Sidang Eksepsi Panji Gumilang Ditunda, Tim Kuasa Hukum Belum SiapĀ 

INDRAMAYU.radarinformasi.com- Sidang perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan terdakwa Panji Gumilang mengalami penundaan. Agenda eksepsi atau tanggapan dari tim kuasa hukum terdakwa yang seharusnya digelar pada Hari ini Kamis, 6 Februari 2025, di Pengadilan Negeri Indramayu batal dilaksanakan.

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Gabe Dorris Mora Boru Saragih, terpaksa ditunda hingga dua minggu ke depan. Keputusan ini diambil setelah tim kuasa hukum Panji Gumilang menyatakan belum siap untuk menyampaikan eksepsi.

“Karena tim kuasa hukum terdakwa belum siap dan meminta sidang ditunda selama dua minggu, maka sidang akan kembali digelar pada 20 Februari 2025,” ujar Hakim Ketua dalam persidangan.

Panji Gumilang, yang merupakan pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, hadir di persidangan dalam kondisi sehat dan didampingi tiga kuasa hukumnya. Namun, sidang yang dijadwalkan mulai pukul 10.00 WIB itu berakhir hanya dalam hitungan menit.

Usai persidangan, salah satu kuasa hukum Panji Gumilang, Yudi Yanto, mengakui bahwa pihaknya belum siap untuk menyampaikan eksepsi.

“Kami belum siap untuk agenda eksepsi. Namun, dalam dua minggu ke depan, kami akan siap,” ujar Yudi Yanto kepada wartawan.

Dengan penundaan ini, sidang lanjutan kasus Panji Gumilang dijadwalkan kembali pada 20 Februari 2025 di Pengadilan Negeri Indramayu.

Reporter  : Andika

Redaktur  : Rizal

Sidang Perdana Kasus TPPU Panji Gumilang Digelar di Pengadilan Indramayu

INDRAMAYU.radarinformasi.com – Pengadilan Negeri (PN) Indramayu menunda sidang kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, hingga 6 Februari 2025. Agenda sidang berikutnya adalah penyampaian eksepsi atau nota keberatan dari penasihat hukum terdakwa terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Penundaan sidang ini disampaikan oleh juru bicara PN Indramayu, Adrian Anju Purba, S.H., LL.M., dalam wawancara pada awak media pada Kamis (23/01/2025).

“Majelis hakim memutuskan menunda sidang selama dua minggu karena adanya libur panjang yang mencakup perayaan Islam Moderat dan Tahun Baru Imlek. Penundaan ini juga untuk memberikan waktu cukup bagi tim penasihat hukum mempersiapkan eksepsi,” jelas Adrian.

Dalam sidang perdana yang digelar pada hari yang sama, JPU membacakan dakwaan terhadap Panji Gumilang. Dakwaan disusun secara kumulatif, mencakup pelanggaran Pasal 70 Undang-Undang Yayasan, Pasal 5 ayat 1 tentang Yayasan, serta Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). “Kasus TPPU ini tidak dapat berdiri sendiri tanpa adanya tindak pidana pokok,” tambah Adrian.

Terkait jumlah uang yang terlibat, Adrian menyebutkan bahwa rinciannya telah dicantumkan dalam dokumen dakwaan. “Angka pastinya sudah tertera hingga titik dan koma,” ujarnya.

Adrian juga merespons pertanyaan mengenai kemungkinan kehadiran istri dan anak Panji Gumilang dalam persidangan. Menurutnya, hal tersebut berada dalam ranah kewenangan penegak hukum untuk membuktikan dakwaan.

Sebelumnya, terdakwa sempat mengeluhkan suhu ruang sidang akibat penggunaan AC sentral. Adrian memastikan bahwa kondisi ruang sidang akan tetap sesuai standar untuk mendukung kelancaran proses persidangan.

Sidang lanjutan akan berlangsung di Pengadilan Negeri Indramayu, Jl. Jend. Sudirman No. 183, Lemahmekar, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. Pengadilan berharap proses hukum berjalan tanpa penundaan lebih lanjut.

Reporter : Andika
Redaktur : Rizal

Imbas Ungkap Kasus Uang Palsu 1,5 M, Bank Indonesia Berikan Penghargaan Kepada Polres Bogor

Imbas Ungkap Kasus Uang Palsu 1,5 M, Bank Indonesia Berikan Penghargaan Kepada Polres Bogor

Keberhasilan Polsek Cileungsi Polres Bogor Bogor dalam pengungkapan kasus Tindak Pidana Pemalsuan Uang (TPPU) di apresiasi oleh Bank Indonesia.

Bertempat di Bank Indonesia Counterfeit Analiysis Center Jakarta, Penghargaan tersebut di berikan secara langsung oleh Perwakilan Bank Indonesia kepada Kapolsek Gunung Putri Kompol Andri Alam Wijaya S.H., S.I.K. MM.

Perwakilan Bank Indonesia Devi Astrian
Asdir mengungkapkan bawa kami dalam hal ini Bank Indonesia sangat mengapresiasi langkah Polri dalam hal ini Polsek Cileungsi Polres Bogor dalam upaya menekan serta memberantas kejahatan tindak pidana peredaran uang palsu.

Terima kasih kepada seluruh jajaran Polsek Cileungsi Polres Bogor atas keberhasilan melakukan pengungkapan terhadap peredaran uang palsu yang nilainya mencapai 1,5 Milyar,ungkapnya.

Kapolsek Cileungsi Kompol Andri Alam Wijaya pun mengatakan bahwa penghargaan yang di berikan oleh Bank Indonesia ini menjadikan motivasi dirinya beserta jajarannya untuk memberikan pelayanan yang lebih baik lagi kepada masyarakat.

Sebagai wujud keseriusan kami kedepan kita akan terus berupaya lakukan kembali pengungkapan – pengungkapan terhadap kasus peredaran uang palsu ataupun tindak kejahatan lainnya guna memberikan rasa aman bagi masyarakat banyak, tutupnya.

Sumber Humas Polres Bogor

Red