Satresnarkoba Polres Indramayu Bongkar 18 Kasus Narkoba, 21 Pelaku Diamankan

INDRAMAYU.radarinformasi.com- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Indramayu, Polda Jabar, kembali menorehkan hasil signifikan dalam pemberantasan narkoba. Dalam kurun waktu 24 Agustus hingga 9 Oktober 2025, aparat berhasil mengungkap 18 kasus penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang di wilayah hukum Polres Indramayu.

Dari operasi tersebut, 21 tersangka berhasil dibekuk dengan sejumlah barang bukti berupa narkotika, obat keras tertentu (OKT), hingga psikotropika.

Wakapolres Indramayu Kompol Tahir Muhiddin, mewakili Kapolres Indramayu AKBP Mochamad Fajar Gemilang, menjelaskan bahwa dari total 18 kasus yang terungkap, 12 di antaranya merupakan kasus narkotika terdiri dari 10 kasus sabu dan 2 kasus tembakau sintetis. Sementara 6 kasus lainnya berkaitan dengan peredaran obat keras tertentu.

“Total ada 21 orang tersangka yang kami amankan. Empat belas di antaranya terlibat kasus narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis, sementara tujuh lainnya tersangkut kasus obat keras tertentu,” ujar Kompol Tahir, Senin (13/10/2025).

Barang bukti yang diamankan polisi antara lain: sabu seberat 101,42 gram, tembakau sintetis 3,75 gram, cairan sintetis 128,75 gram, serta 7.411 butir obat keras yang terdiri dari Tramadol (5.533 butir), Hexymer (1.136 butir), Dextro (642 butir), dan Trihex (10 butir). Selain itu, polisi juga menyita 90 butir psikotropika jenis Alprazolam, 19 unit ponsel, 7 timbangan digital, serta uang tunai sebesar Rp752 ribu.

Para pelaku diamankan di sepuluh kecamatan berbeda, yakni Indramayu, Terisi, Anjatan, Losarang, Lelea, Bongas, Kedokanbunder, Tukdana, Jatibarang, dan Haurgeulis. Menurut Kompol Tahir, wilayah seperti Trisi, Bongas, dan Haurgeulis termasuk daerah yang rawan peredaran narkoba.

“Sebanyak tiga tersangka kami hadirkan dalam konferensi pers ini, sementara 18 lainnya telah dititipkan di Lapas Indramayu,” terangnya, didampingi Kasat Narkoba AKP Boby Bimantara dan Kasie Humas AKP Tarno.

Dari hasil penyelidikan, modus yang digunakan para pelaku beragam. Ada yang menjalankan transaksi secara daring, menjual langsung ke pembeli, hingga menggunakan narkoba untuk konsumsi pribadi.

Untuk para pelaku kasus narkotika, polisi menjerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan (2) serta Pasal 112 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana 4 hingga 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.

Sementara itu, tersangka peredaran obat keras dijerat Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Pasal 60 ayat (1) huruf b dan/atau Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman 5–15 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.

Satu tersangka yang berstatus pengguna sedang menjalani proses Tim Asesmen Terpadu (TAT) bersama BNN, kejaksaan, dan penyidik, sesuai implementasi Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021 tentang penanganan perkara berbasis keadilan restoratif dengan rekomendasi rehabilitasi.

Kompol Tahir menegaskan, Polres Indramayu berkomitmen untuk terus memerangi jaringan pengedar narkoba sekaligus memperkuat langkah-langkah pencegahan di masyarakat.

“Kami tidak hanya menindak, tapi juga mengedukasi masyarakat agar menjauhi narkoba. Perang melawan narkoba tidak bisa dilakukan sendiri, perlu dukungan dari semua pihak,” tegasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan potensi gangguan kamtibmas.

“Silakan gunakan layanan Lapor Pak Polisi SIAP MAS INDRAMAYU melalui WhatsApp di 081999700110 atau call center 110,” tambahnya.

(Andika/Hms).

Operasi Libas Lodaya 2025, Polres Indramayu Bongkar 7 Kasus Pencurian

INDRAMAYU.radarinformasi.com- Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Indramayu, Polda Jawa Barat, sukses mengungkap tujuh kasus pencurian yang terjadi di wilayah hukumnya selama pelaksanaan Operasi Libas Lodaya 2025 yang berlangsung pada 22–31 Agustus 2025.

Operasi tersebut difokuskan pada pemberantasan kejahatan jalanan, termasuk curas, curat, dan curanmor (C-3). Dari hasil kegiatan itu, aparat berhasil meringkus 14 pelaku dari berbagai kasus di beberapa kecamatan, seperti Karangampel, Widasari, Anjatan, Gantar, dan Indramayu.

Wakapolres Indramayu, Kompol Tahir Muhiddin, mewakili Kapolres AKBP Mochamad Fajar Gemilang, menjelaskan bahwa para pelaku ditangkap dari hasil penyelidikan intensif Satreskrim Polres Indramayu.

“Total ada 14 tersangka yang kami amankan dalam tujuh kejadian berbeda. Mereka terlibat dalam pencurian dengan kekerasan, pencurian dengan pemberatan, hingga penadahan,” ujar Kompol Tahir saat konferensi pers di Mapolres Indramayu, Senin (13/10/2025).

Menurutnya, modus para pelaku bervariasi. Untuk kasus curat, para tersangka mencuri sepeda motor dengan merusak kunci kontak menggunakan kunci palsu atau kunci T. Sementara dalam kasus curas, pelaku melakukan aksi dengan cara memepet korban di jalan, merampas motor secara paksa, bahkan mengancam menggunakan senjata tajam.

Dalam kasus penadahan, pelaku membeli barang curian dengan harga jauh di bawah pasar untuk kemudian dijual kembali.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 12 sepeda motor, 1 mobil, 5 BPKB, 7 STNK, 2 senjata tajam, 2 kunci T, 1 obeng, 1 tang, serta 2 dus boks telepon genggam.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman hingga pidana mati, serta Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 7–9 tahun penjara. Sementara pelaku penadahan dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.

Dari hasil operasi itu, polisi juga menemukan dua pelaku di bawah umur yang terlibat dalam aksi curas. Keduanya diketahui merupakan mantan anggota geng motor yang kini beralih melakukan tindak kriminal.

“Ini menjadi peringatan bagi para orang tua agar lebih memperhatikan pergaulan anak-anaknya. Lingkungan yang salah bisa menyeret remaja ke dunia kejahatan,” tegas Kompol Tahir.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk aktif berperan dalam menjaga keamanan lingkungan dengan memberikan laporan bila menemukan potensi tindak kriminal. Warga dapat menghubungi layanan SIAP MAS INDRAMAYU melalui WhatsApp di 081999700110 atau call center 110 yang siaga 24 jam.

“Kami sangat mengapresiasi partisipasi masyarakat. Setiap informasi, sekecil apa pun, sangat membantu kami dalam mengungkap kejahatan,” pungkasnya.

(Andika).

Puluhan Pelajar Dipulangkan ke Orang Tua Usai Diamankan Polres Indramayu Terkait Rencana Aksi Anarkis

INDRAMAYU.radarinformasi.com- Suasana haru terlihat di halaman Mapolres Indramayu ketika puluhan orang tua menjemput anak-anak mereka yang sebelumnya diamankan karena diduga terlibat jaringan anarko yang hendak memicu kericuhan dalam aksi unjuk rasa pada Senin (1/9/2025).

Proses pemulangan para pelajar tersebut dipimpin Wakapolres Indramayu, Kompol Tahir Muhiddin, S.E., S.I.K., M.M., CPHR., mewakili Kapolres Indramayu AKBP Mochamad Fajar Gemilang, S.I.K., M.H., M.I.K. Hadir pula Kasi Humas Polres Indramayu AKP Tarno, KBO Binmas Ipda Tasim, Kanit Unit II Satreskrim Ipda Yoga Nanda Pratama, serta perwakilan guru, lurah, dan orang tua siswa.

Dalam arahannya, Kompol Tahir menekankan bahwa peristiwa ini harus dijadikan pelajaran penting bagi semua pihak, terutama orang tua dan pendidik.

“Anak-anak ini masih punya masa depan panjang. Jangan sampai terjerumus pada tindakan kriminal yang justru merugikan mereka sendiri,” ujarnya, Selasa malam (2/9/2025).

Ia menyoroti lemahnya pengawasan yang membuat sebagian pelajar mudah terprovokasi ajakan kelompok tertentu.

“Ketika anak izin sekolah, pastikan betul mereka masuk kelas. Peran orang tua, guru, dan kuwu sangat penting agar tidak salah langkah,” tegasnya.

Atas kebijakan Kapolres Indramayu, para pelajar akhirnya dipulangkan dengan catatan orang tua, guru, serta perangkat desa wajib menandatangani surat pernyataan untuk memastikan kejadian serupa tidak terulang.

“Kami masih memberi kesempatan. Namun bila diulang lagi, tentu akan diproses sesuai hukum,” lanjut Kompol Tahir.

Ia juga membeberkan bahwa kelompok yang diamankan berencana menyusup ke dalam aksi dengan membawa bom molotov, minuman keras, hingga benang layangan untuk melukai petugas. 

Beruntung, rencana itu berhasil digagalkan aparat.

“Kalau rencana itu terlaksana, bisa menimbulkan korban jiwa maupun kerusakan. Alhamdulillah, semuanya bisa dicegah,” ucapnya.

Menutup penyampaiannya, Wakapolres mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bahu membahu menjaga keamanan daerah.

“Indramayu ini rumah kita bersama. Mari kita rawat agar tetap aman, damai, dan sejahtera,” pungkasnya.

(HMS/Andika).