Emrus Sihombing Sebut Puan Punya Modal Kuat Untuk Menjadi Pemimpin
JAKARTA, radarinformasi.com – Sebagai tokoh perempuan, nama Ketua DPR RI Puan Maharani menonjol dalam bursa calon Presiden dan Wakil Presiden 2024. Keterwakilan perempuan dalam bursa tersebut mendapat dukungan positif dari Emrus Sihombing, Pakar Komunikasi Politik dari Universitas Pelita Harapan Jakarta.
Emrus menekankan sudah saatnya Indonesia memberi ruang yang luas untuk perempuan menjadi pemimpin. Ia menolak adanya konstruksi di ruang publik bahwa perempuan tidak bisa menjadi pemimpin.
Emrus menambahkan, Puan punya modal yang tidak dimiliki oleh calon presiden lainnya.
“Puan memimpin dengan keibuan. Puan bisa merangkul berbagai kepentingan di Republik ini. Bangsa ini sudah waktunya memberi kesempatan luas kepada perempuan untuk memimpin,” kata Emrus, Sabtu (23/4)
Emrus mencatat rekam jejak Puan yang telah berhasil menjalankan tugasnya sebagai Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan. Saat itu, Puan menjadi Menteri Koordinator termuda sepanjang sejarah Kabinet Pemerintahan RI. Selain itu, Puan saat ini mengemban amanah sebagai perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR RI.
“Puan Maharani tokoh Kartini kita yang pas menjadi capres dan pas jadi presiden. Orang yang meragukan kemampuan Puan Maharani itu berarti dia tidak kenal dengan ibunya, tidak kenal perempuan. Kalau ada yang menolak kepemimpinan perempuan, itu artinya dia tidak kenal dan tidak tahu kehebatan perempuan,” tutur Emrus.
Emrus optimis sosok Puan yang memiliki keteguhan hati dan mengayomi dalam kepemimpinannya mampu membawa Indonesia lebih baik.
“Ketika dia memimpin saya sangat optimis bangsa ini bisa berjalan lebih baik dan pembangunan bisa lebih akseleratif lagi dari pemimpin-pemimpin sebelumnya,” tutup Emrus.
Dalam Mengatasi Perubahan Iklim, Puan: Butuh Komitmen Bersama
SUKABUMI.radarinformasi.com- Sebelum membuka pertemuan antar-parlemen sedunia ke-144 pada 20-24 Maret 2022 lalu di Bali, setiap delegasi yang hadir menanam satu pohon di Nusa Dua. Penanaman itu merupakan simbol komitmen semua anggota parlemen terhadap dampak perubahan (kekacauan) iklim yang tengah melanda bumi.
Puan Maharani selaku Ketua Majelis dalam pertemuan internasional itu menilai, pohon-pohon yang ditanam itu menjadi pengingat bahwa di Bali, para anggota parlemen dari seluruh dunia pernah menanam komitmen untuk mengatasi perubahan iklim.
“Saya ingin kegiatan ini menjadi pengingat bagi setiap delegasi saat menjejakkan kaki di Bali, bahwa mereka pernah menanam komitmen untuk mengatasi perubahan iklim dunia,” tulis Puan dalam akun Instagramnya, @puanmaharaniri pada Sabtu (26/03/2022).
Gotong royong selamatkan bumi
Kerja sama internasional mutlak dibutuhkan untuk menjaga kelestarian lingkungan hidup dan mengurangi dampak perubahan iklim. Perubahan iklim yang melampaui batas-batas negara mengharuskan semua negara terlibat dalam gerakan bersama menanggulangi dampaknya, baik bagi bumi maupun bagi kemanusiaan.
Pada hari kedua pertemuan antar-parlemen sedunia di Bali, semua delegasi yang hadir sepakat mengajak negara-negara memberikan kontribusi nyata dalam memperbaiki lingkungan hidup, demi mewariskan bumi yang jauh lebih baik kepada generasi mendatang.
“Kita perlu memobilisasi aksi mitigasi dan adaptasi perubahan iklim. Kita harus merealisasikan komitmen pembiayaan perubahan iklim sebesar 100 miliar US Dollar per tahun dan kita harus mendukung transisi energi bersih dengan transfer teknologi dan investasi.”
Lingkungan hidup, perubahan iklim, atau meningkatnya panas bumi, selalu merupakan persoalan yang kompleks. Keruwetan ini hanya bisa “diatasi jika dunia bersatu, bergotong royong, dan memperkuat kerja bersama internasional.”
Ekoefeminisme
Ekofeminisme berbicara tentang keterkaitan antara perempuan dan alam semesta, terutama dalam ketakberdayaan dan ketidakadilan perilaku kepada keduanya. Dalam penerapannya, ekofeminisme menerapkan etika kepedulian untuk mewujudkan keadilan sosial secara ekologis, mengutamakan nilai feminitas, dan menentang budaya patriarki.
Dalam ekofeminisme ditetapkan bahwa kerja sama, kepedulian, cinta, dan toleransi merupakan cara untuk melestarikan alam yang di dalamnya manusia berada. Hubungan ini kemudian membentuk etika manusia terhadap pengelolaaan lingkungan dan menciptakan kesetaraan gender manusia dalam kaitannya dengan alam semesta.
Ekofeminisme dilandasi oleh etika kepedulian yang hadir karena sifat alami perempuan. Akan tetapi pada titik ini, kita perlu berhati-hati agar terhindar dari bahaya menganggap hanya perempuan saja yang memiliki kepedulian alamiah macam ini. Laki-laki juga punya kepedulian serupa.
Dalam kaitannya dengan gotong royong dan kerja sama internasional untuk menanggulangi dampak perubahan iklim, dunia tidak hanya membutuhkan individu-individu yang memiliki kepedulian pada kondisi bumi, tetapi juga seorang pemimpin yang secara alamiah memiliki kepedulian sebagai etika dalam hidupnya.
Peringati Hari Kartini, Puan Maharani : Hidupkan Keteladanan Kartini
SUKABUMI.radarinformasi.com – Peringatan Hari Kartini pada 21 April menjadi momentum untuk terus mendorong percepatan implementasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual menjadi instrumen hukum yang kuat dan komprehensif. Secara substansi, ada enam elemen kunci yang dimandatkan dalam UU TPKS. Yaitu pemidanaan, pencegahan, pemulihan, tindak pidana, pemantauan, dan hukum acara.
Esensi perjuangan menjadi nyawa dalam melahirkan UU TPKS. Situasi perempuan Indonesia yang belum terbebas dari kekerasan dan diskriminasi berbasis gender menjadi lecutan untuk terus memperjuangkan pengaplikasian UU ini di lapangan. Kekerasan dan diskriminasi berbasis gender menjadi salah satu gambaran nyata bahwa kegelisahan RA Kartini masih dirasakan hingga kini.
Ketua DPR RI Dr. (H.C) Puan Maharani menyebut kelahiran UU ini menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari upaya untuk mengubah persepektif dan pemahaman tentang konsep gender dalam kaitannya dengan kepentingan perempuan.
“Inti dari kesetaraan dan keadilan gender bukan meneguhkan siapa yang mendominasi dan didominasi. Melainkan menemukan koridor untuk saling berbagi secara adil dalam segala aktivitas kehidupan tanpa membedakan pelakunya laki-laki atau perempuan,” kata Puan dalam pernyataan tertulis yang dikutip Kamis (21/4).
“Kita harus mampu menghayati, memetik, dan mewarisi nilai-nilai semangat perjuangan yang ditinggalkan Kartini. Tekad kuat serta kegigihan untuk terus mengawal implementasi UU ini menjadi upaya saling dukung dan saling jaga, agar tak ada lagi ruang untuk kekerasan seksual,” sambung Puan.
Senada dengan Puan, para legislator perempuan yang turut mengawal kelahiran UU TPKS menyebut keteladanan dari seorang RA Kartini menjadi energi untuk terus memperjuangkan UU ini bisa disahkan dan diimplementasikan menjadi payung hukum yang kuat.
“UU ini harus bisa diaplikasikan dengan baik sesuai arahan Ibu Puan sebagai Ketua DPR RI. Bagi para politisi perempuan ini adalah legacy yang harus bisa mengakomodir kepastian hukum dan konsekuensi hukum dalam kejahatan kekerasan seksual bagi perempuan dan anak tanpa mengabaikan hak dan kewajiban baik korban dan pelaku,” kata Riezky Aprilia, anggota Badan Legislasi DPR, dalam pernyataan tertulis, Kamis (21/4).
Sementara, Diah Pitaloka, legislator perempuan lain yang menjadi anggota Panja UU TPKS menegaskan, sedikitnya ada 3 nilai dari sosok RA Kartini yang menjadi inspirasi dalam mewujudkan kelahiran UU ini.
“Terutama nilai pantang menyerah, semua yang terlibat dalam perumusan UU TPKS ini tidak patah di tengah jalan. Semangat yang tidak mudah digoyahkan. Kedua, semangat sisterhood atau persaudaraan yang saling menguatkan untuk bisa menghadapi tantangan dalam proses pembahasan aturan. Dan ketiga, adalah semangat menegakkan keadilan bagi kaum perempuan,” tutur Diah Pitaloka, Kamis (21/04).
Diah menambahkan UU ini menjadi hadiah yang luar biasa bagi perempuan Indonesia atas pencapaian bersama dalam memperjuangkan UU ini sejak awal.
“Luar biasanya lagi sebagai sebuah pencapaian itu adalah UU ini disahkan oleh seorang Ketua DPR perempuan, Mbak Puan Maharani. Dia mengetuk palu pengesahan dengan kelembutan dan keteguhan hatinya. Mbak Puan saya lihat sebagai sosok pemimpin politik yang kuat,” ucap Diah.
Diah berharap setelah disahkannya UU ini, ada perubahan substantif terkait cara pandang masyarakat Indonesia terhadap keadilan perempuan. Sama seperti pesan yang disampaikan Ketua DPR Puan Maharani, bahwa kesetaraan gender benar-benar bisa terwujud serta ada pencerahan bagi masyarakat bahwa kekerasan seksual adalah suatu bentuk tindak pidana dan sama sekali bukan hal yang wajar. “Kami berharap unit-unit kerja Pemerintah bisa segera bekerja dan juga ada keberpihakan anggaran dalam implementasi UU ini di dalam kerja-kerja Pemerintah,” tutup Diah.
Puan Maharani : Produk Legislasi Harus Memiliki Landasan Sosiologis
SUKABUMI.radarinformasi.com – Pengesahan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual menjadi produk hukum terakhir yang disahkan DPR RI sebelum Ketua DPR RI Dr. (H.C) Puan Maharani menutup Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2021-2022 pada 14 April 2022.
Selain UU TPKS, pada Masa Persidangan IV, DPR telah melakukan pengambilan keputusan terhadap 3 Rancangan Undang-Undang sebagai usul inisiatif DPR.
“Produk legislasi DPR harus memiliki landasan sosiologis yang kuat dan memberikan manfaat untuk memajukan kesejahteraan rakyat serta mencapai kemajuan Indonesia,” kata Puan Maharani dalam pernyataan tertulis yang dikutip Kamis (21/04/22).
Sejak dilantik menjadi Ketua DPR RI pada Oktober 2019, Puan meminta kepada anggota Komisi agar tolok ukur program legislasi yang dirumuskan DPR tidak berdasarkan dari banyaknya undang-undang yang dilahirkan. Namun, dari kualitasnya.
“Membuat Undang-Undang itu tidak bisa sembarang. Tidak bisa sekedar memasang target jumlah 100 atau 200 UU. Namun, yang jauh lebih penting adalah UU itu dibahas dengan mekanisme yang benar serta memberikan manfaat yang besar untuk masyarakat. Kerja legislasi DPR tidak hanya sekedar kuantitas, tapi soal kualitas, ” kata Puan.
Hal inilah yang menjadi dasar mengapa UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, sebagai salah satu produk legislasi yang disahkan pada Masa Persidangan IV DPR, membutuhkan waktu dalam proses pembahasannya.
“UU TPKS merupakan hadiah buat seluruh masyarakat Indonesia menjelang peringatan Hari Kartini. Payung hukum ini bertujuan menjaga dan mengayomi, bukan hanya untuk perempuan melainkan untuk satu bangsa Indonesia,” tutur Puan.
“UU ini lahir atas kolaborasi dan sinergi yang apik antar semua pihak. Dalam proses pembahasan dan pengambilan keputusannya, UU ini juga berusaha mengakomodir dan memberi ruang yang luas untuk publik berpartisipasi secara aktif,” sambung Puan.
Ketua Presidium Kaukus Perempuan Politik Indonesia (KPPI), Kanti W. Janis mengapresiasi upaya Puan Maharani dalam menyerap aspirasi publik saat proses perumusan Undang-Undang TPKS. Ia menyebut Puan merespons serius serta cepat menanggapi masukan masyarakat.
“Ini bukan hanya soal bagaimana proses aspirasi politik itu diperhatikan, tapi ada kepemimpinan yang efektif terutama dari pimpinan DPR. Saya kira kedepan kita butuh banyak model kepemimpinan politik yang berwibawa dan efektif seperti Puan Maharani,” kata Kanti dalam pernyataan tertulis yang dikutip Kamis, (21/04).
Kanti, yang juga aktif dalam gerakan literasi, mengatakan bahwa lahirnya UU TPKS ini merupakan salah satu tanda zaman bahwa Indonesia memasuki era modern sesungguhnya.
“Ciri utama negara modern adalah memberi perlindungan nyata tidak hanya untuk perempuan, namun juga kelompok rentan lain,” ucap Kanti.
Kanti berharap penerapan UU ini benar-benar tegas dan tidak memberikan celah bagi pelaku kejahatan seksual untuk bebas, serta mampu mencegah terjadinya tindak kekerasan seksual. “Tentu agar UU ini menjadi hukum yang hidup di masyarakat, kita harus awasi dan kawal bersama implementasinya,” tutup Kanti.
Wow, Camat Kebon Pedes Restui Para Kades Lakukan Pungli Bansos
Bogor.radarinformasi.com– Dugaan praktik Pungli receh berjamaah dengan dalih untuk Zakat dan Infak yang dilakukan oleh seluruh Pemerintah Desa se-Kecamatan Kebon Pedes Sukabumi-Jawa Barat ini, ternyata di aminkan oleh Kurnia Lesmana,AP selaku Camat Kebon Pedes pada Rabu 21 April 2022, saat dikonfirmasi via telpon Wathsaap oleh radarinformasi.com, Kamis ( 21/04/22).
Kurnia dengan tegas mengatakan bahwa dirinya selaku Camat benar mengetahui adanya pemotongan BPNT dan BST minyak goreng presiden, dalam penjelasannya Kurnia mengatakan bahwa, “Kesepakatan para Kepala Desa se-Kecamatan Kebon Pedes ini bukan memotong, tapi sifatnya menghimbau para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) agar dapat secara langsung membayar atau menunaikan Zakat dan Infaknya ke UPZ desa atau kecamatan setelah menerima pembagian uang BPNT”.
“Benar bahwa kebijakan tersebut tentu bertolak belakang dengan Peraturan Pemerintah atau Permensos yang menyatakan tidak boleh adanya pemotongan sekecil apapun dengan alasan apapun terhadap para Keluarga Penerima Manfaat (KPM)”, jelasnya.
Pernyataan Kurnia selaku Camat atas kebijakan Pemdes se-Kecamatan Kebon Pedes ini tentu akan menuai polemik di mata masyarakat, karena kita telah ketahui secara bersama-sama bahwa hukum Zakat dan Infak itu bersifat wajib bagi yang mampu, sedangkan dalam faktanya 80% para penerima manfaat BPNT ini adalah orang atau para pihak yang dianggap kurang mampu sebagai masyarakat yang terkena dampak Pandemi Covid 19.
Seharusnya Kurnia selaku Camat dapat mengarahkan para Kepala Desa untuk dapat memberikan Zakat dan Infak atau berbagai terhadap para Keluarga Penerima Manfaat ini, bukan malah sebaliknya, mendukung kebijakan aneh karena harus menghimbau masyarakat yang kurang mampu untuk mengeluarkan Infak, lebih ironisnya lagi, Kurnia terkesan cuci tangan kepada para Kepala Desa saat radarinformasi.com menanyakan terkait selisih senilai Rp. 14.000,00 dari pemotongan sebesar Rp. 50.000,00 yang dilakukan oleh para Pemdes.
“Kalau soal sisa untuk Zakat senilai Rp.14.000,00 itu saya tidak tahu-menahu, dikemanakan, karena besaran infak yang kami maksud adalah sebesar Rp.31.000,00 untuk Zakat dan Rp.5.000,00 untuk Infak”, dalihnya.
Sungguh sangat miris dan memprihatinkan memang, karena masyarakat yang menerima Bansos belum tentu merupakan masyarakat yang wajib mengeluarkan Zakat, bisa jadi diantara mereka ada yang berasal dari keluarga yang benar-benar tidak mampu atau jompo yang seharusnya menerima Zakat di hari Idul Fitri ini.
Bukber dan Santunan Anak Yatim-Piatu Bersama Komunitas Sa’uyunan Urang Bogor
BOGOR.radarinformasi.com – Sebagai bentuk kasih sayang dan berbagi antar sesama, Komunitas Sa’uyunan Urang Bogor memberikan santunan kepada 30 anak Yatim-piatu dalam rangka Buka Bersama (Bukber) dan Santunan digelar di salahsatu Resto di Jalan Raya Cijayanti Kecamatan Babakan madang Kabupaten Bogor Jawa Barat, pada Minggu 17/04/2022.
Acara diawali dengan sambutan-sambutan lalu diisi pembacaan Kalam Ilahi ( pembacaan ayat suci al-qur’an ), pemberian santunan kepada 30 anak Yatim dan dilanjut pemberian Cendramata kepada para Member yang telah berhasil dalan program bidang Usaha Rumah Rubi. Adapun acara sendiri dihadiri oleh para Ketua Komunitas, Member dan Tokoh agama serta 70 tamu undangan lainnya.
Menurut H.M. Yusup selaku Ketua SUB menjelaskan, “Pemberian santunan anak Yatim-piatu dan acara Buka Bersama ini memang selalu rutin diadakan setiap tahunnya di tengah-tengah Bulan Suci Ramadhan atau menjelang datangnya perayaan Hari Raya Idul Fitri”.
“Acara ini kita laksanakan dengan tujuan tiada lain agar para anak yatim bisa senang dan gembira dalam merayakan hari kemenangan Idul Fitri nanti”, tuturnya.
Yusup-pun meminta dan berharap kepada para pengurus anggotanya supaya mereka bisa berbagi, menyisihkan sebagian hartanya untuk orang lain yang sedang membutuhkannya dan berlomba- lomba menuju amal kebaikan serta berharap pemberian santunan tersebut dapat berguna bagi mereka dan semoga di tahun berikutnya lebih meriah.
Warga Desa Kecamatan Ciawi Sumringah, BST dan BPNT kembali disalurkan
BOGOR.radarinformasi.com- Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) sekaligus Bantuan Tunai Sosial (BST) di Bulan Suci Ramadhan 1443 H kali ini, dengan maksud dan tujuan untuk meringankan beban masyarakat yang terdampak pandemi apalagi menjelang hari Raya Idul Fitri 1443H, dimana seperti yang kita tahu semua kebutuhan pokok melonjak harganya, Rabu (20/04/22).
Bantuan tersebut menyasar kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di seluruh nusantara, tak terkecuali desa-desa yang berada di wilayah Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor-Jawa Barat, uang yang ditotalkan mencapai Rp.500.000,00 tersebut dengan sumringah diterima oleh KPM, meskipun tidak dapat mengcover secara sepenuhnya kebutuhan bahan pokok selama satu bulan, akan tetapi setidaknya mengurangi beban keseharian mereka.
Salahsatu KPM mengatakan bahwa, “Saya sangat berterimakasih dengan adanya bantuan ini, apalagi di Bulan Suci Ramadhan kebutuhan semakin meningkat, semoga ke depannya bantuan ini bisa menyeluruh tersalurkan kepada semua yang terdampak”.
“Dengan adanya BST minyak goreng mampu menjawab keresahan ibu-ibu, karena harga minyak goreng kan saat ini sangat mahal, jadi dengan adanya bantuan ini saya merasa sangat terbantu sekali, sekali lagi terimakasih saya ucapkan kepada pihak desa ataupun pihak pemerintah”, ujar salahsatu KPM.
Ngeriii, Tak Terima di Beritakan Kades Sasagaran Katakan Seluruh Desa yang Ada di Kecamatan Kebon Pedes Kompak dan sepakat Potong Bansos BPNT dan BST
Bogor.radarinformasi.com- Mengutip pemberitaan sebelumnya pada tanggal 18 April 2022 tentang adanya pemotongan bansos BPNT dan BST yang dilakukan oleh Pemdes Sasagaran, Kecamatan Kebon Pedes, Kabupaten Sukabumi-Jawa Barat kepada kurang lebih 400 Keluarga Penerima Manfaat (KPM), kini telah memasuki babak baru dan akan melibatkan banyak pihak, Rabu (20/04/22).
Saat tim radarinformasi.com melakukan konfirmasi lanjutan kepada Udan selaku Kepala Desa Sasagaran, dengan muka tanpa dosa Ia mengatakan dan membenarkan bahwa pihak Pemerintah Desanya betul telah melakukan pemotongan sebesar Rp. 50.000 kepada setiap Keluarga Penerima Manfaat dengan dalih untuk Zakat dan Infak yang akan disalurkan kepada UPZ Desa dan Baznas Kabupaten serta untuk santunan anak yatim menjelang Idul Fitri ini.
Udanpun mengatakan bahwa pihaknya melakukan pemotongan tersebut tidak sendiri, melainkan atas dasar kesepakatan bersama-sama dengan seluruh Kepala Desa atau Pemdes yang ada di Kecamatan Kebon Pedes Kabupaten Sukabumi, “Pemotongan Bansos ini dilakukan bukan cuma sama saya ko, tapi dilakukan juga oleh semua desa yang ada di Kecamatan Kebon Pedes”, ujar Udan kepada radar informasi.com.
Sungguh memprihatinkan ucapan Udan selaku Kepala Desa karena seharusnya Ia bisa menjaga agar apa yang menjadi hak masyarakat betul-betul dapat disalurkan dan diterima secara utuh tanpa adanya potongan. Udan harusnya bisa memberi dan membantu warganya yang kurang mampu atau terdampak pandemi bukan malah memanfaatkan kesulitan yang dialami warganya hanya untuk meraup keuntungan pribadi.
Kuat dugaan, dengan rencana santunan anak yatim dari hasil pemotongan Bansos tersebut, seolah-olah sebagai pencitraan menjelang Pilkades pada Mei mendatang, dengan maksud dan tujuan untuk mendapat simpati dari masyarakat.
Yang lebih mencengangkan lagi tim radar informasi.com telah mendapatkan informasi bahwa pihak UPZ desa merasa dilema atas kebijakan yang diambil oleh Kepala Desa Sasagaran karena telah mengkolektifkan pembayaran Zakat dengan cara memotong dari Bansos, karena kita sudah ketahui secara bersama-sama bahwa anggaran BPNT dan bantuan minyak goreng dari presiden itu tidak boleh dipotong dengan atau untuk alasan apapun, apalagi dalam faktanya pihak UPZ hanya menerima uang senilai Rp. 31.000,00 /org dari desa yang artinya disini ditemukan selisih nilai atas pemotongan yang dilakukan oleh pihak desa kepada KPM sebesar Rp. 50.000,00
Selain telah melanggar ketentuan dan aturan yang diatur dalam Permensos Nomor 20 Tahun 2019, hal yang dilakukan oleh Pemdes Sasagaran inipun terbukti telah melanggar ketentuan hukum pidana terkait Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam UU RI nomor 20 tahun 2001 karena saat ini pelaku tindak pidana korupsi sudah berasal dari berbagai kalangan baik pegawai negri maupun swasta bahkan penyelenggara negara terkait dengan pelaku kejahatan yang muncul dengan modus tindak pidana korupsi dengan melakukan Pungutan Liar (Pungli) pada pelaksaan program kebijakan pemerintah.
Menindaklanjuti hal tersebut diatas, saat ini masyarakat tengah menanti akan seperti apa sikap dari pihak-pihak berwenang, dalam hal ini Kejaksaan Negeri Kota/Kabupaten Sukabumi, Kajati Jawa Barat dan pihak Kepolisian serta Pemda Sukabumi atas penyimpangan atau perbuatan melawan hukum yang telah dilakukan oleh desa-desa yang ada di wilayah Kecamatan Kebon Pedes, khususnya Desa Sasagaran Sukabumi-Jawa Barat.
Akibat Laka Adu Domba, Pengendara Motor Scoopy Meninggal Dunia
BOGOR.radarinformasi.com – Unit Gakkum Polres Bogor olah TKP kecelakaan antara dua buah motor terjadi di Jalan Raya Pahlawan Desa Leuwinutug Kecamatan Citeureup Kabupaten Bogor, pada Senin (18/04/2022). Dari akibat kecelakaan tersebut mengakibatkan seorang pengendara motor meninggal dunia di lokasi (19/04/22).
Kasat Lantas Polres Bogor AKP Dicky Anggi Pranata, SIK, M.Si., CPHR mengungkapkan bahwa, “Kecelakaan tersebut melibatkan sepeda motor jenis honda Scoopy dengan sebuah sepeda motor honda Beat”.
“Dari olah TKP yang kita lakukan bahwa kecelakaan tersebut terjadi saat sepeda motor jenis honda Scoopy ini hendak menyalip sebuah truk namun disaat bersamaan dari arah berlawanan datang kendaraan sepeda motor honda Beat, akibatnya kecelakaan pun tak terhindarkan”, jelasnya.
Akibat dari kejadian kecelakaan tersebut pengendara honda Scoopy atas nama IK meninggal dunia mengalami luka dibagian kepala dan hidung mengeluarkan darah, penumpang honda scoopy atas nama PNI mengalami luka ringan memar dibagian kepala dan luka lecet ditangan dan kaki, sedangkan pengendara honda Beat atas nama H mengalami luka ringan dibagian wajah memar dibagian kepala dan dada, ke tiga korban dibawa ke Rs.Sentra Medika Cibinong.
“Kita langsung menghubungi pihak keluarga korban, sementara itu jenazah korban saat ini sudah berada di Rumah Sakit Sentra Medika Cibinong sambil menunggu penjemputan oleh pihak keluarga”, tutupnya.
Menarik, Pembagian BPNT dan BST dari Presiden dijadikan Ajang Meraup Keuntungan oleh Oknum Pemdes Sasagaran dan MUI
BOGOR.radarinformasi.com- Seperti yang telah kita ketahui pemerintah telah menggolontorkan bantuan berupa pemberian Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Bantuan Sosial Tunai (BST) untuk masyarakat yang terdampak akibat pandemi Covid-19, terutama ditengah kelangkaan minyak goreng yang saat ini dialami oleh masyarakat sehingga Presiden memberikan bantuan minyak goreng murah untuk masyarakat dengan tujuan menjaga kestabilan daya beli masyarakat, Senin (18/04/22).
Namun sungguh miris dan memprihatinkan, karena kebijakan pemerintah untuk membantu masyarakat bawah ini malah dijadikan ajang untuk meraup keuntungan pribadi oleh pihak /oknum Pemdes Sasagaran beserta dengan oknum MUI desa, dengan cara memotong langsung dari Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sebesar Rp. 50.000 /KPM sebanyak kurang lebih 400 KPM, dengan dalih untuk pembayaran Zakat dan infak yang dalam pelaksanaan nya melibatkan pihak Unit Pengumpul Zakat (UPZ).
Saat dikonfirmasi via telpon Udan selaku Kepala Desa mengatakan kepada radar informasi.com bahwa hal tersebut benar adanya,namun pihaknya bersama Pemdes Sasagaran hanya menghimbau para penerima manfaat KPM untuk membayarkan zakat infaknya langsung dengan menggunakan uang dari BPNT tersebut. Uniknya lagi perbuatan melawan hukum ini Udan katakan dilakukan atas kesepakatan secara bersama-sama dengan desa yang berada di wilayah Kecamatan Kebon Pedes.
“Memang benar pihak desa dan UPZ yang menghimbau kepada KPM agar memberika uang sebesar Rp.50.000,00/KPM untuk zakat, hal ini saya lakukan karena untuk membantu tugas RT dalam pengumpulan zakat, dengan rincian Rp.31.000,00 dan untuk sisanya kita buat jadikan sebagai Infaq juga untuk dibagikan kepada anak yatim”, ujar Udan.
Masih menurutnya, “Saya kan ikut dengan desa-desa yang lain yang ada di Kecamatan Kebon Pedes, mereka juga melakukan hal yang sama, seperti apa yang kita lakukan”.
Sungguh ironi memang, ditengah-tengah kesulitan masyarakat masih saja segelintir pihak atau oknum yang memanfaatkan kesusahan masyarakat untuk memperkaya diri-sendiri bahkan dilakukan secara berjamaah. Guna menindaklanjuti hal tersebut Tim investigasi radar informasi.com akan melakukan konfirmasi lanjutan kepada pihak-pihak yang lebih berkompeten dalam hal ini, diantaranya pihak Kepolisian, Kejaksaan dan Kementerian guna menyikapi perbuatan melawan hukum (pungli) yang dilakukan oleh segelintir oknum dengan dalih pembayaran Zakat.