Kades Nakal..!!! Proyek Pembangunan Gedung Balai Pelayanan Publik Desa Huta Toruan Kecamatan Tarutung Terbengkalai

TAPANULIUTARA.radarinformasi.com – Sebuah Proyek Pembangunan Gedung Balai Pelayanan Publik Desa Huta Toruan I Kecamatan Tarutung Kabupaten Tapanuli Utara yang bernilai Ratusan Juta rupiah Terbengkalai alias Mangkrak. Selasa (14/1)

Proyek bangunan beralamat Desa Huta Toruan I Dusun ragi hidup itu dipinta banyak pihak agar dikaji secara yuridis.

Luar biasa, proyek Gedung Balai Pelayanan Publik yang bersumber dari Dana Desa (DD) Tahun 2024 berpotensi rugikan negara sampai sekarang belum di fungsikan, ada apa?

Bangunan gedung Balai pelayanan publik yang mulai dikerjakan pada tahun 2024 lalu itu, saat ini hanya berupa gedung yang belum terisi pasilitas dan air dimana lokasi bangunan tersebut diduga terjadi adanya penyimpangan pembangunan terutama pada Gedung Pelayanan Publik.

Dikabarkan, Proyek pembangunan gedung pelayanan publik itu menggunakan Dana Desa (DD) Desa Huta Toruan I Kecamatan Tarutung Tahun anggaran 2024.

Pada papan proyek diterangkan sebagai penanggung jawab kegiatan, Manuel DM Lumban Tobing sebagai Kepala Desa Hutatoruan I Kecamatan Tarutung Kabupaten Tapanuli Utara dengan Pagu dana senilai Rp. 272.195.000  (Dua Ratus Tujuh Puluh Dua Juta Seratus Sembilan Puluh Lima Ribu Rupiah) 60 hari kerja.

Dari pantauan awak media pada Selasa, (14/1/2024) Proyek Pembangunan Gedung tersebut diduga berpotensi adanya kerugian uang Negara, terindikasi oknum Kepala Desa Hutatoruan I selewengkan dana pelaksanaan gedung.

Sementara itu, Pengurus DPC LSM PAKAR Indonesia, Harris Lumban Toruan, mengatakan bahwa  perlu dilakukan pendalaman serius secara Yuridis oleh APH Kejaksaan Tinggi Tapanuli Utara untuk mencari Sebab Hukumnya dari Mangkraknya Kegiatan Proyek Pembangunan Gedung Pelayanan Publik yang menelan biaya Ratusan Juta Rupiah tersebut.

Permasalahan terjadi pastilah Ada hal yang salah Maka pertanyaannya kenapa sampai terjadinya proyek Gagap.

Dasar  gagapnya Kegiatan Proyek seharusnya dan semestinya dicari dari Persfektive Hukum Administrasinya secara Proses bagaimana Rekruitmen dan bagai mana Penanggung jawabnya karena kegagalan ini terukur dan bisa diketahui.

Bisa juga secara langsung ditelusuri oleh APH terhadap penilaian akan kredibilitas penanggung jawabnya. Artinya penanggung jawab kegiatan apakah Murni atau Tidak, sesuaikah dengan Mekanisme Prosedur Proses pekerjaan tersebut,” terang Harris.

Ditambahkannya, selama ini  kata Harris kalau dilihat dari Ratting Prestasi Law Enforcement Tipikor di Kabupaten Taput masih Belum Maksimal Action APH Tipikor.

Artinya, penegakan supremasi hukum di Ranah Tipikor nya masih ada terkesan berpotensi dan bertendensi tebang pilih.

“Tolak ukurnya dalam hal ini bisa saja terjadi karena apakah disebabkan pendekatan yang sudah terbangun dari dahulunya, atau karena adanya pendekatan personaliti yang cukup intensive, dan untuk Pencegahan Tindak Pidana Korupsi diharapkan semua pihak mengambil peran, terkhusus APH di Tapanuli Utara agar mengambil langkah serius  untuk memperbaiki citra intitusi,” tegas Harris.

Reporter   : Reno H
Redaktur  : Rizal

Camat Sukaraja Meminta PT Rainbow Indah Carpet Segera Tanggapi Keluhan Warga

BOGOR.radarinformasi.com – Kasus dugaan pencemaran lingkungan yang melibatkan PT Rainbow Indah Carpet masih terus menjadi perhatian. Hingga kini, perusahaan yang berlokasi di Jl. Raya Jakarta-Bogor, Cimandala, Sukaraja, Bogor Utara, belum memberikan tanggapan resmi terkait keluhan warga mengenai polusi udara, kebisingan, dan pengelolaan limbah yang diduga mencemari lingkungan.

Warga sekitar mengeluhkan bau menyengat dari limbah lateks yang sering tercium pada malam hari serta suara bising dari aktivitas produksi yang mengganggu kenyamanan dan bahkan merusak kesehatan mereka. Beberapa warga mengaku menderita gangguan pernapasan dan gatal-gatal yang mereka duga akibat aktivitas pabrik tersebut.

Keluhan yang Belum Ditanggapi

Salah satu tokoh masyarakat, Ali, menegaskan bahwa keluhan ini sudah berlangsung lama tanpa ada tindakan nyata dari PT Rainbow. “Kami sudah sering mengeluh, tetapi sampai sekarang tidak ada langkah apa pun dari pihak perusahaan. Ini sangat mengecewakan,” katanya.

Ketua RT setempat, Erwin, juga menyoroti dugaan pengelolaan limbah yang tidak transparan. “Limbah hanya ditampung tanpa kejelasan ke mana akan dibuang. Kami khawatir hal ini mencemari lingkungan dan membahayakan warga,” ujarnya.

Pernyataan Camat Sukaraja

Menanggapi hal ini, Camat Sukaraja, Ria Marlisa, meminta PT Rainbow Indah Carpet untuk lebih serius dalam menangani keluhan warga. “Kami meminta PT Rainbow Indah Carpet serius dalam menanggapi keluhan ini dan segera bisa melakukan pertemuan dengan warga untuk penyelesaian masalah secara baik sesuai aturan yang berlaku, agar masalah ini bisa segera selesai dan tidak berlarut-larut,” tegasnya.

Ria Marlisa juga menambahkan bahwa pihak kecamatan telah memfasilitasi pengaduan warga dan memanggil perusahaan untuk menghadiri rapat mediasi. Namun, pihak PT Rainbow Indah Carpet hingga kini belum memberikan respons maupun menghadiri pertemuan tersebut.

Harapan Warga dan Langkah Selanjutnya

Warga berharap PT Rainbow Indah Carpet segera menunjukkan itikad baik dengan melakukan dialog langsung untuk menyelesaikan masalah. Mereka juga mendesak pemerintah daerah dan instansi terkait, seperti Dinas Lingkungan Hidup (DLH), untuk segera melakukan inspeksi menyeluruh terhadap aktivitas perusahaan.

Jika perusahaan tetap bungkam, warga meminta pemerintah untuk mengambil langkah hukum tegas sesuai regulasi yang berlaku. “Kami hanya ingin lingkungan yang bersih dan nyaman, tidak lebih dari itu,” ujar seorang warga.

Hingga berita ini diterbitkan, PT Rainbow Indah Carpet belum memberikan tanggapan resmi, bahkan saat dikonfirmasi via Whatsapp, pihak perusahaan berdalih mengatakan “Salah Sambung”. Masyarakat berharap permasalahan ini dapat diselesaikan secara transparan dan adil, sehingga hak warga atas lingkungan yang sehat dapat terpenuhi.

Red

Sertifikat HGU PTPN VIII Diduga Bodong, Sidang PMH Ungkap Fakta Mengejutkan

BOGOR.radarinformasi.com – Sidang perkara perbuatan melawan hukum (PMH) nomor 17/Pdt.G/2024/PN Cbi yang digelar di Pengadilan Negeri Cibinong pada Senin, 13 Januari 2025, mengungkap fakta mengejutkan terkait Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) 294 milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII. Dalam sidang tersebut, saksi ahli yang dihadirkan oleh Turut Tergugat 48 dan 49 menduga sertifikat HGU atas lahan seluas 16 hektar itu tidak sah alias “bodong” karena proses penerbitannya diduga tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Sertifikat HGU nomor 294 tersebut diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor pada tahun 2008 dengan total luas lahan mencapai 118 hektar. Adapun lahan seluas 16 hektar yang menjadi pokok perkara dalam sidang ini merupakan bagian dari total luas 118 hektar tersebut.

Dr. Ir. Tjahyo Arianto, S.H., M.Hum., saksi ahli dalam perkara ini, yang juga dosen Universitas Gadjah Mada (UGM) dan mantan Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN), menjelaskan bahwa tanah yang kini dikelola PTPN VIII dulunya merupakan perkebunan milik Belanda yang tidak memiliki HGU sah. Menurutnya, penerbitan sertifikat HGU tersebut seharusnya melalui prosedur yang ketat sesuai regulasi pemerintah. Namun, PTPN VIII diduga tidak memenuhi persyaratan administratif yang diwajibkan.

“Jika ada diktum dalam surat keputusan yang tidak dilaksanakan saat pendaftaran HGU, tetapi sertifikat tetap diterbitkan, maka itu dapat dianggap malpraktik. Sertifikat itu tidak sah atau bodong karena syarat-syaratnya tidak terpenuhi,” ungkapnya.

Dr. Tjahyo juga menyoroti perlindungan hak-hak petani penggarap yang telah lama mengelola tanah tersebut. Dalam penerbitan HGU, penggarap tanah seharusnya dikeluarkan dari proses pengukuran untuk memastikan mereka tidak dirugikan.

“Masyarakat penggarap harus dikeluarkan dari pengukuran HGU. Namun, jika mereka tetap terdaftar dalam HGU dan kemudian dianggap menyerobot, itu jelas merupakan pelanggaran,” tegasnya.

Sementara itu, kuasa hukum Penggugat, Ardiansyah dari Kantor Hukum Ardiansyah dan Rekan, memaparkan bahwa pihaknya memiliki sejumlah bukti kuat. Bukti tersebut meliputi surat keterangan garapan yang diterbitkan dan dicatat oleh Kepala Desa setempat, surat peralihan garapan, serta bukti penguasaan fisik atas tanah yang masih berlangsung hingga kini.

“Bukti-bukti ini memperkuat klaim klien kami atas tanah tersebut. Kami juga memiliki putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung yang membatalkan Sertifikat HGU 294,” ujar Ardiansyah.

Sidang berikutnya dijadwalkan berlangsung pada 3 Februari 2025. Pihak Penggugat berencana menghadirkan bukti tambahan, termasuk putusan perkara lain yang relevan dengan keabsahan sertifikat HGU tersebut. Persidangan ini menjadi momentum penting untuk menentukan legalitas Sertifikat HGU 294 serta memberikan keadilan bagi masyarakat yang telah lama menggarap tanah tersebut.

Red

Konflik Rumah di Atas Tanah Desa, Kuwu: Terusan Enggan Memberikan Tanggapan

INDRAMAYU.radarinformasi.com – Perselisihan mengenai rumah di Desa Terusan, Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu, tengah menjadi perhatian warga. Senin (13/1)

Konflik ini melibatkan Eni, pemilik rumah, dan Lisna, penyewa yang mengklaim telah mencicil rumah tersebut sebesar Rp 20 juta. Klaim tersebut dibantah oleh Eni dengan alasan tidak ada bukti seperti kuitansi atau dokumen lainnya, Senin (13/01/2025).

Rumah yang berdiri di atas tanah desa ini dibangun oleh Eni bersama almarhum suaminya, Karnadi, pada tahun 2002. Setelah perceraian, Eni dan almarhum sepakat untuk menyewakan rumah tersebut kepada Lisna. 

Namun, Lisna mengaku bahwa dirinya telah mencicil rumah itu dengan nominal yang disebutkan.

Eni dengan tegas menolak klaim tersebut.  “Kalau memang benar sudah membayar Rp 20 juta, saya minta kuitansi atau bukti lainnya. Namun, saat saya minta bukti, Lisna tidak dapat menunjukkan apa pun,” ujar Eni kepada awak media di kediamannya.

Kuwu Desa Terusan, H. Karyono, turut memberikan tanggapan terkait sengketa ini. “Tanah desa tidak pernah dijualbelikan kepada siapa pun. Jika membangun di atas tanah desa tanpa izin dari kami atau perangkat desa, itu di luar kewenangan kami. Urusan gono-gini antara Eni dan pihak lain bukan tanggung jawab desa,” tegas H. Karyono saat ditemui di halaman Kantor Kecamatan Sindang.

Ketika media mengunjungi rumah yang beralamat di RT 022 RW 008 Dusun 2 Sukadedel, Desa Terusan, untuk klarifikasi, penyewa rumah tersebut tidak ditemukan, dan rumah dalam kondisi terkunci.

Masyarakat Desa Terusan berharap konflik ini dapat diselesaikan secara damai agar kerukunan dan ketertiban tetap terjaga. 

Kasus ini juga menjadi pengingat pentingnya dokumentasi hukum yang jelas dalam transaksi properti untuk mencegah sengketa serupa di masa depan.

Reporter : Andika
Redaktur : Rizal

Pencuri Motor di Megamendung Babak Belur Dihakimi Warga

BOGOR.radarinformasi.com – Seorang pria yang diduga mencuri sepeda motor di wilayah Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor, tertangkap basah oleh warga saat beraksi pada Rabu (11/1). Kejadian tersebut terjadi di Desa Sukamanah, RT 01/06, sekitar pukul 14.30 WIB. Pelaku, yang hingga kini belum diketahui identitasnya, mengalami luka-luka setelah dihakimi massa sebelum akhirnya diserahkan ke pihak kepolisian. Minggu (12/1)

Dalam sebuah video amatir yang beredar luas di WhatsApp, pelaku tampak tidak berdaya saat dikepung massa. Beberapa warga yang geram memberikan pukulan dan tendangan, menyebabkan pelaku mengalami luka lebam di beberapa bagian tubuhnya.

“Awalnya dia (pelaku) mau kabur, tapi sudah banyak warga yang datang. Akhirnya dia tertangkap,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Setelah diamankan, pelaku dibawa ke kantor Polsek Megamendung oleh warga untuk diproses lebih lanjut. Pelaku akan dijerat dengan pasal terkait pencurian kendaraan bermotor sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sementara itu, korban diminta melengkapi bukti kepemilikan kendaraan untuk memperkuat laporan.

Hingga berita ini diturunkan, polisi masih melakukan pendalaman kasus, termasuk mengidentifikasi pelaku dan menyelidiki apakah ia bagian dari jaringan pencurian kendaraan bermotor yang kerap beraksi di wilayah tersebut.

Reporter : Rizal

KNPI Indramayu Adakan Rakorda: Perkuat Kolaborasi Pemuda untuk Kemajuan Daerah

INDRAMAYU.radarinformasi.com – Dewan Pengurus Daerah (DPD) dan Dewan Pengurus Kecamatan (DPK) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Indramayu sukses melaksanakan Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) bertema “Sinergi Pemuda, Bergerak Bersama dan Seirama” pada Sabtu (11/01/2025). Minggu (12/1)

Bertempat di aula kantor KNPI Indramayu, acara ini dihadiri pengurus KNPI dari berbagai kecamatan dengan suasana lesehan yang penuh keakraban. Rakorda menjadi forum strategis untuk mempererat sinergi dan kerja sama pemuda dalam mendukung pembangunan daerah.

Wakil Bupati Indramayu terpilih, H. Syaefudin, hadir memberikan apresiasi terhadap inisiatif KNPI. Dalam sambutannya, ia menekankan pentingnya peran pemuda sebagai agen perubahan. “Pemuda adalah kekuatan bangsa. Dengan kolaborasi yang erat, kita bisa menghadapi tantangan bersama dan mewujudkan pembangunan yang inklusif,” kata H. Syaefudin.

Ia juga memperkenalkan program pemerintah baru bernama DUMASYU (Aduan Masyarakat Indramayu) yang dirancang untuk menampung dan menindaklanjuti aduan masyarakat secara langsung.

Ketua DPD KNPI Indramayu, Khamzah Fansuri, dalam pidatonya mengajak pemuda untuk bersatu dan menjadi motor penggerak perubahan di Kabupaten Indramayu. “Dengan bersatu dan bergerak seirama, kita dapat memberikan kontribusi nyata bagi kemajuan Kabupaten Indramayu,” tegas Khamzah.

Rakorda ini juga membahas isu-isu strategis, seperti penguatan organisasi, peningkatan partisipasi pemuda, serta penyusunan rencana strategis untuk masa depan.

KNPI Indramayu optimistis bahwa melalui Rakorda ini, mereka dapat terus menjadi mitra strategis pemerintah dalam mewujudkan visi pembangunan daerah yang inklusif dan berkelanjutan.

Reporter : Andika
Redaktur : Rizal

Warga Lemah Mekar Indramayu Mengeluh Tak Terima Bantuan, Lurah Soroti DTKS yang Bermasalah

INDRAMAYU.radarinformasi.com – Tasdik (72), warga Gang Dongol, RT 01/08, Kelurahan Lemahmekar, Kecamatan Indramayu, Jawa Barat, mengungkapkan bahwa dirinya belum pernah menerima bantuan sosial dari pemerintah. Minggu (12/1)

Hal ini terungkap saat tim media mengunjungi rumahnya yang dalam kondisi memprihatinkan pada Kamis (02/01/2025).

Menanggapi hal ini, Lurah Lemahmekar, Umar Dani, menyampaikan berbagai kendala terkait pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dalam wawancara dengan tim media, Senin (06/01/2025).

Salah satu permasalahan utama adalah overload data pada program Digital Transformasi Sosial (DTS). “Pengajuan ke DTS sangat tinggi, mencapai lebih dari 4.000 dalam sebulan, sementara kapasitas hanya sekitar 2.000 lebih,” ungkap Umar Dani.

Selain itu, ketidaksesuaian data menjadi kendala lain. Banyak warga yang tidak memenuhi syarat, seperti perubahan domisili, status sosial, hingga data warga yang telah meninggal namun masih tercatat.

Umar Dani menilai bahwa perbaikan data ini adalah proses yang rumit dan memakan waktu. Proses pengajuan ke DTKS juga dihadapkan pada antrean panjang.

Meski dokumen seperti KTP, KK, dan foto kondisi rumah telah dilengkapi, banyak warga tetap harus menunggu lama karena keterbatasan sistem administrasi.

Program bantuan sosial lainnya, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), juga memiliki jadwal distribusi yang terbatas, yakni setiap tiga bulan sekali.

Umar Dani berharap pemerintah dapat meningkatkan keandalan data DTKS melalui pengawasan dan evaluasi. “Kolaborasi antara masyarakat dan pemerintah sangat penting agar bantuan sosial dapat tersalurkan secara tepat sasaran,” tegasnya.

Dengan banyaknya masalah ini, Umar Dani mengajak semua pihak untuk mendukung transparansi dan perbaikan sistem data agar warga seperti Tasdik yang layak mendapatkan bantuan tidak lagi terlewatkan.

Reporter : Andika
Redaktur : Rizal

Warga Lemahmekar Tagih Janji Lurah yang Belum Terealisasi

INDRAMAYU.radarinformasi.com – Warga Kelurahan Lemahmekar, Kecamatan Indramayu, menuntut realisasi janji bantuan dari Lurah Umar Dani yang hingga kini belum terlaksana. Sabtu (11/1)

Janji tersebut mencakup perbaikan rumah dan bantuan lainnya bagi Wartinih (59 tahun), seorang janda yang hidup dalam kondisi memprihatinkan.

Warganda (64 tahun) saat ditemui di rumahnya tak jauh dari rumah Wartini, Sabtu (04/01/2025) mengungkapkan kepada awak media bahwa Wartinih, yang tidak memiliki anak, kini bergantung pada bantuan tetangga dan saudara-saudaranya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari setelah ditinggalkan oleh suaminya.

“Wartinih tinggal di rumah yang sangat sederhana dan memprihatinkan. Rumah itu dibangun hasil gotong royong keluarga dan tetangga di atas tanah milik orang tuanya. Sedangkan untuk kebutuhan sehari-hari, dia meminta-minta ke sanak sodara maupun ke pada orang lain,” kata Warganda.

Warganda juga mengungkapkan bahwa rumah tersebut dibangun di atas tanah milik Wartinih, yang merupakan peninggalan orang tuanya.

“Tanah tersebut dulu dibeli oleh ayah mereka yang juga menjabat sebagai Ketua RT,” ujarnya.

Danudi (55 tahun), adik Wartinih, di temui di rumahnya yang tak jauh dari rumah Wartini juga membenarkan pernyataan Warganda dan menyatakan keprihatinannya terhadap kondisi kakaknya yang sangat memprihatinkan.

Pada Oktober 2024, Lurah Umar Dani meninjau langsung rumah Wartinih dan menjanjikan bantuan. Dalam wawancara kepada awak media di Kantor Kelurahan Lemahmekar Senin (06/01/2025) Lurah Umar Dani menjelaskan bahwa proses bantuan terkendala oleh kelengkapan administratif.

“Proses ini memerlukan waktu karena saya harus memastikan apakah tanah tersebut sesuai ketentuan atau tidak. Kami sudah mengajukan proposal Bantuan ke Kecamatan, namun kami masih menunggu Kelengkapan Dokumen seperti Sertifikat Tanah atau Surat Pernyataan yang Menyatakan bahwa Tanah tersebut Milik Wartinih,” tutur Lurah Umar Dani.

“Saya berkomitmen untuk membantu, tapi harus sesuai prosedur yang berlaku,” pungkasnya.

Lurah juga menambahkan bahwa dia telah memberikan bantuan sembako pribadi kepada Wartinih sebagai bentuk perhatian. Meskipun demikian, warga berharap segera merealisasikan janjinya.

“Kami ingin bantuan segera terealisasi, terutama untuk Wartinih yang sangat membutuhkan,” tegas Warganda.

Kasus ini memunculkan desakan dari masyarakat agar pemerintah segera menanggapi kebutuhan sosial, khususnya bagi warga yang hidup di rumah tidak layak huni dan juga tidak mendapatkan bantuan apapun dari pemerintah.

Reporter : Andika
Redaktur : Rizal

Dandim 0606/Kota Bogor Pimpin Apel Pasukan Pengamanan VVIP Kunjungan PM Jepang di Istana Kepresidenan Bogor

BOGOR.radarinformasi.com – Dalam rangka memastikan kesiapan pengamanan kunjungan resmi Perdana Menteri Jepang, H.E. Sigheru Ishiba, beserta istri, H.E. Yushiko Ishiba, ke Istana Kepresidenan Kota Bogor, apel gelar pasukan dilaksanakan di Lapangan Astrid, Kebun Raya Bogor, pukul 06.00 WIB. Sabtu (11/1)

Apel tersebut dipimpin oleh Dandim 0606/Kota Bogor, Letkol Inf Dwi Agung Prihanto, S.Sos, M.Tr.Han, bersama Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Dr. Bismo Teguh Prakoso, S.H., M.H., S.I.K. Sebanyak 450 personel gabungan dari berbagai satuan mengikuti apel ini, termasuk TNI, Polri, Satpol PP, Dishub Kota Bogor, dan petugas keamanan Kebun Raya Bogor.

Turut hadir dalam Apel tersebut Kasi Ops Kasrem 061/SK, Kasdim 0606/Kota Bogor, Dan Denpal III/1 Bogor, Dan Denhub Rem 061/SK, Dan Denpom III/1 Bogor, Dan Denzibang 2 Bogor, Danyonif 315/GRD, Kabag Ops Polresta Bogor Kota, Para Kasat jajaran Polresta Bogor, Pasi Ops Kodim 0606/Kota Bogor, Para Danramil jajaran Kodim 0606/Kota Bogor, dan Kabid Lalin Dishub Kota Bogor

Pesan Pimpinan Apel
Dalam arahannya, Dandim 0606/Kota Bogor menekankan pentingnya pengamanan menyeluruh pada rute perjalanan tamu negara, baik saat tiba maupun kembali ke Jakarta. “Saya menginstruksikan agar seluruh petugas menjalankan tugas sesuai fungsi masing-masing, memastikan kelancaran rute, dan memantau situasi dengan alat komunikasi. Disisi lain juga untuk mengantisipasi potensi gangguan dari masyarakat yang belum mengetahui adanya kegiatan ini,” tegasnya.

Sementara itu, Kapolresta Bogor Kota mengimbau para personel untuk waspada terhadap potensi hambatan di rute, seperti spanduk atau penghalang lainnya. Beliau juga menekankan pengamanan ketat di jalur utama, termasuk pintu masuk tol Baranangsiang hingga Istana Kepresidenan Bogor. “Jalur tikus dan area yang berpotensi dilalui kendaraan atau pejalan kaki juga menjadi perhatian utama,” ucapnya.

Pelaksanaan Kegiatan
Setelah apel selesai pukul 06.25 WIB, dilanjutkan dengan Taktikal Wall Game (TWG) yang dipimpin oleh Kabag Ops Polresta Bogor Kota. Pada sesi ini, setiap titik dan rute yang akan dilalui tamu VVIP dicek kembali untuk memastikan keamanan dan kelancaran.

Kegiatan ini merupakan bentuk sinergi antar instansi demi menjaga keamanan dan kenyamanan kunjungan resmi Perdana Menteri Jepang ke Istana Kepresidenan Kota Bogor.

Reporter : Rizal

STIDKI NU Indramayu Gelar Seminar Kode Etik Jurnalistik dan Jalin Kerjasama dengan Radar Indramayu

INDRAMAYU.radarinformasi.com – STIDKI NU Indramayu mengadakan seminar bertajuk “Kode Etik Jurnalistik bagi Wartawan Muda di Era Gen Milenial dan Gen Z” pada Jumat, 10 Januari 2025. Sabtu (11/1)

Seminar yang berlangsung di Ruang Kaca Lantai 2 STIDKI NU Indramayu ini dimulai pukul 13:00 WIB dan menghadirkan H. Adun Sastra S.H., M.H., General Manager Radar Indramayu, sebagai pembicara utama.

Selain seminar, acara ini juga diwarnai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara STIDKI NU Indramayu dan Radar Indramayu. 

MoU tersebut bertujuan memperkuat kerjasama dalam pengembangan jurnalisme dan pendidikan media di wilayah Indramayu.

“Semoga Radar Indramayu bisa tetap eksis dan lebih baik,” ujar H Adun.

Ketua STIDKI NU Indramayu, H Supendi Samian S.E., M.M., dalam sambutannya menekankan pentingnya peran jurnalistik sebagai kekuatan besar Prodi Komunikasi dan Penyiaran Islam (KPI). 

Ia mengingatkan mahasiswa agar memahami etika jurnalistik yang berbasis empirisme, rasionalitas, dan intuisi.

“Mahasiswa wajib mampu menulis dan menghasilkan karya tulis, serta memahami kode etik jurnalistik. Target kita adalah menguasai satu skill dalam satu semester,” ujar H. Supendi.

H. Adun Sastra S.H., M.H., menyampaikan pentingnya menjadikan kode etik jurnalistik sebagai pedoman bagi wartawan dalam menjalankan profesi.  “Seminar ini merupakan ajang belajar bersama, diskusi bersama, untuk memahami lebih dalam mengenai etika jurnalistik,” ungkapnya.

Seminar ini dihadiri oleh mahasiswa, dosen, wartawan, dan masyarakat umum.  Acara tersebut bertujuan memperluas wawasan peserta mengenai kode etik jurnalistik, khususnya dalam menghadapi tantangan di era generasi milenial dan Gen Z.

Reporter : Andika
Redaktur : Rizal