Ada Apa dibalik Bungkamnya Wakil Walikota dan Ketua Komisi IV DPRD Kota Bogor terkait Adanya Dugaan Kuat Praktik Pungli Senilai 1.5 Milyar disalahsatu SMAN

Ada Apa dibalik Bungkamnya Wakil Walikota dan Ketua Komisi IV DPRD Kota Bogor terkait Adanya Dugaan Kuat Praktik Pungli Senilai 1.5 Milyar disalahsatu SMAN

Bogor.radarinformasi.com- Mengutip pemberitaan sebelumnya pada tgl.07 April 2022 lalu, terkait adanya dugaan kuat praktik Pungli senilai Rp. 1.5 Milyar yang dilakukan oleh satusatu SMA Negeri favorite di Kota Bogor dengan dalih untuk pemaparan program unggulan sekolah dalam bidang ekstrakulikuler, Olympiade Science Nasional, Program Kewirausahaan dan Learning Management Sistem serta Peningkatan Kompetensi Guru yang dibebankan langsung secara keselurahan kepada para wali Siswa/ siswi dari mulai kelas X,XI dan XII dengan rincian ketentuan pembayaran sebesar Rp 100.000.00 /bulan yang wajib dibayarkan para Wali Siswa/siswi langsung ke rekening atas nama sekolah, sehingga dalam setiap bulannya sekolah mampu meraup hasil atas pungutan tersebut sebesar Rp. 60.000.000 /bulan, Jum’at (15/04/22).

Saat tim investigasi radarinformasi.com mengkonfirmasikan hal tersebut ke Dedi Rachim selaku Wakil Walikota Bogor, juga kepada Karnain Ashar selaku Ketua Komisi IV Kota Bogor beberapa waktu lalu via pesan singkat Wathsaap, kesan tutup mata sangat nampak ditunjukan oleh keduanya dengan tidak menanggapi apalagi menindaklanjuti dugaan kuat praktik Pungli yang telah terjadi di salahsatu SMA Negeri favorite yang ada dikota Bogor tersebut, padahal hal tersebut jelas telah melanggar ketentuan pasal 11 Permendikbud No. 44/2012 tentang pembatasan pungutan pada lingkungan sekolah, karena satuan pendidikan tingkat dasar sudah mendapatkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Meskipun pihak sekolah saat dikonfirmasi mengatasnamakan Komite, namun dalam faktanya hal tersebut bersifat kontraduktif dengan ketentuan yang telah diatur dalam Permendikbud no. 75 tahun 2016 tentang kominte sekolah pada pasal 10 ayat (2) tentang penggalangan dana dan sumber daya pendidikan berbentuk bantuan dan atau sumbangan yang bukan pungutan. Jadi bantuan/sumbangan yang digalang komite sekolah untuk mendukung peningkatan mutu layanan pendidikan disekolah harus dengan azas gotong royong, bantuan pendidikan yang dimaksud dalam Permendikbud No 75/2016 adalah berupa uang/barang/jasa oleh pemangku kepentingan satuan pendidikan “diluar peserta didik atau orang tua wali nya dengan syarat harus disepakati para pihak”.

Sungguh ironi memang, sikap bungkam Dedi Rachim dan Karnain Ashar yang menimbulkan kesan tutup mata, padahal jelas selain telah melanggar beberapa ketentuan Permendikbud hal tersebutpun berkaitan dengan PERPRES No. 87 tahun 2016 tentang adanya Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (PUNGLI) dalam hal memberantas praktek Pungli di Indonesia khususnya di dunia pendidikan, karena dalam Perpres tersebut jelas telah diatur ragam jenis pungutan yang tidak boleh dilakukan oleh pihak sekolah

Guna menindaklanjuti hal tersebut tim Radar informasi Tv akan melakukan konfirmasi lanjut langsung kepihak yang lebih berwenang dalam hal ini, yaitu Kepala Dinas Pendidikan propinsi Jawa Barat,Kajati Jawa barat dan Saber pungli Jawa Barat.

Dewi/Red

Kapolsek Tikep Kepulauan Angkat Bicara Terkait Laporan Orangtua Siswa Korban Penamparan Kepala Sekolah

Kapolsek Tikep Kepulauan Angkat Bicara Terkait Laporan Orangtua Siswa Korban Penamparan Kepala Sekolah

MUNABARAT.radarinformasi.com- Terkait kasus penamparan terhadap Siswa SMPN oleh Kepala Sekolah, Iptu. Sulatin selaku Kapolsek Tikep Kepulauan, mengatakan bahwa telah diselesaikan secara kekeluargaan, Jum’at (15/04/22).

“Permasalahan antara Kepala Sekolah dengan orang tua Siswa sampai saat ini belum tuntas atau selesai, dimana seorang Kepala Sekolah tega menampar Siswa didiknya cuma gara-gara kunci gedung mees hilang kata orang tua siswa korban dalam aduannya, selepas kejadian tiga (3) orangtua Siswa datang melapor di Polsek Tikep tepatnya Hari Senin tanggal 10 Januani 2022”, papar Kapolsek

Masih menurutnya, ” Namun beberapa hari kemudian yang dua (2) orangtua siswa tidak ingin laporannya dilanjutkan alasannya, telah diselesaikan secara kekeluargaan mengenai permasalahan ini, terkecuali ada salahsatu orangtua siswa yang melanjutkan laporannya, yaitu atas nama La Ode Junaeda Bin La ode Anto, dengan laporan Polisi nomor: Lp/B/01/1/2022/Sultra/Res Muna/Spkt Sek Tikep, tanggal 10 Januari 2022″.

“Kami sebagai Pengayom Masyarakat, siap menerima aduan siapapun juga, mengenai berita di luar, kalau aduan laporan Junaeda kita diamkan, itu tidak benar, atau keliru. Alasanya tidak dilanjuti karna pada akhir bulan Januari kita turun kawal kegiatan covid di pulau Katela, diwaktu itu kami beserta anggota kepolisian temui langsung Pak Junaeda, untuk meminta keterangannya mengenai aduannya”, jelasnya.

“Namun Junaeda selaku orangtua siswa saat itu dalam kondisi tidak sehat, sehingga kepolisian memberikan waktu, juga pesan jika sudah sembuh segera beri kabar, namun sampai saat ini belum juga ada berita dari Junaeda, sehingga laporannya belum di tindaklanjuti, andai orangtua korban sudah sehat atau siap untuk melanjutkan laporannya kami segera meminta kehadirannya di Polsek untuk memberikan kesaksian”, tutupnya

Reporter : Laode Abubakar
Redaktur : Dewi Pelangi

Penemuan Mayat Dalam Kontrakan, Polsek Ciomas Lakukan Penyelidikan

Penemuan Mayat Dalam Kontrakan, Polsek Ciomas Lakukan Penyelidikan

BOGOR.radarinformasi.com – Penemuan mayat dalam sebuah kontrakan di Desa Ciapus, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Bogor, pada Jum’at (15/04/2022) gegerkan warga.

Penemuan mayat Pria berinisial D berusia 61 tahun tersebut, bermula dari kecurigaan keluarga korban yang dalam beberapa hari tidak berkomunikasi dengan D. Atas hal tersebut keluarga korbanpun mendatangi kontrakan D yang mana dirinya tinggal seorang diri.

Keluarga korban pun dikagetkan dengan kondisi D yang sudah terbujur kaku tak bernyawa di dalam kontrakan yang ditempatinya.. Atas kejadian tersebut pihak keluargapun langsung melaporkannya ke pihak yang berwajib.

Kapolsek Ciomas Kompol Yudi mengungkapkan bahwa, “Dari penyelidikan yang kami lakukan D meninggal dunia diduga karena sakit yang Ia derita. Hal tersebut pun diperkuat dari keterangan pihak keluarga yang mana sebelum korban D meninggal bahwa dirinya mengeluhkan rasa sakit”.

“Korban sendiri langsung kita bawa ke Rumah Sakit Ciawi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, namun keluarga korban pun meminta untuk tidak dilakukan autopsi. Atas permintaan tersebut korban pun langsung dibawa pulang oleh pihak keluarga untuk kemudian langsung di kebumikan”, pungkasnya Kapolsek.

Sumber Humas Polres Bogor

Red

Polda Jabar Ringkus Tersangka Penimbun BBM Bio Solar Bersubsidi

Polda Jabar Ringkus Tersangka Penimbun BBM Bio Solar Bersubsidi

BANDUNG.radarinformasi.com- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat, mengungkap kasus penimbunan 25 ribu liter Bahan Bakar Minyak (BBM) berjenis Bio Solar bersubsidi, yang diduga dilakukan di Tasikmalaya dan Indramayu, untuk dijual ke industri dengan harga non subsidi, Kamis (14/04/22).

Kabidhumas Polda Jawa Barat Kombes Pol. Ibrahim Tompo, mengatakan ada tujuh tersangka yang ditangkap, berinisial TS, DS, KS, ZX, dan SN dari TKP di Tasikmalaya, kemudian SD dan WW dari TKP di Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat.

“Jadi modus operandinya, melakukan pembelian menggunakan truk tangki yang dimodifikasi ke sejumlah SPBU yang ada, dan tangki disuplai ke tempat penampungan dan dijual ke industri,” kata Ibrahim. Rabu (13/4/2022) di Polda Jawa Barat, Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat.

Dalam satu hari, kata Ibrahim, sejumlah tersangka bisa mendapat 1.000 hingga 2.000 liter solar yang kemudian ditampung ke penampungan. Dari pengakuan tersangka, mereka telah menjalankan bisnis ilegal tersebut sejak empat bulan lalu.

Ibrahim, menjelaskan harga solar yang telah disubsidi oleh pemerintah, yakni sebesar Rp5.150 per liter, lalu mereka diduga menjual ke sejumlah pihak dengan harga Rp9.000 per liter.

“Sehingga, ada selisih Rp3.850 per liter yang menjadi keuntungan tersangka,” kata Ibrahim.

Dengan barang bukti solar yang disita dan barang bukti transaksi penjualan, mereka diduga telah meraup keuntungan sebesar Rp465 juta lebih dari dua TKP tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat Kombes Pol Arief Rahman, mengatakan aksi penimbunan dan penyalahgunaan BBM Solar itu, merupakan fenomena gunung es, pasalnya, kata Arief, diduga masih banyak pelaku serupa yang melancarkan aksi pidana tersebut.

“Masih banyak sindikat-sindikat yang belum kita tangkap, ini adalah puncak gunung es,” kata Arief.

Kasus itu, kata Arief, terungkap bermula dari penemuan dua truk tangki bermuatan 8.000 liter yang berkamuflase serupa dengan truk tangki legal pada 7 April 2022 lalu.

“Tapi dia berasal dari pangkalan yang bentuknya adalah bilik, maka diduga kuat, ini adalah penyalahgunaan, ternyata betul,” kata Arief.

Kemudian, kata Arief, pihaknya terus melakukan penelusuran dan penyelidikan ke tempat-tempat lainnya, hingga dapat mengamankan tujuh tersangka tersebut.

“Jadi adanya keuntungan itu menjadi daya tarik para tersangka untuk melakukan tindakan ilegal ini”, kata Arief.

Akibat aksi tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak Bumi dan Gas sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Pasal 55 KUHP. Mereka terancam hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda sebesar Rp60 miliar.

“Kita pun akan terus mengembangkan kasus ini, mulai dari SPBU-nya hingga ke end user (industri) yang diduga menerima solar ini”, kata Arief.

Red

Bupati Sukabumi Kukuhkan pengurus Forum Peningkatan Konsumsi Ikan GEMBIRA

Bupati Sukabumi Kukuhkan pengurus Forum Peningkatan Konsumsi Ikan GEMBIRA

SUKABUMi.radarinformasi.com- Bupati Sukabumi H. Marwan Hamami secara resmi mengukuhkan pengurus Forum Peningkatan Konsumsi Ikan dalam upaya Gemar Makan Ikan dan Budidaya Ikan Juara (FORIKAN GEMBIRA) Kabupaten Sukabumi, bertempat di Aula PKK Pendopo Sukabumi, Selasa (12/04/22).

Hj. Yani Jatnika Marwan resmi sebagai ketua Forikan Gembira Kabupaten Sukabumi, setelah dikukuhkan oleh Bupati Sukabumi yang ditandai dengan pemakaian selempang. Dalam sambutannya Bupati mengucapkan selamat kepada para pengurus Forikan yang telah dikukuhkan, dan semoga bisa memacu etos kerja dan kinerja Forikan Kabupaten Sukabumi.

“Momentum ini harus bisa mendorong peningkatan kinerja pengurus forikan”ucapnya.

Bupati menyebut sumber daya alam Kabupaten Sukabumi sangat berlimpah, salahsatunya dengan ketersediaan dan hasil tangkapan ikannya.

“Hal tersebut bisa membantu masyarakat Kabupaten Sukabumi terjaga gizinya”ungkapnya.

Oleh karenanya, untuk menciptakan masyarakat yang sehat, cerdas dan kuat, serta dapat mencegah Stunting, yaitu dengan meningkatkan dan mendorong masyarakat gemar mengkonsumsi ikan.

“Forikan dan perangkat daerah terkait harus bisa menyikapi dan menjawab persoalan dengan inovasi ide dan gagasan”, jelasnya.

Reporter : Rick
Redaktur : Dewi Pelangi

Etos Bogor Raya Bagikan 150 Nasi Bok untuk Berbuka Puasa

Etos Bogor Raya Bagikan 150 Nasi Bok untuk Berbuka Puasa

BOGOR.radarinformasi.com – Erick Thohir Sahabat Indonesia atau yang akrab disapa Etos melakukan aksi berbagi di bulan suci Ramadhan 1443 H, aksi tersebut dengan membagikan kurang lebih 150 nasi bok kepada para pengguna jalan yang berlokasi di jalan Padjajaran, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, Rabu (13/04/2022).

Menurut Yudi Wiku, selaku Ketua Etos Bogor Raya, kepada Awak Media dirinya mengatakan, “Kegiatan ini merupakan bentuk dari perkenalan kami dari Etos Bogor Raya, ini adalah kegiatan perdana kami tentunya saat ini yang kami lakukan adalah hal yang positive dan berlokasi di wilayah Kota Bogor”.

“Kegiatan berbagi Etos pada hari ini kami membagikan kurang lebih 150 nasi box, untuk warga Kota Bogor untuk berbuka puasa, semoga apa yang kami lakukan pada hari ini sekiranya dapat bermanfaat serta dapat sedikit meringankan beban kebutuhan warga Kota bogor”, ujarnya.

Sementara dilokasinya yang sama, M. Gatot, menambahakan, “Dengan adanya bakti sosial ini dari kami (Etos) adalah suatu bukti bahwa hadirnya kami di Kota Bogor merupakan rasa peduli kami dalam berbagi kepada sesama, kita ketahui sebelumnya wilayah kita masih dalam masa pandemi wabah virus covid-19, meski saat ini status di wilayah Kota Bogor kasus covid sudah melandai, tentunya rasa peduli kami terhadap warga Kota Bogor tetap kami tingkatkan”.

Lebih lanjut Gatot menjelaskan, “Semoga hadir kami (Etos) untuk masyarakat Bogor dapat lebih bermanfaat, dan insyaallah kegiatan-kegiatan ke depannya akan terus kami tingkatkan, salahsatunya nanti kami akan melakukan aksi berbagi kepada anak- anak yatim piatu dan kaum duafa”.

Reporter : Fahri
Redaktur : Dewi Pelangi

Kepala Sekolah Nekat Tampar Siswa untuk Berikan Efek Jera

Kepala Sekolah Nekat Tampar Siswa untuk Berikan Efek Jera

MUNABARAT.radarinformasi.com- Peristiwa memalukan kembali mencoreng di dunia pendidikan, kali ini terjadi pada salahsatu siswa SMP 1 ATAP Tikep, Desa Katela, Kecamatan Tikeb, Kabupaten Muna Barat, kejadian memalukan tersebut terjadi pada tanggal 08 Januari 2022 di lingkungan sekolah, dimana Kepala Sekolah menampar siswa yang menurutnya telah mencoreng nama baik sekolah, Selasa (12/02/22).

Menurut Kepala Sekolah kejadian bermula dari tertangkap basahnya siswa yang sedang minum arak dan merokok di mess sekolah, sehingga hal tersebut memicu kemarahan sang Kepala Sekolah.

“Waktu itu kita dapati siswa tersebut tengah minum Arak, serta ditemukan banyak puntung rokok di lokasi, dengan adanya kejadian ini tentu saja bisa merusak citra baik dari sekolah kita, niat saya menampar hanya untuk memberikan efek jera, biar siswa lain tidak mengikuti kebiasaan buruk tersebut”, ujar Kepala Sekolah.

Merasa tidak terima dengan perlakuan kekerasan yang dilakukan oleh pihak sekolah, Laode Junaedi selaku orangtua dari siswa, kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib pada tanggal 10 Januari 2022 ke Polsek Sektor Tikep dengan Laporan Polisi nomor Polisi : LP/B/01/1/2022/SULTRA/RES MUNA/SPKT SEK TIKEP, namun sangat disayangkan pihak berwajib sendiri sampai saat ini belum ada tindak lanjut.

Sementara itu MR (siswa), saat ditemui di kediamannya membantah dengan tuduhan bahwa dirinya sudah mengkonsumsi minuman keras.

“Saya tidak minum Arak, saya hanya minum kopi saja koq”, ujar MR.

Reporter : Laode Abu Bakar

DPRD Muna Barat Umumkan Akhir Masa Jabatan Bupati Periode 2017 – 2022

DPRD Muna Barat Umumkan Akhir Masa Jabatan Bupati Periode 2017 – 2022

MUNABARAT.radarinformasi.com- DPRD Kabupaten Muna Barat, umumkan akhir masa jabatan Bupati Muna Barat periode 2017 – 2022 di kantor Aula DPRD Kabupaten Muna Barat, Provinsi Sulawesi Tenggara, pada Senin (11/04/22).

Dalam kegiatan tersebut ketua DPRD Kabupaten Muna Barat, Sitti Sariani Illaihi, yang kerap disapa Geni, memimpin langsung kegiatan tersebut, dalam kata sambutannya Sitti Sariani Illaihi, sebagai ketua DPRD kabupaten Muna Barat mengungkapkan, “Sesuai ketentuan pasal 78 Ayat (2) huruf a Undang-undang No 23 tahun 2014, menjelaskan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah diberhentikan karena berakhir masa jabatan Drs. Achmad La Mani akan berakhir jabatannya sebagai Bupati Muna Barat pada Minggu (22/5/2022)”.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muna Barat, mengumumkan dalam sidang paripurna tentang usul pemberhentian Bupati Muna Barat dikarenakan berakhir masa jabatannya, salah satu syarat untuk pengesahan pemberhentian tertuang dalam surat Gubernur Sulawesi tenggara Nomor 131.74/1447 tanggal 22Maret 2022 perihal pelaksanaan pengumuman akhir masa jabatan Bupati Muna Barat dan wakil Bupati Kabupaten Muna Barat, Provinsi Sulawesi Tenggara, periode 2017-2022.

Masih Kata ketua DPRD kabupaten Muna Barat, “Terimahkasih atas pengabdian Bupati Muna Barat Drs. La Ode M. Raji’un Tumada, M.Si yang sempat kurang lebih empat tahun memimpin Daerah Muna Barat atas Dedikasi dan Loyalitasnya dalam membangun Daerah Muna Barat”.

Ucapan yang sama juga, Kepada Drs. Achmad Lamani, M.Pd baik sebagai Wakil Bupati Maupun Sebagai Bupati Muna Barat, atas segala Pengabdian juga jasa-jasanya dalam membangun Daerah Muna Barat selama 2017 – 2022.

Dalam Rapat tersebut dihadiri sejumlah 14 orang dari 20 orang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Muna Barat. Kepala Kepolisian Resort Muna, Kepala Kejaksaan Muna Komandan Komando Militer 1416 Mina, Ketua Pengadilan Negeri Raha Ketua Pengadilan Agama Raha, Para Asisten/ Staf Ahli/ Kepala Dinas Para Camat Lingkup Pemerintah Kabupaten Muna Barat.

“Sesuai ketentuan pasal 119 Ayat (2) Peraturan DPRD Kabupaten Muna Barat Nomor 01 tahun 2020 tentang tata tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Muna Barat, rapat Paripurna bersifat Pengumuman dan Istimewa tidak membutuhkan Quorum”, pungkasnya.

Reporter : Laode Abubakar
Redaktur : Dewi Pelangi

Fantastis, dalam Satu Bulan Sekitar 60 Juta di Raup SMAN 07 Kota Bogor dari Kantong Walimurid

Fantastis, dalam Satu Bulan Sekitar 60 Juta di Raup SMAN 07 Kota Bogor dari Kantong Walimurid

BOGOR.radarinformasi.com- Dengan berdalih untuk pemaparan program-program unggulan sekolah demi kemajuan pendidikan Siswa-siswi dalam bidang ekstrakurikuler, Olimpiade Science Nasional, program kewirausahaan dan learning management sistem serta peningkatan kompetensi guru, Komite dan pihak sekolah SMAN 07 Kota Bogor membebankan anggaran yang diperkirakan mencapai Rp.1.557.100,00 kepada para Walimurid, Kamis (07/04/22).

Pungutan yang dibebankan kepada Orangtua Siswa-siswi kelas X, XI dan XII tersebut sebesar Rp.175.400,00 namun setelah di musyawarahkan kembali akhirnya disepakati menjadi minimal Rp.100.000,00/bulan selama waktu yang belum bisa ditentukan, tentu saja hal tersebut sangat membebani sebagian Walimurid, apalagi di masa pandemi seperti saat ini.

Pungli yang berdali sumbangan tersebut dianjurkan untuk dibayarkan melalui transfer ke rekening SMAN 07, saat tim radarinformasi.com mengklarifikasi ke pihak sekolah, AA Darmawan selaku Kesiswaan mengatakan bahwa, “Program ini memang atas gagasan saya, karena banyak Siswa-siswi di sini yang berprestasi, akan tetapi untuk nominalnya saya ga paham betul karena saya juga tidak ikut saat rapat”.

Sementara itu Agus Setiadi selaku Humas menjelaskan bahwa, “Sekarang ini kan SPP sudah tidak ada dan Dana BOS juga tidak bisa mencukupi makanya kita mnta sumbangan dari Orangtua Siswa”.

Padahal seperti yang kita ketahui, secara jelas dibedakan pungutan bersifat wajib dan mengikat, sementara sumbangan bersifat sukarela dan tidak mengikat. Demikian pula Pungutan diperbolehkan asal memenuhi ketentuan pada Pasal 8 dan larangan dilakukan Pungutan jika tidak sesuai pada Pasal 11 pada Permendikbud No. 44/2012.
Pembatasan pungutan pada lingkungan sekolah karena satuan pendidikan tingkat dasar sudah mendapatkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Meskipun mengatasnamakan Komite, akan tetapi batas-batas penggalangan dana yang boleh dilakukan Komite Sekolah diatur dalam Peraturan Mendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah. Pada Pasal 10 ayat (2) penggalangan dana dan sumber daya pendidikan berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan. Jadi bantuan dan/atau sumbangan yang digalang Komite Sekolah untuk mendukung peningkatan mutu layanan pendidikan di sekolah dengan azas gotong royong sesuai fungsi Komite Sekolah dalam memberikan dukungan tenaga, sarana dan prasarana serta pengawasan pendidikan.

Bantuan pendidikan yang dimaksud dalam Peraturan Mendikbud No. 75/2016 adalah pemberian berupa uang/barang/jasa oleh pemangku kepentingan satuan pendidikan di luar peserta didik atau orangtua/walinya, dengan syarat disekapati para pihak.

Red/Dewi

Sadis! Bocah 8 Tahun Dianiaya Ayah Tiri, Tangan dan Kaki Diikat Hingga Disetrika

Sadis! Bocah 8 Tahun Dianiaya Ayah Tiri, Tangan dan Kaki Diikat Hingga Disetrika

BOGOR.radarinformasi.com- Seorang ayah di Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor, tega menganiaya anak tirinya yang masih berusia delapan tahun. Warga yang geram terhadap ulah pelaku pun menggerebeknya pada Senin (4/4/2022) kemarin malam.

Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP. Yogen Heroes Baruno, mengatakan, saat ditemukan korban didapati dalam kondisi terikat pada bagian tangan dan kaki.

“Iya jadi kemarin pukul KO 22.00 WIB malam ada penggerebekan yang dilakukan oleh warga dan juga anggota Polsek Bojonggede, dimana informasinya ada seorang anak inisial PR (8) yang disekap bapaknya,” kata Yogen di Polrestro Depok, Rabu (6/4/2022) dini hari.

“Ketika ditemukan anak itu dalam kondisi terikat tangan dan kaki, maka kami bawa ke Polres untuk ditangani Unit PPA,” sambungnya lagi.

Dari hasil pemeriksaan sementara, RR mengaku kesal dengan korban karena menyiram anak kandungnya berinisial M dengan air panas.

Red