Anggota DPR RI Bambang Hermanto Serahkan Mobil Operasional Untuk Pengajian Al-Hidayat

CIREBON.radarinformasi.com – Pengajian Al-Hidayah Kota Cirebon menerima satu unit mobil operasional dari Anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar H. Bambang Hermanto,SE dalam kegiatan Konsolidasi Politik di Hotel Aston Cirebon pada,Sabtu ( 22/7/2023 ).

Mobil operasional tersebut diberikan secara simbolis dan di nilai sangat bermanfaat bagi pengajian Al-Hidayah itu sendiri, serta membantu pergerakan politik bagi Bacaleg yang di utuskan oleh pengajian Al-Hidayah kota Cirebon untuk mendongkrak suara partai Golkar pada pemilu tahun 2024 nantinya.

H.Bambang Hermanto,SE dalam keterangannya menyampaikan bahwa mobil ini diberikan untuk Pengajian Al-Hidayah, karena kita ketahui secara bersama bahwa kehadiran Al-Hidayah sudah memberikan banyak kontribusi untuk kepentingan umat.

” Harapannya mobil operasional ini bisa di gunakan untuk pergerakan Pengajian Al-Hidayah. Apalagi Al Hidayah sudah memberikan mandat penuh kepada ibu Imas caleg Dapil 5 dan ibu Tati caleg Dapil 4 kota Cirebon untuk bertarung pada pemilu tahun 2024, mudah mudahan ini menjadi spirit baru bagi kemenangan partai Golkar” ucap Baher.

Ketua DPD Al-Hidayah kota Cirebon Imroatul Fatihah sangat berterimakasih kepada Bambang Hermanto, karena selama ini selalu memberikan perhatian penuh kepada Al-Hidayah.

” Semoga mobil operasional tersebut bisa memberikan kemajuan kepada Al-Hidayah,” terang Imroatul Fatihah

Sementara itu, Bacaleg Tati Nurhayati juga menyampaikan ucapan yang sama, dalam Konsolidasi Politik tersebut, dirinya di hadapan ratusan simpatisan memberikan ultimatum agar pemilu 2024.

“Untuk DPR RI JABAR VIII kita pilih H. Bambang Hermanto,SE dari Partai Golkar untuk duduk kembali sebagai Anggota DPR RI,” harapnya.

Reporter : Slamet H
Redaktur : Dewi

Seolah Ada Pembiaran Toko Obat di Wilkum Polsek Tamansari Tetap Bebas Beroperasi

BOGOR.radarinformasi.com- Toko obat keras golongan-G merk Eximer dan Tramadol berkedok warung jamu di Desa Sukajaya, Kecamatan Tamansari Kabupaten Bogor – Jawa Barat masih terus beroperasi, padahal sangat jelas toko tersebut menyalahi ketentuan izin edar dagang, karena toko tersebut bukan apotik resmi yang perizinannya dikeluarkan oleh pemerintah, melainkan toko ilegal berkedok warung jamu, Minggu (23/07/23).

Secara aturan penggunaan pil Eximer dan Tramadol harus dengan pengawasan dan resep dokter, namun pada kenyataanya obat keras tersebut masih saja dijual belikan dengan bebas, seakan-akan tak tersentuh oleh Aparat Penegak Hukum (APH), bahkan undang-undang yang mengatur pengedar dan pembeli dapat dijerat dengan Pasal 196 Juncto Pasal (98) ayat 2 dan 3 dan atau Pasal 197 juncto Pasal 106 UU RI nomor 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun, seolah diabaikan begitu saja.

Sementara itu Iptu Agus Hidayat saat dikonfirmasi via seluler mengatakan bahwa, “Coba komunikasi dengan Kanit Reskrim, kalau saya komitmen berantas seperti ini”.

Namun sangat disayangkan, Kanit Reskrim tidak merespon saat radarinformasi.com mencoba mengklarifikasi terkait obat golongan G tersebut.

Dewi/Bule

Warga Dikejutkan Dengan Temuan Mayat Bayi Yang Terapung Di Kali Ciluar

BOGOR.radarinformasi.com – Warga di kejutkan dengan penemuan jasad seorang bayi di kali Ciluar, Kelurahan Tengah, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Pada Jumat, 21 Juli 2023. Jasad bayi yang tidak memiliki identitas tersebut (Bayi X) di temukan warga dalam posisi telungkup terapung di atas aliran sungai Ciluar. Sabtu (22/07/2023).

Kapolsek Cibinong Polres Bogor AKP Waluyo S.H., M.H mengatakan bahwa Jasad bayi tersebut pertama kali ditemukan oleh  warga setempat  yang sedang beraktivitas. awalnya warga mengira yang ia lihat adalah boneka, namun setelah diperiksa yang ia temukan merupakan jasad seorang bayi .

“Kami yang menerima informasi temuan jasad bayi tersebutpun langsung mendatangi TKP, jenazah bayi langsung kita bawa ke RSUD Cibinong guna dilakukan proses pemeriksaan secara medis”.

“Sementara itu proses penyelidikan pun kita lakukan guna mengetahui pelaku pembuang jasad bayi yang diperkirakan usia jasad bayi tersebut baru dilahirkan”, ungkap Kapolsek Cibinong Polres Bogor AKP Waluyo.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Kejaksaan Negeri Indramayu, Kembalikan Uang Kerugian Negara Sebesar 1 miliar

INDRAMAYU.radarinformasi.com – Ada 3 Kasus dugaan Korupsi yang masih dalam tahap penyidikan, dan 2 perkara masih proses penuntutan di Kejaksaan Negeri Indramayu, Jumat 21 Juli 2023.

Hal tersebut di ungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu, Ajie Prasetya, saat merilis pencapaian kinerja Bidang Pidsus pada periode Januari sampai Juli 2023.

Menurutnya dari 3 Kasus dugaan tindak pidana Korupsi masih tahap penyidikan yaitu dugaan tindak pidana korupsi pada Kegiatan Padat Karya Penanaman Mangrove di Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2020,

Kemudian dugaan tindak pidana Korupsi dalam pengajuan kredit pada PD. BPR PK Balongan Tahun 2019 s/d 2021

Selanjutnya dugaan tindak pidana Korupsi pada pekerjaan pembuatan sarana tebing air terjun buatan pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Indramayu tahap V tahun 2019.

Sedangkan 2 perkara dalam proses penuntutan yaitu tindak pidana korupsi dalam pengadaan makanan dan minuman pada program pendidikan santri tahfizh takhasus/penghafal Al-Qur’an di Kabupaten Indramayu T.A 2020.

Lalu ada tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit di PERUMDA BPR KARYA REMAJA INDRAMAYU Tahun 2020 s/d 2021.

“Jumlah pengembalian Kerugian Negara: Rp. 1.034.174.175 satu milyar tiga puluh empat ratus juta seratus tujuh puluh empat ribu seratus tujuh puluh lima rupiah),” terang Ajie.

Potensi Penerimaan PNBP :
Total penitipan uang perkara tahap penyelidikan Bilboard sebesar Rp. 191.275.000,- (seratus sembilan puluh satu juta dua ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).

” Total penitipan uang sitaan tahap penyidikan perkara Mangrove sebesar Rp. 575.000.000,- (lima ratus tujuh puluh lima juta ribu rupiah),” ujarnya.

Reporter : Slamet H
Rdaktur : Dewi

Pemusnahan Barang Bukti, Kasus Narkotika Paling Menonjol

INDRAMAYU.radarinformasi.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu melakukan pemusnahan Barang Bukti dari 156 perkara tindak pidana umum, pada Kamis 20 Juli 2023, di halaman setempat.

Adapun BB yang dimusnahkan diantaranya adalah narkotika, alat judi, alat komunikasi, uang palsu, senjata, kunci perkakas, hingga pakaian.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Seksi pengelolaan Barang Bukti & Barang Rampasan (BB/BR), Taufik Hidayah.

“Adapun BB yang dimusnahkan diantaranya adalah 78,26 gram sabu, 2.331,82 gram ganja, psikotropika berupa alprazolam sebanyak 76 butir, merlopam 10 butir. Kemudian ada pula obat-obatan terlarang seperti dextrometorphan 1.241 butir, hexymer 3.647 butir, tramadol 3.925 butir, dan trihexyphenidyl sebanyak 24 butir,” paparnya.

Selain itu, ada pula 122 alat judi, 57 buah alat komunikasi yakni handphone, 1 pucuk softgun, 23 senjata tajam, 72 buah kunci perkakas, 32 potong pakaian, uang palsu sejumlah Rp. 3.280.000,- , yang dimusnahkan oleh Kejari Indramayu.

Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu, Ajie Prasetya, mengungkapkan bahwa perkara penyalahgunaan narkotika menjadi yang paling marak terjadi di Kabupaten Indramayu.

“Ini menjadi perhatian utama, terutama di sektor pendidikan supaya agar dinas pendidikan lebih memperhatikan agar tunas bangsa tidak terjerat penyalahgunaan narkotika,” kata Ajie.

Menurut Ajie, disamping masyarakat umum atau orang dewasa, banyak perkara yang melibatkan anak. Seperti, pelecehan seksual dan kekerasan dimana baik pelaku maupun korbannya adalah anak-anak.

“Ini menjadi perhatian kita bersama, pelaku tindak pidana anak menurut saya sangat mengkhawatirkan karena secara emosional, dan kejiwaan masih labil. Sehingga, mereka tidak memikirkan akibat dari perbuatan yang dilakukan,” imbuhnya.

Diketahui, tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang memang masih marak di Indramayu. Hal ini terbukti dari 1/3 penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Indramayu adalah para pelaku penyalahgunaan narkotika.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Indramayu, Beni Hidayat yang turut hadir dalam pemusnahan BB di Kejari Indramayu.

“Sepertiga dari seluruh penghuni lapas, berarti sekitar 230 orang, berasal dari tindak pidana penyalahgunaan narkotika,” ungkap Beni.

Menurut Beni, pencegahan tindak pidana narkotika bisa dilakukan secara komprehensif. Tidak hanya Lapas dan Kejaksaan saja, namun seluruh komponen yang ada di Indramayu harus bersama-sama memberantas narkoba.

Reporter  :  Slamet H
Redaktur  : Dewi

Kasus Narkoba Masih Marak di Indramayu, Begini Pesan Kalapas

INDRAMAYU.radarinformasi.com  – Tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang masih marak di Indramayu. Hal ini terbukti dari 1/3 penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Indramayu adalah para pelaku penyalahgunaan narkotika.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Indramayu, Beni Hidayat yang turut hadir dalam pemusnahan BB di lapangan Kejari Indramayu, pada Kamis, 20 Juli 2023.

“Sepertiga dari seluruh penghuni lapas, berarti sekitar 230 orang, berasal dari tindak pidana penyalahgunaan narkotika,” ungkap Beni.

Menurut Beni, pencegahan tindak pidana narkotika bisa dilakukan secara komprehensif. Tidak hanya Lapas dan Kejaksaan saja, namun seluruh komponen yang ada di Indramayu harus bersama-sama mencegah penyalahgunaan narkoba.

Hal tersebut juga diperkuat oleh pernyataan Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu, Ajie Prasetya yang mengungkapkan bahwa perkara penyalahgunaan narkotika menjadi yang paling marak terjadi di Kabupaten Indramayu.

“Ini menjadi perhatian utama, terutama di sektor pendidikan supaya dinas pendidikan lebih memperhatikan tunas bangsa tidak terjerat penyalahgunaan narkotika,” kata Ajie.

Diketahui, sebanyak 78,26 gram sabu, 2.331,82 gram ganja, psikotropika berupa alprazolam sebanyak 76 butir, merlopam 10 butir. Kemudian ada pula obat-obatan terlarang seperti dextrometorphan 1.241 butir, hexymer 3.647 butir, tramadol 3.925 butir, dan trihexyphenidyl sebanyak 24 butir telah dimusnahkan.

Reporter  :  Slamet H
Redaktur  : Dewi

Ungkap Jaringan Peredaran Narkotika, Polres Bogor Amankan Barang Bukti Ganja Seberat 6,03 KG dan Berbagai Jenis Narkotika

BOGOR.radarinformasi.com – Pihak kepolisian dari Satuan Narkoba Polres Bogor berhasil melakukan pengungkapan terhadap pelaku jaringan peredaran narkotika jenis sabu, ganja tembakau sintetis, hingga sediaan farmasi di wilayah Kabupaten Bogor. Kamis (20/07/2023).

Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro S.H.,S.I.K mengatakan bahwa dalam pengungkapan yang dilakukan dalam kurun waktu bulan Juni 2023 tersebut, Sat Narkoba Polres Bogor berhasil mengamankan sebanyak 32 orang tersangka, berikut dengan total barang bukti sabu seberat 0,6 kilogram, ganja seberat 6,03 kilogram, tembakau sintetis 74,2 gram dan sediaan farmasi sebanyak 315 butir.

“Jaringan peredaran para pelaku yang kita amankan ini sendiri meliputi wilayah Kabupaten Bogor dan wilayah Kota Depok. Para pelaku ini pun akan di jerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Ayat 1, Pasal 112 Ayat 2 ayat 1 dan Pasal 111 Ayat 2 ayat 1 dengan ancaman hukuman minimal 12 tahun penjara, sumur hidup bahkan maksimal hukuman mati”.

Sementara itu dari pengungkapan yang berhasil kita lakukan ini, bila di konversikan telah menyelamatkan kurang lebih 9.500 jiwa dari penyalahgunaan Narkotika.

“Saya menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar bisa memberikan informasi sekecil apapum kepada kami kepolisian untuk kita bersama-sama melakukan pemberantasan terhadap peredaran narkotika dan obat – obatan terlarang di wilayah Kabupaten Bogor”.

“Karena ini merupakan penyakit masyarakat yang sangat luar biasa yang bisa masuk ke segala lini kehidupan masyarakat, kita ingin masa depan anak- anak kita, masa depan pemuda – pemuda tidak hancur karena peredaran Narkotika ini. Untuk itu kepada seluruh masyarakat Kabupaten Bogor mari kita sama – sama berantas peredaran Narkotika agar kabupaten Bogor ini bersih dari Narkotika”, ungkap Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Nugroho Anggoro.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Kebakaran Hanguskan Sebuah Bengkel Motor di Sentul Bogor, Diduga Api Berasal Dari Konsleting Arus Listrik

BOGOR.radarinformasi.com – Sebuah kebakaran terjadi di bengkel Nicky Motor yang berada di Jalan Raya Sirkuit Sentul, Desa Sentul, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor dini hari tadi pada hari Kamis 20 Juli 2023.

Menurut saksi mata yang merupakan seorang penjaga warung di dekat lokasi kejadian, awal mula terjadinya kebakaran tersebut bermula saat adanya suara letupan dan disusul dengan suara ledakan dari dalam bengkel disertai keluarnya asap dan api.

Sebanyak 4 unit mobil pemadam kebakaran dari Pemkab Bogor yang di datangkan ke lokasi kejadian pun dapat memadamkan kobaran api 45 menit kemudian.

Kapolsek Babakan Madang Polres Bogor AKP Susilo Tri Wibowo S.H., M.H mengatakan bahwa, “Dari hasil Penyelidikan yang kita lakukan diduga penyebab terjadinya kebakaran tersebut berasal dari adanya konsleting arus listrik. Tidak ada korban jiwa dalam kebakaran tersebut, namun pemilik bengkel mengalami kerugian sebesar Rp. 500.000.000,- akibat kebakaran tersebut”, ungkapnya.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Setelah ditutup Warga Kelurahan Cicurug, Toko Obat Golongan G Nekat Beroperasi Di Wilkum Cijeruk

BOGOR.radarinformasi.com- Dengan berkedok warung kopi, bangunan mungil berdindingkan triplek yang terletak di Jalan Siliwangi KM.35, Desa Wates Jaya, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor-Jawa Barat tersebut nyambi berjualan obat golongan G dengan jenis Tramadol dan Eximer, Rabu (19/07/23).

DN selaku penjaga toko saat dikonfirmasi mengatakan bahwa warung tersebut baru berjalan beberapa hari. Meskipun sudah sangat jelas jual beli obat golongan G tersebut masuk dalam tindak pidana penyalahgunaan obat-obatan yang bukan narkotika dan psikotropika dapat dikenai 2 (dua) pasal dalam Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yaitu Pasal 196 dan Pasal 197, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, namun sepertinya tak membuat para penjual tersebut gentar sedikitpun.

Perlu diketahui warung penjual obat golongan G yang baru beberapa hari buka tersebut tak lain adalah pindahan dari Kelurahan Cicurug, samping PT. Indolac yang sebelumnya pernah ditutup oleh warga sekitar beberapa hari sebelumnya.
Akan tetapi sangat aneh, warung tersebut masih tetap buka dan berpindah ke wilkum Cijjeruk.

Warga berharap pihak Aparat Penegak Hukum bertindak tegas dan tidak memberikan ruang gerak bagi penjual obat golongan G yang sangat jelas dapat merusak moral generasi bangsa.

Dewi/Bule

Seolah Luput dari Pantauan APH Warung Container Hitam di Cibolang Kaler Nekat Jual Obat Golongan G

SUKABUMI.radarinformasi.com- Miris, warung container hitam yang terletak di Cibolang Kaler, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi-Jawa Barat, dengan terang-terangan menjual obat golongan G  jenis Tramadol dan Eximer, warung container yang berada persis di jalur jalan utama tersebut seolah tidak terlihat oleh Aparat Penegak Hukum setempat, Rabu (19/07/23).

Meskipun para pelaku jual beli obat golongan G tersebut masuk dalam tindak pidana penyalahgunaan obat-obatan yang bukan narkotika dan psikotropika dapat dikenai 2 (dua) pasal dalam Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yaitu Pasal 196 dan Pasal 197, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, namun sepertinya hal tersebut tidak diindahkan. Obat yang diperjual belikan dengan sasaran kaum milenial tersebut, tentu saja sangat meresahkan warga sekitar, selain itu juga di khawatirkan kenakalan remaja semakin meningkat efek dari mengkonsumsi obat tanpa adanya resep dokter, karena seperti yang kita ketahui, obat Golongan G selain berdampak buruk juga dapat merusak moral generasi bangsa.

Saat radarinformasi.com mencoba mengklarifikasi, Zidan selaku penjaga warung mengatakan bahwa, “Saya hanya jaga, silahkan ngobrol dengan bos saya”.

Warga yang mulai resah berharap agar pihak-pihak terkait segera melakukan tindakan agar tak ada lagi korban efek dari penyalahgunaan pil haram tersebut.
“Saya berharap agar Aparat Penegak Hukun segera bertindak, saya takut dengan adanya warung di sekitar sini, akan memudahkan anak-anak yang mulai menginjak remaja untuk mencicipi pil haram tersebut, karena seperti yang kita tau, remaja saat ini rasa ingin tau nya sangat luar biasa”, ujar salahsatu warga yang enggan disebutkan namanya.

Dewi