Akhirnya Sidang Perdana Bentrok Lahan Tebu Jatitujuh, Terdakwa Mengakui Dakwaan JPU

Akhirnya Sidang Perdana Bentrok Lahan Tebu Jatitujuh, Terdakwa Mengakui Dakwaan JPU

INDRAMAYU.radarinformasi.com – 7 orang terdakwa perkara bentrok yang terjadi di lahan tebu Pabrik Gula (PG) Jatitujuh, Indramayu menjalani sidang perdana yang dilakukan secara virtual, Kamis (16/12/2021).

Para terdakwa yang menjalani sidang hari ini merupakan mereka yang ikut serta membawa senjata tajam (Sajam) & senjata api (Senpi) pada saat terjadinya bentrok.

Sidang dengan agenda dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ivan Day Iswandi, M. Erma & Siska Purnamasari, kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi dari anggota kepolisian resort Indramayu yang melakukan penangkapan ini berlangsung selama hampir 2 jam.

Kepala Humas Pengadilan Negeri Kelas I B, Fatchu Rochman mengatakan, 7 terdakwa yang hari ini disidangkan dengan berkas terpisah, penasehat hukumnya tidak keberatan dengan dakwaan dari JPU.

“Para terdakwa & penasehat hukum tidak keberatan dengan dakwaan jadi sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi. Namun, masih ditunda karena ada saksi yang akan dihadirkan kembali”, katanya.

Ia juga menjelaskan untuk mudahnya penyelidikan, sejak di kepolisian sampai pra penuntutan itu dikelompokan menjadi 3.

“Satu yang hanya ikut serta membawa senjata tajam seperti sekarang ini yang sudah dilimpahkan, kedua berkaitan dengan pelaksanaan kejadian di lapangan, apakah terbukti atau tidak melakukan penganiayaan yang menyebabkan 2 orang meninggal, terakhir adalah dalang kejadian,” jelas Fatchu.

Sementara itu, Ruslandi selaku Penasehat Hukum terdakwa menyampaikan bahwa dakwaan dari JPU normatif dan para terdakwa juga kooperatif serta mengakui dakwaan tersebut.

“Ada beberapa sajam yang memang diakui oleh terdakwa meski, masih belum jelas dipakai untuk apa. Karena bisa saja sebagai petani membawa benda-benda tajam seperti itu dan ada beberapa juga membawa senpi yang bisa melukai,” tuturnya.

Terpisah, Ivan Day Iswandi sebagai Jaksa Penunrut Umum Kejaksaan Negeri Indramayu menjelaskan, terdakwa didakwa pasal 2 UU Darurat no 12 Tahun 1951 untuk sajam (6 Terdakwa) & pasal 1 UU Darurat no 12 Tahun 1951 untuk senpi (1Terdakwa).

Adapun Hakim Ketua dalam sidang tersebut adalah Yogi Dulhadi, Anggota 1 Ade Satriawan, dan anggota 2 Ade Yusuf.

Reporter : Slamet Hidayat
Redaktur : Dewi Pelangi

Aktivis Peduli Masyarakat Lebak Desak APH Turun Tangan Ungkap Dugaan Pungli di Desa Cimanyangray

Aktivis Peduli Masyarakat Lebak Desak APH Turun Tangan Ungkap Dugaan Pungli di Desa Cimanyangray

LEBAK.radarinformasi.com – Ahmad Rohani, Aktivis Pemerhati Peduli Lebak menegaskan kembali bahwa terkait adanya dugaan Pungli di Desa Cimanyangray, Kecamatan Gunung Kencana, Lebak – Banten,
mendesak kepada Aparat Penegak Hukum segera turun tangan, Rabu (15/12/21).

Apalagi pada kenyataanya, sejumlah Warga tersebut mengeluhkan terkait realisasi bantuan sosial pemerintah dinilai tidak sesuai. Ada yang mengaku jumlah bantuan berkurang karena disunat, ada pula yang tidak menerima sama sekali padahal sudah terdaftar, tragisnya lagi tak sedikit bantuan yang sebelumnya pernah diterima, justru saat periode pencairan telah tiba, mendadak raib tanpa alasan yang jelas.

Kepada Dinsos dan pihak APH (Aparatur Penegak Hukum) Kabupaten Lebak dengan adanya pemberitaan yang diduga bahwa Desa Cimanyangray telah melakukan manipulasi penyelewengan, penggelapan terhadap dana bantuan Pemerintah. Menurutnya, hal ini harus segera dilakukan pemeriksaan cek dan ricek, apabila benar ditemukan kesalahan berupa pemotongan bantuan. Berapapun potongannya maka tidak ada alasan apapun untuk dibenarkan, penerima manfaat harus utuh tanpa adanya potongan.

“Saya mendesak APH Saber Pungli Banten agar melakukan pemeriksaan terhadap Desa Cimanyangray Gunung Kencana”, katanya tegas.

Tidak ada alasan kata dia akibat beda pilihan, diskriminasi kepada Warga demokrasi adalah bebas untuk itu, Petugas Saber Pungli Harus, memeriksa sejumlah pihak terkait kasus ini, diantaranya sejumlah KPM, pemilik E-Warung, Admim E-Warung dan sejumlah pihak lainnya, lakukan pengembangan segera atas kasus ini, jangan sampai dibiarkan tindak pidana kejahatan harus ditindak.

Sejumlah Warga mengaku ada hal yang tidak sesuai terkait bantuan sosial kepada Warga miskin. Pengakuan pertama datang dari Bunga, bukan nama sebenarnya. Ia kecewa karena sebagai Penerima Manfaat (PM) Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang sudah terdaftar, sudah seharusnya Ia mendapatkan haknya.

“Orang yang seangkatan saya mah sudah beberapa kali turun. Bulan Agustus, September, Oktober untuk BPNT, kalau saya turun hanya satu bulan, itu pun tidak dapet beras karena sudah dipotong utang bulan-bulan lalu kata ibu Lurah karena sebelumnya saya udah dikasih telur, “ucap Warga Kampung Citeruep ini dengan nada kecewa.

Sebagai sesama warga PM bantuan, Bunga memang tidak habis pikir mengapa bantuan yang dinanti tak kunjung diterima. Padahal, beberapa diantara tetangga di kampungnya justru sudah menerima jatah dari pemerintah tersebut.

Ungkapan senada disampaikan oleh Melati (juga bukan nama sebenarnya) yang mengaku kebingungan karena tidak dapat mengambil bantuan beras di warung agen yang ditunjuk desa. “Pas mau ngambil beras, gak bisa, selalu saja ada alasannya”, ucapnya.

Bunga, Melati dan para Warga yang senasib dengannya menduga, larangan untuk mendapatkan beras terkait erat dengan politik Pilkades karena mereka tidak memilih incumbent dalam Pilkades pada Oktober lalu.

“Berasnya disuruh diambil di mana aja katanya di tempat lain. Udah didatengin ke toko karena harusnya udah tiga kali turun, tapi katanya rusak lah, alat geseknya, barangnya gak ada lah, ada aja alesannya. Akhirnya coba-coba ngambil di Pembimbing Kecamatan,” katanya.

Terdampak politik Pilkades juga dirasakan oleh Dede (juga bukan nama sebenarnya) warga Kampung Ciparanje, Desa Cimanyangray. Bantuan yang biasa Ia terima mendadak raib pasca Pilkades serentak usai. Sebagai Penerima Manfaat (PM) Bantuan Sosial Tunai (BST) dari Kementrian Sosial yang sudah terdaftar secara resmi sudah seharusnya Ia mendapatkan haknya.

“Ini saya alami sendiri karena saya pernah mendapatkan Bansos Covid-19 yang akhirnya setelah saya menonjol mendukung Calon lain bukan Incumbent saat berpesta politik kemaren, jatah Bansos yang biasa saya terima hilang entah kemana,” katanya gak habis pikir.

Keluhan lain juga diutarakan Warga Desa Cimayangray yang lainnya. Kepada kami seorang Warga mengaku tidak sedikit tetangganya yang tidak memegang kartu.

Red

Perkara Bentrok PG Jatitujuh Disidangkan Menjadi Tiga Bagian, Ini Semua Detilnya. . .

Perkara Bentrok PG Jatitujuh Disidangkan Menjadi Tiga Bagian, Ini Semua Detilnya. . .

INDRAMAYU.radar informasi.com – Perkara Bentrok massa Lahan tebu Pabrik Gula (PG) Jatitujuh yang menewaskan 2 orang, akan disidangkan perdana, pada Kamis 16 Desember 2021.

Hal ini utarakan oleh Kahumas Pengadilan Negeri (PN) Indramayu Fatchurohman, kepada media, pada selasa 14 Desember 2021, diruangannya. Ia menjelaskan bahwa sidang perkara bentrok massa PG Jatitujuh itu akan dibagi menjadi 3 bagian.

“Pertama, yang akan kita sidangkan adalah perkara sekelompok orang yang ikut-ikutan membawa senjata tajam di lokasi kejadian, bukan pelaku pembunuhnya.” ucap Fatchurohman, Kahumas Pengadilan Negeri Indramayu

“Untuk bagian kedua, setelah bagian pertama selesai, kita akan menyidangkan pelaku kelompok pembunuhan.” tambahnya.

“Setelah bagian kedua selesai, kita akan menyidangkan perkara bagian terakhir, yaitu ketua F-Kamis.” tukasnya.

Seperti diketahui, Peristiwa pembantaian dua petani tebu terjadi pada Senin, 4 Oktober 2021 sekitar jam 11 siang lalu. Kedua korban adalah warga Kecamatan Jatitujuh, Kabupaten Majalengka.

Mereka adalah Suhenda alias Buyut (40 tahun), warga Desa Sumber Kulon dan Dede Sutaryan alias Yayan (41 tahun) penduduk Desa Jatirasa.

Reporter : Slamet Hidayat
Redaktur : Dewi Pelangi

Kades Mulyana Pimpin Langsung Launcing Samisade Desa Jambuluwuk

Kades Mulyana Pimpin Langsung Launcing Samisade Desa Jambuluwuk

BOGOR.radarinformasi.com- Pemerintah Desa Jambuluwuk, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor-Jawa Barat, melaksanakan Launcing Samisade Program Bantuan Keuangan Infrastruktur Desa, dengan mengusung tema “Dengan Program Samisade Mari Kita Tingkatkan Pembangunan Infrastruktur Dalam Rangka Mendukung Kabupaten Bogor Maju”, Senin (13/12/21).

Anggaran yang dialokasikan untuk pembangunan TPT saluran irigasi, dengan volume P.687M x L.0,25 M xT.1,5 Mx2 tersebut, berlokasi di Kp.Karakal Rt.02 dan 03 dan Rw.06 dengan jumlah anggaran mencapai Rp.988.950.000,00 yang dikerjakan oleh TPK dan masyarakat.

Dalam sambutannya Mulyana, selaku Kepala Desa meminta kepada semua pihak agar ikut mendukung program Samisade ini, sehingga diharapkan hasilnya akan sesuai dengan apa yang diharapkan bersama.

“Pertama-tama saya ucapkan terimakasih kepada Hj.Ade Yasin selaku Bupati Bogor, yang telah menggelontorkan anggaran Samisade ini, sehingga masyarakat Petani nantinya akan dapat menikmati manfaat dari adanya drainase, mudah-mudahan bisa meningkatkan hasil panen para Petani”, ujar Mulyana.

“Saya juga meminta kepada semua pihak,agar ikut memantau jalannya pembangunan, saling mengingatkan apabila ada kesalahan dan salig mensuport, sehingga pekerjaan dapat selesai pada waktu yang telah ditentukan, mari sama-sama kita dukung program Bupati untuk mencapai Kabupaten Bogor maju”, pungkasnya.

Reporter : Herlina
Redaktur : Dewi Pelangi

Dukung Target Pemerintah Kodim 0616 Indramayu Gencar Vaksinasi Massal

Dukung Target Pemerintah Kodim 0616 Indramayu Gencar Vaksinasi Massal

INDRAMAYU.radar informasi.com – Vaksinasi Covid-19 gratis untuk masyarakat umum terus dilanjutkan oleh pihak Kodim 0616/Indramayu, Kali ini di GOR Pertamina EP Mundu Desa Dukuh Jeruk Kecamatan Karangampel Kabupaten Indramayu, Pada Sabtu, 11/11/2021.

Komandan Kodim 0616/Indramayu Letkol. Inf. Teguh Wibowo S.Sos melalui Kapten Inf. Sariman Danramil 1608/Karangampel menyampaikan, target vaksinasi menyasar 400 orang, namun yang mendaftar sebanyak 168 orang dan tervaksin sebanyak 161 orang Sedangkan yang tertunda 7 orang karena mengalami berbagai hal.

“Semua ini dilakukan untuk menjaga imun dan mendukung pencapaian target pemerintah”, Katanya.

Berdasarkan informasi, Vaksin yang digunakan jenis Sinovac Dosis I bagi 36 orang yang tervaksin dan Dosis II 109 orang dengan jumlah 145 orang, selain itu Jenis Vaksin lainnya yakni Astra Zeneca Dosis I bagi 10 orang yang tervaksin sedangkan Dosis II sebanyak 6 orang dengan jumlah 16 orang.

Reporter : Slamet Hidayat
Redaktur : Dewi Pelangi

K.H.Abitaqi Maksudi Sayangkan Ulah Oknum Guru Ngaji di Boarding School yang Berdampak ke Pesantren

K.H.Abitaqi Maksudi Sayangkan Ulah Oknum Guru Ngaji di Boarding School yang Berdampak ke Pesantren

BOGOR.radarinformasi.com- Berita rudapaksa yang dilakukan oleh Oknum Guru Ngaji, Herry Wirawan berdampak buruk bagi pesantren, pasalnya jadi ada kekawatiran atau krisis kepercayaan dari para Orangtua untuk menitipkan putrinya, sangat disayangkan pula banyak masyarakat yang salah kaprah dalam hal ini, perlu diketahui Herry Wirawan adalah pengajar di
Madani Boarding School yang tidak mengantongi izin pondok pesantren dari Kementerian Agama setempat, Sabtu (11/12/21).

Menanggapi santernya beredar kabar di media sosial ataupun beberapa media lainnya, K.H. Abitaqi Al.Maksudi selaku Ketua Dewan Pembina Alpas (Alumni Pesantren Salafiyyah) Kabupaten Bogor yang juga Ketua Umum MUI Kecamatan Megamendung, angkat bicara, Ia meyayangkan adanya kabar yang mencoreng dunia pesantren saat ini.

“Saya berharap masyarakat lebih cerdas dalam menyikapi dan mengomentari permasalahan ini, karena seperti yang kita tahu itu adalah Bording School bukan Pesantren, mudah-mudahan hal bejat tersebut tidak terjadi kembali, baik dimanapun itu lokasinya”, ujar Maksudi.

“Saya juga sangat meyayangkan kenapa sosok yang dihormati dan disegani bisa melakukan hal sekeji tersebut, harusnya berpikir bijak sebelum berbuat, apa dan bagaimana dampaknya, kalau sudah begini dunia pendidikan jadi ternoda, ibarat pepatah nila setitik hancur sebelanga”, pungkasnya.

Red

Kajari Tandatanggani Nota Kesepahaman bersama BNI Cabang Indramayu

Kajari Tandatanggani Nota Kesepahaman bersama BNI Cabang Indramayu

INDRAMAYU.radar.informasi.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu bersama PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Indramayu, melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) tentang penanganan masalah hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, bertempat di ruang Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu, Jumat (10/12/2021).

Penandatanganan bersama dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Indramayu, Denny Achmad SH MH dan Kepala Cabang BNI Indramayu, Rafli Fikri SE MM.

Hadir pada acara tersebut Kepala Seksi Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Indramayu, Nopridiansyah SH, para Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Indramayu, serta beberapa Karyawan dari Bank BNI KC Indramayu.

Kasi Datun Kejari Indramayu, Nopridiansyah mengatakan, berdasarkan Undang-undang nomor 16 Tahun 2004 Kejaksaan tidak hanya memiliki fungsi penuntutan, namun juga diberikan kewenangan melakukan penegakan hukum, bantuan hukum, pendampingan hukum tindakan lain, serta pelayanan hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

“MoU ini bertujuan untuk mewujudkan sinergitas antara Kejaksaan dengan BUMN (Badan Usaha Milik Negara_red), serta memberikan akses hukum bantuan hukum bidang perdata dan tata usaha negara terkait permasalahan-permasalahan hukum yang ada di Bank BNI,” jelasnya.

Di tempat yang sama, Kepala Cabang BNI Indramayu, Rafli Fikri menyampaikan, kerjasama tersebut adalah bagian dari MoU yang sudah dilaksanakan di kantor pusat, dalam hal ini PT BNI (Persero) Tbk dan Kejaksaan Agung.

“Beberapa lingkup kerjasama yang kami lakukan sifatnya adalah bantuan hukum dan tukar menukar informasi,” ujarnya.

“Pada prinsipnya kami melakukan inisiasi juga di tingkat lokal, sehingga beberapa permasalahan hukum ataupun hal-hal yang sifatnya konsultasi bisa kami lakukan bersama, dengan harapan mendapatkan hasil maksimal buat kedua belah pihak,” tutupnya.

Reporter   : Slamet Hidayat
Redaktur   : Dewi Pelangi

Harkodia 2021, Kejari Indramayu Gencar Berikan Pemaparan Hukum Tipikor

Harkodia 2021, Kejari Indramayu Gencar Berikan Pemaparan Hukum Tipikor

Indramayu.radar informasi.com – Hari Anti Korupsi Sedunia (Harkodia) tahun 2021 terus digalakkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu dengan memberikan pemaparan hukum terkait Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dibeberapa titik, pada Kamis, 9/12/2021.

Mario Vegas Pardamean Tanjung, S.H Selaku Kepala Sub Seksi (Kasubsi) Penyidikan pada bidang pidana khusus (Pidsus) Kejari memberikan pemaparan hukum pada acara yang digelar oleh Ikatan Wartawan Online (IWO) yang bekerjasama dengan Serikat Media Syber Indonesia (SMSI) perwakilan Indramayu bertempat di sekretariat IWO Indramayu.

Pada pembukaan acara tersebut, Vegas Mengatakan, masyarakat harus mengenal terlebih dahulu yang dimaksud budaya korupsi dan apa penyebabnya.

“Adanya diskusi akan terjalin komunikasi dua arah juga persepsi penanganan tindak pidana korupsi, dengan adanya kegiatan tersebut akan menjadi terbuka secara perspektif sehingga saling mengetahui bagaimana itu korupsi, khususnya dalam membangun Pemerintahan Kabupaten Indramayu, pihak Kejari mengajak masyarakat mendukung penanganan tindak pidana korupsi sesuai undang-undang yang berlaku”. Ucapnya

Ketua DPC IWO Indramayu Tomy Indra usai acara tersebut menyampaikan rasa terimakasih kepada narasumber yang telah hadir dan memberikan kesan yang sangat bagus.

Di hari dan momen yang sama, Nopridiansyah Kepala Seksi (Kasi) Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Indramayu juga menyampaikan pemaparan hukum pada pembekalan Peningkatan Kapasitas Sebagai Aparatur Pemerintah Desa se-Kabupaten yang digelar oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) di salah satu aula hotel Indramayu.

Pihak Kejari indramayu sangat mendukung langkah-langkah DPMD dalam hal Pembekalan terhadap Aparatur Desa mencegah tindak Pidana Korupsi dana desa.

“Para Kuwu (Kepala Desa_red) harus memahami betul aturan dan undang undangnya, jangan sampai terjerat pelanggaran hukum.” ucapnya saat memberikan Pembekalan.

“Kalau bisa untuk kedepannya program-program seperti bimtek harus tepat sasaran, Para Kuwu juga diharapkan mengikuti kaedah-kaedah hukum dan jangan menyimpang.” pintanya.

Sementara itu, Menurut Sugeng selaku Kadis DPMD Indramayu menyampaikan bahwa seorang Kepala Desa merupakan pejabat publik yang bisa membuat kebijakan dan bisa membuat keputusan.

“Saat membuat kebijakan, membuat keputusan, boleh di uji dan di nilai oleh rakyat, LSM, bahkan oleh pengadilan, jadi jangan sampai membuat kebijakan dan keputusan yang salah dan melanggar Undang-Undang ,”katanya.

Reporter : Slamet Hidayat
Redaktur : Dewi Pelangi

Dandim 0616/Indramayu Lepas Puluhan Peserta KKL

Dandim 0616/Indramayu Lepas Puluhan Peserta KKL

INDRAMAYU.radar informasi.com – Kodim 0616/Indramayu terjunkan 85 peserta Kuliah Kerja Lapangan (KKL) dan 4 pendamping Pendidikan Pembentukan Perwira Khusus (Diktukpa Sus), pada Jum’at, 10/11/2021.

Dalam kesempatan itu Dandim 0616/Indramayu menyampaikan, selama menjalani KKL di Koramil-koramil jajaran Kodim 0616/Indramayu agar bisa mengambil hal yang positif.

“Saya tahu pengalaman anda luar biasa, akan tetapi loyalitas tegak lurus harus dipegang, baik itu sama atasan maupun sama rekan-rekan setelahnya,” Ucapnya.

Dandim berharap dalam penempatan tugas sesuai dengan keinginan dan sinergitas antar satuan maupun instansi lain harus dijalani dengan positif.

“Tingkatkan ibadah sesuai dengan agama masing-masing, dan sekali lagi perlu kita syukuri dimana tugasnya, itu adalah pilihan yang terbaik buat kita semua,” Tuturnya.

Reporter : Slamet Hidayat

Redaktur : Dewi Pelangi

Hari Anti Korupsi Sedunia, Ini Daftar Tipikor yang ditangani Kejari Indramayu

Hari Anti Korupsi Sedunia, Ini Daftar Tipikor yang ditangani Kejari Indramayu

INDRAMAYU.radar informasi.com – Bertepatan dengan hari Anti Korupsi Sedunia, Kepala Sub Seksi (Kasubsi) Penyidikan pada Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Indramayu, Mario Vegaz Pardamean Tanjung, SH., mengungkapkan beberapa kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang sedang & telah ditangani oleh Pidsus Kejari Indramayu selama tahun 2021.

Pria yang akrab disapa Vegas ini mengatakan ada 2 perkara yang masih dalam tahap penyidikan & belum ada penetapan tersangka, 2 perkara sudah dilakukan tuntutan serta 2 eksekusi.

“Kinerja Bidang Pidsus Kejari Indramayu selama tahun 2021 ini, ada 2 perkara yang dalam penyelidikan yaitu soal dugaan tipikor kegiatan penanaman mangrove dan penyelewengan dana Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Jaya Makmur, Kedungdawa. Keduanya sedang dalam proses, untuk sampai tahapan ketetapan tersangka masih butuh waktu,” kata Vegas saat ditemui di ruangannya, Kamis (09/12/2021).

Ia melanjutkan, ada 2 perkara telah sampai pada tahapan penuntutan tipikor yang berhasil disidangkan & dibuktikan di Pengadilan.

“Perkara pertama dugaan tipikor terkait sarana & prasarana tanaman pangan pada Dinas Pertanian Kabupaten Indramayu atas nama Hadi Joko Pramono, dituntut 4 tahun, dan sekarang sudah mendapat keputusan  yang berkekuatan hukum tetap,” jelasnya.

“Yang kedua Abdul Rohmat dan kawan-kawan, terkait dugaan tipikor dana kredit modal kerja konstruksi (KMKK) PT. Bank Pembangunan Jawa Barat Banten (Bank BJB) sebesar Rp. 645.000.000,-, dimana ada 4 orang yang diberi vonis berbeda-beda antara 4 sampai 5 tahun,” lanjut Vegas.

Selain itu, Bidang Pidsus Kejari Indramayu juga telah mengeksekusi 8 orang dari 4 perkara dimana salah satunya adalah Iman Supardi yang sudah menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) selama 6 tahun.

“Kita berhasil membuat mereka menyerahkan diri dengan langkah-langkah tertentu,” ujarnya.

Dari beberapa kasus tersebut, Kejari Indramayu berhasil menarik uang pengganti sebesar Rp. 122.000.000,-  dari perkara BJB, Rp. 73.175.000,-  perkara Iman Supardi, dan Rp. 50.000.000,- perkara Solikhin.

Reporter  :  Slamet Hidayat
Redaktur  :  Dewi Pelangi