Sekolah dijadikan Ladang Bisnis Bisnis, SDN Tonjong 01 Nekat Jual Beli LKS

BOGOR.radarinformasi.com – Praktik jual beli Lembar Kerja Siswa (LKS) di SDN Tonjong 01, Kecamatan Tajur Halang, Kabupaten Bogor, menuai sorotan. Orang tua siswa mengaku setiap semester diminta membeli LKS Rp15 ribu per buku melalui pengurus kelas. Tak hanya itu, ada pula pungutan uang kas Rp10 ribu per bulan serta rencana outing class pada 23 Desember mendatang.

“Anak kita sekolah di SDN Tonjong 01 tiap semester membeli LKS. Meskipun tidak diwajibkan, kalau tidak beli kasihan anak bisa ketinggalan pelajaran. Ditambah uang kas Rp10 ribu per bulan untuk kebersihan,” keluh salah satu orang tua siswa kepada wartawan.

Sekolah Mengelak

Saat dikonfirmasi oleh awak media di Sekolah, Kepala Sekolah SDN Tonjong 01 sedang tidak berada di tempat. Awak media hanya bertemu Wali kelas 5, Asman, yang membantah adanya kewajiban pembelian LKS maupun pungutan outing class.

“Untuk LKS tidak wajib, bagi yang mau saja, untuk membantu proses belajar anak-anak. Untuk outing class saya rasa tidak ada karena belum dilaksanakan. Untuk uang kas seikhlasnya saja, tidak ada nominal yang ditentukan,” ujarnya.

Namun pernyataan itu bertolak belakang dengan keterangan orang tua yang mengaku sudah rutin membeli LKS dan membayar uang kas melalui mekanisme yang diatur komite sekolah.

Jual LKS Dilarang

Padahal, aturan jelas melarang praktik jual beli LKS di sekolah.

PP No. 17 Tahun 2010 Pasal 181 (a): Guru, tenaga kependidikan, dan komite dilarang menjual buku paket atau LKS di satuan pendidikan.

Permendikbud No. 75 Tahun 2020 Pasal 12a: Komite sekolah atau pihak lain dilarang menjual buku pelajaran maupun bahan ajar di sekolah.

UU No. 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan Pasal 63 ayat (1): Penerbit dilarang menjual LKS langsung ke sekolah.

Jika terbukti melanggar, pihak sekolah bisa dijatuhi sanksi administratif, mulai dari teguran, pemberhentian jabatan, hingga pencabutan izin operasional.

Orang tua berharap Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor turun tangan. Mereka menilai praktik ini sudah lama berjalan dan memberatkan.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala SDN Tonjong 01 belum memberikan keterangan resmi.

Red

Bak Pasar Tradisional SDN Bondongan Lakukan Berbagai Macam Transaksi Jual Beli

BOGOR.radarinformasi.com- Sesuai dengan pasal 34 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menetapkan, pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya program wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, namun faktanya pendidikan gratis hanyalah semboyan belaka, Kamis (28/09/23).

Pasalnya SDN Bondongan terkesan dengan sengaja mengangkangi Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tersebut, bagaiman tidak setiap Siswa-siswi diwajibkan membeli sampul raport sebesar Rp.50.000,00, uang Rompi (ukuran L Rp.60.000,00 dan XL serta XXL sebesar Rp.65.000,00) bayar uang Kas, uang Komputer dan uang eskul.

Dra. Nani Tri Istiasih selaku Kepala Sekolah saat ditemui di kantornya mengatakan bahwa untuk rompi merupakan ciri khas dari pihak sekolah.

“Rompi dan baju olahraga itu kan ciri khas dari pihak sekolah, kalau masalah kaos pramuka itu kan orangtua yang minta bukan pihak sekolah, terkait uang kas dan komputer memang benar adanya, kita kan butuh buat pemeliharaan komputer, semisal ada kerusakan kita pakai uang tersebut”, jelas Nani.

“Untuk sampul raport itu tidak benar, kita tidak menjual sampul raport koq, orangtua pada beli di luar”, pungkasnya.

Berbeda dengan keterangan salahsatu Walimurid, dimana Ia mengatakan bahwa pihak sekolah mengintruksikan untuk pembelian kaos pramuka di sekolah.

“Saya udah bayar uang untuk baju olahraga tapi sampai saat ini bajunya belum ada, pas saya minta uang kembali malah diintruksikan suruh beli kaos pramuka sekalian”, ujar salahsatu orangtua yang enggan disebutkan namanya.

Reporter : Dewi