INDRAMAYU.radarinformasi.com – Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), H. Robani, ST, melaksanakan kunjungan kerja reses di Kabupaten Indramayu. Sabtu (11/1)
Bertempat di Hotel Prima, kegiatan ini dihadiri Bupati Indramayu terpilih, Lucky Hakim, bersama sejumlah tokoh penting, seperti Ketua PKS H. Ruswa, M.Pd.I, Sekretaris PKS Subki, S.Pd.I, dan Dewan Etik Daerah dr. Neti Prasittaeni, Jum’at (10/01/2025).
Reses ini bertujuan untuk menyerap aspirasi masyarakat sekaligus memantau pelaksanaan program pemerintah di daerah.
Dalam sambutannya, H. Robani menegaskan komitmen PKS untuk memperjuangkan kepentingan masyarakat melalui legislasi, penganggaran, dan pengawasan. “Kami berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik serta memperkuat hubungan antara pemerintah dan masyarakat,” ujarnya
Ini adalah bagian dari tanggung jawab kami untuk memastikan program pemerintah berjalan dengan baik, terutama terkait Program Jaminan Kesehatan Nasional,” ujar dr. Neti.
Ketua PKS H. Ruswa menambahkan, kunjungan ini merupakan bukti konkret komitmen PKS dalam mendukung pembangunan daerah berbasis aspirasi masyarakat.
Sementara itu, Bupati Indramayu terpilih, Lucky Hakim, memberikan apresiasi atas kunjungan tersebut. Ia menyatakan harapannya agar kolaborasi antara pemerintah daerah dan DPR RI dapat mempercepat realisasi program-program yang pro-rakyat. “Tujuan akhirnya adalah menciptakan masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera,” kata Lucky.
Diharapkan, hasil reses ini akan menjadi pijakan penting dalam penyusunan kebijakan yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat Indramayu.
INDRAMAYU.radarinformasi.com – Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Sahali, menegaskan komitmen partainya dalam memperjuangkan nilai-nilai demokrasi dan keadilan di tengah dugaan kriminalisasi terhadap Dewan Generasi Pejuang Terpadu. Sabtu (11/1)
Pernyataan ini disampaikan dalam wawancara khusus saat menghadiri acara ulang tahun PDIP ke-52 yang digelar di Kantor Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDIP Kabupaten Indramayu, Jalan Pahlawan No. 33, Kelurahan Lemahmekar, Indramayu, Jumat (10/01/2025).
Menurut Sahali, dugaan kriminalisasi terhadap Dewan Generasi Pejuang Terpadu merupakan bentuk ketidakadilan yang harus dihadapi secara tegas. “Kami mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk bertindak secara adil dan tidak melakukan politisasi,” ujarnya.
Kasus yang sudah berlarut-larut hingga lima tahun ini disebut sebagai upaya yang mencederai prinsip hukum yang adil.
Selain itu, Sahali juga menyampaikan sikap partainya terhadap pemerintahan baru di Indramayu.
PDIP, katanya, tetap konsisten mendukung aspirasi rakyat dan akan menentukan sikap apakah akan selaras atau menjadi oposisi setelah evaluasi lebih lanjut.
“Kami tetap fokus pada jalur perjuangan untuk rakyat. Selanjutnya, keputusan terkait pemerintahan baru akan diambil berdasarkan mekanisme organisasi partai,” tambahnya.
Dalam acara yang dihadiri sejumlah senior partai, Sahali juga menyampaikan harapan agar seluruh Aparat Penegak Hukum (APH) tetap menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi, keadilan, dan kebangsaan.
Ia juga meminta doa bagi Ketua DPC PDIP Indramayu yang saat ini tengah dalam masa pemulihan kesehatan. “Ketua DPC masih dalam masa pemulihan di rumah sakit. Kami mohon doa dari seluruh kader dan masyarakat,” katanya.
Sebagai penutup, Sahali menegaskan pentingnya menjaga solidaritas internal partai. “Kami solid dalam perjuangan ini, dan loyal kepada Ketua Umum Megawati Soekarnoputri. Perjuangan untuk rakyat adalah prioritas kami,” tegasnya.
Acara ulang tahun PDIP ke-52 ini menjadi momentum bagi partai untuk menunjukkan kekompakan dan tekad mereka dalam memperjuangkan keadilan di tengah berbagai tantangan politik yang dihadapi.
BOGOR.radarinformasi.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu dengan nilai mencapai Rp7 miliar. Dalam operasi yang berlangsung pada Minggu, 5 Januari 2025, sekitar pukul 15.00 WIB, petugas menangkap dua tersangka, yakni CMP (34) asal Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka, dan RS (33) asal Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor. Jumat (10/1)
Penangkapan pertama dilakukan di rumah kontrakan milik tersangka CMP di Jalan H. Muhari, Kampung Sawah, Kelurahan Jatimulya, Kecamatan Cilodong, Kota Depok. Dari lokasi tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 6,9 kilogram sabu dan beberapa barang pendukung, termasuk telepon genggam.
“Setelah penangkapan CMP, kami melanjutkan pengembangan kasus dan menangkap tersangka kedua, RS, di kontrakannya yang juga berada di Kampung Sawah, Cilodong,” ujar Wakapolres Bogor, Kompol R. Adhimas Sriyono Putra, S.I.K., M.M.
Dari rumah RS, petugas menemukan 6,04 gram sabu dan timbangan elektrik yang digunakan untuk menimbang narkotika sebelum diedarkan.
Jaringan Sindikat Menurut pengakuan tersangka, mereka bekerja atas perintah seseorang berinisial G, yang kini berstatus sebagai daftar pencarian orang (DPO). G diduga memerintahkan kedua tersangka untuk mengambil sabu di daerah Babakan Madang sebelum diserahkan kepada CMP untuk diedarkan di wilayah Jabodetabek.
Para pelaku mengaku menerima upah Rp10 juta untuk setiap kilogram sabu yang berhasil diedarkan. Meskipun ini merupakan aksi pertama mereka, tindakan tersebut sangat berbahaya karena sabu yang disita memiliki potensi merusak hingga 250.000 jiwa.
Pasal yang Dikenakan Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya adalah pidana mati atau pidana penjara paling singkat enam tahun.
“Saat ini, kami masih mengejar pelaku lain yang terlibat dalam jaringan ini, termasuk G yang merupakan pengendali utama,” tambah Kompol Adhimas.
Komitmen Polres Bogor Kasat Narkoba Polres Bogor, AKP Nur Istiono, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen memberantas peredaran narkotika yang meresahkan masyarakat. Kasus ini merupakan salah satu bukti nyata keberhasilan Polres Bogor dalam memerangi sindikat narkoba besar.
“Keberhasilan ini diharapkan memberikan efek jera bagi para pelaku dan mempersempit ruang gerak peredaran narkotika di Indonesia,” tutup Kompol Adhimas.
JAKARTA.radarinformasi.com – Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo menerima kunjungan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Taruna Ikrar, di Ruang Pertemuan Utama (Rupatama) Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada Jumat (10/1/2025). Dalam pertemuan tersebut, Polri dan BPOM sepakat memperkuat kerja sama dalam melindungi masyarakat di bidang obat, makanan, minuman, dan kosmetik. Jumat (10/1)
“Hari ini kami menyambut baik dan tentunya mendukung penuh program dan kebijakan BPOM,” kata Jenderal Sigit usai pertemuan.
Kapolri menegaskan, peningkatan sinergi ini bertujuan memastikan kualitas obat-obatan, makanan, dan minuman tetap terjaga. Selain itu, Polri berkomitmen mendorong pertumbuhan industri obat dalam negeri agar mampu menyediakan produk dengan harga terjangkau bagi masyarakat.
Jenderal Sigit juga menyebut kerja sama ini mencakup penindakan terhadap mafia obat-obatan dan kosmetik. Langkah tersebut diharapkan dapat menjaga kualitas produk serta menekan harga, terutama bahan baku yang menjadi salah satu faktor utama tingginya biaya produksi.
“Upaya ini penting untuk memastikan obat-obatan yang beredar terjangkau dan tetap berkualitas,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala BPOM Taruna Ikrar menyatakan, perlindungan terhadap makanan, minuman, obat-obatan, suplemen, dan kosmetik memiliki kontribusi besar bagi pendapatan negara. Namun, jumlah penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) BPOM yang hanya sekitar 600 orang di seluruh Indonesia membuat kerja sama dengan Polri menjadi sangat diperlukan.
“Dalam tahap penindakan, kami sangat membutuhkan kolaborasi dengan Polri,” ujar Taruna Ikrar.
Ia menegaskan, BPOM berkomitmen untuk memberantas mafia obat dan kosmetik yang berpotensi merugikan masyarakat. Dengan sinergi ini, diharapkan konsumen mendapatkan perlindungan maksimal dari produk berbahaya atau tidak sesuai standar.
Pertemuan ini memperkuat langkah bersama antara Polri dan BPOM dalam menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat melalui pengawasan dan penindakan terhadap pelaku kejahatan di sektor obat dan makanan.
BOGOR.radarinformasi.com – Pada Kamis, 9 Januari 2025, sekitar pukul 10.00 WIB, Kepolisian Polres Bogor menerima laporan kecelakaan lalu lintas di Jalan Kayumanis, tepatnya di depan Gang Gotong Royong RT 03 RW 03, Kelurahan Cirimekar, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor. Kecelakaan ini melibatkan seorang perempuan yang tersangkut kabel internet yang menjuntai di jalan raya.
Piket Gakkum Subnit Cibinong menerima informasi dari Kapolsek Cibinong sekitar pukul 11.49 WIB dan langsung menindaklanjuti laporan tersebut.
Kanit Gakkum Sat Lantas Polres Bogor, Ipda Ferdyhan, menjelaskan bahwa insiden bermula ketika sebuah sepeda motor Honda Spacy dengan nomor polisi B 6671 EWU yang dikendarai seorang perempuan berinisial K. melaju dari arah Kantor Kecamatan Cibinong menuju Simpang Cirimekar. Saat kejadian, cuaca sedang gerimis, arus lalu lintas di kedua arah lancar, dan kondisi jalan lurus menanjak tanpa marka jalan.
Setibanya di lokasi kejadian, sepeda motor tersebut tersangkut kabel internet yang menjuntai di jalan raya, sehingga terjadi kecelakaan.
Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut. Hanya luka ringan dan kerugian materi sekira Rp 500.000.
Identitas Korban, K (pengemudi), warga Cibinong. Mengalami memar di kepala serta luka lecet di kaki dan tangan. Korban dilarikan ke RSUD Cibinong dan ML (penumpang), warga Cibinong. Mengalami luka lecet di hidung, kaki, dan tangan. Korban juga dilarikan ke RSUD Cibinong.
Kedua korban telah mendapatkan penanganan medis dan diperbolehkan pulang dengan status rawat jalan.
Pihak kepolisian telah berkoordinasi dengan instansi terkait untuk segera merapikan dan menata ulang kabel-kabel yang melintang di jalan raya guna menghindari potensi bahaya serupa di masa mendatang.
BOGOR.radarinformasi.com – Perusahaan karpet PT Rainbow Indah Carpet, yang beralamat di Jl. Raya Jakarta-Bogor No.7, RT.1/RW.3, Cimandala, Sukaraja, Bogor Utara, diduga menyebabkan pencemaran udara dan polusi lingkungan yang berdampak pada kesehatan warga sekitar. Sejak berdiri pada tahun 1970-an, perusahaan ini terus beroperasi dan bahkan melakukan ekspansi, namun keluhan dari masyarakat terhadap aktivitasnya semakin meningkat.
Menurut salah satu warga, polusi udara yang dihasilkan perusahaan ini telah menyebabkan penyakit Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA), flek paru-paru, dan gatal-gatal. Hal ini melanggar Pasal 65 ayat (1) Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang menjamin hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Selain itu, sesuai Pasal 69 ayat (1), setiap orang atau badan usaha dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran udara. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai sanksi pidana berupa penjara paling lama 3 tahun atau denda hingga Rp3 miliar sesuai Pasal 97 UU yang sama.
Hal senada juga disampaikan oleh Ali, seorang tokoh masyarakat setempat. “Kami sering mencium bau menyengat dari limbah lateks di malam hari, terutama sekitar pukul 11 malam hingga 2 dini hari. Bahkan suara bising dari mesin produksi membuat tembok dan kaca rumah kami bergetar,” ujarnya. Suara bising dari aktivitas mesin produksi ini diduga melanggar Pasal 20 Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara, yang mengatur bahwa kebisingan dari sumber usaha harus memenuhi baku mutu suara. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenai sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha.
Selain itu, limbah pembuangan dari perusahaan tersebut menjadi sorotan. Ketua RT setempat, Erwin, menyebutkan bahwa limbah hanya dikumpulkan di penampungan tanpa ada kejelasan kapan dan di mana limbah tersebut dibuang. Hal ini melanggar Pasal 3 Peraturan Menteri LHK No. P.101/2018 tentang Pengelolaan Limbah B3, yang mewajibkan perusahaan untuk mengelola limbah secara aman dan tidak mencemari lingkungan. Pelanggaran pengelolaan limbah ini dapat dikenai sanksi pidana berdasarkan Pasal 104 UU No. 32 Tahun 2009, berupa pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda hingga Rp3 miliar.
Masalah lain yang dikeluhkan warga adalah banjir yang muncul setelah perusahaan melakukan ekspansi. “Sebelumnya, daerah ini tidak pernah banjir. Namun setelah ekspansi, banjir menjadi masalah baru bagi warga,” ungkap salah seorang warga. Hal ini diduga melanggar Pasal 55 UU No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, yang menyatakan bahwa pihak yang merusak tata air atau menyebabkan banjir wajib memperbaiki dan memulihkan kerusakan tersebut.
Tak hanya masalah lingkungan, dugaan pelanggaran ketenagakerjaan juga mencuat. Ketua RT setempat, Erwin, mengatakan bahwa kerabatnya pernah bekerja di perusahaan tersebut. “Adik saya pernah bekerja di sana. Jam kerja yang seharusnya 8 jam ditambah menjadi 12 jam, 4 jam tambahan tetapi gajinya hanya Rp7 ribu per jam,” tambahnya.
Bekerja selama 12 jam sehari dengan upah lembur di bawah ketentuan, yaitu hanya Rp7 ribu per jam jelas melanggar aturan yang berlaku. Hal ini melanggar Pasal 78 ayat (2) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang mengatur bahwa kerja lembur hanya dapat dilakukan atas persetujuan pekerja, dan upah lembur harus sesuai dengan ketentuan. Pelanggaran ini dapat dikenai sanksi pidana berupa kurungan maksimal 1 tahun dan/atau denda hingga Rp100 juta sesuai Pasal 186 UU tersebut.
Meskipun PT Rainbow Indah Carpet menjalankan program Corporate Social Responsibility (CSR), warga menilai nilai tersebut tidak sebanding dengan kerugian yang mereka alami akibat pencemaran dan dampak lingkungan lainnya.
Hingga berita ini diturunkan, PT Rainbow Indah Carpet belum memberikan tanggapan resmi terkait tuduhan tersebut. Warga berharap pemerintah daerah, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) segera mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan ini demi menciptakan lingkungan yang sehat dan nyaman.
INDRAMAYU.radarinformasi.com – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Indramayu secara resmi menetapkan pasangan Lucky Hakim dan Saepudin sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih dalam Pilkada serentak 2024. Penetapan ini diumumkan dalam rapat pleno terbuka yang berlangsung di Gedung PGRI Sindang, Indramayu, Pada Kamis (09/01/2025).
Ketua KPUD Indramayu, Masykur, menyampaikan bahwa seluruh proses Pilkada, mulai dari tahapan pemilihan hingga penetapan, telah berjalan sesuai regulasi. “Proses demokrasi ini merupakan wujud nyata dari partisipasi masyarakat dalam menentukan pemimpin daerah untuk lima tahun ke depan,” ujarnya.
Rapat pleno ini dihadiri sejumlah pihak, termasuk perwakilan partai politik, tokoh masyarakat, dan pejabat daerah. Dalam pleno tersebut, KPUD mengumumkan pasangan Lucky Hakim dan Saepudin sebagai peraih suara terbanyak dan telah memenuhi seluruh persyaratan administrasi berdasarkan hasil rekapitulasi.
Pengamanan ketat dari aparat kepolisian dan TNI memastikan jalannya acara berlangsung lancar. Setelah penetapan, Lucky Hakim menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang terlibat dalam proses Pilkada. “Kami berkomitmen untuk menjalankan amanah rakyat dengan penuh tanggung jawab dan transparansi,” kata Lucky Hakim.
Dengan penetapan ini, masyarakat Indramayu menaruh harapan besar kepada pasangan terpilih untuk membawa percepatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan di berbagai sektor. Pilkada serentak 2024 di Kabupaten Indramayu pun resmi mencapai tahapan akhir.
INDRAMAYU.radarinformasi.com – Direktur Jenderal (Dirjen) Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan Republik Indonesia, Rusmin Amin, didampingi Bupati Indramayu yang diwakili Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kabupaten Indramayu, Suwenda, melakukan kunjungan kerja di Kabupaten Indramayu pada Kamis (9/1/2025).
Kunjungan tersebut dilaksanakan dalam rangka mengantisipasi kenaikan harga dan menjaga stok barang kebutuhan pokok utamanya pada tahun 2025 sekaligus melakukan pengawasan langsung terhadap distribusi minyak goreng yang saat ini menjadi salah satu perhatian pemerintah.
Dalam kunjungan tersebut Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga mendatangi beberapa tempat diantaranya adalah Pasar Daerah Jatibarang dan berbincang dengan beberapa pedagang pasar serta mengunjungi salah satu Gudang Distributor Minyak Goreng di Kabupaten Indramayu.
Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Rusmin Amin mengatakan, dirinya telah melihat peta distribusi minyakita di Kabupaten Indramayu serta di beberapa kabupaten/kota lainnya di Jawa Barat di mana saat ini harga minyakita pada tingkat konsumen masih berada di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah yakni Rp15.700,-.
Diketahui di Pasar Daerah Jatibarang sendiri harga minyakita berkisar antara 17.000 — 18.000 rupiah per liter sedangkan untuk minyak curah berada pada harga 20.000 rupiah per liter.
Sementara pada salah satu toko grosir eceran (D2) di Kabupaten Indramayu, harga minyakita berkisar antara Rp14.500 -Rp15.400 rupiah per liter dan untuk minyak curah berada pada harga Rp18.800 per liter.
Rusmin menyebut, walaupun harga minyakita yang saat ini beredar masih di atas HET namun harga tersebut masih relatif rendah dibanding dengan daerah lainnya.
“Kami ucapkan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Indramayu juga dari aparat kepolisian maupun TNI yang sudah mengecek sama-sama hari ini. Kami sudah melihat dan sempat berbincang dengan para pedagang, di mana minyakita ini rata-rata mereka menjual 17.000-18.000 per liter dan harga tersebut masih di atas HET,” ujarnya.
Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga berharap hal tersebut menjadi perhatian bersama untuk terus berupaya keras dan meningkatkan sinergi baik dari pemerintah pusat, Pemerintah Kabupaten Indramayu serta BULOG sehingga harga minyakita yang dijual ke konsumen terutama sebelum momentum Ramadan dapat sesuai dengan yang ditetapkan oleh pemerintah.
“Untuk itu kami harapkan bantuan dari Pemerintah Kabupaten Indramayu untuk senantiasa selalu turun ke lapangan mengecek kalau memang ada hal-hal yang kirakira ditemukan dan itu perlu bantuan dari pemerintah pusat kami siap untuk membantunya,” ujar Rusmin.
Menurut Rusmin, peran BULOG juga sangat sentral, pihaknya berharap BULOG juga bisa membantu di Kabupaten Indramayu terkait dengan stabilisasi harga minyakita atau pun bahan pokok secara keseluruhan karena BULOG secara infrastruktur memiliki infrastruktur yang cukup lengkap dibandingkan dengan perusahaanperusahaan lainnya hanya mungkin yang perlu kita support dari pemerintah pusat bagaimana ketersediaan bahan baku maupun minyakita ini bisa diselesaikan oleh BULOG sebagai mitra dari Pemerintah Kabupaten Indramayu.
Melalui kegiatan ini, Suwenda berharap kolaborasi pemerintah pusat dan daerah makin solid sehingga upaya menjaga ketersediaan stok kebutuhan bahan pokok serta stabilisasi harganya dapat dilaksanakan secara optimal dan masyarakat dapat membeli dengan harga sesuai yang ditetapkan pemerintah.
INDRAMAYU.radarinformasi.com – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Indramayu mengikuti pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Pimpinan Tinggi (Pimti) madya di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), secara virtual, di Ruang Rapat Sekretariat Lapas Indramayu, Kamis (09/01/2025).
Kepala Lapas Kelas IIB Indramayu, Hero Sulistiyono, dan jajaran petugas Lapas, mengikuti kegiatan yang diselenggarakan secara langsung dan virtual ini. Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan tersebut dipusatkan di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Pejabat pimpinan tinggi madya yang dilantik diantaranya adalah Sekretaris Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Inspektur Jenderal Pemasyarakatan, Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga, Staf Ahli Bidang Pelayanan Publik dan RB, serta Staf Ahli Bidang Penguatan RB.
Menteri Imipas RI, Agus Andrianto dalam sambutannya, berharap berharap para pejabat yang baru dilantik bisa benar-benar melakukan pengawasan dan evaluasi dalam menindaklanjuti asta cita presiden dan pelaksanaan program akselerasi serta perintah harian yang telah ditetapkan.
Agus juga berpesan untuk tidak ragu dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, bekerja keras untuk bangsa, negara, dan rakyat.
INDRAMAYU.radarinformasi.com – Puluhan hektar persawahan di Desa Nunuk dan Desa Tugu, Kecamatan Lelea, Kabupaten Indramayu, terendam banjir selama satu minggu terakhir.
Banjir ini diakibatkan oleh hujan deras dan saluran pembuangan yang semakin menyempit, sehingga membuat air sulit surut.
Raksa Bumi Nunuk, Sanusi, saat ditemui di Balai Desa Nunuk, menyatakan bahwa genangan air telah merendam sawah yang baru ditanami benih padi. “Sebagian benih padi membusuk karena sudah terendam air selama berhari-hari, Kamis (09/01/2025),” ungkapnya.
Pantauan di lapangan menunjukkan hamparan sawah di Desa Nunuk dan Desa Tugu nyaris tak terlihat akibat tergenang air.
Beberapa petani yang mulai menanam benih sejak Minggu khawatir akan gagal panen jika air tak segera surut. “Jika banjir terus berlangsung, tanaman padi bisa mati dan kami akan mengalami kerugian besar,” tutur Aruna, salah satu petani asal Desa Nunuk, saat dihubungi melalui telepon.
Hal senada diungkapkan H. Nana, petani Desa Tugu, yang berharap agar air segera surut. “Banjir bisa merusak tanaman dan memicu serangan penyakit serta hama, sehingga hasil panen tidak sesuai harapan,” ujarnya.
Para petani mendesak pemerintah dan pihak terkait untuk segera mengambil tindakan, seperti memperbaiki saluran pembuangan, guna mencegah banjir yang berkepanjangan dan menyelamatkan tanaman mereka dari kerusakan.