Polres Bogor Peringati Isra Mi’raj 1446 H/2025 M

BOGOR.radarinformasi.com – Polres Bogor bersama Bhayangkari Cabang Bogor menggelar peringatan Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW 1446 H/2025 M pada Senin, 27 Januari 2025. Acara tersebut berlangsung di Masjid Baitul Hamdi, Markas Komando Polres Bogor. Selasa (28/1)

Kegiatan ini dihadiri oleh jajaran pimpinan Polres Bogor, termasuk Wakapolres Bogor, Kompol R. Adhimas Sriyono Putra, S.I.K., M.M., yang mewakili Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro, S.H., S.I.K., M.H. Turut hadir pejabat utama seperti Kabag Ops Bayu Tri Nugraha, Kabag SDM Kompol Yudi Kusyadi, para perwira utama, perwakilan satuan fungsi lainnya, dan ASN Polres Bogor.

Acara diawali dengan pembacaan ayat suci Al-Qur’an dan dilanjutkan sambutan dari Wakapolres Bogor, Kompol R. Adhimas Sriyono Putra, S.I.K., M.M. Dalam sambutannya, Wakapolres menekankan pentingnya momen Isra Mi’raj sebagai pengingat untuk meningkatkan keimanan serta menerapkannya dalam kehidupan kedinasan sebagai bentuk pengabdian kepada masyarakat.

Puncak acara diisi ceramah agama oleh Ustadz Syahidin, S.H.I., dari Pondok Pesantren Daarul Ulum Lido. Dalam ceramahnya, Ustadz Syahidin mengupas nilai-nilai spiritual yang relevan dengan tugas dan tanggung jawab sebagai abdi negara, meneladani akhlak Rasulullah SAW.

Sebagai bagian dari rangkaian kegiatan, Wakapolres Bogor bersama Wakil Ketua Bhayangkari Cabang Bogor menyerahkan santunan kepada anak-anak yatim. Acara ditutup dengan doa bersama dan dilanjutkan ramah tamah untuk mempererat kebersamaan antara personel Polres Bogor dan Bhayangkari.

Peringatan Isra Mi’raj ini tidak hanya menjadi sarana untuk memperdalam nilai-nilai keagamaan, tetapi juga sebagai wujud kepedulian dan pengabdian Polres Bogor kepada masyarakat, khususnya di wilayah Kabupaten Bogor.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Polres Bogor Ungkap Kasus Pembunuhan Berencana di Ciampea, Dua Pelaku Ditangkap, Otak Pelaku Bunuh Diri

BOGOR.radarinformasi.com – Polres Bogor berhasil mengungkap kasus pembunuhan berencana di wilayah Ciampea, Kabupaten Bogor. Korban, Iwan Irawan (58), ditemukan tewas di tepi jalan Kampung Cihideung Ilir pada Senin, 30 September 2024, sekitar pukul 01.15 WIB. Dalam penyelidikan awal, polisi menduga kasus ini merupakan pencurian dengan kekerasan karena sepeda motor Honda Beat milik korban hilang dari lokasi kejadian. Kamis (24/10)

Wakapolres Bogor, Kompol Adhimas Sriyono Putra, S.I.K., M.M., menjelaskan bahwa Tim Resmob Polres Bogor bersama Unit Reskrim Polsek Ciampea bergerak cepat dan berhasil menangkap dua pelaku, yakni AJ (37) dan DN (28), dalam waktu 16 jam. AJ diamankan pada Senin, 21 Oktober 2024, pukul 09.00 WIB di Kampung Darul Tafsir, Cibanteng, Ciampea, sedangkan DN ditangkap pada Selasa, 22 Oktober 2024, pukul 04.00 WIB di Kampung Cisasah, Desa Sukajadi, Kecamatan Taman Sari.

Dalam perkembangan penyelidikan, polisi menemukan bahwa aksi ini merupakan pembunuhan berencana dengan motif dendam pribadi. SG (57), yang diduga sebagai dalang utama, memerintahkan AJ dan DN untuk menyerang korban. Namun, SG tidak bisa dimintai pertanggungjawaban karena bunuh diri pada 11 Oktober 2024, diduga karena rasa bersalah dan takut terungkap sebagai otak di balik pembunuhan tersebut.

Pembunuhan terjadi saat korban keluar rumah untuk menjemput anaknya pulang bekerja. AJ dan DN menyerang korban menggunakan alat tumbuk kayu sepanjang 80 cm. Korban sempat mencoba bangkit setelah dipukul pertama kali, namun dipukul kembali oleh AJ hingga meninggal di lokasi dengan luka parah di kepala.

Setelah membunuh korban, para pelaku mengambil sepeda motor milik korban dan menjualnya di wilayah Cianjur seharga Rp 2,7 juta. Uang hasil penjualan dibagi dan digunakan untuk keperluan pribadi oleh kedua pelaku.

Polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk helm hitam, alat tumbuk kayu yang digunakan untuk menyerang korban, sandal hitam, dan sepeda motor yang digunakan pelaku saat menjalankan aksinya. Saat ini, sepeda motor milik korban masih dalam proses pencarian dan diperkirakan berada di wilayah Cianjur.

Polisi terus mendalami kasus ini untuk memastikan tidak ada pihak lain yang terlibat dan untuk mengidentifikasi kemungkinan motif tambahan, seperti masalah utang piutang antara pelaku dan korban. “Kami akan terus mengusut kasus ini untuk memastikan semua fakta terungkap,” tutup Wakapolres Kompol Adhimas.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Sat Narkoba Polres Bogor Ungkap Perkara Peredaran Jaringan Gelap Sediaan Farmasi Jenis Obat Daftar G (Obat Keras)

BOGOR.radarinformasi.com- Dalam Kurun waktu 10 hari mulai dari 5 sampai 15 November 2023. Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor Berhasil mengungkap 13 perkara tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap sedian farmasi jenis obat keras daftar G. Senin (20/11/2023).

Adapun barang bukti yang disita berupa, Tramadol sebanyak 13.545 butir, Hexymer sebanyak 8.772 butir, Trihexyphenidyl sebanyak 1.005 butir dan Alprazolam sebanyak 16 Butir serta sejumlah uang hasil penjualan sebanyak Rp. 8.418.000,- (delapan juta empat ratus delapan belas ribu rupiah).

Modus yang dilakukan para pelaku adalah dalam melakukan peredarannya yaitu dengan menggunakan sistem COD, yang mana pelaku bertemu langsung dengan pembeli di tempat sepi. Adapun cara lain yang mereka gunakan yaitu dengan cara mengkamuflase tempat berjualan menjadi warung kelontong ataupun counter pulsa, dimana jaringan pengedaran pelaku yaitu di wilayah Kabupaten Bogor, diantaranya : Kemang, Cigombong, Ciawi, Ciampea, Tajurhalang, Leuwisadeng, Caringin, Parung Panjang. Faktor ekonomi jadi salahsatu yang nempengaruhi para pelaku untuk melakukan pengedaran ini.

Wakapolres Kompol Fitra Zuanda menjelaskan, “Dalam kasus ini Sat Narkoba Polres Bogor berhasil menangkap 14 orang tersangka yang terdiri dari 13 orang Laki-laki dan 1 orang Perempuan. Dimana masing-masing berinisial Laki-laki : (AA), (MK), (MS), (SP), (NZ), (SR), (MN), (IK), (AB), (SW), (KH), (DM), (FA), (ST) dan (DM) yang merupakan perempuan pekerja ibu rumah tangga (IRT)”.

“Dengan kasus ini para tersangka diancam hukuman Pasal 435 UU RI NO.17 Tahun 2023 yang dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) atau Pasal 436 Ayat (2) UU RI NO. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan, dengan kurungan penjara 5 (lima) Tahun denda uang Rp. 500.000.000.; (lima ratus juta rupiah) dan kurungan penjara paling lama 12 (dua belas) Tahun dan denda yang Rp. 15.000.000.000,- (lima belas miliyard).
Dimana Polres Bogor berhasil menyelamatkan 11700 lebih Jiwa dari penyalahgunaan peredaran gelap obat keras (daftar G)”, jelas Wakapolres Bogor Kompol Fitra.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika dan Sediaan Farmasi, Polres Bogor Amankan 21 Orang Tersangka

BOGOR.radarinformasi.com – Dalam kurun waktu 2 minggu terakhir, Pihak kepolisian  Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor  berhasil mengungkap 14 kasus tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba yang berada di wilayah Kabupaten Bogor. Jum’at (18/08/2023).

Wakapolres Bogor Kompol Fitra Zuanda S.I.K.,MM mengatakan bahwa dalam kasus  yang berhasil diungkap tersebut di antaranya ialah 5 kasus perdaranan Narkotikan jenis sabu dan 9 kasus sediaan farmasi. Adapun dari pengungkapan tersebut, kami berhasil menangkap sebanyak 21 orang tersangka yang di antaranya 20 orang laki-laki dan 1 seorang perempuan.

“Selain itu dari tangan para pelaku tersebut diamankan juga barang bukti berupa sabu seberat 16,69 gram, sediaan farmasi sebanyak 11.601 butir dan psikotropika sebanyak 77 butir”.

“Modus operandi yang dilakukan para pelaku ini ialah dengan cara  sistem tempel, ataupun COD (bertemu langsung dengan pembeli). yang mana jaringan peredaran para pelaku ini sendiri mencakup wilayah Kabupaten Bogor, dengan motif utama adalah faktor ekonomi”, jelas Wakapolres Bogor Kompol Fitra Zuanda

Para tersangka penyalahgunaan narkotika ini akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) ayat (1), pasal 112 ayat (2) ayat (1) undang-undang RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 4 tahun , paling lama 20 tahun, dan maksimal seumur hidup atau pidana mati.

“Sementara itu terhadap pelaku penyalahgunaan obat-obatan sedian Farmasi akan kita jerat dengan Pasal 196, Pasal 197 No 36 tahun 2009 undang-undang RI tentang Kesehatan,  serta pasal 59 UU No.5 tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 15 tahun penjara”.

“Dari seluruh barang barang bukti yang kami amankan ini bila dikonversikan berhasil menyelamatkan sekitar 6.000 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba”, jelas Wakapolres Bogor Kompol Fitra Zuanda.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Polres Bogor Pastikan Akan Tangani Kasus Tertukarnya Bayi Dilakukan Secara Profesional

BOGOR.radarinformasi.com – Pihak Kepolisan Polres Bogor telah menerima pelapor dan telah menerima audiensi terkait tertukarnya bayi di wilayah Ciseeng, Kabupaten Bogor. Pada prinsipnya pihak kepolisian Polres Bogor memastikan akan menindaklanjuti peristiwa tersebut sesuai dengan prosedur yang berlaku. Jum’at (11/08/2023).

Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro S.H.,S.I.K yang diwakili oleh Wakapolres Bogor Kompol Fitra Zuanda S.I.K.,MM mengatakan,  bahwa tadi kita sudah menerima pihak ibu yang anaknya tertukar, dan telah kita lakukan audensi, yang mana dari audiensi yang telah kita laksanakan tadi  kami telah mendengarkan cerita dan harapan-harapan dari yang bersangkutan yakni pihak ibu yang anaknya tertukar tersebut.

“Kami dari pihak kepolisian Polres Bogor akan melayani secara profesional tanpa mengenyampingkan prosedur dan setelah pengaduan ini kami terima, kami akan tangani langsung melalui unit perlindungan perempuan dan anak (PPA)”,  jelasnya.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Yohanes Redhoi Sigiro S.H., S.I.K., M.H.Li. mengatakan bahwa pengaduan ini akan menjadi sebuah dasar dalam pendalaman kami dalam mekanisme proses penyelidikan, yang mana dalam penyelidikan nanti kami akan melakukan langkah-langkah teknis dan taktis hingga peristiwa ini akan menjadi terang benderang. Apakah ada unsur pidana yang terjadi dalam peristiwa atau kejadian ini.

“Dari keterangan sang ibu yang kami dapatkan melalui kuasa hukumnya bahwa sang ibu saat itu baru saja melaksanakan persalinan di sebuah rumah sakit di wilayah Bogor, yang kemudian sesaat setelah dilakukan persalinan sang ibu sudah merasa anaknya diduga tertukar dan setelah dilakukan klarifikasi dan mediasi dengan pihak rumah sakit dilakukanlah tes DNA oleh pihak rumah sakit antara sang ibu dengan anak dan hasilnya dari tes DNA tersebut tidaklah identik, atau bayi tersebut bukanlah anak dari sang ibu oleh sebab Itu peristiwa tersebut pun diadukan atau di laporkan  kepada kami kepada pihak kepolisian dan tentunya aduan tersebut pun akan kami tindaklanjuti”.

Selain itu sebelum mendatangi pihak kepolisian sang ibu juga sudah berusaha melakukan upaya datang kepada rumah sakit maupun pihak keluarga yang diduga bayinya tertukar enam pun belum mendapatkan hasil sesuai dengan yang ia harapkan untuk anak yang diduga tertukar alhamdulillah hingga saat ini masih dirawat oleh sang ibu dengan baik layaknya anak sendiri dengan penuh kasih sayang.

“Untuk itu kami sampaikan kepada seluruh masyarakat untuk mohon bersabar, melalui proses dan prosedur yang berlaku akan kami lakukan pendalaman terkait kejadian ini. Yang mana perkembangan ini pun nantinya kita akan sampaikan kembali”.

“Kami juga memohon doa agar peristiwa ini agar dapat menjadi terang benderang dan kita mendapatkan solusi yang terbaik, terkait psikologis ibu dan anak. Dalam proses penyelidikannya nanti kami pun akan memanggil pihak-pihak terkait  untuk melakukan Klrarifikasi ataupun Interogasi, baik itu pihak rumah sakit maupun pihak yang diduga bayinya tertukar, tentunya ini akan terus berkembang dari fakta-fakta yang kita temukan di lapangan”, ungkap Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Yohanes Redhoi Sigiro.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Kurang dari 1×24 Jam Polres Bogor Berhasil Tangkap 2 Pelaku Kasus Pembunuhan Berencana

BOGOR.radarinformasi.com – Sat Reskrim Polres Bogor Polda Jabar berhasil mengungkap aksi pelaku pencurian dengan kekerasan disertai pembunuhan berencana, kurang dari 1X24 Jam dapat terungkap, yang terjadi pada Senin 3 April 2023 dini hari pukul 03.30 WIB di Jalan Tol Jagorawi Km 37+400 Sentul Kecamatan Babakan Madang Kabupaten Bogor. Selasa (4/4/2023).

Wakapolres Bogor Polda Jabar Kompol Fitra Zuanda S.I.K.,M.M mengatakan bahwa pengungkapan terhadap kejadian pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan korban AS (37) meninggal dunia tersebut berhasil di ungkap berkat penyelidikan yang di lakukan oleh Tim Resmob Sat Reskrim Polres Bogor Polda Jabar.

Dimana berawal tertangkapnya salah seorang pelaku MFS (20) oleh petugas PJR Korlantas Polri dan diketahui pelaku sebanyak 3 orang akan tetapi yang 2 orang berhasil kabur dan diketahui pelaku inisial DY (25) dan JA (23), yang pada akhirnya kurang dari 1×24 Jam 2 orang pelaku yang kabur dapat ditangkap oleh Tim Resmob Sat Reskrim Polres Bogor Polda Jabar.

Dari hasil pemeriksaan bahwa para pelaku sudah merencanakan aksinya dengan cara melakukan pencurian dengan kekerasan kepada transportasi onlien, para pelaku memesan transfortasi onlien berawal  berangkat dari wilayah Jakarta Utara Cilincing untuk tujuan Ciawi Rancamaya Bogor.

Aksi para pelaku tersebut direncanakan karena faktor kebutuhan ekonomi dan ingin menguasai kendaraan milik korban AS (37) berikut Handphone, dompet dan uang yang ada pada diri korban, adapun dalam perjalanan salah seorang pelaku diketahui meminta untuk berhenti dikarenakan akan buang air kecil akan tetapi di tolak korban dan pada akhirnya para pelaku mulai melakukan aksinya dengan menjerat leher korban dengan sabuk pengaman dan korban sempat melakukan perlawan akan tetapi karena jumlah pelaku sebanyak 3 orang akhirnya korban tidak berdaya dan langsung salah seorang pelaku menyayat leher korban dengan pisau kartel lipat dan menusuk kepala korban dengan obeng dan juga memukul dengan kunci  besi stir mobil.

“Penjelaskan dan pengakuan dari pelaku bahwa korban sempat mematahkan porseneling sehingga kendaraan tidak bisa bergerak jalan, pada saat korban melakukan perlawanan, setelah korban sudah meninggal dunia di gotong oleh para pelaku langsung dibuang di semak-semak pinggir Jalan tol Km 37+400 tersebut, selepas itu melintas PJR Tol jalan raya Jagorawi yang merasa curiga dengan adanya kendaraan yang sedang berhenti tersebut dan akhirnya anggota PJR Tol menghampiri, lalu salah seorang berhasil di tangkap dan diamankan sedangkan 2 orang lainnya berhasil kabur melarikan diri ke perkampungan wilayah Babakan Madang tersebut, dan pada akhirnya pelaku yang kabur dapat ditangkap”.

“Atas perbuatannya tersebut pelaku MFS (20), DY (25) dan JA (23) akan kita kenakan pasal pencurian dengan kekerasan disertai pembunuhan berencana yakni pasal 365 ayat 3 KUH Pidana dan pembunuhan Pasal 338 KUH Pidana dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara, seumur hidup dan maksimal hukuman mati”, tutup Wakapolres Bogor Kompol Fitra.

Sumber Humas Polres Bogor

Red