Polsek Dramaga Tindaklanjuti Berita Viral Aksi Tawuran Pelajar

BOGOR.radarinformasi.com- Polsek Dramaga Polres Bogor Polda Jabar, melakukan pengecekan lokasi kejadian tawuran yang sempat viral melalui video yang beredar di media sosial. Kejadian tersebut dilaporkan terjadi di Jl. Lingkar Laladon Ciherang Pentas, RT 02/05 Desa Ciherang, Kecamatan Dramaga, Kabupaten Bogor, Selasa 28 Mei 2024.

Kapolsek Dramaga, AKP Hartanto Rahim, S.H., menjelaskan bahwa pada Selasa sore, 28 Mei 2024, mendapatkan informasi adanya video viral aksi tawuran pelajar dan langsung memerintahkan personil Polsek Dramaga cek lokasi TKP yang ada di video tersebut sekitar pukul 15.45 WIB, petugas Bawas beserta piket Reskrim telah tiba di lokasi untuk memeriksa keadaan. Berdasarkan keterangan dari saksi-saksi di sekitar lokasi dan didapati keterangan dari para saksi-saksi di lokasi TKP tawuran tersebut ternyata terjadi pada hari Senin 27 Mei 2024, sekitar pukul 16.30 WIB.

Hasil Penyelidikan pihak Kepolisian bahwa kejadian aksi tawuran tersebut hanya berlangsung singkat dan segera bubar belum diketahui adanya korban jiwa baik dari warga ataupun pihak rumah sakit setempat. 

Pada hari ini, tidak ada tanda-tanda peristiwa tawuran seperti yang terlihat dalam video. Hingga laporan ini dibuat, pihak kepolisian belum menerima laporan atau pengaduan terkait peristiwa tersebut. Kapolsek Dramaga juga menegaskan bahwa selama pelaksanaan tugas pengecekan lokasi, situasi berjalan tertib dan aman.

“Kami akan terus memantau situasi di wilayah ini dan berkoordinasi dengan masyarakat setempat untuk mencegah terjadinya peristiwa serupa di masa mendatang,” tambah AKP Hartanto.

Polsek Dramaga mengimbau kepada masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan indikasi tawuran atau tindakan kriminal lainnya di sekitar lingkungan mereka. Kerjasama antara masyarakat dan kepolisian sangat penting untuk menjaga keamanan dan ketertiban bersama.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Perhutani Bogor Teken 5 Perjanjian Kerjasama Kemitraan dengan KTH

BOGOR.radarinformasi.com- Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Bogor lakukan penandatanganan Kerjasama Kemitraan Produktif dengan 5 (lima) KTH (Kelompok Tani Hutan) bertempat di Kantor Perhutani KPH Bogor Jl. KSR. Dadi Kusmayadi Komplek Perkantoran Cibinong, Bogor, pada Senin (27/05). 

Penandatangan dilakukan oleh Administratur/KKPH Bogor Ade Sugiharto dengan 5 Ketua KTH diantaranya Misdiyanto dari KTH Arcawangi, Arip dari KTH Silih Asih, Rosidin dari KTH Jabal Mulya Datar Tepus, Udeng dari KTH Cibeet dan Setyo Budi Heri Sasmito dari KTH Wangun Alam Lestari yang disaksikan oleh Wakil Administratur/KSKPH Erlandi, Kepala Seksi Perencanaan dan Pengembangan Bisnis Endang Rusmaya, Kepala Seksi Pembinaan Sumberdaya Hutan Agus Darmaya, Kepala Seksi Produksi dan Ekowisata M. Edwin Hafidz, Kepada Seksi Sumberdaya Manusia, Keuangan dan Umum Wanti Hadi Kusumawati beserta Kepala Subseksi terkait. 

Dalam kesempatan tersebut Ade Sugiharto bahwa kerjasama ini merupakan transformasi dari program PHBM (Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat) menjadi Kerjasama Kemitraan Perhutani yang berpedoman pada Peraturan Direksi No. 13 Tahun 2023 dalam rangka optimalisasi potensi lahan hutan untuk kegiatan pemanfaatan hutan, rehabilitasi, perlindungan dan pengolahan hasil hutan. 

“Diharapkan dan Perhutani akan melakukan pendampingan dalam hal terkait pengelolaan hutan agar KTH menjadi produktif serta ke depan, untuk kerjasama selanjutnya bisa bertransformasi menjadi entitas bisnis berupa badan usaha berbadan hukum misalnya koperasi atau bentuk lainnya, karena ke depan Perhutani bekerjasama, akan menggunakan skema B2B (business to business)”, tuturnya. 

Sementara Misdiyanto mewakili KTH yang bekerjasama menyampaikan terima kasih atas telah dilakukannya penandatangan kerjasama kemitraan dengan Perhutani KPH Bogor. 

“Kami harap kerjasama berjalan baik dan diharapkan pendampingannya dalam pengembangan usaha dan penanganan pasca panen”, ujarnya. 

Reporter   : Maulana

Redaktur   : Dewi

Beredarnya Isu Dugaan Video Mesum Oknum Pejabat Pemkab Taput, Ini Tanggaban Praktisi Hukum….!!!

TAPANULIUTARA.radarinformasi.com- Bahwa beberapa minggu ini adanya isu yang menjadi sorotan terkait beredarnya video mesum yang diduga dilakukan oleh salah satu Pejabat Daerah Kabupaten Tapanuli Utara dikalangan masyarakat Tapanuli Utara. Isu ini telah dimuat dalam beberapa media online maupun media sosial FACEBOOK di beberapa grup publik di Kabupaten Tapanuli Utara, Praktisi Kantor Hukum Rudi Zainal Sihombing SH, MH memberikan penjelasan hukum terkait asal muasal adanya isu beredarnya video mesum yang dilakukan oleh salah seorang oknum pejabat pemkab Kabupaten Tapanuli Utara. Bahwa atas isu ini Praktisi dari KANTOR HUKUM RUDI ZAINAL SIHOMBING, S.H & REKAN memberikan pendapat hukum sebagai berikut :

  1. Bahwa beredarnya/viralnya berita tentang Video mesum yang diduga dilakukan oleh salah satu Pejabat Kabupaten Tapanuli Utara tentu menarik pertanyaan apakah pelaku dalam video tersebut dapat dijerat dengan hukum Pidana? Untuk mengetahui hal tersebut, maka yang pertama harus digali adalah apa niat (Mens rea) pembuat video tersebut? Siapa orang yang pertama kali melakukan penyebaran video tersebut.

Bahwa apabila niat (mens rea) pembuat atau pemeran dalam video tersebut diperuntukkan untuk pribadi tentu tidak melanggar hukum publik, karena merupakan tindakan pribadi.

Bahwa informasi eletronik pribadi menjadi sebuah perbuatan publik ketika informasi elektronik tersebut di tayangkan secara luas dalam khalayak publik baik secara langsung ataupun melalui media sosial.

  1. Bahwa apabila mengacu pada Undang-undang Nomor No.44 Tahun 2008 tentang Pornografi pasal 1 angka 1 menyebutkan
    “Pornografi adalah gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan dimuka umum yang memuat kecabulan dan/atau ekploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat”
    Selain itu dalam pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi berbyunyi :
    Pasal 4
    (1) Setiap orang dilarang memproduksi dan membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjual belikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat :
    a. Persenggamaan termasuk persenggamaan yang menyimpang;
    b. Kekerasan seksual;
    c. Masturbasi atau onani;
    d. Ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;
    e. Alat kelamin atau Pornografi anak
    Dalam penjelasan pasal 4 ayat (1) yang dimaksud dengan membuat adalah tidak termasuk untuk dirinya sendiri atau kepentingan sendiri.
    Sehingga berdasarkan ketentuan tersebut, kita harus mengkaji lebih dalam terkait niat (mens rea) pembuatan video pornografi. Maka dari itu apabila video yang memuat konten pornografi untuk kepentingan pribadi tidak dapat di pidana.
  2. Bahwa seseorang memliki hak pribadi dan Perlindungan data Pribadi dalam akses Informasi Eletronik yang terbatas mengacu pada Penjelasan Pasal 26 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik menyatakan “Dalam Pemanfaatan Teknologi Informasi, perlindungan data pribadi merupakan salah satu bagian dari hak pribadi (privacy right).Hak Pribadi mengandung pengertian sebagai berikut :
    a. Hak Pribadi merupakan hak untuk menikmati kehidupan pribadi dan bebas dari segala macam gangguan;
    b. Hak pribadi merupakan hak untuk dapat berkomunikasi dengan orang lain tanpa tindakan memata-matai;
    c. Hak pribadi merupakan hak untuk mengawasi akses informasi tentang kehidupan pribadi dan data seseorang;
    Sehingga berdasarkan pengertian tersebut, maka dapat dipahami terdapat ruang pribadi dalam penggunaan teknologi dan informasi, namun dapat bergeser menjadi persoalan publik apabila ada orang-orang yang melakukan menyiarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan untuk diketahui umum atas hak pribadi seseorang;
  3. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik berbunyi :
    Pasal 27 ayat (1)
    “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan untuk diketahui umum”
    Pasal 45 ayat (1)
    “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan untuk diketahui umum sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak 1.000.000.000,- (Satu Milliar Rupiah)”

Sehingga dalam pasal tersebut ditemukan beberapa unsur pasal yakni : Setiap orang Menurut Subekti dalam bukunya yang berjudul pokok-pokok hukum perdata (hal 19-21) menyatakan orang Persoon) adalah berarti pembawa hak atau subjek didalam hukum.

Menyiarkan, mendistribusikan, mentransmisikan, membuat dapat diaksesnya

  • Menurut KBBI Menyiarkan adalah memberitahukan kepada umum (melalui radio, surat kabar dsb mengumumkan (berita dsb)
  • Yang dimaksud mendistribusikan adalah mengirimkan dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik kepada banyak orang atau berbagai pihak melalui Sistem Elektronik;
  • Pengertian mentransmisikan menurut KBBI yaitu 1.pengiriman (penerusan) pesan dan sebagainya dari seseorang kepada orang (benda) lain. Selain itu Pengertian mentransmisikan menurut Penjelasan Pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik menyatakan Mentransmisikan adalah mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang ditujukan kepada satu pihak lan melalui sistem elektronik;
  • Yang dimaksud dengan membuat dapat diaksesnya adalah semua perbuatan lain selain mendistribusikan dan mentransmisikan melalui sistem elektronik yang menyebabkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dapat diketahui pihak lain atau publik;
    Melanggar kesusilaan
  • Bahwa Kesusilaan adalah sebuah batasan-batasan terhadap tindakan yang diatur melalui norma yang terkadung dalam kehidupan bermasyarakat. Menurut Soerjono Soekanto Norma sosial adalah sebuah perangkat yang dibuat dengan tujuan supaya hubungan yang terdapat dalam lingkungan masyarakat bisa sesuai dengan yang diinginkan. Sehingga Norma Kesusilaan adalah aturan aturan yang terdapat dalam masyarakat yang kita jalani sehari-hari, dimana seseorang didorong untuk melakukan tindakan yang baik dan menghidari tindakan yang buruk, Sehingga yang dimaksud dengan melanggar kesusilan adalah melanggar Norma norma, aturan-aturan yang hidup di masyarakat;
  1. Bahwa apabila mengacu pada Penjelasan Pasal 26 ayat 1, Penjelasan Pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik maka yang menjadi pelaku tindak pidana adalah subjek hukum yang melakukan penyebaran, pendistribusian, dan pentransmisian video mesum/video asusila.

Praktisi Kantor Hukum Rudi Zainal Sihombing SH MH juga menyimpulkan :

  1. Bahwa Video Pornografi/atau dalam khalayak umum disebut Video Mesum yang dibuat/diproduksi untuk kepentingan pribadi bukan dengan maksud menyebarluaskan merupakan sebuah pelanggaran kesusilaan berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi
  2. Bahwa Pemidanaan hanya dapat dilakukan terhadap orang-orang/Subjek Hukum yang memproduksi dan membuat (terkecuali untuk kepentingan pribadi), memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjual belikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi berdasarkan ketentuan pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi jo Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
    Maka dengan demikian sebagaimana dalam berita tersebut diatas, Kepolisian Ressor Tapanuli Utara melakukan tindakan penyelidikan atas video mesum yang disebutkan dalam berita-berita yang beredar harus dengan cermat dan teliti. Selaku sesama Aparat Penegak Hukum tentunya kami dari KANTOR HUKUM RUDI ZAINAL SIHOMBING, S.H.,M.H & REKAN Mendukung tindakan Kepolisian Ressor Tapanuli Utara dan memberikan saran untuk :
  3. Melakukan tindakan Penyelidikan dan penyidikan terhadap oknum oknum yang menyebarluaskan informasi tentang Video Mesum baik secara langsung dimuka umum dan/atau melalui media sosial yang membuat Kabupaten Tapanuli Utara tidak Kondusif karena diduga telah melanggar ketentuan pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi jo Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
  4. Melakukan tindakan penyelidikan, penyidikan terkait Peredaran Video Mesum di Kabupaten Tapanuli Utara sampai ditemukannya sumber peredaran Video Mesum tersebut;
  5. Melakukan tindakan Penyelidikan dan penyidikan terkait oknum yang memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjual belikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi perihal Video Mesum yang diduga dilakukan oleh salah satu Pejabat Kabupaten Tapanuli Utara;
  6. Melakukan tindakan Penyelidikan dan Penyidikan terhadap Oknum-oknum yang dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan untuk diketahui umum, karena diduga telah melanggar ketentuan Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
    Demikian Pendapat Hukum yang kami sampaikan, agar kiranya kalangan masyarakat pengguna media sosial agar lebih bijaksana menanggapi hal-hal demikian, terang Rudi Zainal Sihombing SH MH.

Reporter : Reno H
Redaktur : Dewi

Babinsa dan Babinkamtibmas Desa Cibedug Monitoring Pelaksaan Pendistribusian PBP

BOGOR.radarinformasi.com- Babinsa Koramil 0621-11/Ciawi Koptu Lalu bersama Babinkamtibmas melaksanakan monitoring dan pengamanan kegiatan Penyaluran Program Bantuan Pangan ( PBP ) berupa beras 10 Kilogram kepada warga binaannya sebanyak 199 keluarga penerima manfaat (KPM) di Aula Desa Cibedug, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor, Senin (27/05/2024).

Kegiatan tersebut dilaksanakan dan dihadiri oleh, Sekdes, Bendahara, Kaur kesra, Staf Pelaksana, Babinsa dan Babintibma, Pol PP Kecamatan Ciawi, Kadus, RT / R, Linmas serta 199 KPM.

Penerima Bantuan Beras Cadangan Pangan Pemerintah tersebut diberikan secara langsung dengan penerima sebanyak 199 KPM dan tak lupa Babinsa tetap memberikan himbauan kepada masyarakat agar tetap tertib pada saat di laksanakan pembagian beras tersebut agar kegiatan dapat berjalan dengan lancar dan tetap kondusif.

“Kegiatan ini merupakan suatu bentuk hadirnya TNI dan Polri dalam kegiatan masyarakat, guna menjamin keamanan dan kenyamanan masyarakat”, terang Koptu Lalu.

Dewi

Keberhasilan Pemkab Tapanuli Utara di Masa Kepemimpinan Nikson Nababan Raih WTP 10 Kali Berturut-turut

SUMATERAUTARA.radarinformasi.com- Perjuangan kerja keras di masa kepemimpinan Mantan Bupati Tapanuli Utara 2 Periode Dr Drs Nikson Nababan MSi, sejak menjabat tahun 2014-2024 sebagai Bupati berhasil meraih segudang prestasi mentereng dipersembahkan untuk Kabupaten Tapanuli Utara, Minggu (26/05/24).

Kabupaten Tapanuli Utara sering dikenal di pemerintahan pusat karena salah satu kabupaten di provinsi Sumatera Utara berprestasi dan seringkali mendapat penghargaan.

Nikson selama memimpin menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) APBD Kabupaten Tapanuli Utara dengan nilai Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI perwakilan Sumatera Utara.

Bakal Calon Gubernur Sumatera Utara Nikson Nababan mengatakan Terima Kasih atas Kerjasama para jajaran Bupati serta masyarakat yang mendukung selama kepepimpinan serta menyatakan rasa bangga atas pencapaian Kabupaten Tapanuli Utara provinsi Sumatera Utara.

“Kabupaten Tapanuli Utara menjadi yang pertama yang menerima dari seluruh Kabupaten kota se-Sumatera Utara. Dan Puji Tuhan Tapanuli Utara sudah 10 kali berturut turut menerima WTP sejak kepemimpinan saya,” kata Nikson. Sabtu (25/5/2024).

Harapan saya semoga ini menjadi cambuk bagi kita untuk semakin meningkatkan kinerja 10 kali berturut turut meraih WTP.
Sebelum saya habis masa jabatan pada bulan April Tahun 2024 saya menyerahkan LKPD TA 2023 ke BPK perwakilan Sumatera Utara.
Laporan inilah yang menjadi acuan untuk mendapatkan predikat WTP yang kesepuluh secara berturut turut mulai dari tahun 2016 sampai tahun 2024.

“Terimakasih atas dukungan dan kerja keras semua pihak, Pemkab Taput, seluruh ASN, dukungan masyarakat,” ujarnya.

Berikut Nama Penghargaan Tahun
Perolehan Instansi yang memberi;

  1. Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun 2014 dengan Capaian Standar tertinggi Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)
    dalam akuntansi dan Pelaporan Keuangan
    2014.
  2. Penghargaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun 2015 dengan capaian standar tertinggi Wajar Tanpa
    Pengecualian
    2016
    BPK RI Perwakilan Sumatera Utara
  3. Penghargaan atas pencapaian Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan
    Keuangan Pemerintah Daerah Tahun 2016 2017 BPK RI Perwakilan Sumatera Utara
  4. Penghargaan atas pencapaian Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan
    Keuangan Pemerintah Daerah Tahun 2017 2018 BPK RI Perwakilan Sumatera Utara
  5. Penghargaan atas pencapaian Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun 2018
    2019 BPK RI Perwakilan Sumatera Utara
  6. Penghargaan atas pencapaian Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan
    Keuangan Pemerintah Daerah Tahun 2019
    2020 BPK RI Perwakilan Sumatera Utara
  7. Penghargaan atas pencapaian Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan
    Keuangan Pemerintah Daerah Tahun 2020 2021 BPK RI Perwakilan Sumatera Utara
  8. Penghargaan atas pencapaian Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun 2021 2022 BPK RI Perwakilan Sumatera Utara
  9. Penghargaan atas pencapaian Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun 2022
    2023 BPK RI Perwakilan Sumatera Utara
    10.Penghargaan atas pencapaian Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan pemerintah daerah Tahun 2023 – 2024 BPK RI Perwakilan Sumatera Utara.

Reporter. : Reno H
Redaktur : Dewi

Danramil Ciawi Hadiri Pelepasan Siswa-Siswi SMK Amaliah

BOGOR.radarinformasi.com – Dalam rangka menutup akhir masa belajar mengajar tahun 2024 kali ini tentunya banyak sekolah yang menggelar acara wisuda Siswa/Siswi yang menutut ilmu di sekolah mereka, seperti salahsatunya SMK AMALIAH yang tergelar di PT. PMLI Pendulum Nusantara (IPC) Desa Pandansari, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor – Jawa Barat, Sabtu (25/05/2024).

Pada acara wisuda SMK AMALIAH turut pula dihadiri oleh Mayor Arm.Mohamad Sutrisno selaku Danramil 0621-11/Ciawi. Dalam kesempatan tersebut Danramil Ciawi juga menyampaikan suka cita rasa bahagianya serta pesan kepada para Siswa/siswi yang hadir.

“Saya berharap para Siswa/siswi yang hadir dan wisuda hari ini bisa menjadi generasi penerus bangsa yang hebat dan membanggakan bangsa, negara serta keluarga dan agama, agar kelak bangsa ini bisa di pimpin oleh pemimpin yang berkualitas baik dan mampu bersaing dengan negara maju yang hebat lainya”, ucapnya.

Hal tersebut diucapkan karena para generasi muda tersebut bukan hanya menjadi harapan orangtua tetapi juga harapan bangsa untuk masa depan bangsa agar menjadi lebih baik dan maju.

Reporter : Dewi

Polsek Rumpin Bersama Team Basarnaz Evakuasi Adanya Ditemukan Jasad Laki-laki di Dalam Sumur yang Diduga Terjatuh

BOGOR.radarinformasi.com- Polsek Rumpin mendapat laporan dari pelapor bernama Mulyana, bahwa anaknya telah meninggalkan rumah sejak Senin 20 Mei 2024. Pada saat meninggalkan rumah, anak dari Mulyana masih menggunakan seragam sekolah. Jumat (24/05/24).

Pada hari Kamis 23 Mei 2024 Bhabinkamtibmas Desa Cipinang Polsek Rumpin, Bripka Tom Hilara mendapatkan informasi telah ditemukannya mayat laki-laki di dalam sumur dengan posisi badan tertelungkup. 

Kapolsek Rumpin beserta Kanit Reskrim dan Piket SPK melakukan pengecekan dan dibenarkan bahwa terdapat mayat di dalam sumur dengan kedalaman 12 meter. BPBD dan BASARNAS melakukan evakuasi dan selanjutnya diidentifikasi.

Setelah diidentifikasi, dibenarkan oleh keluarga Mulyana bahwa jasad tersebut merupakan anaknya yang telah hilang. Pihak keluarga menolak untuk dilakukan outopsi dan menerima sebagai musibah dan takdir.

“Hasil dari identifikasi dan pemeriksaan luar pada tubuh mayat, tidak ditemukannya tindakan kekerasan, juga pada sekitar lokasi kejadian tidak terdapat tindakan kekerasan, sampai dengan berita ini diturunkan korban sudah dimakamkan secara layak dan situasi dinyatakan kondusif”, pungkas Kapolsek.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Dua Pelaku Pembobol Warung UMKM Berhasil Diamankan Warga dan Diserahkam Ke Polisi

BOGOR.radarinformasi.com- Sebuah kios UMKM menjadi korban pencurian oleh dua pelaku yang telah diamankan warga setempat. Kejadian tersebut terjadi di Kios UMKM Desa Kabarisan, Kecamatan Parungpanjang, Kabupaten Bogor. Jumat (24/05/24).

Kapolsek Parung Panjang Kompol Dr. Suharto, SH., MH., menjelaskan bahwa warga mengamankan dua orang pelaku yang diduga melakukan pencurian dengan pemberatan. Pelaku tersebut berinisial RF (25) dan AA (22), yang diketahui melakukan aksi pada Kamis 23 Mei 2024 pukul 05.00 WIB.

Aksi pencurian tersebut dilakukan dengan cara merobek dinding kios yang terbuat dari bahan seng. Pelaku juga merusak engsel gembok dengan satu batang besi dan kunci L.

Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu :

1. 1 (satu) buah tongkat besi

2. 1 (satu) buah kunci L ukuran besar

3. 4 (empat) buah tabung gas isi

4. 9 (sembilan) bungkus rokok berbagai merk.

Pelaku mengambil beberapa barang dagangan milik korban, berupa tabung gas, rokok dan speaker. 

“Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Tindak Pidana dengan Pemberatan sebagaimana maksud Pasal 363 KUHPidana dan saat berita ini diturunkan para pelaku sedang menjalankan proses hukum lebih lanjut”, pungkas Kapolsek.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Seorang Pria Tergeletak Penuh Darah Dibagian Kepala, Polsek Tamansari Lakukan Penyelidikan

BOGOR.radarinformasi.com- Polsek Tamansari menerima laporan adanya penemuan di ketahui seorang laki-laki yang tidak dikenal ditemukan tergeletak dengan luka berdarah di bagian kepala, di depan warung milik BH di Jl. Raya Harmoni Desa Sukamantri, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor, pada Kamis 23 Mei 2024 sekitar pukul 13.00 WIB. 

Kapolsek Tamansari, IPTU Jajang, melalui laporan resminya menyatakan bahwa penemuan ini pertama kali dilaporkan oleh warga sekitar yang kemudian segera menghubungi pihak kepolisian. “Setelah menerima laporan Kanit Reskrim Polsek Tamansari dan anggota piket segera mendatangi lokasi kejadian untuk melalukan pengecekan serta olah TKP”, ujar IPTU Jajang.

Korban, yang diperkirakan berusia sekitar 40 tahun dengan tinggi badan sekitar 165 cm dan berambut ikal, ditemukan dalam keadaan masih hidup namun mengalami luka serius di bagian kepala. Ia segera dilarikan ke RS PMI Kota Bogor untuk mendapatkan perawatan medis lebih lanjut.

Polisi telah melakukan beberapa langkah di tempat kejadian perkara (TKP), termasuk mengumpulkan barang bukti, meminta keterangan dari para saksi-saksi yang ada dilokasi TKP dan sekitarnya dan mencari apakah ada CCTV yang mengarah ke TKP, dan juga mendokumentasikan TKP.

“Kami masih melakukan investigasi akan peristiwa ini dan lakukan penyelidikan  identitas korban dan penyebab insidennya karena sampai berita ini di naikkan Korban belum bisa untuk dilakukan pemeriksaan, adapun dari hasil olah TKP dimana TKP masuk wilayah Polresta Bogor Kota maka dari itu Proses Tindakan Hukum dilanjutkan di Wilayah Hukum Polresta Bogor Kota”, ujar Kapolsek Tamansari IPTU Jajang.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Polsek Tenjo Lakukan Investigasi Lanjut Terkait Adanya Pencurian Rokok di Toko Sembako

BOGOR.radarinformasi.com- Polsek Tenjo melakukan pengecekan Tempat Kejadian Perkara (TKP) terkait dugaan tindak pidana pencurian rokok di sebuah toko sembako di wilayah Tenjo, Kabupaten Bogor, pada hari Rabu 22 Mei 2024, sekitar jam 04.00 WIB. Piket Fungsi Reskrim Polsek Tenjo bertugas melakukan pengecekan setelah menerima laporan dari warga. Jumat (24/05/24).

Kapolsek Tenjo IPTU AM. Zalukhu, SH menjelaskan bahwa berdasarkan laporan yang diterima, tindak pencurian tersebut dilaporkan terjadi pada hari Selasa, tanggal 14 Mei 2024, sekitar jam 10.30 WIB oleh seorang warga bernama Anwar Abdullah, pemilik toko sembako tersebut. Diketahui bahwa telah terjadi pencurian 4 karung rokok dan 1 kantong plastik berisikan rokok di toko miliknya di Kp. Ciwaru, Desa Tenjo.

“Dari hasil penyelidikan Pihak Kepolisian Polsek Tenjo menyatakan bahwa tim kepolisian telah melakukan serangkaian langkah untuk mengungkap kasus ini, termasuk pengecekan TKP, pemeriksaan saksi-saksi, dan pencarian barang bukti. Dimana pihak Kepolisian Polsek Tenjo akan terus melakukan investigasi lanjut dalam mengungkap perkara ini”, pungkas Kapolsek.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule