Ada Apa dibalik Bungkamnya Wakil Walikota dan Ketua Komisi IV DPRD Kota Bogor terkait Adanya Dugaan Kuat Praktik Pungli Senilai 1.5 Milyar disalahsatu SMAN
Bogor.radarinformasi.com- Mengutip pemberitaan sebelumnya pada tgl.07 April 2022 lalu, terkait adanya dugaan kuat praktik Pungli senilai Rp. 1.5 Milyar yang dilakukan oleh satusatu SMA Negeri favorite di Kota Bogor dengan dalih untuk pemaparan program unggulan sekolah dalam bidang ekstrakulikuler, Olympiade Science Nasional, Program Kewirausahaan dan Learning Management Sistem serta Peningkatan Kompetensi Guru yang dibebankan langsung secara keselurahan kepada para wali Siswa/ siswi dari mulai kelas X,XI dan XII dengan rincian ketentuan pembayaran sebesar Rp 100.000.00 /bulan yang wajib dibayarkan para Wali Siswa/siswi langsung ke rekening atas nama sekolah, sehingga dalam setiap bulannya sekolah mampu meraup hasil atas pungutan tersebut sebesar Rp. 60.000.000 /bulan, Jum’at (15/04/22).
Saat tim investigasi radarinformasi.com mengkonfirmasikan hal tersebut ke Dedi Rachim selaku Wakil Walikota Bogor, juga kepada Karnain Ashar selaku Ketua Komisi IV Kota Bogor beberapa waktu lalu via pesan singkat Wathsaap, kesan tutup mata sangat nampak ditunjukan oleh keduanya dengan tidak menanggapi apalagi menindaklanjuti dugaan kuat praktik Pungli yang telah terjadi di salahsatu SMA Negeri favorite yang ada dikota Bogor tersebut, padahal hal tersebut jelas telah melanggar ketentuan pasal 11 Permendikbud No. 44/2012 tentang pembatasan pungutan pada lingkungan sekolah, karena satuan pendidikan tingkat dasar sudah mendapatkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Meskipun pihak sekolah saat dikonfirmasi mengatasnamakan Komite, namun dalam faktanya hal tersebut bersifat kontraduktif dengan ketentuan yang telah diatur dalam Permendikbud no. 75 tahun 2016 tentang kominte sekolah pada pasal 10 ayat (2) tentang penggalangan dana dan sumber daya pendidikan berbentuk bantuan dan atau sumbangan yang bukan pungutan. Jadi bantuan/sumbangan yang digalang komite sekolah untuk mendukung peningkatan mutu layanan pendidikan disekolah harus dengan azas gotong royong, bantuan pendidikan yang dimaksud dalam Permendikbud No 75/2016 adalah berupa uang/barang/jasa oleh pemangku kepentingan satuan pendidikan “diluar peserta didik atau orang tua wali nya dengan syarat harus disepakati para pihak”.
Sungguh ironi memang, sikap bungkam Dedi Rachim dan Karnain Ashar yang menimbulkan kesan tutup mata, padahal jelas selain telah melanggar beberapa ketentuan Permendikbud hal tersebutpun berkaitan dengan PERPRES No. 87 tahun 2016 tentang adanya Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (PUNGLI) dalam hal memberantas praktek Pungli di Indonesia khususnya di dunia pendidikan, karena dalam Perpres tersebut jelas telah diatur ragam jenis pungutan yang tidak boleh dilakukan oleh pihak sekolah
Guna menindaklanjuti hal tersebut tim Radar informasi Tv akan melakukan konfirmasi lanjut langsung kepihak yang lebih berwenang dalam hal ini, yaitu Kepala Dinas Pendidikan propinsi Jawa Barat,Kajati Jawa barat dan Saber pungli Jawa Barat.
Dewi/Red
















