPRD Kabupaten Indramayu kembali menggelar Rapat Paripurna di Ruang Sidang Utama DPRD, dengan agenda penyampaian laporan hasil kerja Panitia Khusus (Pansus) 5 terkait rencana alih status pengelolaan RSUD M.A. Sentot Patrol kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat,” Senin (18/5/2026).
Selain itu, dalam rapat paripurna tersebut juga dilakukan persetujuan bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Indramayu pada PT BPR Indramayu Jabar (Perseroda).
Ketua Pansus 5 DPRD Kabupaten Indramayu, Abdul Rojak, menjelaskan bahwa RSUD M.A. Sentot Patrol memiliki peran strategis sebagai rumah sakit rujukan di wilayah barat Kabupaten Indramayu dan kawasan Pantura.
Namun demikian, rumah sakit tersebut masih menghadapi sejumlah tantangan, mulai dari kebutuhan peningkatan sarana dan prasarana, alat kesehatan, penguatan sumber daya manusia, hingga dukungan pembiayaan operasional yang lebih besar dan berkelanjutan.
Abdul Rojak mengungkapkan, selama periode 2023 hingga 2025 terjadi penurunan jumlah kunjungan pasien dan pendapatan rumah sakit. Bahkan pada tahun 2025 jumlah pasien tercatat mengalami penurunan sekitar 14 persen.
Menurutnya, kondisi tersebut menjadi salah satu alasan penting perlunya peningkatan kapasitas layanan kesehatan agar RSUD M.A. Sentot Patrol dapat memberikan pelayanan yang lebih optimal, modern, dan menjangkau masyarakat lebih luas.
“Dengan dikelolanya RSUD M.A. Sentot oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat, diharapkan kualitas pelayanan kesehatan, ketersediaan tenaga medis spesialis, fasilitas kesehatan, termasuk dukungan pembiayaan dapat semakin meningkat,” ujarnya.
Pansus 5 juga menegaskan bahwa proses alih status bukan sekadar perpindahan aset daerah, melainkan bagian dari upaya meningkatkan mutu pelayanan kesehatan bagi masyarakat.
Selain itu, Pansus 5 memberikan sejumlah rekomendasi penting, di antaranya percepatan peningkatan status RSUD M.A. Sentot Patrol menuju rumah sakit tipe A, kepastian status kepegawaian bagi tenaga kesehatan dan pegawai rumah sakit, serta jaminan pelayanan kesehatan yang tetap terjangkau bagi masyarakat.
“Proses pengalihan aset harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk kejelasan skema pembiayaan pelayanan kesehatan bagi peserta BPJS yang dibiayai Pemerintah Kabupaten Indramayu,” tambahnya.
Sementara itu, Bupati Indramayu Lucky Hakim menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Indramayu atas persetujuan yang diberikan dalam rapat tersebut.
Menurut Lucky, persetujuan tersebut menjadi bentuk sinergi dan komitmen bersama dalam mengoptimalkan pengelolaan aset daerah serta mendukung Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang telah menyatakan kesiapan menerima hibah aset RSUD Pantura M.A. Sentot Patrol.
Pada akhir rapat paripurna, dilakukan penandatanganan persetujuan bersama Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Indramayu pada PT BPR Indramayu Jabar (Perseroda) antara pihak DPRD dan Pemerintah Kabupaten Indramayu.
Sumber: Diskominfo Indramayu
Andika











