Obat Golongan G dijual Bebas di Lingkar Dramaga, Aparat Setempat Seolah Tutup Mata

BOGOR.radarinformasi.com- Meskipun AKP. Budi Syehabudin selaku Kapolsek Dramaga saat dikonfirmasi via seluler telah berstatment secepatnya akan melakukan tindakan (lidik) terhadap toko obat golongan G yang berkedok warung sembako, namun sangat disayangkan hingga saat ini warung tersebut masih bebas melakukan transaksi jual beli pil haram tersebut, Sabtu (08/07/23).

Warung obat tersebut terletak di pertigaan jalan lingkar Dramaga Kecamatan Dramaga, Kabupaten Bogor, tepatnya di depan Hotel Duta Berlian, bahkan warung yang berkedok warung sembako tersebut dengan bebas melayani beberapa remaja yang membeli obat dengan jenis tramadol dan eximer.

Padahal saat radarinformasi.com mencoba mengklarifikasi ke penjaga toko pada Selasa lalu, Ia membenarkan dengan adanya praktik jual beli obat terlarang tersebut, bahkan Ia juga melayani beberapa pembeli yang datang saat Awak Media tengah melakukan konfirmasi.

Warga berharap agar pihak aparatur terkait segera melakukan tindakan, karena khawatir kenakalan remaja akan meningkat mengingat pil haram yang dapat membawa dampak buruk tersebut begitu mudah didapatkan.

Bule

Aparat Terkait Diduga Tutup Mata dengan Adanya Kios Obat Tramadol dan Ecximer
Di Jalan Lingkar Dramaga

BOGOR.radarinformasi.com – Maraknya peredaran obat terlarang jenis golongan G di Kota Hujan ini sudah bukan rahasia umum, pasalnya toko atau kios penjual obat golongan G jenis Tramadol dan Eximer yang bisa merusak generasi anak bangsa tersebut sudah menjamur dimana-mana, Selasa (04/07/2023).

Dari hasil penelusuran radarinformasi.com  beberapa kios obat berkedok warung sembako, salahsatu toko obat yang berkedok warung sembako milik Zaenal ini sangat miris keberadaannya, dimana letaknya tak jauh dengan kampus atau universitas IPB Dramaga, tepatnya di Jalan Lingkar Dramaga, Kecamatan Dramaga, Kabupaten Bogor.

Sosok Zaenal yang hingga berita ini ditayangkan belum dapat ditemui saat Awak Media melakukan konfirmasi ke kios tersebut. Sangat disayangkan kios obat yang tak jauh dengan Aparat Penegak Hukum (APH) setempat yaitu Mako Polsek Dramaga, seolah tutup mata dengan keberadaan kios obat yang jelas-jelas dapat merusak moral generasi muda.

Perlu diketahui, Penjualan eximer dan tramadol secara bebas tidak dibenarkan dengan alasan apapun. Dan hal itu tertuang dalam Pasal 196 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana 10 tahun penjara, dan Pasal 197 UU Kesehatan Nomor 36 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Bule

Muspika Jonggol Adakan Giat Operasi dan Siap Berantas Peredaran Obat Golongan G

BOGOR.radarinformasi.com – Peredaran obat-obatan yang marak di jual bebas tanpa izin BPOM, seperti jenis Tramadol, Hexymer dan jenis lainnya yang termasuk dalam daftar Obat Golongan G seolah menjamur di wilayah Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor, Jawa Barat sudah sangat meresahkan dan mengkhawatirkan. Jum’at (12/05/2023).

Pasalnya, toko obat berkedok toko kosmetik toko kelontong ini membuat resah banyak masyarakat sekitar. terlebih banyak toko yang tidak punya izin dan terkesan kebal hukum, Ironisnya, pembeli obat tersebut banyak para pelajar dan yang usianya masih remaja

Ironisnya lagi, aparat penegak hukum dan penegak Perda pun terkesan tak berdaya, sehingga tidak bisa bertindak tegas, terhadap peredaran obat yang sudah berkembang biak hampir di setiap wilayah khusus di Kabupaten Bogor.

Atas hal tersebut Muspika Kecamatan Jonggol hari Rabu (10/5/2023) telah melaksanakan musyawarah guna antisipasi peredaran obat-obatan jenis tramadol dan jenis lainnya di wilayah Kecamatan Jonggol

Rapat tersebut dihadiri oleh, Camat Jonggol, Kasi Trantib kecamatan Jonggol, Kapolsek Jonggol, Danramil Jonggol, Pasi Intel Yonpomad Jonggol, Intel kodim 0621, Kepala Puskesmas Jonggol, Kepala Puskesmas Balekambang, Kepala Puskesmas Sukanegara, Kepala Desa Sukasirna, Kepala Desa Sukamanah, Kepala Desa Sirnagalih, MUI Kecamatan Jonggol, KNPI Kecamatan Jonggol dan anggota Satpol PP kecamatan Jonggol.

Kapolsek Jonggol Kompol M Asep Fajar dalam keterangan menyampaikan hasil musyawarah dengan Muspika Jonggol menghasilkan empat (4) poin yang sudah disepakati dan akan ditindaklanjuti bersama.

“Akan ditindak lanjut laporan masyarakat dengan giat operasi bersama pihak terkait Muspika, masyarakat, para tokoh, juga unsur YON POMAD,” ujarnya kepada wartawan

Selain itu kata Kompol Asep Fajar, Apa bila ada oknum yang membekingi dari pihak YON POMAD siap untuk melakukan tindakan

“Akan diadakannya sosialisasi oleh para tokoh masyarakat, tokoh agama, maupun tokoh pemuda dibantu Babinsa
Babinmas, RT RW untuk menyampaikan bahayanya obat 2 sejenis Tramadol tersebut,” katanya lagi.

Kapolsek juga menegaskan apabila nanti ada warung atau toko yang terdapat menjual obat-obatan tersebut akan ditindak tegas sesuai aturan atau undang-undang yang berlaku,”tukasnya

Hal Senada disampaikan oleh Kasi Trantib Satpol PP Kecamatan Jonggol Dadang Yazid Bustomi bahwa akan ditindak lanjut laporan masyarakat dengan giat operasi bersama

“Pelaksanaan operasinya akan dirahasiakan agar tidak ada kebocoran,”singkatnya

Untuk diketahui menurut Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 02396/A/SK/VIII/1989 adalah obat keras yang penggunaannya harus berdasarkan resep dokter. Ini lantaran obat Daftar G termasuk golongan Psikotropika,

Yang mana dampak dari mengkonsumsi obat-obatan tersebut sangat membahayakan jika melebihi dosis. Pengaruhnya akan menimbulkan ilusinasi tinggi, mudah terkejut saat diajak bicara, membuat si pemakai sering melamun dan pikirannya menjadi melayang.

Red

Warga Cileungsi Minta Polisi Berantas Peredaran Eximer dan Tramadol

BOGOR.radarinformasi.com- Maraknya peredaran obat-obatan golongan-G merek Eximer dan Tramadol yang dijual secara bebas di Wilayah Cileungsi, Kabupaten Bogor dengan berkedok Toko Kosmetik tentunya membuat warga Cileungsi geram dan khawatir akan nasib generasi bangsa ke depan, Jum’at (28/04/23).

Pasalnya penjualan obat Tramadol dan Eximer sangatlah menjamur di wilayah tersebut, dan ironisnya seakan luput dari pengawasan pihak terkait.

”Banyak sekali pak yang jualan Obat Tramadol dan Eximer di sini. Salahsatunya Toko Kosmetik di Jalan Raya Cileungsi, Kampung Rawa Hingkik, Desa Limus Nunggal, Kecamatan Cileungsi , Kabupaten Bogor,” ungkap salah satu Tokoh di Cilengsi yang enggan disebut namanya Jum’at (28/04).

Padahal menurut dia, larangan peredaran penjualan obat haram tersbut jelas diatur dalam undang – undang berikut ancaman pidananya.

”Penjualan eximer dan tramadol secara bebas tidak dibenarkan dengan alasan apapun. Dan hal itu tertuang dalam Pasal 196 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana 10 tahun penjara, dan Pasal 197 UU Kesehatan Nomor 36 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tuturnya.

”Oleh sebab itu saya meminta pihak kepolisian khususnya Polres Bogor untuk segera melakukan tindakan tegas. Dan tentunya hal ini akan kami tembuskan juga ke BNN karena ini menyangkut pengerusakan generasi bangsa. Kalau di diamkan mau seperti apa generasi kita ke depan,” ketusnya

Sementara penjaga Toko Kosmetik yang berlokasi di Jalan Raya Cileungsi saat ditemui menuturkan bahwa, dirinya baru kerja tiga bulan lamanya, kemudian terkait ijin dan prosedur lainnya Ia tidak mengetahui sama sekali.

”Saya kerja pak baru 3 bulan silahkan hubungi aja sibosnya. Soalnya terkait ijin dan yang lainnya saya tidak tahu,” jawabnya.

Dewi/team

Counter Pulsa di Samping SPBU Cileungsi Nekat Jualan Obat Jenis Golongan G, Pemilik Mengaku sudah Koordinasi dengan Semua Pihak

BOGOR.radarinformasi.com- Dengan berkedok berjualan pulsa (counter), toko yang berlokasi di Jalan Raya Narogong, tepatnya di Desa Cileungsi, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor Jawa Barat, samping SPBU nekat berjualan obat jenis Golongan G dengan jenis tramadol dan eximer, Jum’at (28/04/24).

Saat radarinformasi.com mencoba melakukan konfirmasi ke penjaga Counter Ia mengatakan bahwa Ia telah berkoordinasi kepada semua pihak, Yusuf selaku pemilik toko saat dihubungi via seluler mengatakan bahwa, “Silahkan aja kalau mau tayang berita, kita sudah berkoordinasi dengan pihak Polsek dan Polres koq”.

Padahal seperti yang kita ketahui, baik pengguna maupun pengedar obat ilegal bisa dikenakan tindakan hukum. Pengguna penyalahgunaan obat dikenakan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, sementara untuk pengedar bisa dikenakan Undang-Undang tentang Perlindungan Konsumen (UU No. 8 tahun 1999).

Dewi/team