Bhabinkamtibmas Desa Cijayanti Pantau Penyuluhan Ideologi Pancasila, Berikan Himbauan Kamtibmas

BOGOR.radarinformasi.com – Bhabinkamtibmas Desa Cijayanti, Aiptu M. Sulaeman, melaksanakan kegiatan pengawasan (cooling system) dalam penyuluhan Ideologi Pancasila bertema “Penguatan Kearifan Lokal dan Peningkatan Ketahanan Ideologi.” Acara yang berlangsung di Aula Pasamon Desa Cijayanti, Kecamatan Babakanmadang, Kabupaten Bogor, pada Jumat (24/1/2025), diikuti oleh para RT/RW setempat serta 177 mahasiswa Universitas Nasional, terdiri atas 99 mahasiswa dan 98 mahasiswi dari berbagai fakultas. Kegiatan ini dijadwalkan berlangsung selama dua hari. Jumat (24/1)

Acara ini dihadiri oleh sejumlah tokoh, di antaranya Prof. Dr. Andi, dosen Ilmu Kesehatan; Prof. Dr. Gajar Natasa Fadila, dosen Ilmu Politik; Bapak Mondar Sulaeman, dosen Pancasila; Kepala Desa Cijayanti; Ketua BPD Desa Cijayanti; para RT/RW setempat; serta mahasiswa dan mahasiswi Universitas Nasional. Selain itu, hadir pula Bhabinkamtibmas Desa Cijayanti, Aiptu M. Sulaeman, dan Babinsa Desa Cijayanti untuk memastikan kelancaran kegiatan.

Dalam kesempatan tersebut, Bhabinkamtibmas menyampaikan pesan-pesan Kamtibmas kepada masyarakat. Ia mengimbau warga untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kejahatan, seperti pencurian dengan pemberatan (curat) dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Warga juga diharapkan aktif menjaga keamanan lingkungan masing-masing dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan.

“Bekerjasama dengan Polri dalam menciptakan keamanan dan ketertiban lingkungan adalah kunci utama. Jika melihat atau mengetahui adanya tindak kriminalitas, segera laporkan kepada pihak berwajib,” ujar Aiptu Sulaeman.

Selain itu, ia mengingatkan warga untuk waspada terhadap tindak pidana perdagangan orang (TPPO), tawuran pelajar yang sering menggunakan senjata tajam, serta ancaman geng motor. Masyarakat diimbau turut memantau lingkungan dari potensi sindikat atau tempat penampungan tenaga kerja ilegal.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Bogor, IPTU Desi Triana, S.H., M.H., menegaskan pentingnya pelaporan jika warga menemukan tindakan yang mengganggu Kamtibmas. “Apabila ada perekrutan tenaga kerja ilegal yang menjanjikan gaji besar namun tanpa payung hukum resmi, segera laporkan ke Call Center (021) 110 atau melalui nomor aduan Polres Bogor di 0812 1280 5577. Operator kami siap melayani 24 jam,” jelasnya.

Polri terus berkomitmen menjaga keamanan dan memberikan pelayanan yang profesional dan humanis untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Polsek Parung Amankan Pelaku Pencurian Tabung Gas Elpiji 3 KG

BOGOR.radarinformasi.com – Polsek Parung berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana pencurian dua buah tabung gas elpiji 3 kg di Kampung Cihowe Ombang, Desa Kuripan, Kecamatan Ciseeng, Kabupaten Bogor, pada Kamis (23/01/2025) sekitar pukul 15.00 WIB.

Kapolsek Parung, Kompol Dody Rosjadi, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pelaku berinisial DFR (25), warga Kampung Buaran, Desa Buaran, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan, melakukan aksinya seorang diri. Berdasarkan keterangan, pelaku yang berstatus sebagai mahasiswa ini berkeliling menggunakan sepeda motor Honda Scoopy abu-abu untuk mencari peluang mencuri. Saat melintas di sebuah warung yang dijaga seorang anak perempuan, pelaku mengambil tabung gas elpiji yang ada di depan warung tersebut.

“Aksi pelaku diketahui oleh pemilik warung yang langsung berteriak meminta pertolongan. Saat dikejar oleh ibu pemilik warung, pelaku justru menabrak korban hingga terjatuh. Tidak lama setelah itu, warga sekitar datang membantu korban dan berhasil mengamankan pelaku,” ujar Kompol Dody.

Korban diketahui bernama Ibu I (29), seorang guru yang beralamat di Desa Cogreg, Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor. Polisi juga telah memintai keterangan sejumlah saksi, yakni AHK (31) dan AS (49), keduanya warga Desa Cogreg, Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor, yang berprofesi sebagai wiraswasta.

Hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) menunjukkan bahwa pelaku mencuri dengan cara langsung mengambil tabung gas yang diletakkan di depan warung tanpa sepengetahuan penjaga. Barang bukti yang diamankan berupa dua buah tabung gas elpiji 3 kg, satu unit sepeda motor Honda Scoopy, dan satu unit handphone merek Infinix.

Hingga berita ini diturunkan, pelaku telah diamankan di Mapolsek Parung untuk penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut. Situasi di lokasi dilaporkan aman dan kondusif.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Sidang Perdana Kasus TPPU Panji Gumilang Digelar di Pengadilan Indramayu

INDRAMAYU.radarinformasi.com – Pengadilan Negeri (PN) Indramayu menunda sidang kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, hingga 6 Februari 2025. Agenda sidang berikutnya adalah penyampaian eksepsi atau nota keberatan dari penasihat hukum terdakwa terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Penundaan sidang ini disampaikan oleh juru bicara PN Indramayu, Adrian Anju Purba, S.H., LL.M., dalam wawancara pada awak media pada Kamis (23/01/2025).

“Majelis hakim memutuskan menunda sidang selama dua minggu karena adanya libur panjang yang mencakup perayaan Islam Moderat dan Tahun Baru Imlek. Penundaan ini juga untuk memberikan waktu cukup bagi tim penasihat hukum mempersiapkan eksepsi,” jelas Adrian.

Dalam sidang perdana yang digelar pada hari yang sama, JPU membacakan dakwaan terhadap Panji Gumilang. Dakwaan disusun secara kumulatif, mencakup pelanggaran Pasal 70 Undang-Undang Yayasan, Pasal 5 ayat 1 tentang Yayasan, serta Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). “Kasus TPPU ini tidak dapat berdiri sendiri tanpa adanya tindak pidana pokok,” tambah Adrian.

Terkait jumlah uang yang terlibat, Adrian menyebutkan bahwa rinciannya telah dicantumkan dalam dokumen dakwaan. “Angka pastinya sudah tertera hingga titik dan koma,” ujarnya.

Adrian juga merespons pertanyaan mengenai kemungkinan kehadiran istri dan anak Panji Gumilang dalam persidangan. Menurutnya, hal tersebut berada dalam ranah kewenangan penegak hukum untuk membuktikan dakwaan.

Sebelumnya, terdakwa sempat mengeluhkan suhu ruang sidang akibat penggunaan AC sentral. Adrian memastikan bahwa kondisi ruang sidang akan tetap sesuai standar untuk mendukung kelancaran proses persidangan.

Sidang lanjutan akan berlangsung di Pengadilan Negeri Indramayu, Jl. Jend. Sudirman No. 183, Lemahmekar, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. Pengadilan berharap proses hukum berjalan tanpa penundaan lebih lanjut.

Reporter : Andika
Redaktur : Rizal

Kapolres Bogor Pimpin Upacara Sertijab Kapolsek Cileungsi

BOGOR.radarinformasi.com – Upacara serah terima jabatan (Sertijab) Kapolsek Cileungsi Polres Bogor digelar pada Kamis, 23 Januari 2025, di Aula SS Polres Bogor.

Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro, S.H., S.I.K., M.H., memimpin langsung acara tersebut. Dalam upacara ini, jabatan Kapolsek Cileungsi resmi diserahterimakan dari Kompol Wahyu Maduransyah Putra, S.T., S.I.K., M.H., kepada Kompol Edison, S.H.

Dalam sambutannya, AKBP Rio Wahyu Anggoro menyampaikan bahwa rotasi jabatan di lingkungan Polri adalah proses yang alamiah untuk mendukung dinamika manajemen organisasi. “Mutasi jabatan dilakukan untuk memberikan ruang bagi pejabat baru, sekaligus sebagai langkah untuk meniti jenjang karier yang lebih tinggi, sesuai dengan dedikasi, kompetensi, dan loyalitas yang diberikan kepada kesatuan ini,” ujar Kapolres Bogor.

Kapolres juga menyampaikan apresiasinya kepada Kompol Wahyu Maduransyah Putra atas dedikasinya selama menjabat sebagai Kapolsek Cileungsi. “Terima kasih atas pengabdian selama ini. Semoga semua yang telah dilakukan menjadi ladang amal ibadah, dan semoga di tempat tugas yang baru dapat meraih kesuksesan yang lebih baik,” ucapnya.

Kepada Kompol Edison sebagai pejabat baru, Kapolres mengucapkan selamat datang di Polres Bogor. “Diharapkan segera menyesuaikan diri, menunjukkan kinerja, beradaptasi dengan lingkungan, dan menjalankan tugas dengan penuh rasa tanggung jawab dalam melayani masyarakat Kabupaten Bogor,” tutup AKBP Rio Wahyu Anggoro.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Terkait Penyalahgunaan Gas Subsidi dan Permasalahan NIB Rumah Produksi Susu “Mbok Darmi”, Ini Kata Disperindag

BOGOR.radarinformasi.com – Kasus penyalahgunaan gas elpiji bersubsidi 3 kg oleh rumah produksi susu “Mbok Darmi” milik PT Sumoda Tama Berkah terus menjadi sorotan. Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Bogor bersama pihak terkait kini tengah melakukan investigasi terhadap dugaan pelanggaran ini, yang dinilai merugikan masyarakat kurang mampu yang berhak menerima subsidi. Kamis (23/1)

Firdaus, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Bogor, menjelaskan bahwa awalnya rumah produksi tersebut masih dikategorikan sebagai usaha mikro, sehingga penggunaan gas bersubsidi masih diperbolehkan. Namun, dengan adanya peningkatan produksi, investasi, dan pendapatan, perusahaan seharusnya melaporkan perubahan status usahanya.

“Saat mereka masih usaha mikro, penggunaan gas subsidi tidak menjadi masalah. Tetapi, dengan peningkatan investasi dan kapasitas produksi, mereka harus memperbarui status usaha menjadi usaha makro, termasuk membuat NIB (Nomor Induk Berusaha) baru. Hal ini belum dilakukan hingga saat ini,” ujar Firdaus.

Sementara itu, Fery Firmansyah, Kepala Bidang Industri Disperindag Kota Bogor, menegaskan perlunya investigasi lebih mendalam. “Saat pengecekan lapangan, kami hanya didampingi Kepala Produksi, Solihin. Sayangnya, ia tidak memiliki kewenangan untuk memberikan keterangan lengkap mengenai legalitas usaha. Lokasi rumah produksi ini juga baru pindah dari Jalan Padjajaran ke Jalan Soleh Iskandar sekitar setahun lalu, namun perpindahan ini belum dilaporkan ke sistem OSS (Online Single Submission),” katanya.

Namun, investigasi Disperindag mengalami kendala karena pihak manajemen PT Sumoda Tama Berkah sangat sulit ditemui. Menurut Fery, pihaknya sudah mencoba menghubungi manajemen perusahaan untuk meminta klarifikasi, tetapi hingga kini mereka belum merespons panggilan tersebut.

“Kami sudah berusaha menghubungi pihak manajemen untuk dimintai keterangan lebih lanjut, tetapi responsnya sangat lambat. Hal ini tentu menghambat proses investigasi,” ungkap Fery.

Penggunaan Gas Subsidi Harus Dihentikan Sementara

Dalam temuan awal, Solihin selaku Kepala Produksi mengakui bahwa pihaknya masih menggunakan gas subsidi karena menganggap itu diperbolehkan untuk usaha mikro. Namun, Disperindag meminta agar penggunaan gas subsidi dihentikan sementara hingga selesai dilakukan pengecekan terhadap omset dan status legalitas usaha perusahaan.

“Kami meminta pihak rumah produksi untuk sementara waktu menghentikan penggunaan gas elpiji 3 kg hingga semua data mengenai omset dan modal baru terverifikasi. Jika mereka terbukti telah naik status menjadi usaha makro, maka mereka wajib beralih menggunakan gas non-subsidi,” tegas Fery.

Penyalahgunaan Merugikan Warga

Kasus ini mendapat perhatian serius karena gas bersubsidi seharusnya menjadi hak masyarakat kurang mampu. Penggunaan oleh perusahaan besar tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

Pengawasan terhadap fasilitas subsidi merupakan tanggung jawab bersama. Pemerintah dan Dinas Terkait harus menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan yang merugikan masyarakat.

Kasus ini menunjukkan perlunya pengawasan ketat terhadap distribusi subsidi pemerintah agar tidak dimanfaatkan oleh pihak yang tidak berhak. Pemerintah diminta bertindak tegas, terlebih ketika pelaku terkesan tidak kooperatif seperti yang terjadi dalam kasus ini.

Red

Polsek Cileungsi Amankan Pelaku Tindak Pidana Penggelapan

BOGOR.radarinformasi.com – Pada Selasa, 21 Januari 2025, sekitar pukul 21.45 WIB, personel Piket Patroli dan Piket Reskrim Polsek Cileungsi berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana penggelapan. Rabu (22/1)

Kapolsek Cileungsi, Kompol Wahyu Maduransyah Putra, S.T., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa peristiwa penggelapan tersebut terjadi di sebuah kontrakan yang dihuni oleh pelapor di Kampung Rawailat, Desa Dayeuh, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor. Pelaku yang diketahui bernama TA alias Bara diduga melakukan penggelapan terhadap sebuah unit handphone milik pelapor.

Berdasarkan keterangan, kronologi kejadian bermula ketika pelaku mengajak pelapor keluar. Sebelum keluar, pelaku meminjam handphone milik pelapor dengan alasan handphone miliknya sedang lowbat. Pelapor kemudian meminjamkan handphone tersebut sekaligus menitipkan tas selempang kepada pelaku. Namun, tidak lama kemudian, pelaku langsung pergi meninggalkan pelapor tanpa mengembalikan barang-barang tersebut. Upaya pelapor untuk mencari pelaku tidak membuahkan hasil hingga akhirnya mendapatkan informasi keberadaan pelaku.

Polsek Cileungsi merespons cepat laporan masyarakat terkait kejadian ini dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti. Pelaku langsung dibawa ke Mapolsek Cileungsi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polisi juga berhasil mengidentifikasi pelapor, TM (30), yang berdomisili di Jalan Purinirwana 2, Blok AE/32, Desa Harapanjaya, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor. Selain itu, dua saksi telah dimintai keterangan, yakni A (30 tahun) dan SB (36 tahun). Identitas pelaku berinisial TA (27), seorang wiraswasta asal Jakarta.

Hingga berita ini diturunkan, proses hukum terhadap pelaku masih berlangsung di Polsek Cileungsi.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Rudi Zainal Sihombing Laporkan Komisoner KPU Taput ke DKPP RI Atas Dugaan Pelanggaran Pilkada

TAPANULIUTARA.radarinformasi.com – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) Republik Indonesia menerima laporan atas dugaan pelanggaran yang dilakukan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tapanuli Utara (Taput). Laporan tersebut diterima Senin, 20 Januari 2025 bernomor 63/04-20/ SET -02/I/ 2025. Rabu (22/1)

Rudi Zainal Sihombing selaku kuasa hukum Paslon Nomor Urut 01 Satika Simamora – Sarlandy Hutabarat yang melaporkan dugaan pelanggaran KPU Taput ke DKPP RI tersebut menjelaskan kepada wartawan pada, Selasa (21/1/2025), komisoner KPU Taput yang dilaporkan atas dugaan pelanggaran tersebut yakni Suwardy Pasaribu selaku ketua KPU Taput, dan 4 anggota KPU Taput yakni Ady Putra, Canra Panggabean, Evi Revina Marpauang, Symtoi S.

Dijelaskan, keputusan komisioner KPU Taput yang tetap meloloskan pasangan calon Bupati – Wakil Bupati Tapanuli Utara nomor urut 2 yakni Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat dan Deni Parlindungan Lumbantoruan, meski adanya perbedaan identitas antara ijazah SMU dan E-KTP tanpa terlebih dahulu melalui penetapan  pengadilan, disebutnya adalah  sebagai sebuah pelanggaran.

“Dalam ijazah SMU namanya Deni Parlindungan yang lahir pada 14 Januari tahun 1978. Sedangkan dalam E-KTP bernama Deni Parlindungan Lumbantoruan yang lahir pada 14 Januari Tahun 1979. Mengacu keputusan KPU nomor 1229 Tahun 2024 yang dimuat dalam tabel 3.3 tentang dokumen persyaratan calon berbunyi dalam hal terdapat perubahan nama calon ada keputusan pengadilan mengenai perubahan nama. Hal ini adalah aturan yang bersifat mutatis mutandis atau bersesuaian dengan Undang-undang nomor 24 Tahun 2013 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi. Kependudukan sebagaimana disebut di pasal 52 undang-undang Administrasi Kependudukan yang mengatur bahwa pencatatan perubahan nama dilaksanakan berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri tempat pemohon tinggal,” katanya.

Sebelumnya, tambah Zainal, sebagai tim badan hukum dan advokasi pasangan calon Bupati -Wakil Bupati Tapanuli Utara nomor urut 01 Satika Simamora, S.E., M.M., – Sarlandy Hutabarat, SH,  pihaknya telah membuat laporan pada tanggal 20 November 2024 di Bawaslu Kabupaten Tapanuli Utara  bernomor 37/PL/PB/KAB.TAPUT/02.26/XI/2024 tentang dugaan penyalahgunaan wewenang pada pemilihan Bupati – Wakil Bupati Tapanuli Utara Tahun 2024 yang diduga dilakukan komisioner KPU Tapanuli Utara sekaitan dengan persyaratan pencalonan calon Wakil Bupati Tapanuli Utara Tahun 2024 atas nama Deni Parlindungan Lumbantoruan.

“Akan tetapi badan pengawas pemilihan umum kabupaten Tapanuli Utara mengehentikan pemeriksaan atas perkara tersebut,” ungkapnya.

Sehubungan dengan hal tersebut, lanjurnya pihaknya akhirnya melaporkan dugaan pelanggaran oleh komisioner KPU Taput tersebut ke DKPP RI.

“Pasal yang dilanggar yaitu pasal 10 huruf a dan juga pada pasal 11 huruf a, c dan d peraturan bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu nomor 13 tahun 2012, nomor 11 Tahun 2012, nomor 1 tahun 2012 tentang etik penyelenggara Pemilihan umum  yang berbunyi dalam huruf A melaksanakan asas kepastian hukum penyelenggara pemilu berkewajiban melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan pemilu yang secara tegas diperintahkan oleb peraturan perundang- undangan, pada huruf C melakukan tindalan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu, menaati prodesur yang ditetapkan dalam peraturan perundang – undangan  dan huruf D menjamin pelaksanaan peraturan perundang – undangan yang berkaitan dengan pemilu sepenuhnya diterapkan secara tidak berpihak dan adil,” katanya.

Reporter   : Reno H
Redaktur  : Rizal

Selain Kemendikti Saintek, Presiden Didesak Bersihkan Lembaga Negara Dari Pejabat Arogan, IWO :  Di PLN Juga Ada Api Dalam Sekam!

JAKARTA.radarinformasi.com – Indikasi praktik arogansi dengan tertuduh Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendikti Saintek), Satryo Soemantri Brodjonegoro hingga memicu terjadinya  unjuk rasa ASN di lingkungan kementerian tersebut pada Senin (20/1/2025) kemarin, diharapkan menjadi pelajaran berharga bagi pasangan Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming Raka.

Dan menjelang 100 hari masa kepemimpinan Prabowo – Gibran sebagai Presiden – Wakil Presiden pada 28 Januari 2025 mendatang, diharapkan bisa menjadi momen ‘bersih-bersih’ lembaga negara dari pejabat arogan dan pejabat yang terjangkit ‘Syndrome Kekuasaan’.

Pernyataan tersebut disampaikan Ketua Umum Ikatan Wartawan Online (IWO) Teuku Yudhistira, menyikapi fenomena pejabat di Indonesia yang dinilai arogan hingga dikhawatirkan mengganggu aktivitas di lembaga pemerintahan.

“Peristiwa di Kemendikti Saintek ini seolah membelalakkan mata bahwa ada lembaga pemerintahan yang selama ini dianggap baik, ternyata tidak baik-baik saja dan itu fakta,” tegas Yudhistira di Jakarta, Selasa (21/1/2025).

Artinya, lanjut Yudhis, hal ini tentu akan menambah pekerjaan rumah bagi Presiden  Prabowo untuk terus memperbaiki jajaran kabinetnya yang akan bertugas selama 5 tahun.

“Karena kami yakini, bukan hanya di Kemendikti Saintek, isu yang beredar juga hal serupa juga terjadi di Kementerian lainnya dan juga di lembaga-lembaga di bawah Kementerian misalnya di Kementerian BUMN,” tandasnya.

Kata Yudhis, alah satu rumor terkait model kepemimpinan arogansi yang kini sangat merebak di lingkungan BUMN, terkait oknum pejabat tinggi di PT PLN (Persero).

Bukan sekadar isapan jempol, lanjutnya dugaan praktik arogansi itu turut diakui secara blak-blakan oleh sejumlah pejabat yang sempat berkomunikasi dengannya.

“Sebelum kasus di Kemendikti Saintek ini terungkap, isu soal arogansi oknum pejabat tinggi PLN ini sudah lama terdengar dan beredar di tengah masyarakat. Dan banyak petinggi PLN Pusat yang ada di lingkungan BUMN itu khususnya di level Direksi atau EVP mengungkapkan bagaimana perlakukan oknum tersebut terhadap mereka. Mulai dari memaki, gebrak meja, memerintahkan pejabat yang dianggapnya salah untuk push-up, sampai pencopotan dengan alasan tak jelas. Cara-cara militer kebablasan. Tidak perlu saya sebutkan orangnya, sudah rahasia umum itu. Intinya ada api dalam sekam di PLN itu,” bebernya.

Dikatakan Yudhis, penerapan disiplin dengan berbagai metode, sebenarnya sah-sah saja dilakukan selama masih dalam koridor mendidik dengan tetap mengedepankan etika dan attitude.

“Bukan sebaliknya, malah memperlakukan anak buah sendiri layaknya musuh yang tak termaafkan. Apalagi perlakukan itu informasinya diberlakukan ke semua pejabat yang buat dia emosi, termasuk kepada orang yang lebih tua usianya dari dia. Kalau itu perusahaan milik sendiri silahkan, tapi kalau masih bernaung di bawah pemerintah, jangan merasa seperti penguasa yang tak bisa digantikanlah,” cetus Yudhis.

Anehnya lagi, sambungnya, oknum pejabat tinggi di PLN itu justru memanjakan para pejabat pro hire yang diajak masuk ke PLN dan diberi jabatan bergengsi, sekalipun kapasitas dan kualitasnya diragukan.

Lebih jauh Yudhis juga melontarkan bahwa pendidikan tinggi tak menjamin baiknya attitude seseorang ketika diberi kesempatan untuk menjadi seorang leader.

“Lho, samakan, Mendikti Saintek itu lulus Amerika juga, sama dengan pejabat PLN itu, lulusan dari kampus di Negeri Paman Sam juga. Tapi gimana attitudenya. Presiden atau orang-orangnya bisa cek sendiri gimana resahnya pegawai PLN selama oknum itu bercokol 3 tahun di PLN. Tampilannya yang santun, tapi aslinya gimana. Itu kami kami berharap Presiden bisa membersihkan instansi pemerintahan dari orang-orang seperti ini, biar ke depan kinerja Presiden tidak terganggu akibat ulah aparaturnya. Tolong dipecat saja semua pejabat-pejabat arogan itu, termasuk oknum pimpinan di PLN itu,” pungkasnya.

Red

Bhabinkamtibmas Polsek Cisarua Gelar Dialog Kamtibmas untuk Jaga Kondusifitas Wilayah

BOGOR.radarinformasi.com – Bhabinkamtibmas Desa Kopo, Polsek Cisarua, Polres Bogor, Bripka Angga Juhara, melaksanakan kegiatan sambang dan dialog Kamtibmas untuk menjaga keamanan serta kondusifitas wilayah, Selasa (21/1/2025).

Dalam kegiatan ini, Bripka Angga mengunjungi masyarakat di Kampung Kopo RT 05 RW 01, Desa Kopo, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor. Ia mengedukasi warga mengenai pentingnya peran bersama dalam menjaga keamanan lingkungan dan mencegah tindak kriminalitas.

“Kehadiran Bhabinkamtibmas di tengah masyarakat diharapkan dapat mempererat hubungan Polri dengan warga, sekaligus menciptakan rasa aman di lingkungan. Warga juga diimbau untuk menjadi mata dan telinga Polri, memberikan informasi terkait potensi gangguan Kamtibmas,” ujar Bripka Angga.

Ia juga mengingatkan warga untuk menjaga kebersihan dan keamanan lingkungan, terutama bagi mereka yang memiliki usaha seperti pengelolaan rongsokan. “Hindari hal-hal yang dapat memicu kebakaran, seperti membuang puntung rokok sembarangan, dan selalu laporkan permasalahan kepada aparat setempat,” pesannya.

Kapolsek Cisarua Polres Bogor menegaskan pentingnya sinergi antara masyarakat dan aparat kepolisian untuk menciptakan situasi yang aman dan kondusif. “Keamanan adalah tanggung jawab kita bersama. Dengan komunikasi dan kerja sama yang baik, kami optimistis lingkungan kita dapat terhindar dari gangguan Kamtibmas,” jelasnya.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Bogor, IPTU Desi Triana, S.H., M.H., mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kriminalitas seperti pencurian, perdagangan orang, tawuran pelajar, dan kejahatan jalanan. Ia juga mengingatkan warga untuk melaporkan kejadian mencurigakan melalui call center Polri di (021) 110 atau nomor aduan Polres Bogor di 0812 1280 5577.

“Dengan adanya kerja sama yang baik antara Polri dan masyarakat, diharapkan wilayah Kabupaten Bogor dapat menjadi lingkungan yang aman dan kondusif bagi seluruh warganya,” pungkas IPTU Desi.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Bhabinkamtibmas Polsek Ciawi Gelar Giat Cooling System ke Bagian Rumah Tangga BBMKP Kecamatan Ciawi

BOGOR.radarinformasi.com – Dalam upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), Bhabinkamtibmas Desa Bendungan, Aiptu Y. Arie, melakukan kegiatan silaturahmi ke bagian Rumah Tangga Balai Besar Mekanisasi Pertanian (BBMKP) di Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor, Selasa (21/01/2025).

Dalam kegiatan yang dikenal sebagai cooling system ini, Aiptu Y. Arie bertemu dengan Hikmah Aulia, staf urusan rumah tangga dan perlengkapan BBMKP. Ia berdialog mengenai langkah-langkah antisipasi preventif yang terus dilakukan Polsek Ciawi untuk menciptakan kondisi lingkungan yang aman dan kondusif.

Antisipasi Kriminalitas

Bhabinkamtibmas mengimbau pihak manajemen BBMKP dan satuan pengamanan untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi pencurian kendaraan bermotor serta barang-barang inventaris dinas dan milik pribadi pegawai. Hal ini dilakukan untuk meminimalisir tindak kriminalitas di lingkungan kerja.

Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Ciawi, menegaskan pentingnya silaturahmi antara kepolisian dengan elemen masyarakat. “Kedekatan antara anggota kepolisian dan masyarakat sangat penting untuk menciptakan suasana yang aman dan kondusif. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat kerja sama dalam menjaga keamanan lingkungan,” jelas Kapolsek.

Himbauan dan Pesan Kamtibmas

Dalam kesempatan tersebut, Bhabinkamtibmas juga menyampaikan pesan kepada warga agar:
• Meningkatkan kewaspadaan terhadap pencurian dan kejahatan lainnya, terutama curat dan curanmor.
• Berhati-hati saat bekerja, seperti memastikan bekas rokok tidak dibuang sembarangan untuk menghindari kebakaran.
• Menjaga kebersihan dan kerapihan tempat usaha, khususnya bagi warga yang memiliki usaha barang bekas (rongsokan).

Bhabinkamtibmas mengimbau warga untuk segera melapor jika ada kejadian mencurigakan atau potensi gangguan kamtibmas di lingkungan mereka. Selain itu, ia juga mengingatkan pentingnya kewaspadaan terhadap bencana alam yang dapat terjadi sewaktu-waktu.

Waspada Kejahatan Jalanan dan TPPO

Kasi Humas Polres Bogor, Iptu Desi Triana, S.H., M.H., menyoroti berbagai tindak kejahatan yang perlu diwaspadai masyarakat, seperti tindak pidana perdagangan orang (TPPO), tawuran pelajar dengan senjata tajam, geng motor, serta perekrutan tenaga kerja ilegal.

“Kami mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan ke pihak berwenang jika menemukan kegiatan mencurigakan atau tindak kejahatan di sekitar lingkungan mereka. Layanan aduan Call Center Polres Bogor siap 24 jam di nomor (021) 110 atau melalui WhatsApp di 0812-1280-5577,” ujar Iptu Desi.

Kolaborasi untuk Keamanan Bersama

Kepolisian mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan. “Keamanan adalah tanggung jawab bersama. Dengan bekerja sama, kita dapat menciptakan situasi yang aman dan nyaman bagi seluruh warga,” tegas Bhabinkamtibmas.

Melalui kegiatan seperti ini, diharapkan hubungan antara masyarakat dan kepolisian semakin erat sehingga lingkungan yang aman, nyaman, dan kondusif dapat terwujud di Kabupaten Bogor.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule