Polemik Proyek Irigasi di Caringin: Pembangunan Belum Rampung Namun Sudah Ada Keretakan

BOGOR.radarinformasi.com – Proyek Rehabilitasi Fungsi Jaringan Irigasi D.I. Ciderum di Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor, kembali menuai kritik tajam setelah awak media menemukan sejumlah kejanggalan saat melakukan kontrol sosial di lokasi pekerjaan. Salah satu temuan yang paling mencolok adalah Tembok Penahan Tanah (TPT) yang sudah mengalami keretakan, padahal proyek tersebut masih berjalan dan belum memasuki tahap penyelesaian. Senin (17/11/2025)

Proyek dengan anggaran Rp429.180.000 ini dikerjakan oleh PT Joskrindo Hutama Sinergy dengan pengawasan PT Gumilang Sajati, dan memiliki waktu pengerjaan 90 hari kalender. Namun, fakta di lapangan menimbulkan tanda tanya besar mengenai kualitas konstruksi dan transparansi proyek.

Awak media tidak hanya menemukan retakan pada TPT, tetapi juga mencatat tidak adanya Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan gambar perencanaan (rancangan teknis) yang biasanya dipasang untuk memastikan keterbukaan informasi publik. Ketidakhadiran dokumen-dokumen tersebut memperkuat dugaan minimnya transparansi dan potensi pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi.

Ketika dikonfirmasi, salah satu pelaksana proyek, Asep, memberikan pengakuan mengejutkan. Ia menjelaskan bahwa keretakan terjadi karena TPT tersebut merupakan pekerjaan pemborong lama dan bagian yang dikerjakan saat ini hanyalah sambungan dari konstruksi sebelumnya.

“TPT itu kan pemborong lama yang buat, ini sambungan. Jadi kami hanya memperbarui bagian yang kurang, bukan dibongkar dan dibuat baru,” ujar Asep dengan terbata-bata.

Selain retakan, awak media juga menemukan genangan air di sekitar pondasi awal yang dikhawatirkan dapat melemahkan struktur bangunan. Pemasangan pondasi pada kondisi tanah basah sangat berisiko menyebabkan retakan dini serta mengurangi kekuatan konstruksi secara keseluruhan.

Fakta-fakta tersebut menimbulkan pertanyaan serius: mengapa proyek dengan nilai hampir setengah miliar rupiah justru hanya melakukan tambal-sulam, bukan rehabilitasi total? Padahal tujuan rehabilitasi adalah memperbaiki keseluruhan struktur agar kembali berfungsi maksimal, bukan memperbarui bagian tertentu saja.

Kondisi ini memicu kekhawatiran masyarakat bahwa proyek dilakukan dengan pola asal jadi, tanpa memastikan standar teknis terpenuhi dan tanpa dokumentasi perencanaan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Hingga berita ini diterbitkan, Rizal(pihak kontraktor) belum memberikan keterangan resmi terkait rangkaian temuan tersebut meskipun awak media sudah mencoba untuk berkomunikasi.

Masyarakat berharap pemerintah daerah segera turun tangan untuk melakukan evaluasi menyeluruh agar potensi kerugian anggaran dan kegagalan konstruksi dapat dicegah.

Dewi

Bak Tahu Bulat, Papan Proyek dan K3 di Proyek Pamsimas Banjarwaru Mendadak Tersedia Usai Dikonfirmasi

BOGOR.radarinformasi.com – Proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) berupa sistem perpipaan di Desa Banjarwaru, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor, senilai Rp399 juta dengan masa kerja 76 hari kalender, kembali menuai sorotan. Proyek yang dikerjakan oleh CV Biotope Segar Alam itu diduga tidak transparan dan mengabaikan standar keselamatan kerja.

Pantauan di lapangan menunjukkan papan proyek tidak terpasang dan baru dipasang saat awak media datang. Mandor di lapangan, Sandi, beralasan papan proyek sempat tertimbun salah satu bangunan, alasan yang dinilai janggal mengingat pemasangan papan proyek merupakan kewajiban transparansi publik sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Selain itu, aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) juga diduga diabaikan. Salah satu pekerja mengaku hanya disediakan dua rompi untuk empat pekerja, tanpa topi proyek dan sepatu boots. Padahal, anggaran K3 umumnya mencapai 1,5–2% dari total nilai proyek.

Saat dikonfirmasi, H. Rukma, selaku pemborong proyek, mengklaim bahwa sepatu boots dan helm sebenarnya ada di gudang. Namun, saat awak media memeriksa lokasi yang dimaksud, peralatan keselamatan itu tidak ditemukan, dan seharusnya memang dipakai selama pekerjaan berlangsung, bukan disimpan.

Terkait komunikasi dengan awak media, H. Rukma juga menyampaikan bahwa dirinya sulit ditemui karena sering berpindah lokasi. “Waktu banyak kesempatan yang masih susah, saya keliling terus,” ujarnya melalui pesan singkat.

Lebih lanjut, ia menambahkan pernyataan yang menimbulkan tanda tanya. “Kalau dikirim uang boleh buat beli bahan, dibeliin bahan kan anggaran belum cair. Kali aja mau bantu ngasih modal,” katanya kepada awak media.

Pernyataan tersebut menimbulkan dugaan kuat adanya upaya tak pantas terhadap awak media serta menambah catatan buruk dalam pelaksanaan proyek ini.

Kondisi di lapangan juga berpotensi melanggar UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, Pasal 59 ayat (1–2), yang mewajibkan penerapan standar K3. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara pekerjaan, denda administratif, hingga pencabutan izin usaha (Pasal 100).

Aturan ini diperkuat oleh Permen PUPR Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK), yang mewajibkan setiap penyedia jasa untuk merencanakan, menerapkan, dan mengevaluasi sistem keselamatan di lapangan.

Minimnya transparansi, lemahnya penerapan K3, dan munculnya dugaan komunikasi tidak etis dengan awak media menimbulkan pertanyaan besar terhadap profesionalitas pelaksanaan proyek SPAM Banjarwaru yang menggunakan anggaran publik hampir Rp400 juta.

Red

Proyek Siluman Muncul di Desa Cinagara Akibatkan Jalan Licin dan Bahayakan Pengendara

BOGOR.radarinformasi.com – Salahsatu kegiatan pekerjaan pemasangan U-Ditch yang dilaksanakan oleh PUPR Kabupaten Bogor yang berlokasi dekat kantor Desa Cinagara, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor – Jawa Barat, diduga proyek siluman karena tidak ada Keterbukaan Informasi Publik (KIP), Senin (30/10/2023).

Proyek yang dikethui menggunakan anggaran Rp.190.731.000,00 yang sempat berjalan beberapa hari dan akhirnya diberhentikan tersebut menyisakan kesan buruk di masyarakat, bagaimana tidak, di lokasi proyek galian tersebut terlihat tanah berceceran di jalan raya dekat kantor desa, sehingga mengganggu akses jalan warga, terlebih belakangan ini hampir setiap hari turun hujan tentunya mengakibatkan jalan aspal menjadi licin dan dapat membahayakan pengendara terutama pengendara kendaraan roda dua.

“Saya selaku warga disini merasa sangat terganggu dengan pekerjaan tersebut karena banyak tumpukan tanah bekas galian dibiarkan begitu saja. Selain mengaganggu lalu lintas karena jalan yang menjadi sempit tanah tersebut juga kerap terbawa air saat hujan hingga jalan menjadi licin”, ucap salahsatu warga.

“Saya sudah berkali-kali menghubungi penanggungjawab pekerjaan tersebut namun tidak juga mendapatkan titik temu bahkan nomer saya malah di blokir oleh pak Arif yang bertanggungjawab atas proyek tersebut. Ini saja warga gotong royong untuk membersihkan tanah yang berceceran”, keluhnya.

Sementara itu ketika Awak Media radar informasi.com mencoba menghubungi Arif yang menurut laporan warga adalah pemegang proyek tersebut, Ia justru menyuruh untuk konfirmasi mandor.

“Ke mandor aja teh saya mah cuma pekerja teh,” ucapnya singkat.

Dan ketika Awak Media menghubungi untuk konfirmasi mandor mengatakan bahwa proyek tersebut tidak ada anggaran untuk Direksi Keet dan juga Kisdam. Ia juga mengatakan bahwa pengerjaan di berhentikan dulu karena masih harus menyelesaikan proyek PUPR di lokasi lain.

” Tidak ada Direksi Keet dan Kisdam karena memang tidak ada anggaran untuk itu di pekerjaan ini, sementara papan proyek sengaja saya buka, bukannya nutup-nutup papan proyek, cuma sekarang ada di kontrakan, takutnya ilang soalnya yang kerja disitu lagi ga ada kegiatan, jadi takut hilang”, tutur mandor.

Reporter : Dahlia
Redaktur : Dewi

Pembangunan Gedung SDN 01 Tajur Halang Bagaikan Proyek tak Bertuan

Pembangunan Gedung SDN 01 Tajur Halang Bagaikan Proyek tak Bertuan

BOGOR.radarinformasi.com – Pendidikan dasar adalah hal terpenting dalam satu negara. Karena sumber daya manusia yang baik berawal dari pendidikan dasar yang baik. Untuk itu pemerintah pusat mewajibkan pendidikan dasar 12 tahun, agar SDM Indonesia lebih baik hingga kedepanya bangsa ini semakin berkembang lebih baik lagi.

Dengan alasan tersebut pemerintah menggelontorkan banyak bantuan kepada sekolah – sekolah agar Masyarakat bisa menimba ilmu dan menjalankan proses belajar-mengajar dengan rasa tenang dan aman, karna tentunya hal tersebut menunjang Siswa /sswi dalam menerima materi yang di berikan oleh Guru.

Layaknya bantuan yang diberikan untuk perbaikan gedung di Sekolah Dasar Negeri 1 Tajur Halang, namun sayangnya pengerjaan tersebut tidak sesuai dengan aturan yang seharusnya. Seperti tidak adanya papan informasi yang seharusnya terpasang di lokasi pekerjaan, dimana hal tersebut sangat jelas melanggar UU KIP, atau UU 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Seperti yang kita ketahui bersama, UU KIP bertujuan agar setiap orang dapat memperoleh Informasi selain merupakan kewajiban Badan Publik menyediakan dan melayani permintaan Informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan / proporsional, dan cara sederhana, pengecualian bersifat ketat dan terbatas dan kewajiban Badan Publik untuk mernbenahi sistem dokumentasi dan pelayanan Informasi.

Namun ketika di sambangi oleh Awak media pada Rabu 14 Desember 2022, ternyata bukan hanya tidak adanya papan informasi anggaran, material yang digunakan pun tidak sesuai dengan yang seharusnya, seperti pasir yang digunakan ternyata berwarna merah dan di duga kualitas pasir tersebut sangat buruk. Bahkan para pekerja tidak ada yang menggunakan alat pelindung diri (K3) sesuai dengan Undang-undang Nomor 1 tahun 1970, K3 wajib diterapkan seluruh tempat kerja (tiap ruangan atau lapangan, tertutup atau terbuka, bergerak atau tetap), di mana pekerja bekerja atau yang sering dimasuki pekerja untuk keperluan suatu usaha dan di mana terdapat sumber bahaya.

” Kalo papan proyek blm selesai di buat dari kantornya, dan untuk material pasir saya mah cuma kasih uang ke pihak penyedia material, jadi saya juga gak tau kenapa yang dikirim pasirnya seperti itu. Karena saat transaksi tidak di sebut jenis materialnya seperti apa. Pasir jenis tersebut sudah 2x turun selama terlaksana pengerjaan”, ujar Wahdi selaku Mandor.

Reporter : Iyonk
Redaktur : Dewi

Selain Tanpa Papan Proyek, dalam Jaling Desa Ciburuy terjadi Jual-beli Aspal ke Warga

Selain Tanpa Papan Proyek, dalam Jaling Desa Ciburuy terjadi Jual-beli Aspal ke Warga

BOGOR.radarinformasi.com- Pembangunan Jalan Lingkungan yang beralamat di Kp.Cisola Rt.04/06, Desa Ciburuy, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor-Jawa barat, menuai banyak pertanyaan, pasalnya di lokasi pembangunan tidak tampak adanya papan proyek, sehingga masyarakat tidak tahu dari mana sumber ataupun jumlah anggarannya, padahal sesuai dengan UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP), Senin (27/09/21).

Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menegaskan sebagaimana dalam Pasal 28 F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa setiap Orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan Informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menggarisbawahi dengan tebal bahwa salah satu elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang terbuka adalah hak publik untuk memperoleh Informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Hak atas Informasi menjadi sangat penting karena makin terbuka penyelenggaraan negara untuk diawasi publik, penyelenggaraan negara tersebut makin dapat dipertanggungjawabkan. Hak setiap Orang untuk memperoleh Informasi juga relevan untuk meningkatkan kualitas pelibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik. Partisipasi atau pelibatan masyarakat tidak banyak berarti tanpa jaminan keterbukaan Informasi Publik.

Selain melanggar UU KIP, pembangunan Jaling yang dilaksanakan oleh Sabarudin selaku Tenaga Ahli tersebut diketahui telah menjual aspal kepada Warga setempat, dengan volume kurang lebih 50 meter seharga Rp.2.500.000,00.

“Saya membeli aspal dari orang proyeknya dengan harga Rp.2.500.000,00 dan panjang 50 meter kurang lebihnya, katanya sih ada aspal yang sisa”, urai salahsatu Warga.

Sabarudin atau yang akrab disapa Babeh saat dikonfirmasi via seluler tidak memberikan jawaban apapun, sementara itu TPK sendiri melalu pesan Whaatshap mengatakan bahwa, “Saya ada dua proyek jaling jadi tidak bisa ada dilokasi setiap waktu, untuk papan proyek kata pihak Pemdes sedang dibuat, mengenai aspal yang di jual saya tidak tahu, dalam aturan itu ga boleh”.

“Harusnya Tenaga Ahli menjawab saat dikonfirmasi bukan lari dari permasalahan, intinya saya sebagai TPK benar-benar tidak tahu terkait adanya jual beli aspal”, papar TPK.

Red

Nyeleneh, Renovasi SDN Pasir Eurih 06 tanpa Papan Proyek, Pasca Bongkar Atap, para Pekerja juga tak Nampak

Nyeleneh, Renovasi SDN Pasir Eurih 06 tanpa Papan Proyek, Pasca Bongkar Atap, para Pekerja juga tak Nampak

BOGOR.radar informasi.com – Sesuai Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai oleh negara wajib memasang papan nama proyek. Baik memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan, Selasa (14/09/21).

Namun sangat disayangkan, pekerjaan proyek pembangunan renovasi ruang kelas sekolah SDN Pasireurih 06, yang berlokasi di Desa Pasireurih Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor, mulai disoroti oleh warga setempat maupun warga yang melintas lokasi pembangunan, pasalnya dilokasi pembangunan tidak nampak terpasang papan proyek.

Pekerjaan yang sudah berjalan kurang lebih satu minggu dengan diawali membongkar atap gedung tersebut, menurut warga setempat dari hari Minggu dan Senin sudah tidak ada yang bekerja lagi, hingga warga berasumsi bahwa pekerjaan renovasi ini dinilai proyek “siluman”, karena sama sekali tidak adanya terpasang papan nama informasi proyek saat melaksanakan kegiatan pekerjaan.

“Pemasangan papan nama proyek merupakan implementasi azas transparansi, sehingga seluruh lapisan masyarakat dapat ikut serta dalam proses pengawasan,” ungkap salah seorang warga setempat yang enggan disebut namanya.

Cimong selaku Pelaksana saat dikonfirmasi via seluler (Senin, 13/09/21) mengatakan bahwa, “Papan proyek ada di saya, lupa belum saya pasang, maklum manusia tak luput dari lupa, besok pagi saya pasang”.

Red

Tidak Adanya Transfaransi, Proyek Irigasi di Desa Situ Hilir diduga dimanfaatkan Oknum Ketua P3A

Tidak Adanya Transfaransi, Proyek Irigasi di Desa Situ Hilir diduga dimanfaatkan Oknum Ketua P3A

BOGOR.radar.informasi.com – Guna meningkatkan kualitas panen para Petani, Gabungan Perkumpulan Kelompok Petani Pemakai Air (P3A) telah menerima gelontoran anggaran dari Pemerintah, akan tetapi sangat disayangkan pekerjaan Irigasi di wilayah Kabupaten Bogor banyak yang tidak mengedepankan kualitas bahkan papan proyekpun nampak tidak terpasang, Kamis (22/04/21).

Dengan tidak sesuainya prosedur dalam pembangunan Irigasi tersebut tentu saja akan merugikan Masyarakat penerima manfaat ataupun keuangan negara, apalagi pekerjaan Irigasi yang berada di Desa Situ Hilir, Kecamatan Cibungbulang, Bogor Barat ini dilokasi tidak terpampang papan proyek sehingga Masyarakat tidak bisa ikut mengawasi dalam pelaksanaannya, padahal dalam UU nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
“Proyek tanpa plang nama proyek), melanggar Peraturan Presiden dan Undang – Undang”.

Selain itu juga, para Pekerja yang dilakukan secara swadaya dan Padat Karya ini, diduga upah tidak sesuai dengan standar, mereka hanya menerima upah dibawah rata.-rata. Muhamad Fikri selaku Ketua P3A saat dikonfirmasi melalui seluler membantah hal tersebut, Ia mengatakan bahwa, “Semua sudah sesuai dengan speak dan prosedur yang berlaku”.

Bahkan besar dugaan dalam pekerjaan Irigasi ini, pihak Kepala Desa tidak mengetahui karena tidak adanya koordinasi.
Sangat disayangkan lemahnya pengawasan dari Instansi terkait menyebabkan pembangunan dikerjakan secara asal – asalan dan tidak ada transfarasi kepada publik.

Reporter : Cahya

Redaktur : Dewi Pelangi

Tanpa Papan Proyek, Pembangunan Irigasi di Desa Warung Menteng diduga Asal – asalan

Tanpa Papan Proyek, Pembangunan Irigasi di Desa Warung Menteng diduga Asal – asalan

BOGOR.radar.informasi.com – Gabungan Perkumpulan Kelompok Petani Pemakai Air (P3A) telah menerima gelontoran anggaran dari Pemerintah untuk pembangunan Irigasi guna meningkatkan kualitas panen para petani, akan tetapi sangat disayangkan, banyak pekerjaan Irigasi yang tidak mengedepankan kualitas, tentunya hal tersebut akan berdampak merugikan masyarakat selaku penerima manfaat, terutama para Petani dan juga mengakibatkan kerugian negara, Jum’at (16/04/21).

Dari hasil investigasi radar.informasi.com dilapangan, pembangunan Irigasi yang berlokasi di Kp.Cimenteng, Desa Warung Menteng, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor tersebut, selain tanpa memasang papan proyek, dalam pemasangan pondasi diduga tidak digali terlebih dahulu, batu hanya menempel pada permukaan tanah, tentu saja hal itu akan mengakibatkan adanya pengurangan kekuatan dan daya tahan pembangunan itu sendiri.

Padahal setiap pengerjaan infrastruktur apapun itu jenisnya yang menggunakan anggaran APBD/APBN wajib adanya transfaransi publik, sebagaimana diatur dalam UU nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, papan proyek penting, agar masyarakat mengetahui dari mana sumber anggaran proyek dan jumlah anggaran yang diserap untuk pembangunan.

Andika selaku Ketua P3A tidak tampak dilokasi dan saat dikonfirmasi via Seluller Ia tidak memberikan respon apapun. Sementara itu Hadijana selaku Camat Cijeruk saat dikonfirmasi via WA mengatakan, “Setelah koordinasi dgn pelaksana kegiatan, papan nama disediakan oleh Balai Ciliwung Cisadane dan hari ini papan akan dipasang, mengenai pekerjaan yang tidak digali terlebih dahulu silahkan kangsung tanyakan kepada penanggungjawabnya saja”.

Sangat disayangkan lemahnya pengawasan dari Instansi terkait menyebabkan pembangunan dikerjakan secara asal – asalan dan tidak ada transfarasi kepada publik dan anehnya lagi pekerjaan hampir rampung pihak Balai Ciliwung Cisadane baru akan memasang papan proyek.

Red