Hasil Ujian Dinas dan UPKP Diumumkan, Lima ASN Dijadwalkan Ikuti Remedial

INDRAMAYU.radarinformasi.com – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Indramayu resmi mengumumkan hasil Ujian Dinas dan Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat (UPKP) yang digelar pada 22–23 Desember 2025 di Kantor Regional III Badan Kepegawaian Negara (BKN) Jawa Barat. Pengumuman tersebut mencakup seluruh peserta yang mengikuti kedua jenis ujian tersebut.

Penetapan hasil ujian tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Indramayu Nomor 800.1.4/1541/BKPSDM tentang Hasil Ujian Dinas Tingkat I, Ujian Dinas Tingkat II, dan Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat Tahun Anggaran 2025. Dalam keputusan tersebut tercantum nama-nama ASN yang dinyatakan lulus atau memenuhi Passing Grade (PG), yakni nilai ambang batas minimal yang harus dicapai melalui metode Computer Assisted Test (CAT).

Kepala BKPSDM Kabupaten Indramayu, Muhammad Zaenal Muttaqin, ST., MM., pada Senin (12/1/26) menyampaikan bahwa hasil ujian sudah dapat diakses oleh peserta dari seluruh instansi. Peserta dapat mengunduh nilai nominatif beserta sertifikat ujian melalui tautan resmi yang disediakan BKPSDM.

“Bagi lima ASN yang belum dinyatakan lulus, BKPSDM memberikan kesempatan untuk mengikuti remedial atau mengulang ujian pada periode berikutnya. Adapun keputusan hasil ujian ini bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat,” jelas Zaenal.
Ia menambahkan, guna memastikan informasi hasil ujian tersampaikan secara menyeluruh, BKPSDM meminta setiap SKPD untuk membantu menyampaikan hasil ujian kepada ASN peserta di lingkungan kerjanya masing-masing.

Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Indramayu, Atang Suwandi, S.STP., M.Si., secara terpisah mengimbau seluruh ASN peserta ujian, khususnya yang bertugas di Diskominfo, agar segera mengecek hasil ujian dan mempersiapkan tahapan selanjutnya. Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui portal resmi Diskominfo atau langsung menghubungi BKPSDM.

“Atas nama Diskominfo, kami bersyukur dua ASN peserta ujian dinas, yakni Ridwan dan Jubaedah, dinyatakan lulus dan memenuhi Passing Grade metode CAT. Keduanya telah siap melangkah ke proses berikutnya,” ujar Atang.

Keberhasilan serupa juga diraih ASN dari Dinas Koperasi, Perdagangan, dan Perindustrian (Diskopdagin) Kabupaten Indramayu, Esah Mulyaningsih. 

Ia mengungkapkan bahwa capaian tersebut merupakan buah dari persiapan yang matang. “Kunci utama menghadapi ujian dinas adalah belajar secara konsisten agar Passing Grade dapat terpenuhi,” pungkasnya.

(S/Diskom/Andika)

Bupati Taput Buka Uji Kompetensi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Tegaskan Proses Tanpa Intervensi

TAPANULIUTARA.radarinformasi.com – Bupati Tapanuli Utara, Dr. Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat, S.Si., M.Si membuka secara resmi pelaksanaan Uji Kompetensi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kabupaten Tapanuli Utara Tahun 2025, bertempat di Aula Martua, Kantor Bupati Tapanuli Utara, Tarutung, Senin (10/11/2025).

Kegiatan ini dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Tapanuli Utara, Drs. Henry Maraden Masista Sitompul, M.Si selaku Ketua Panitia Seleksi, serta para anggota panitia seleksi (Pansel) yakni Bapak Sulaiman Harahap, S.H., M.SP., CGCAE (Inspektur Provinsi Sumatera Utara) selaku Sekretaris merangkap anggota , Prof. Dr. Ir. Albiner Siagian, M.Si (Rektor Institut Agama Kristen Negeri) selaku anggota , Dr. Rosni Lumbantoruan, M.ISD (Dosen Program Studi Sistem Informasi Fakultas Informatika dan Teknik Elektro Institut Teknologi Del) selaku anggota, serta Dr. Mauliate Simorangkir, M.Si, selaku anggota pansel dari unsur profesional.

Dalam sambutannya, Bupati Jonius Taripar Hutabarat menyampaikan bahwa pelaksanaan uji kompetensi ini merupakan agenda penting yang sudah direncanakan sejak lama. “Ini adalah hari yang kita tunggu-tunggu dan sebenarnya sudah kita jadwalkan dari jauh hari. Namun karena berbagai kesibukan dan pekerjaan yang tidak bisa ditinggalkan, maka hari ini adalah waktu yang tepat untuk pelaksanaannya,” ujar Bupati.

Ia juga menegaskan agar proses uji kompetensi berjalan tanpa intervensi dan dengan penuh integritas.

Bupati menjelaskan bahwa uji kompetensi bagi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PP Nomor 11 Tahun 2017 mengenai Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa mutasi antar Jabatan Pimpinan Tinggi dapat dilakukan melalui mekanisme uji kompetensi. “Saya berharap proses ini berjalan dengan baik dan menghasilkan pejabat yang benar-benar tepat di posisi yang tepat,” tegasnya.

Lebih lanjut, Bupati juga menekankan pentingnya peningkatan kapasitas dan profesionalisme aparatur pemerintah. “Saya minta agar seluruh pejabat nantinya mendapat kesempatan mengikuti diklat PIM III. Tadi saya juga sampaikan perlunya ‘assessment’ agar kita mendapatkan orang yang tepat di posisi yang tepat yang mampu memperkuat kinerja pemerintah daerah dan mendukung percepatan visi misi Kabupaten Tapanuli Utara,” terangnya.

“Sesuai harapan kita bersama, uji kompetensi ini harus benar-benar dilaksanakan dengan baik sehingga hasilnya dapat mendukung percepatan pencapaian visi misi Kabupaten Tapanuli Utara yang berintegritas dan inovatif. Saya harap para peserta mengikuti wawancara dengan sungguh-sungguh, menunjukkan kemampuan terbaik dan menyampaikan rencana inovasi yang realistis ke depan,” ujar Bupati.

Di akhir sambutannya, Bupati Jonius Taripar Hutabarat menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh tim Pansel yang telah berkenan melaksanakan tugas dengan baik. “Terima kasih kepada seluruh panitia seleksi yang hadir pada kesempatan ini. Berikanlah nilai yang sebenarnya sesuai fakta, agar hasil uji kompetensi ini benar-benar kredibel dan dapat kita pertanggungjawabkan. Semoga kerja sama yang baik ini dapat terus kita bina dan pertahankan di masa mendatang,” tutup Bupati.

Reporter  : RH
Redaktur  : Rizal

Bupati Indramayu Buka Uji Kompetensi Teknis JPT dan JA, Wujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang Baik

INDRAMAYU.radarinformasi.com – Bupati Indramayu, Lucky Hakim, secara resmi membuka pelaksanaan Uji Kompetensi Teknis bagi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama dan Jabatan Administrasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu pada hari ini, Selasa (3/6/2025) di Swiss Bellin Indramayu. 

Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari upaya untuk meningkatkan kualitas dan profesionalitas aparatur sipil negara (ASN) dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang baik sesuai dengan misi ke-4 (empat) Indramayu Reang. 

Dalam sambutannya, Bupati Lucky Hakim menegaskan pentingnya pelaksanaan uji kompetensi sebagai instrumen untuk memastikan bahwa setiap pejabat yang menduduki jabatan strategis memiliki kapasitas teknis, integritas moral, serta kepemimpinan yang mampu mengarahkan roda organisasi pemerintahan secara efektif dan akuntabel. 

“Uji kompetensi ini bukan sekadar formalitas. Saya berharap dari sini akan lahir para pejabat yang benar-benar kredibel, mampu bekerja profesional, dan membawa perubahan positif dalam tata kelola pemerintahan di Kabupaten Indramayu,” ujar Bupati.

Lebih lanjut, Bupati menyampaikan bahwa Pemkab Indramayu terus berkomitmen untuk menciptakan birokrasi yang bersih, efektif, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Oleh karena itu, setiap proses penempatan pejabat, termasuk melalui uji kompetensi ini, harus dilakukan secara objektif dan transparan.

Uji kompetensi ini diikuti oleh sejumlah pejabat yang saat ini menduduki atau akan mengisi posisi JPT Pratama maupun jabatan administrasi tertentu. Kegiatan ini juga melibatkan tim asesor independen yang telah memiliki sertifikasi dan pengalaman dalam bidang manajemen SDM aparatur.

Dengan terlaksananya uji kompetensi ini, diharapkan Pemkab Indramayu dapat memperkuat sistem birokrasi yang adaptif dan berorientasi pada pelayanan publik yang prima. 

Reporter : Andika
Redaktur : Rizal

Dinilai Pemborosan Anggaran, Pj. Bupati Tapanuli Utara Sebaiknya Urus 3 Arahan Pj. Gubernur Sumatera Utara

TAPANULIUTARA.radarinformasi.com- Meski ada larangan untuk melaksanakan mutasi Aparatur Sipil Negeri kecuali ada persetujuan dari Menteri Dalam Negeri, namun Penjabat (Pj) Bupati Tapanuli Utara Dimposma Sihombing mengeluarkan instruksi untuk pelaksanaan Uji Kompetensi (Ukom) bagi pejabat Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara. Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah tentang Manajemen PNS dilaksanakan untuk melakukan mutasi pejabat dari satu jabatan JPT ke jabatan JPT lainnya.
Ironisnya, anggaran untuk pelaksanaan Ukom JPT Pratama tersebut saat ini tidak tertampung di APBD Taput Tahun anggaran 2024.

Menyikapi hal itu, Praktisi Hukum, Rudi Zainal Sihombing, SH, MH mengatakan, DPRD Kabupaten Taput agar menolak untuk mengalokasikan anggaran untuk pelaksanaan Uji Kompetensi Pejabat JPT Pratama yang dimaksud oleh Pj. Bupati Tapanuli Utara dalam Instruksinya point kedelapan.
Dijelaskan, selain karena Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara di jaman Bupati Tapanuli Utara sebelumnya sudah melaksanakan uji kompetensi pejabat JPT Pratama tersebut, Pj. Bupati Tapanuli Utara saat ini juga diminta tidak perlu membuat kegiatan yang pada akhirnya akan mengarah pada pemborosan anggaran.

“Karena seperti kita ketahui bersama, saat ini APBD Kabupaten Tapanuli Utara sedang banyak beban termasuk untuk membiayai hibah Pilkada dan penggajian PPPK,” katanya saat di wawancarai awak media pada, Rabu (12/6/2024).

Rudi Zainal menambahkan, sebagai warga masyarakat Kabupaten Tapanuli Utara, ia mengingatkan Pj. Bupati Tapanuli Utara agar lebih fokus dalam menjalankan tugasnya sebagaimana diperintahkan dalam SK Pengangkatannya yang diantaranya menjaga keamanan dan ketertiban serta stabilitas sosial masyarakat, mensukseskan Pilkada dan
menjaga stabilitas inflasi daerah.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Bagian Hukum Pemkab Taput Willi Simanjuntak yang dikonfirmasi wartawan Rabu 12 Juni 2024 di kantornya membenarkan adanya instruksi Pj.Bupati Taput nomor 5 tahun 2024 yang salah satunya untuk pelaksanaan uji kompetensi pejabat JPT Pratama di lingkungan Pemkab Taput.

Willi menjelaskan, sesuai dengan Permendagri Nomor 4 Tahun 2023, Pj. Bupati dilarang untuk melaksanakan mutasi PNS, kecuali ada persetujuan dari Mentri Dalam Negeri. Yang prosesnya, terang Willi, dimulai dari pengusulan ke Pemerintah Provinsi, Badan Kepegawaian Negara, Komisi ASN hingga mendapat persetujuan dari Mendagri.

Ditanyakan apakah memungkinkan untuk melaksanakan Uji Kompetensi pejabat JPT Pratama tersebut, Willi menyebut bahwa tentunya hal itu masih akan dibahas karena menyangkut teknis dan anggaran.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia Pemkab Taput, Benjamin Nababan yang juga dikonfirmasi di kantornya juga membenarkan adanya instruksi Pj. Bupati Taput terkait pelaksanaan Uji Kompetensi Pejabat JPT Pratama di di lingkungan Pemkab Taput. Dijelaskan pejabat JPT Pratama adalah seluruh jabatan struktural eselon II

“Memang benar ada instruksi untuk pelaksanaan Uji Kompetensi untuk pejabat JPT Pratama. Namun untuk saat ini belum ada anggaran yang ditampung untuk pelaksanaan uji kompetensi tersebut. Mengenai apakah bisa ditampung tentu masih harus dibahas karena menyangkut anggaran,” katanya.

Reporter : Reno H
Redaktur : Dewi