
BOGOR.radarinformasi.com – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Direktorat Jendral Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan bersama Tim Penyelesaian Penguasaan Tanah guna Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH) Provinsi Jawa Barat, meninjau lokasi kawasan hutan Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Ujung Krawang, pada hari Minggu (18/06/2023).
Peninjauan ini untuk mengecek secara langsung kondisi riil dilapangan dalam rangka persiapan penelitian identifikasi pemukiman, baik fasilitas umum maupun fasilitas sosial yang ada dalam kawasan hutan yang hasil akhirnya sebagai bahan pertimbangan rekomendasi terhadap penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan.
Peninjauan dipimpin Omo Rusdiana, akademisi Institut Pertanian Bogor (IPB), Mira Yulianti dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Andri Setiadi Kurniawan Badan Standar Instrumen LHK, Erfan Karya Yudha Analis Peraturan dan Rancangan Perundang-undanganan KLHK, Putri Rahayu Direktorat Pengukuhan dan Penatagunaan Kawasan Hutan dan adapun dari Perhutani KPH Bogor dihadiri oleh Kepala Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (KBKPH) Ujung Krawang Denih Sutisna beserta jajarannya.
Lokasi yang ditinjau Tim Terpadu PPTPKH mencakup 3 Resor Pemangkuan Hutan (RPH) yang secara administrasi masuk ke 5 desa, yaitu Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Singkil petak 13c dengan luas baku 7,13 ha administrasi Desa Pantai Bakti dan petak 14a dengan luas baku 44,26 ha, administrasi Desa Pantai Bahagia, RPH Muara Gembong petak 15a dengan luas baku 10,36 ha dan petak 41c1 dengan luas baku 93,70 ha administrasi Desa Pantai Mekar serta RPH Pondok Tengah petak 23b dengan luas baku 13,20 ha administrasi Desa Jaya Sakti dan petak 28c dengan luas baku 93,70 ha administrasi Desa Pantai Harapan Jaya.
Omo Rusdiana menyampaikan bahwa penelitian lapangan ini kompleks karena melibatkan masyarakat, maka dari itu perlunya akuntabilitas yang jelas terhadap penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan, guna penataan yang berkesinambungan untuk kepentingan ekologi, masyarakat dan jalannya kegiatan ekonomi.
“Idealnya semua itu berjalan beriringan, tapi faktanya tidak demikian, yang jelas saya selaku Ketua dan Tim akan berupaya memberikan hasil atau rekomendasi yang terbaik”, ucapnya.
Selain itu rekomendasi ini berimplikasi terhadap legalitas baik terhadap masyarakat terkait pemukiman dan sarana prasananya ataupun kawasan hutan.
Administratur KPH bogor melalui Denih Sutisna mengungkapkan bahwa daerah yang saat ini menjadi PPTPKH Kementerian LHK merupakan permasalahan tenurial yang kompleks dan sudah berlangsung lama.
“ Dengan peninjauan ini diharapkan adanya kejelasan status kawasan hutan secara legal dan konflik dengan masyarakat dapat terminimalkan”, ungkapnya.
Reporter : Maulana
Redaktur : Dewi













