Seolah Ada Pembiaran Toko Obat di Wilkum Polsek Tamansari Tetap Bebas Beroperasi

BOGOR.radarinformasi.com- Toko obat keras golongan-G merk Eximer dan Tramadol berkedok warung jamu di Desa Sukajaya, Kecamatan Tamansari Kabupaten Bogor – Jawa Barat masih terus beroperasi, padahal sangat jelas toko tersebut menyalahi ketentuan izin edar dagang, karena toko tersebut bukan apotik resmi yang perizinannya dikeluarkan oleh pemerintah, melainkan toko ilegal berkedok warung jamu, Minggu (23/07/23).

Secara aturan penggunaan pil Eximer dan Tramadol harus dengan pengawasan dan resep dokter, namun pada kenyataanya obat keras tersebut masih saja dijual belikan dengan bebas, seakan-akan tak tersentuh oleh Aparat Penegak Hukum (APH), bahkan undang-undang yang mengatur pengedar dan pembeli dapat dijerat dengan Pasal 196 Juncto Pasal (98) ayat 2 dan 3 dan atau Pasal 197 juncto Pasal 106 UU RI nomor 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun, seolah diabaikan begitu saja.

Sementara itu Iptu Agus Hidayat saat dikonfirmasi via seluler mengatakan bahwa, “Coba komunikasi dengan Kanit Reskrim, kalau saya komitmen berantas seperti ini”.

Namun sangat disayangkan, Kanit Reskrim tidak merespon saat radarinformasi.com mencoba mengklarifikasi terkait obat golongan G tersebut.

Dewi/Bule

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *