Ngeriii, Tak Terima di Beritakan Kades Sasagaran Katakan Seluruh Desa yang Ada di Kecamatan Kebon Pedes Kompak dan sepakat Potong Bansos BPNT dan BST

Ngeriii, Tak Terima di Beritakan Kades Sasagaran Katakan Seluruh Desa yang Ada di Kecamatan Kebon Pedes Kompak dan sepakat Potong Bansos BPNT dan BST

Bogor.radarinformasi.com- Mengutip pemberitaan sebelumnya pada tanggal 18 April 2022 tentang adanya pemotongan bansos BPNT dan BST yang dilakukan oleh Pemdes Sasagaran, Kecamatan Kebon Pedes, Kabupaten Sukabumi-Jawa Barat kepada kurang lebih 400 Keluarga Penerima Manfaat (KPM), kini telah memasuki babak baru dan akan melibatkan banyak pihak, Rabu (20/04/22).

Saat tim radarinformasi.com melakukan konfirmasi lanjutan kepada Udan selaku Kepala Desa Sasagaran, dengan muka tanpa dosa Ia mengatakan dan membenarkan bahwa pihak Pemerintah Desanya betul telah melakukan pemotongan sebesar Rp. 50.000 kepada setiap Keluarga Penerima Manfaat dengan dalih untuk Zakat dan Infak yang akan disalurkan kepada UPZ Desa dan Baznas Kabupaten serta untuk santunan anak yatim menjelang Idul Fitri ini.

Udanpun mengatakan bahwa pihaknya melakukan pemotongan tersebut tidak sendiri, melainkan atas dasar kesepakatan bersama-sama dengan seluruh Kepala Desa atau Pemdes yang ada di Kecamatan Kebon Pedes Kabupaten Sukabumi, “Pemotongan Bansos ini dilakukan bukan cuma sama saya ko, tapi dilakukan juga oleh semua desa yang ada di Kecamatan Kebon Pedes”, ujar Udan kepada radar informasi.com.

Sungguh memprihatinkan ucapan Udan selaku Kepala Desa karena seharusnya Ia bisa menjaga agar apa yang menjadi hak masyarakat betul-betul dapat disalurkan dan diterima secara utuh tanpa adanya potongan. Udan harusnya bisa memberi dan membantu warganya yang kurang mampu atau terdampak pandemi bukan malah memanfaatkan kesulitan yang dialami warganya hanya untuk meraup keuntungan pribadi.

Kuat dugaan, dengan rencana santunan anak yatim dari hasil pemotongan Bansos tersebut, seolah-olah sebagai pencitraan menjelang Pilkades pada Mei mendatang, dengan maksud dan tujuan untuk mendapat simpati dari masyarakat.

Yang lebih mencengangkan lagi tim radar informasi.com telah mendapatkan informasi bahwa pihak UPZ desa merasa dilema atas kebijakan yang diambil oleh Kepala Desa Sasagaran karena telah mengkolektifkan pembayaran Zakat dengan cara memotong dari Bansos, karena kita sudah ketahui secara bersama-sama bahwa anggaran BPNT dan bantuan minyak goreng dari presiden itu tidak boleh dipotong dengan atau untuk alasan apapun, apalagi dalam faktanya pihak UPZ hanya menerima uang senilai Rp. 31.000,00 /org dari desa yang artinya disini ditemukan selisih nilai atas pemotongan yang dilakukan oleh pihak desa kepada KPM sebesar Rp. 50.000,00

Selain telah melanggar ketentuan dan aturan yang diatur dalam Permensos Nomor 20 Tahun 2019, hal yang dilakukan oleh Pemdes Sasagaran inipun terbukti telah melanggar ketentuan hukum pidana terkait Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam UU RI nomor 20 tahun 2001 karena saat ini pelaku tindak pidana korupsi sudah berasal dari berbagai kalangan baik pegawai negri maupun swasta bahkan penyelenggara negara terkait dengan pelaku kejahatan yang muncul dengan modus tindak pidana korupsi dengan melakukan Pungutan Liar (Pungli) pada pelaksaan program kebijakan pemerintah.

Menindaklanjuti hal tersebut diatas, saat ini masyarakat tengah menanti akan seperti apa sikap dari pihak-pihak berwenang, dalam hal ini Kejaksaan Negeri Kota/Kabupaten Sukabumi, Kajati Jawa Barat dan pihak Kepolisian serta Pemda Sukabumi atas penyimpangan atau perbuatan melawan hukum yang telah dilakukan oleh desa-desa yang ada di wilayah Kecamatan Kebon Pedes, khususnya Desa Sasagaran Sukabumi-Jawa Barat.

Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *