Proyek “Siluman” Drainase di Teluk Pinang Diduga Tidak Sesuai Spesifikasi

BOGOR.radarinformasi.com – Pembangunan drainase di Kampung Teluk Pinang, RW 01 dan RW 02, Desa Teluk Pinang, tengah menjadi sorotan masyarakat. Proyek tersebut diduga tidak memenuhi spesifikasi dan ketentuan yang berlaku. Sabtu (21/9)

Sejak proyek dimulai dua hari lalu, tidak ada papan informasi proyek yang dipasang di lokasi. Padahal, papan proyek merupakan elemen penting untuk transparansi dan informasi publik terkait pelaksanaan pekerjaan. Sesuai dengan Undang-Undang No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan di kalangan warga setempat.

Saat awak media mencoba berkomunikasi dengan pihak pelaksana proyek, sering kali mendapatkan berbagai alasan terkait ketidakhadiran mandor di lapangan. Hal ini menambah kecurigaan masyarakat terhadap kualitas dan pengawasan pekerjaan.

“Untuk papan proyek saya tidak tahu ada dimana, tanyakan saja kepada mandor. Disini saya cuma disuruh untuk mengerjakan proyek ini,” ucap salah satu pekerja.

Kondisi di lapangan juga memprihatinkan, di mana tanah di lokasi proyek tergenang air dan belum kering ketika pemasangan batu dilakukan. Hal ini dinilai dapat mempengaruhi kekuatan dan ketahanan drainase, mengingat pemasangan batu pada tanah yang tidak kering berpotensi membuat struktur menjadi tidak stabil.

Tidak hanya itu, pekerja yang terlibat dalam pembangunan tersebut diketahui tidak menerima jaminan asuransi. Dalam pengerjaan proyek infrastruktur, jaminan keselamatan kerja merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh pihak kontraktor guna melindungi pekerja dari risiko kecelakaan.

Lucunya, saat awak media berhasil menguhungi Dahir selaku mandor, ia berdalih dan mengarahkan untuk menghubungi salah satu oknum media.

“Saya tidak tahu apabila pekerja tidak memakai APD, saat ini saya sedang ada pengecoran di luar kota, kalau mau bertemu nanti hari Senin,” ucap Dahir dengan ketus. Hal tersebut mencerminkan bahwa lemahnya pengawasan dalam pengerjaan proyek ini oleh pihak terkait.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi yang jelas terkait polemik proyek ini. Awak media dan masyarakat berharap agar pihak berwenang segera melakukan investigasi terkait proyek ini demi memastikan keselamatan pekerja dan kualitas pekerjaan sesuai standar yang ditetapkan.

Tim

Diduga Tak Sesuai Aturan, Pangkalan Gas Ujang Ade masih terus Berjalan

SUKABUMI.radarinformasi.com- Mengingat melon 3 kg merupakan kebutuhan masyarakat dalam kehidupan sehari-hari, maka tak heran apabila saat ini bisnis ini banyak dilirik oleh para pengusaha, baik untuk menjadi Agen ataupun Sub Agen (pangkalan), meskipun harus merogoh kocek yang dalam akan tetapi keuntungannyapun sangat menjanjikan, akan tetapi bagi Sub Agen pun harus memenuhi beberapa syarat agar bisnis yang dijalankan sesuai dengan peraturan yang berlaku, karena Sub Agen adalah ujung tombak dari Pertamina dalam penyaluran ke masyarakat, Jum’at (24/03/23).

Selain syarat administratif, pihak Sub Agen juga harus memenuhi syarat tambahan lainnya, seperti Alat Pemadam Kebakaran Ringan (APAR), timbangan dan papan nama pangkalan dan banyak lagi persyaratan lainya yang harus dipenuhi selama pangakalan tersebut masih berjalan.

Namun sangat di sayangkan, pangkalan milik Ujang Ade yang berlokasi di Kp. Cipari, Desa Cisaat, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi-Jawa Barat tersebut diduga telah menyalahi aturan yang berlaku, seperti halnya saat pihak Agen mengirim DO dititipkan di pangkalan yang lain tidak langsung ke lokasi pangkalan miliknya, dengan alasan lokasi pangkalan sulit dijangkau menggunakan truck, sedangkan dalam aturannya Agen wajib memiliki kendaraan operasional minimal 1 (satu) Unit Truck yang masih layak jalan dan memenuhi ketentuan yang berlaku, dibuktikan dengan dokumen kendaraan dengan umur kendaraan maksimal 10 tahun, selain itu Agen juga harus memiliki 1 (satu) Unit Pick Up untuk menjangkau daerah yang tidak dapat dilalui Truck.

Selain permasalahan mobilisasi, permasalahan look book juga patut dipertanyakan, pasalnya menurut pengkuan dari Ujang Ade sendiri, Look Book diisi oleh orang lain atau orang bayarannya sedangkan dalam aturan Look Book harus diisi dan di tandatangani oleh Konsumen.

Saat dikonfirmasi, Ujang Ade menjelaskan bahwa, “Karena akses jalan ke sini tidak memadai maka kadang D.O atas nama saya turun di pangkalan Hj. Mumu ataupun di tempat lain yang bisa dipakai untuk nyimpen barang sementara, nanti baru saya ambil menggunakan mobil bak pribadi saya”.

“Kalo untuk Look Book terus terang saya memang nyuruh orang lain, bisa di bilang karyawan saya yang buat, bukan saya dan TTD konsumen pun hanya dibuat mirip saja, dan untuk kejelasan lainya silahkan tanyakan ke pak Ibnu karena saya gak paham apa-apa semua yang ngatur pak Ibnu mau soal D.O yang turun di pangakaln Hj. Mumu ataupun terkait hal lainya”, pungkasnya

Ketika radarinformasi.com melakukan konfirmasi kepada PT. Tuah Bayak Simalem selaku Agen yang bekerjasama dengan Pangkalan Ujang Ade, Danang selaku Admin Perusahaan mengatakan ketidaktahuanya jika ada pangkalan yang membuat Look Book dengan menyuruh orang lain.

“Setahu saya Look Book itu dikerjakan oleh pangkalan dan konsumen jika ada pangkalan yang membuat Look Book sendiri apa lagi nyuruh orang lain, maka hal tersebut jelas kesalahan fatal dan hal tersebut mungkin terjadi karena lalainya pengawasan saya selaku admin yang bertugas mengontrol look book”, ucap Danang.

Begitu pula dengan Hj. Mumu ketika di sambangi ke rumahnya mengakui pernah beberapakali di tumpangi turun D.O atas nama Ujang Ade.

“Memang dulu pernah beberapa kali D.O Ujang Ade turun disini tapi dulu udah lama gak pernah lagi cuma sekitar 2 kali waktu itu, soal alasannya kenapa saya sendiri juga gak tahu, pokonya saya cuma ketumpangan aja,” ucap Hj. Mumu.

Reporter : Dahlia Oktaviani (Yonk)
Redaktur : Dewi