Jalan Amblas, Mobilitas Masyarakat Desa Tajur Halang Tersendat
BOGOR.radar.informasi.com – Untuk memperlancar mobilitas, akses jalan merupakan modal utama, namun sangat disayangkan, jalan yang berlokasi di Desa Tajurhalang RT.001/002 Kecamatan Cijeruk Kabupaten Bogor, amblas, peristiwa tersebut diduga karena kendaraan yang melebihi kapasitas melintas, Selasa (27/04/2021).
Tentu saja dengan amblasnya jalan tersebut mengakibatkan lumpuhnya mobilitas Masyarakat dan roda perekonomianpun tersendat, Menurut Aris selaku Sekretaris Desa Tajur Halang mengatakan, “Upaya sementara Pemerintah Desa yaitu memasang peringatan dan memblok jalan agar Masyarakat atau Pengguna Jalan lebih berhati – hati saat melintasi jalan yang amblas tersebut”.
Selain itu pihak Pemerintah Desa Tajur Halang beserta BPD dan Tokoh Masyarakat akan segera memperbaiki jalan yang amblas tersebut melalui musyawarah dan besok akan segera di laksanakan perbaikan jalan tersebut di karenakan jalan ini sangat di butuhkan oleh Masyarakat untuk akses bagi masyarakat yang menghubung kan antara desa tajur halang dan desa Tanjung sari.
“Setelah kita lakukan musyawarah, mudah – mudahan bsok bisa langsung kita perbaiki”, pungkas Aris.
Pekerja Perkebunan PT Buana Estate di Intimidasi, Kasusnya Bermuara di Polisi
BOGOR.radarinformasi.com – Segerombolan preman yang diduga orang suruhan mantan pejabat negara berinisial IM mengintimidasi dan melakukan provokasi terhadap sejumlah pekerja PT Primatama Cahaya Sentosa (PCS) yang sedang membangun mess perkebunan di atas lahan milik PT Buana Estate, Minggu (25/4) lalu. Gerombolan preman itu datang dengan tujuan untuk menguasai fisik tanah seluas 25 Ha dan mengancam pekerja dari PT PCS yang sedang membangun mess perkebunan.
“Atas kejadian tersebut, PT PCS telah memberi kuasa hukum kepada kantor hukum Ariano Sitorus & Partners untuk melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Citeureup. Kami menuntut agar kasus ini diusut sampai tuntas dan menemukan siapa yang jadi dalang atas peristiwa tersebut,” jelas Ahang Pradata, SH, Legal Group PT PCS dalam keterangan persnya, Selasa (27/4/2021).
Polsek Citeureup sendiri telah menerbitkan Laporan Polisi (LP) Nomor STPL/B/133/IV/2021/JBR/RES/BGR/SEK.CTP. Aduan pelapor adalah dugaan tindak pidana pengrusakan secara bersama sama seperti yang di maksud Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun enam bulan.
“Terlapor dalam kasus ini di duga orang-orang suruhan IM yang mengklaim secara sepihak sebagai pemilik atas lahan 25 Ha,” tegasnya.
Selain masalah pengrusakan, PT PCS juga melaporkan kepada pihak yang berwajib soal klaim hak atas tanah 25 ha. Menurut Ahang, lahan seluas 211 Ha adalah tanah PT Buana Estate yang di akuisisi oleh PT PCS melalui perjanjian pengadaan lahan pada tahun 2016 antara PT Buana Estate dengan PT PCS dengan objek seluas 211 Ha, dengan alas hak kepemilikan SHGU No.149 yang berlaku hingga tahun 2027. Lokasi tanah 211 Ha berada di Desa Hambalang, Kecamatan Citeureup Kabuputen Bogor.
“Fakta di lapangan yang terjadi di atas 211 Ha banyak sekali pihak yang melakukan illegal occupation dan memperjualbelikan kepada pihak-pihak luar,” terangnya.
Salah satu pihak yang diduga mengklaim tanah garapan di atas lahan milik PT PCS adalah IM, mantan pejabat negara yang baru saja keluar dari jeruji besi lantaran dihukum dalam kasus korupsi. IM memberikan kuasa lewat surat tugas resmi kepada orang-orangnya antara lain Ar, Yan dan Yun yang merupakan tokoh ormas di Kabupaten Bogor untuk menjaga lahan seluas 25 Ha yang diklaim sepihak milik IM.
“Tanah yang di klaim milik IM merupakan tanah milik PT PCS yang dari Perjanjian penyediaan Lahan oleh PT Buana Estate, tepatnya bagian dari 211 Ha. Tiga orang suruhan IM mengerahkan segerombolan preman untuk menguasai fisik tanah milik PCS dengan cara melawan hukum, karena tidak pernah sediktpun IM menunjukan legalitas kepemilikannya,” terang Ahang.
PT PCS, menurut Ahang berencana melakukan pembibitan tanaman dan penghijauan di area 25 Ha, rupanya diklaim oleh IM. Kegiatan pembibitan tanaman dan penghijauan yang dilakukan PT PCS sesuai dengan Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kabupaten Bogor yang menetapkan kawasan tersebut sebagai kawasan perkebunan.
“Kegiatan pembibitan tanaman dan penghijauan yang dilakukan oleh kami selalu di halangi-halangi oleh orang-orang suruhan IM,” jelasnya.
Ditempat terpisah, Kapolsek Citeureup, Kompol Ricky Wowor ketika dihubungi wartawan, Selasa (27/4/2021), membenarkan adanya Laporan Polisi (LP) Nomor STPL/B/133/IV/2021/JBR/RES/BGR/SEK.CTP.
“Betul, laporan tersebut telah masuk di Polsek Citeureup dan kita menangani sejak awal namun kita limpahkan ke Polres Bogor,” ungkapnya.
Pekerjaan P3-TGAI Desa Ciburuy perlu dipertanyakan, diduga bisa Merugikan Petani Penerima Manfaat
BOGOR.radar.informasi.com – Pembangunan Irigasi dalam Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) yang berlokasi di Kampung Ciburuy, Desa Ciburuy, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor – Jawa Barat dan bersumber dari dana APBN Kementerian PUPR Tahun Angggaran 2021, diduga syarat kejanggalan, pasalnya dalam pengerjaannya tidak sesuai dengan speak yang telah ditetapkan, Selasa (27/04/21).
Hasil pantaun radar.informasi pada Sabtu kemarin, dilokasi tampak para Pekerja yang tengah melaksanakan kegitan pembangunan tanpa terlebih dahulu memasang pondasi, batu hanya sekedar diletakkan kemudian dibalut dengan pasir dan semen, belum lagi kondisi selokan masih terlihat air mengalir dengan deras, tentu saja hal ini akan mengurangi kualitas dari bangunan tersebut dan akan berdampak kerugian pada petani penerima manfaat sekaligus dapat merugikan keuangan negara.
Panitia pelaksana kegiatan P3- TGAI, Surahman atau yang biasa disapa Ongcui, tidaj tampak ada di lokasi, saat dikonfirmasi via Washapp sangat disesalkan tidak memberikan jawaban sama sekali. Anggaran sebesar Rp.195.000.000.00 tersebut diduga dijadikan ajang bancakan sehingga pelaksanaan kegiatan berkesan asal – asalan dan kurang pengawasan dari pihak TPM ataupun Kepala Desa selaku pemangku wilayah.
Ditempat terpisah Ketua LSM Perkumpulan Masyarakat Pemerhati Pembangunan Pasundan Raya ( PMP3R ) Anwar Resa, mengatakan, “Proyek tersebut sarat dengan penyimpangan, silahkan periksa, banyak pondasi tidak digali dan ukuran pondasi dasar yang seharunya 50 cm dibikin rata 30 cm, begitu halnya dengan ketinggian pondasi maupun lebarnya. Pelaksana P3-TGAI Itu hampir semua bermain dan mencuri ditataran teknis”, ujar Anwar.
Menjelang Idul Fitri, Program PTSL Desa Sukaharja diduga dijadikan Ajang untuk Meraup Keuntungan Aparatur Desa
BOGOR.radar.informasi.com – Negara hadir dan tidak absen merupakan komitmen dan kewajiban Pemerintah dalam mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas kepada Masyarakat, salahsatu pelayanan publik yang menjadi sorotan yakni pelaksanaan Program Proyek Operasi Nasional Agraria (PRONA) atau dengan sebutan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Ketentuan besar biaya tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 (Tiga) Menteri yang meliputi Menteri Agraria, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, nomor: 25/SKB/V/2017, nomor: 590-3167A, nomor: 34 tahun 2017 tanggal 22 Mei 2017 tentang pembiayaan persiapan pendaftaran tanah sistematis lengkap, dimana untuk wilayah Jawa dan Bali biaya yang ditanggung Masyarakat sebesar Rp.150.000.00.
Namun berbagai permasalahan muncul di lapangan, tidak hanya persoalan Sertifikat Tanah tak kunjung selesai, namun banyak Oknum Aparatur Desa/Kelurahan yang diduga mencari keuntungan dengan adanya program PTSL ini, banyak terjadi Pungutan Liar yang dilakukan oleh Kepala Desa/Lurah dan Perangkat, dengan berbagai alasan dan dalih yang tidak masuk akal.
Salahsatunya yang terjadi di Desa Sukaharja, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Bogor – Jawa Barat, hal ini terkuak setelah adanya laporan dari beberapa Warga yang yang diminta uang lebih dari Rp.150.000.00 dengan berbagai alasan, RT/Rw diduga dimanfaatkan untuk kepanjangtanganan dari Kepala Desa.
“Untuk pembuatan sertifikat, kita dipungut Rp.150.000.00, tapi nanti setelah jadi kata pak RT minta ditambahin lagi jadi Rp.500.000.00 – 600.000.00, kata pak RT, segini sih murah coba kalau urus sendiri pasti habis jutaan”, ujar salahsatu Warga yang enggan disebut namanya.
Hasil konfirmasi tim media saat menghubungi Rahmat Hidayat, selaku Kepala Desa via seluler mengatakan bahwa, “Saya tidak tahu terkait adanya pungutan PTSL karena saat itu saya belum menjabat sebagai Kepala Desa, karena saat dilantik pun saya sudah menghimbau kepada Rt/Rw untuk tidak melakukan pungutan biaya apapun, baik yang bersumber dari bantuan pusat, daerah bahkan provinsi, saya sebagai Kades baru, mengikuti aturan PTSL sesuai dengan aturan desa lain”.
Saat disinggung terkait aturan yang seharusnya mengikuti aturan PTSL bukan ikut dengan desa lain, Ia menjelaskan, “Iya maksud saya, saya punya dapur sendiri, saya ikuti aturan PTSL, untuk biaya pembuatan sertifikat saya himbau agar dipungut Rp.150.000.00 saja, kita juga tidak membentuk Pokja atau Pokmas, hanya berdasarkan kerjasama dengan Rt/Rw”.
Sementara Toto selaku PJS yang dihubungi Media melalui sambungan seluler, menepis hal tersebut dan mengatakan, ” Saat saya menjabat menjadi PJS, PTSL itu baru dilakukan sosialisasi, belum ada pengukuran bahkan saya juga tidak mengetahui jika adanya pungutan, mungkin kalau ada pungutan pun mungkin dilakukan pihak lain, disini saya tidak tahu karena baru awal dan saya juga tidak mengikuti program tersebut. Terkait masalah Pokja pun saya sama sekali tidak mengetahui”.
Sejumlah Cabang PMII Nyatakan Sikap Menolak Konkorcab Ke-X Yang Inprosedural
KOLAKA.radar.informah.com- Pelaksanaan Konfensi Koordinator Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PKC PMII ) Sulawesi Tenggara yang ke-X, yang akan di laksanakan di Kabupaten Kolaka pada tanggal 26 – 28 April 2021 mendapat penolakan dari beberapa cabang PMII yang ada di Sulawesi Tenggara,Senin (26/04/2021)
Penolakan tersebut hadir dari 1 cabang wilayah daratan dan 4 Cabang penuh PMII yang di Sulawesi Tenggara dari total 7 cabang PMII yang memiliki suara penuh atau definitif yaitu PC.PMII Kota Bau – Bau, PC. Kabupaten Muna, PC.PMII Kabupaten Buton dan PC.PMII Kabupaten Wakatobi.
Oscar Kokahita selaku Ketua PC.PMII Kabupaten Muna mengungkapkan, pelaksanaan Konfensi Koordinator Cabang (Konkorcab) PMII Sulawesi Tenggara Inskonstitusional karena tidak mendapatkan izin dari Ketua Umum PB PMII terpilih masa jabatan 2021-2023.
”Kami menolak pelaksaan Konkorcab kali ini, karena kegiatan Konkorcab kali ini tidak mendapat izin dari Ketum terpilih dan idealnya pelaksanaan Konkorcab harus mendapat izin dari Ketua PB PMII”, ungkapnya.
Ditempat yang sama Ketua PC.PMII Kabupaten Buton, Ahmad Sahyudin menganggap pelaksanaan Konkorcab yang dilaksanakan PKC.PMII Sulawesi Tenggara sangat terburu – buru karena sampai hari ini Ketua PB PMII terpilih belum di lantik.
“Pelaksanaan Konkorcab ini sangat terburu – buru, kan Ketua Umum belum dilantik masa tiba – tiba mau Konkorcap, ada apa?”, tegasnya.
Disisi lain Ifan Akmal selaku Mandataris Cabang PMII Kota Bau – Bau mengatakan, “Saat ini kami dari 4 Cabang PMII Kepulaun dan 1 cabang dari daratan telah bersepakat untuk menolak pelaksanaan Konfersi Koordinator Cabang Ke- X di Sulawesi Tenggara dan kami juga sudah mengirim surat penolakan Pelaksanaan kegiatan tersebut PB PMII dan meminta agar PB PMII segera menurunkan Karateker PKC PMII Sulawesi Tenggara karena kepengurusan PKC saat sudah selesai”.
”Sekarang kami sudah mengirim surat ke PB. PMII agar segera menurunkan SK.Karateker di PKC.PMII Sulawesi Tenggara, karena memang SK.kepengurasan sekarang ini kan sudah habis masa berlakunya”, tutupnya.
Reporter : Laode Abu Bakar Redaktur : Dewi Pelangi
Di Bulan Suci Ranadhan 1442 H, Kopi Daong Sepakat Buka Sesuai Aturan yang ditetapkan
BOGOR.radar.informasi.com – Dengan beredarnya video viral tentang Kopi Daong yang buka pada siang hari pada pukul 14.00 WIB, pihak Muspika Caringin bersama Masyarakat Desa Pancawati yang diwakilkan oleh BPD dan Tokoh Masyarakat juga Ketua MUI desa, akhirnya terdapat kesepakatan, Kopi Daong akan buka mulai pukul 16.00 WIB untuk persiapan buka puasa, untuk sementara akan membuat stand di depan agar bisa take a way, karena disini pihak perusahaan memikirkan nasib Karyawan apabila diliburkan, apalagi menjelang Idul Fitri, Minggu (25/04/21).
Eko selaku General Affair juga meminta maaf kepada seluruh Umat Islam khususnya Masyarakat Caringin, Kabupaten Bogor Jawa Barat, atas kelalaiannya selama ini, Ia tidak bermaksud untuk tidak menghargai Umat Muslim yang sedang menjalankan Ibadah Puasa, semata – mata hanya agar Karyawan yang mayoritas Warga setempat tetap bisa bekerja.
“Sebenarnya pada hari Sabtu itu pihak Management sedang tidak ada ditempat, kita sedang ada tugas di Magelang, kebetulan ada beberapa pengunjung yang non-Muslim, makanya kita buka dan untuk menghargai yang sedang berpuasa kita sengaja tutup pembatasnya”, ujar Eko.
Masih menurutnya, “Sebenarnya kita buka juga untuk kepentingan Pegawai saja, kalau kita liat dari segi bisnis sebenarnya tidak berniat mencari kesempatan dalam kesempitan, ini adalah langkah bijak agar tidak terjadi pengurangan karyawan, agar mereka tetap bisa bekerja, karena seperti yang kita tahu Idul Fitri beban akan menjadi dua kali lipat dan tamu juga kita batasi hanya 20%”.
Sementara itu H. Iqbal Jayadi selaku Kepala Desa juga mengatakan bahwa, “Saya tidak bisa meminta Kopi Daong untuk tutup, karena bagaimana juga banyak Warga saya yang kerja, saya hanya minta pihak Kopi Daong mematuhi edaran dari Bupati”.
Prasetyo selaku Direktur Operasional Kopi Daong menegskan, “Kita akan ikuti semua aturan yang berlaku, mohon maaf atas kelalaian kami selama bulan Ramdhan ini, mulai hari ini kita akan taati semua peraturan yang berlaku, terimakasih kepada semua pihak yang sudah mengingatkan kami”.
Pemuda Pancasila Berbagi Takjil di Bulan Suci Ramadhan, Wujud Kepedulian terhadap Sesama
BOGOR.radar.informasi.com – Bulan Suci Ramadhan 1443 H yang penuh berkah kali ini, puluhan pengurus beserta anggota Pemuda Pancasila pimpinan anak cabang Cijeruk melakukan aksi sosial bagi – bagi takzil untuk masyarakat yang menjalankan ibadah puasa dan melintas di depan kantor Kecamatan Cijeruk, Sabtu (24/04/2021).
Ketua pemuda Pancasila, Suryana Ades mengatakan, “Tujuan kami melakukan aksi berbagi takzil dan turun langsung kejalan hanya ingin sedikit berbagi kepada masyarakat yg mau berbuka puasa sekaligus untuk meringankan para pengguna jalan yang kebetulan melintas didepan Kecamatan Cijeruk”.
Lanjut Suryana, Kami disini menurunkan sekitar 50 anggota, dimana semua anggota masing – masing kebagian tugas untuk membagikan takjil yang sudah di sediakan sebanyak 150 bungkus”.
Selain itu Suryana menjelaskan di bulan yang penuh berkah ini kami hanya ingin mendapatkan ridho dan pahala dari AllahSWT, dengan berbagi sedikit rezeki dibulan yg penuh berkah ini dan Alhamdulillah masyarakat yang kebagian sangat antusias dan bersyukur serta mengucapkan terimakasih.
ketua PAC Cijeruk Suryana Ades merasa bangga kepada para anggota yang kompak dan menjunjung tinggi nilai kebersamaan dan saya mengucapkan apresiasi kepada seluruh pengurus maupun anggota yang sudah mau bersusah payah berkorban baik dari tenaga maupun materi serta loyalitas waktu yang mereka keluarkan.
“Saya berharap agar kedepannya silaturahmi, solidaritas dan kekompakan ini bisa di pertahankan dan bisa diikuti oleh seluruh insan Pemuda Pancasila khususnya Kabupaten Bogor dan se-Indonesia pada umumnya”, pungkas Suryana.
Diduga Program PTSL Desa Situ Hilir dimanfaatkan untuk Meraup Keuntungan Pribadi
BOGOR.radar.informasi.com – Dugaan adanya Pungutan Liar (pungli) terkuak dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Situ Hilir, Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor, Warga sebagai pemohon harus membayar sebesar Rp. 500.000.00 tanpa proses musyawarah sesuai dengan aturan program PTSL, Sabtu (24/04/21).
Dengan adanya keluhan dari Warga ini, sangat jelas pengurusan Sertifikasi Tanah melalui program PTSL dengan biaya yang terjangkau atau murah sesuai dengan aturan ternyata masih dalam angan-angan, bahkan Ketua PTSL sendiri mengamini adanya pungutan tersebut. Sangat disayangkan, Subhan selaku Kepala Desa Situ Hilir saat dikonfirmasi via seluler tidak memberikan jawaban apapun.
“Kita dimintai Rp.500.000.00/Sertifikat”, ujar salahsatu Warga dengan singkat.
Dugaan Pungli sulit untuk diberantas, padahal pemangku kebijakan secara tegas mengajak masyarakat perangi Pungli.
Seperti Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta masyarakat melapor kepada Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) jika dipaksa membayar administrasi dalam pembuatan Sertifikat tanah dalam Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Jelang Buka Puasa, Team Rescue Indonesia Bersama TNI Dan Relawan AERI Berbagi Takjil
SUKABUMI.radar.informasi.com – Bulan Suci Ramadhan adalah bulan dengan seribu berkah, maka tak heran banyak pihak berlomba – lomba untuk menanam kebaikan, bersedekah ataupun berbagi dengan sesama, semua itu tentu saja dengan tujuan untuk mendapat ridho-Nya, begitu pula yang dilakukan oleh Team Rescue Indonesia, bersama dengan TNI dan Relawan AERI, mereka membagikan takjil kepada para Pengendara yang melintas di sepanjang Jalan siliwangi, tepatnya depan Alun – alun Kaum Cicurug, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, Jumat (23/04/21).
Kegiatan ini bertujuan untuk membantu para Pengendara yang masih beraktifitas di jalan disaat menjelang berbuka puasa, 1000 paket Takjil habis dibagikan dalam waktu singkat, Ketua Umum Rescue Indonesia, Ilham Adriansyah memaparkan bahwa aksi berbagi takjil kepada Masyarakat merupakan kegiatan rutin setiap hari Jum’at dan wujud aksi sosial yang kerap dilakukan selama Ramadhan.
“Ini merupakan kegiatan rutin yang kita laksanakan setiap hari Jum’at di Bulan Suci Ramadhan sebagai wujud kepedulian kita terhadap sesama, Alhamdullilah Masyarakat merasa terbantu, khususnya Pengendara yang menjelang Magrib masih di jalan, 1000 Takjil habis dalam waktu sekejap”, ujar Ilham Adriansyah.
Lengahnya Dinas Pertanian Sukabumi, Besar dugaan Pendistribusian Benih Padi jadi Bancakan
SUKABUMI.radar.informasi.com – Sejumlah Kelompok Petani mengeluhkan bantuan benih padi dari Pemerintah Pusat melalui Kementrian Pertanian yang dibagikan oleh Dinas Pertanian Sukabumi melalui UPTD Pertanian wilayah dan BPP Kecamatan, pasalnya bantuan benih padi yang diberikan kepada Kelompok Tani tidak sesuai, yang seharusnya didapatkan Kelompok Tani, misalya Kelompok Tani yang seharusnya mendapatkan benih 725 kg yang berisi 5 kg per kantong untuk para Petani, ternyata yang didapatkan Kelompok Tani hanya 425 kg, padahal seharusnya bantuan tersebut harus tersalurkan semua kepada para Petani dan tidak dipungut biaya alias gratis, Rabu (21/04/21).
Bantuan benih padi kepada para Petani melalui Kelompok Tani merupakan program Kementrian Pertanian guna mendukung kedaulatan pangan, dimana bantuan benih padi ini untuk mendorong produktifitas Petani menjadi lebih baik. Namun sayang, bantuan subsidi benih padi yang disalurkan oleh pihak Pemerintah Pusat ke daerah diduga sering dijadikan bahan bancakan oleh para Oknum – oknum yang tidak bertangungjawab.
Bantuan subsidi benih padi pada tahun anggaran 2021 untuk Kabupaten Sukabumi sudah sebulan lebih berjalan, proses penyalurannya kepada para Petani melalui kelompok tani. Namun kenyataan subsidi benih padi itu ketika sampai kepada pihak kelompok tidak dikasih semua oleh Oknum penyalur dengan alasan untuk administrasi di kantor BPP Pertanian.
Seperti yang dijelaskan oleh salahsatu Kelompok Tani yang bernama H.Karim, Ia menerima bantuan benih padi yang ada di wilayah Desa Tanjung, Kecamatan Jampangkulon, Kabupaten Sukabum, Ia menjelaskan Kepada media radar.informasi.com, “Saya mendapatkan benih 375 Kg tapi yang diterima 300 kg, yang 75 Kg di ambil oleh oknum BPP Kecamatan Jampangkulon”, jelasnya.
Di UPTD Pertanian wilayah Kecamatan Jampang Tengah hasil investigasi media radar.informasi.com dilapangan, ada salah satu kelompak yang menerangkan bernama Edih, Ia menjelaskan bahwa, “Saya seharusya mendapatkan benih padi 750 kg, tetapi saya mendapatkan cuma 600 kg yang sebagian di ambil oleh oknum BPP Jampang Tengah”.
Sementara itu di UPTD Pertanian Wilayah Desa Hegarmanah, Kecamatan Sagaranten, salahsatu kelompok memaparkan hanya menerima 100 kg.
“Untuk bantuan benih padi saya menerima 100 Kg, seharusnya kan 500 kg, ujar Ali Sayah.
Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian Sukabumi , Sudrajat ketika dikonfirmasi oleh Media radar.informasi.com bahwa, “Bantuan subsidi benih padi dari pihak Pemerintah memang ada dan harus disampaikan kepada kelompok, semuanya tidak ada pengurangan sedikitpun jika memang ada yang seperti itu di wilayah BPP Kecamatan akan saya pangil karena perbuatan tersebut tidak boleh dan itu sudah jelas melakukan kesalahan”.
Disinggung tentang pengawasan dari Dinas pertanian untuk pendistribusian benih padi yang diduga jadi bancakan, Ia pun berkomentar, “Memang saya tidak pernah turun ke lapangan untuk mengawasi tetapi ada bagian yang mengawasi dari pihak UPTD wilayah dan BPP Kecamatan jadi kami haya bisa menerima laporan saja”, ungkapnya.
Analisa kami selaku Media untuk pendistribusian benih di Kabupaten Sukabumi, kurangya pengawan dari Dinas Pertanian haya mengandalkan dari wilayah , sehingga bisa terjadi penyaluran benih padi ini diduga tidak sesuai dan dijadikan ajang bancakan.
Dan melihat kondisi penditribusian benih padi seperti ini ,sudah jelas ini sangat merugikan negara dan menyalahi aturan dan kepada Aparat Penegak Hukum untuk segera turun dan memerikasa penyaluran benih di wilayah – wilayah kecamatan Kabupaten Sukabumi.