Polres Bogor Mulai Gelar Apel Operasi Patuh Lodaya 2023

BOGOR.radarinformasi.com – Operasi Patuh Lodaya Polres Bogor tahun 2023 resmi  diberlakukan mulai hari ini 10 Juli hingga 23 Juli 2023 mendatang. Dimana hal tersebut ditandai dengan apel gelar Pasukan yang di gelar Polres Bogor pada Senin Pagi (10/07/2023), di halaman apel Polres Bogor.

Apel gelar pasukan ini sendiri menjadi momen penting untuk memperlihatkan kesiapan dan komitmen pihak kepolisian dalam menjaga ketertiban dan keselamatan berlalu lintas.

Kapolres Bogor AKBP Dr.Iman Imanuddin S.H.,S.I.K.,M.H mengatakan bahwa
dilaksanakan kegiatan operasi ini merupakan sebagai bagian dari upaya penegakan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan lalu lintas, sehingga terciptanya keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran arus lalu lintas.

“Selain itu diharapkan kegiatan operasi ini nantinya dapat meningkatkan kesadaran masyarakat saat berkendara untuk mematuhi  aturan-aturan, karena pada dasarnya kesadaran dari pengendara itu sendirilah yang menjadi kunci dalam disiplin berlalu lintas”.

“Pada pelaksanaanya para personil yang terlibat dalam operasi ini nantinya akan melakukan patroli secara mobile maupun di lokasi-lokasi tertentu guna melakukan penegakan hukum dan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas”, ungkap Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin.

Berikut sasaran pelanggaran dalam Operasi Ketuapat Lodaya 2023 sbb :
Melawan arus, berkendara dibawah pengaruh alkohol, Menggunakan handphone saat mengemudi, Tidak menggunakan helm SNI, Mengemudi tanpa menggunakan sabuk pengaman, Berkendara melebihi batas kecepatan, Berkendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM, Berboncengan lebih dari satu orang pada sepeda motor, Kendaraan roda empat atau lebih yang tidak memenuhi syarat layak jalan, Kendaraan roda dua yang tidak dilengkapi perlengkapan standar, Kendaraan roda dua atau empat yang tidak dilengkapi STNK, Pengemudi kendaraan yang melanggar marka atau bahu jalan, Kendaraan bermotor yang memasang rotator atau sirine yang bukan peruntukannya (khususnya Pelat Hitam), Penertiban kendaraan yang menggunakan pelat rahasia atau dinas.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Kembali Koboy Jalanan Beraksi Acungkan Senjata Saat Arus Lalin Macet Di Babakan Madang

BOGOR.radarinformasi.com – Perselisihan terjadi antar sesama pengendara sepeda motor yang melintas di Jl. Raya Cijayanti, Desa Cijayanti, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor. Pada Minggu  9 Juli 2023 yang mana kejadian tersebut saat sedang terjadinya kepadatan arus lalu lintas, akibat para pengendara dari kawasan puncak ataupun yang menuju kawasan puncak mencari jalur alternatif, bertepatan dengan itu dimana ada sebuah bus yang akan parkir akan tetapi jalanan sangat kecil dan rombongan group motor NMAX membantu memarkirkan bus tersebut dan arus lalu lintas, akan tetapi dari salah seorang pengendara di belakang bus tidak sabaran dan terjadilah perselisihan. Senin (10/7/2023).

Dalam perselisihan tersebut salah seorang pengendara berinisial ID (33) mengeluarkan sebuah senjata dan sempat melakukan penembakan senjata tersebut ke arah atas, aksi tersebut diketahui warga dan rombongan team motor NMAX,  mengetahui hal tersebut langsung menghampiri yang bersangkutan dan menanyakan “Kenapa Bapak menembakkan senjata segala … ini masih diatur jalanan biar tidak macet pak”, lalu yang bersangkutan ID (33) sempat mengaku sebagai anggota Danramil Kramatjati.

Adapun saat kembali ditanyakan untuk menunjukan identitas anggota, yang bersangkutan tidak dapat menunjukan kartu identitas anggota, kemudian langsung rombongan team motor NMAX dibantu warga mengamankan pelaku membawa dan menyerahkan ke Polsek Babakan Madang Polres Bogor, guna selanjutnya ditindak lanjuti pihak Kepolisian dengan proses pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolsek Babakan Madang Polres Bogor AKP Susilo Tri Wibowo S.H., M.H mengatakan bahwa, “Terhadap yang bersangkutan sudah kita lakukan pemeriksaan, dari pemeriksaan yang kita lakukan diketahui bahwa senjata yang di bawa oleh pria berinisial ID (33) ini bukanlah senjata api melainkan senjata air soft gun jenis P. Bertta, Cat 5802 – MOD – 84F Cal. 9”.

“Selain itu pelaku yang mengaku sebagai anggota, kami pastikan tidak benar. Jadi yang bersangkutan ini hanya mengaku-ngaku saja sebagai anggota Danramil Kramatjati, akan tetapi yang bersangkutan adalah masyarakat sipil biasa dan yang bersangkutan pun sudah mengakui kesalahannya atas perbuatan arogan seperti koboi jalanan”.

“Dan juga sudah dilakukan mediasi kedua belah pihak dari Team Motor NMAX dan pelaku ID (33) oleh pihak Polsek Babakan Madang, dimana kedua belah pihak sudah saling memaafkan dan tidak menuntut apapun dikemudian hari, hingga saat ini proses pemeriksaan terkait kepemilikan dan asal-usul senjata air soft gun yang dimiliki pelaku ID ini pun masih kita dalami lebih lanjut”, ungkap Kapolsek Babakan Madang Polres Bogor AKP Susilo Tri Wibowo.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Masyarakat Tunggu Kinerja Polsek Cibungbulang Berantas Peredaran Obat Golongan G yang Makin Menjamur

BOGOR.radarinformasi.com – Terkait maraknya warung penjual obat keras golongan G di Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor-Jawa Barat, AKP. Zulkernaidi, S.Sos,M.M selaku Kapolsek Cibungbulang berkesan acuh dan melempar ke pihak Kanit Reskrim, Minggu (09/07/2023).

Saat awak media radarinformasi.com mencoba konfirmasi via Seluler, terkait maraknya warung penjual Tramadol dan Eximer di Cibungbulang, Kapolsek justru mengatakan bahwa warung pengedar obat-obatan golongan G sudah ditutup dan mempersilahkan awak media datang langsung ke warung jika memang masih ada yang buka.

“Kami sudah menutup semua warung penjual obat keras golongan G, kalau memang masih ada yang buka silahkan datangi saja warung tersebut,” ujar Kapolsek Cibungbulang

“Kalau sudah datang ke warung dan masih buka, silahkan konfirmasi saja dengan Kanit Reskrim saya, saya sedang sibuk lagi di jalan”, pungkasnya.

Namun ketika radarinformnasi.com berusaha menghubungi Kanit Reskrim Polsek Cibungbulang (Iptu Nana Sujana) tidak memberikan respon sama sekali seolah tutup mata dan telinga terkait maraknya jual beli obat yang jelas-jelas dapat merusak generasi muda tersebut.

Dewi/Dahlia

Bhabinmas Desa Sukamaju Aipda Saeful Bahri Lakukan Silaturahmi Dan Dialogis Ingatkan Bahaya TPPO Kepada Warga Binaannya

BOGOR.radarinformasi.com – Disela mejalankan tugas sehari-hari Bhabinkamtibmas Desa Sukamaju Polsek Megamendung Polres Bogor Aipda Saeful Bahri sambang dan dialogis dengan warga di Kp. Jawa Rt. 03/02 Desa Sukamaju kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, minggu (09/07/2023).

“Kegiatan ini rutin dilaksanakan sehingga warga tidak sungkan menyampaikan informasi apapun”, ujar Bhabinkamtibmas Aipda Saeful Bahri.

Salah satunya dilakukan dengan cara mengajak masyarakat untuk bersama-sama membantu Polri dalam menciptakan situasi yang aman dan kondusif.

Kapolres Bogor AKBP Dr. Iman Imanuddin, SH,. SIK,.MH selalu mengingatkan kepada seluruh anggota untuk sinergi dengan masyarakat dan perangkat pemerintah desa/kelurahan dan kecamatan dalam menjaga kamtibmas dengan begitu terwujud Sehingga diharapkan dengan keberadaan Polri di tengah-tengah masyarakat, akan membantu tugas Polri untuk menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.

“Dialogis antara Bhabinkamtibmas dengan masyarakat adalah mengingatkan akan bahaya TPPO perdagangan manusia yang mana melanggar tindak pidana dengan pasal 297 KUHP yang diterapkan dan Undang – undang no 21 tahun 2007 dengan ancaman pidana penata maksimal 15 tahun”, pungkas Kapolsek Megamendung AKP Edy.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Seolah Kebal Hukum Penjual Obat Golongan G Bebas Beroperasi di Cibungbulang

BOGOR.radarinformasi.com – Obat golongan G, seperti tramadol dan eximer, masih banyak dijual bebas tanpa pengawasan dan resep dokter. Obat ini memiliki efek ketergantungan dan berbahaya untuk kesehatan. Namun banyak ditemukan, obat-obatan daftar G disalahgunakan oleh remaja, untuk sekedar mendapatkan sensasi seperti mengonsumsi Narkoba. Sabtu (08/07/2023).

Pada dasarnya Eximer dan Tramadol merupakan obat yang digunakan untuk menangani pasien gangguan mental dan berisiko ketergantungan. Namun warung yang berlokasi di Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor – Jawa Barat dengan sengaja menjual bebas jenis obat tersebut bahkan banyak konsumen berusia pelajar membelinya.

Warung tersebut dengan terang-terangan menjual obat tanpa ada rasa takut atau khawatir akan adanya hukum Undang-Undang yang menjerat mereka, seolah mereka merasa kebal hukum. Bahkan mereka seolah menantang kepada media menayangkan berita terkait apa yang dijual belikan.

Meskipun sudah jelas hal tersebut melanggar praktik farmasi yang diatur dalam Undang-Undang Kesehatan Pasal 196 juncto Pasal 98 Ayat 2 dan Ayat 3, juga UU No 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen. Nampaknya penjual tidak menghiraukan UU tersebut bahkan seolah merasa kebal hukum.

Bahkan saat pemilik barang di konfirmasi oleh awak media malah menawarkan uang Rp. 200.000,00 agar tidak di tayangkan berita.

“Sudah ambil saja uang Rp. 200.000,00 ini gak usah tayang berita dan gak usah ganggu usaha saya”, ucap pemilik obat.

Bahkan keresahan warga setempat pun rasanya tidak terlalu dirisaukan oleh sindikat pengedar obat-obatan golongan G yang menjual bebas tanpa rasa khawatir akan rasa bersalah bahwa apa yang mereka jual belikan akan merusak para generasi bangsa selanjutnya.

Dewi / Dahlia

Setelah Sehari Menikah, Seorang Istri Meninggalkan Suaminya, Ini Penyebabnya …!!

BOGOR.radarinformasi.com – Hilangnya wanita berinisial AA warga Kp. Sindang Desa Mekarsari, Kecamatan Rancabungur, Kabupaten Bogor,  yang hilang sehari setelah melakukan pernikahan dengan seorang pria berinisial FH akhirnya di selesaikan secara kekeluargaan, setelah pihak kepolisan Polsek Rancabungur Polres Bogor bersama aparatur desa setempat melakukan mediasi, pada Sabtu 7 juli 2023.

Diketahui ternyata perginya AA bersama mantan kekasihnya yang berada di Jakarta (teman kerja nya) tersebut didasari oleh  motif asmara, dimana AA pergi meninggalkan sang suami yang baru di nikahinya pada 26 Juni 2023, lalu dilaporkan menghilang oleh suaminya FH pada tanggal 27 Juli 2023 dengan alasan sedang memesan ayam geprek di aplikasi online dan akan mengambil pesanannya di ujung jalan arah rumahnya sekitar pukul 17.00 WIB, dan dinyatakan menghilang sejak saat itu.

Kemudian FH selaku suami melaporkan orang hilang ke Polsek Rancabungur pada 28 Juli 2023, adapun pada 4 Juli 2023 AA sempat menghubungi orang tuannya (ibu nya) melalui WhatsApp yang mengatakan “ ibu … neng baik-baik saja dan saat ini neng berada di Jakarta … , ibu tidak perlu mengkwatirkan neng yah … suatu saat neng akan pulang … neng sayang ibu “ , lalu ibunya  sempat melakukan hubungan balik (telpon balik) melalui telephone, akan tetapi nomor kontak tersebut sudah mati tidak aktif sampai dengan saat ini, setelah diketahui pada hari jumat 7 Juli 2023 keberadaan AA berada di Bandung bersama mantan kekasihnya yang ada di Jakarta dan baru kembali kerumahnya di Rancabungur pada hari sabtu 8 juli 2023.

Dalam mediasi yang dihadiri kedua belah pihak tersebut dengan didampingi orang tua, suami AA yaitu FH pun mengatakan akan menceraikan istrinya dan akan menyerahkan langsung kepada kedua orangtuanya dan kekasihnya untuk bertanggungjawab agar dinikahi secara resmi. Selain itu, mereka sepakat menyelesaikan permasalahan ini secara baik-baik dan kekeluargaan tanpa tuntutan hukum apapun saat ini serta dikemudian hari.

Kapolsek Rancabungur Polres Bogor Iptu Hartanto Rahim bersama kepala desa pun membenarkan hal tersebut, “Bahwa kedua belah pihak sudah berdamai bersepakat menyelesaikan permasalahan tersebut secara baik-baik kekeluaragaan untuk saling menerima, hal tersebut pun tertuang dalam surat kesepakatan bersama yang  telah dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak serta para saksi baik kedua orangtua dan perangkat desa”, jelas Kapolsek.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Dengan Berkedok Warung Jamu, Toko Milik Abeng Nyambi Jual Obat Golongan G

BOGOR.radarinformasi.com – Adanya warung yang menjual obat keras golongan G berjenis Eximer dan Tramadol di Desa Sukajaya, Kecamatan Tamansari Kabupaten Bogor – Jawa Barat membuat resah Warga setempat, Sabtu (08/07/2023)

Tanpa di sadari oleh penikmat Tramadol dan Eximer dapat menimbulkan kecanduan, penurunan fungsi otak bahkan kematian. Namun sayangnya banyak penikmat mengabaikan efek samping dan mengkonsumsi jenis obat tersebut tanpa adanya rekomendasi dosis dari Dokter.

Pelaku jual beli obat golongan G tersebut masuk dalam tindak pidana penyalahgunaan obat-obatan yang bukan narkotika dan psikotropika dapat dikenai 2 (dua) pasal dalam Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yaitu Pasal 196 dan Pasal 197, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Atas alasan tersebut beberapa Warga menyatakan keresahan mereka dengan adanya warung yang menjual Eximer dan Tramadol secara bebas kepada pembeli yang datang dari berbagai kalangan anak muda bahkan yang masih umuran sekolah.

” Saya sangat hawatir adanya warung yang jual obat di pinggir jalan itu, saya takut anak saya terpengaruh oleh temannya dan ikut mengkonsumsi obat yang mereka jual secara bebas, apa lagi warungnya di pinggir jalan utama seperti itu”, keluh salahsatu warga.

Dewi/Dahlia

Obat Golongan G dijual Bebas di Lingkar Dramaga, Aparat Setempat Seolah Tutup Mata

BOGOR.radarinformasi.com- Meskipun AKP. Budi Syehabudin selaku Kapolsek Dramaga saat dikonfirmasi via seluler telah berstatment secepatnya akan melakukan tindakan (lidik) terhadap toko obat golongan G yang berkedok warung sembako, namun sangat disayangkan hingga saat ini warung tersebut masih bebas melakukan transaksi jual beli pil haram tersebut, Sabtu (08/07/23).

Warung obat tersebut terletak di pertigaan jalan lingkar Dramaga Kecamatan Dramaga, Kabupaten Bogor, tepatnya di depan Hotel Duta Berlian, bahkan warung yang berkedok warung sembako tersebut dengan bebas melayani beberapa remaja yang membeli obat dengan jenis tramadol dan eximer.

Padahal saat radarinformasi.com mencoba mengklarifikasi ke penjaga toko pada Selasa lalu, Ia membenarkan dengan adanya praktik jual beli obat terlarang tersebut, bahkan Ia juga melayani beberapa pembeli yang datang saat Awak Media tengah melakukan konfirmasi.

Warga berharap agar pihak aparatur terkait segera melakukan tindakan, karena khawatir kenakalan remaja akan meningkat mengingat pil haram yang dapat membawa dampak buruk tersebut begitu mudah didapatkan.

Bule

Akibat Ada Kerusakan Pada Mesin Mixer, Pabrik Peleburan Biji Plastik Kebakaran

BOGOR.radarinformasi.com – Sebuah pabrik peleburan biji plastik yang berada di Kampung Kambing Desa Karang Asem Barat, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor, terbakar pada hari Rabu 6 Mei 2023. Jum’at (7/7/2023).

Kejadian yang terjadi sekitar jam 16.00 WIB tersebut, terjadi saat proses produksi sedang berlangsung, diduga sumber api berasal dari mesin Hansel (Mixer), selain menghanguskan ruang produksi kejadian tersebut pun menyebabkan seorang karyawan mengalami luka bakar ringan di sekitaran wajah.

Kapolsek Citereup Polres Bogor Kompol Yufrialdi mengatakan bahwa, “Pihak pemadam kebakaran dari Kabupaten Bogor yang tiba di lokasi berhasil memadamkan api, akibat kejadian tersebut hingga saat ini, belum diketahui kerugian yang dialami akibat kejadian kebakaran. Diduga kebakaran tersebut terjadi akibat adanya kerusakan pada mesin hensel ( mixer )”, ungkapnya.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Hilang Konsentrasi Mobil Avanza Tabrak Tiang Listrik di Kemang Bogor

BOGOR.radarinformasi.com – Sebuah  kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan Raya Parung-Bogor, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, pada hari Jumat,  7 Juli 2023. Kecelakan tersebut melibatkan sebuah Minibus Toyota Avanza dengan  Truk Toyota Dyna.

Kasat Lantas Polres Bogor AKP Dicky Anggi Pranata S.I.K M.Si CPHR mengatakan bahwa Kejadian kecelakaan tersebut bermula saat pengemudi mobil Toyota Avanza yang bergerak dari arah Parung menuju Bogor, namun diduga karena kurang konsentrasi akibat mengantuk, kendaraan tersebut berbelok ke kiri jalan dan membentur tiang listrik.

Tidak lama kemudian berselang 20 menit kemudian, Truck Toyota Dyna datang dari arah Parung menuju Bogor dan saat tiba di tempat kejadian, Supir truk tidak dapat mengendalikan laju kendaraan dan membanting stir ke kanan, hingga truck tersebut terguling dan menabrak Minibus Toyota Avanza yang telah menabrak tiang listrik.

“Tidak ada korban jiwa dalam kecelakaan lalu lintas tersebut, hanya saja diperkirakan menimbulkan kerugian materi sebesar 50 juta rupiah. Sementara itu kedua mobil yang terlibat kecelakaan pun sudah dilakukan evakuasi oleh mobil derek dari unit laka lantas Polres Bogor”, terang Kasat Lantas Polres Bogor AKP Dicky Anggi Pranata.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule