Warga Resah, Warung Obat Golongan G Kembali Marak di Cibadak Sukabumi

SUKABUMI.radarinformasi.com – Maraknya warung penjual obat keras golongan G yang secara bebas serta terang-terangan membuat warga semakin resah, seperti halnya salahsatu warung yang berkedok jual minuman serta jajanan yang terletak di jl. Raya Karang Tengah no.31 Batununggal Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi – Jawa Barat, Selasa (27/02/2024).

Seolah merasa kebal hukum, warung obat golongan G tersebut setiap harinya bertransaksi pil haram yang sudah sangat jelas akan merusakkan mental generasi bangsa, meskipun sudah di jelaskan dalam pasal 196 berbunyi, setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 1.000.000.000, namun hal tersebut seolah tak diindahkan.

Ketika disambangi oleh radarinformasi.com, penjual yang ada diwarung tersebut mengakui bahwa Ia menjual obat berjenis Eximer dan Tramadol.

“Benar disini menjual Eximer dan Tramadol, warung ini baru buka sekitar 2 minggu, siapa pemiliknya saya tidak tau karena saya hanya bekerja disini, Korlapnya juga sedang tidak ada dia sedang keluar dan karena memang lagi ada keperluan lain”,ucapnya

Ketika radar informasi.com sedang berada dilokasi warung memang terlihat beberapa remaja secara bergantian silih berganti membeli pil haram tersebut.

Salahsatu warga yang enggan disebutkan namanya mengatakan, “Saya minta tolong ke pihak yang berwenang untuk menertibkan warung-warung yang menjual obat golongan G tersebut, saya takut dengan mudahnya anak-anak mendapatkan pil itu nantinya akan berdampak dalam pertumbuhan mentalnya, meningkatnya kenakalan remaja dan memicu terjadinya tawuran”.

Reporter : Dewi

Bak Jamur Di Musim Penghujan, Toko Obat Golongan G di Kota Bogor Makin Merajalela

BOGOR.radarinformasi.com- Meskipun Kapolresta Kota Bogor, Kombes Bismo Teguh Prakoso, pernah berstatmen untuk berantas terkait maraknya Toko Obat Golongan G yang berada di Wilayah Hukumnya, namun sangat disayangkan hingga saat ini toko Obat Golongan G tersebut masih marak dan malah semakin menjamur, Minggu (11/02/24).

Bahkan terhitung mulai Bulan Januari, toko-toko yang menjual obat perusak generasi muda tersebut mulai bermunculan hingga saat ini semakin banyak jumlahnya, seolah apa yang telah digembar-gemborkan Kapolresta tak di gubris sama sekali oleh para pelaku penjual obat dan menimbulkan pertanyaan di masyarakat terkait kinerja APH.

Saat itu Bismo berstatment didepan Awak Media, “Apabila ada Warung Obat Golongan G silahkan dilaporkan ke kami, foto warungnya dan sharlok, kami akan tindak”.

Masyarakat-pun mulai merasa gerah dengan kembali maraknya warung-warung obat yang berkedok Counter, Warung Sembako, ataupun Warung Kopi tersebut dan mengharap agar APH secepatnya memberantas warung yang mengancam dan merusak moral generasi bangsa.

Seperti yang kita ketahui, baik pengguna maupun pengedar obat ilegal bisa dikenakan tindakan hukum. Pengguna penyalahgunaan obat dikenakan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Sementara untuk pengedar bisa dikenakan Undang-Undang tentang Perlindungan Konsumen (UU No. 8 tahun 1999).

Red

Obat Golongan G di Warudoyong Bebas Beroperasi, Diduga Kuat di Backup Oknum Media

SUKABUMI.radarinformasi.com- Seperti yang kita ketahui, baik pengguna maupun pengedar obat ilegal bisa dikenakan tindakan hukum. Pengguna penyalahgunaan obat dikenakan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Sementara untuk pengedar bisa dikenakan Undang-Undang tentang Perlindungan Konsumen (UU No. 8 tahun 1999), namun anehnya hal tersebut seolah diabaikan dan dianggap hanya isapan jempol semata, Senin (29/01/24).

Warung Obat Golongan G yang terletak di Kecamatan Warudoyong-Sukakarya Kota Sukabumi-Jawa Barat dengan terang-terangan berjualan dan melakukan transaksi jual beli Obat terlarang tersebut. Bahkan saat radarinformasi.com mencoba mengklarifikasi penjaga warung, Ia mengatakan bahwa Ia hanya jaga dan pemilik sendiri bernama Harun.

“Saya cuma jaga untuk pemilik namanya Harun, saya ga tau apa-apa karena saya cuma orang kerja”, ujarnya singkat.

Sementara itu Joy selaku penjaga warung seolah sengaja membenturkan media dengan Oknum Media lainnya, via seluler Oknum Media (Daniel) tersebut mengatakan, “Ga perlu tau saya ini sapa, pemilik atau bukan, anda datang ke warung mau apa, mau di sebut back up atau bukan yang jelas saya juga media”.

Sangat disayangkan hingga berita ini ditayangkan, Harun belum dapat memberikan respon apapun terkait warung yang Ia miliki.

Reporter   :   Dewi

Soal Kembali Maraknya Peredaran Obat Golongan G, Kanit Reskrim Polsek Cileungsi : Kirim Alamat Lengkap, Akan Kami Tindak

BOGOR.radarinformasi.com- Baru saja bernafas lega, kini warga Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor kembali diresahkan dengan adanya warung-warung penjual Obat golongan G di Wilkum Cileungsi, menanggapi hal tersebut Kanit Reskrim Polsek Cileungsi, Ipda Hendrik angkat bicara, Senin (29/01/24).

Saat radarinformasi.com melakukan konfirmasi via seluler terkait maraknya kembali warung-warung Obat Golongan G, Kapolsek Cileungsi Redhoi Sigiro melalui Kanit Reskrim Ipda Hendrik akan menindak tegas warung-warung yang membandel tersebut.

“Tolong kirim alamat lengkapnya kita akan tindak tegas dan terimakasih atas informasinya”, ujar Ipda Hendrik.

Perlu kita ketahui hingga saat ini Kapolres Bogor selalu mewanti-wanti dan menghimbau agar Kabupaten Bogor bersih dari peredaran Obat Golongan G.

Reporter : Dewi

Seolah Kebal Hukum Warung Obat Golongan G di Gandoang Tetap Beroperasi

BOGOR.radarinformasi.com- Seperti yang kita ketahui, baik pengguna maupun pengedar obat ilegal bisa dikenakan tindakan hukum. Pengguna penyalahgunaan obat dikenakan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Sementara untuk pengedar bisa dikenakan Undang-Undang tentang Perlindungan Konsumen (UU No. 8 tahun 1999), namun anehnya hal tersebut seolah diabaikan dan dianggap hanya isapan jempol semata, Senin (29/01/24).

Warung Obat Golongan G yang terletak di Jalan Cileungsi-Jonggol KM.07 Gandoang, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor-Jawa Barat, dengan terang-terangan berjualan dan melakukan transaksi jual beli Obat terlarang tersebut. Penjaga warung mengatakan bahwa Ia hanya membuka warung dalam waktu setengah hari.

“Memang Kabupaten Bogor sangat ketat dan ini tidak diperbolehkan, kita juga hanya buka setengah hari, tapi saya cuma jaga, untuk lebih jelasnya hubungi saja pemilik, yaitu bang Bram/Adam”, ujarnya.

Namun hingga berita ini ditayangkan pihak pemilik belum memberikan respon apapun, bahkan ada salahsatu Oknum yang mengaku dari media mengatakan bahwa warung tersebut buka hanya untuk sekedar mencari makan.

Akan tetapi menurut keterangan warga sekitar, warung tersebut buka hingga pukul 21.00 WIB.

Reporter : Dewi

Hanya Sesaat Kabupaten Bogor Bersih dari Obat Golongan G, Warung di Cileungsi Kidul Kini Bebas Kembali Beroperasi

BOGOR.radarinformasi.com- Meski ada larangan keras dari pihak Kapolres Kabupaten Bogor terkait peredaran Obat Golongan G, akan tetapi hal tersebut tidak diindahkan oleh Oknum penjual obat Golongan G yang berada di Desa Cileungsi Kidul, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor-Jawa Barat, Senin (29/01/24).

Warung yang berkedok menjual jajanan anak tersebut, dengan leluasa berjualan obat jenis Eximer dan Tramadol, seolah kebal hukum, bahkan Aparatur setempat seolah tutup mata sehingga warung tersebut bebas beroperasi.

Saat radarinformasi.com mencoba mengklarifikasi ke pihak warung, penjaga mengatakan bahwa warung tersebut milik Nanda. Sementara warga-pun mulai resah, mengingat mudahnya mendapatkan pil haram tersebut sehingga dikhawatirkan akan merusak generasi muda, bahkan dikhawatirkan dapat meningkatkan kenakalan remaja yang saat ini tengah menjadi sorotan.

“Saya khawatir anak saya yang mulai menginjak remaja akan menjadi salah pergaulan, padahal kita sempat bernafas lega saat semua warung obat Golongan G tersebut tutup, tapi ternyata hanya sesaat ya, sekarang udah mulai beroperasi kembali, kami meminta kepada pihak APH agar turun langsung dan menertibkan”, ujar salahsatu warga yang enggan disebutkan namanya.

Sementara seperti yang kita ketahui, baik pengguna maupun pengedar obat ilegal bisa dikenakan tindakan hukum. Pengguna penyalahgunaan obat dikenakan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Sementara untuk pengedar bisa dikenakan Undang-Undang tentang Perlindungan Konsumen (UU No. 8 tahun 1999).

Reporter : Dewi

Wow…Peredaran Obat Golongan G Wilayah Kota Depok di “Kuasai” Rusli

BOGOR.radarinformasi.com- Obat Golongan G hingga saat ini masih di jual bebas di wilayah Kota Depok, hal tersebut diketahui setelah ada beberapa aduan dari masyarakat sekitar yang mulai resah dengan maraknya warung-warung yang berkedok berjualan sembako ataupun counter bahkan kios ikan hias, Kamis (28/12/23).

Dari hasil penelusuran tim media, ketiga toko yang menjual obat jenis Eximer dan Tramadol tersebut diketahui milik Rusli, hal tersebut diaminkan oleh para penjaga toko yang berhasil ditemui, seperti halnya dua warung yang berada di Kecamatan Sukmajaya.

“Saya hanya jaga disini, untuk pemiliknya namanya pak Rusli, tapi saya juga tidak kenal dengan pemilik, saya hanya dibawa teman buat kerja aja”, ujar salahsatu penjaga warung.

Sementara warung yang terletak di Jalan Raya Jakarta-Bogor, Pabuaran, Kecamatan Cibinong, penjaga warung mengatakan bahwa Ia baru sebulan menjalankan bisnis tersebut, selama ini Ia berjualan di wilayah Kabupaten Bogor, dikarenakan ada himbauan keras terkait penjualan Obat Golongan G, maka Ia pindah ke tempat tersebut.

“Kita baru sebulan disini, karena di Kabupaten Bogor ada larangan keras, untuk Korlap di lapangan hubungi aja bang Bahagia, cuma kalau pemiliknya tetap bang Rusli”, ujarnya.

Red/Tim