Akibat Bocor Gas Saat Memasak, Seorang Pedagang alami Luka Bakar

BOGOR.radarinformasi.com- Kebakaran hebat melanda sebuah kontrakan di Kampung Tlajung, Desa Wanaherang, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, pada Selasa dini hari, 14 Mei 2024. Insiden tersebut mengakibatkan Muhammad Kurniawan (40) seorang pedagang mengalami luka bakar serius. Selasa (14/05/2024).

Kapolsek Gunung Putri AKP Didin Komarudin,SH menjelaskan bahwa Kejadian bermula sekitar pukul 04.00 WIB saat Kurniawan sedang memasak nasi dan air. Saat itu, terdengar suara desis gas bocor namun tidak tercium bau gas. Seorang karyawan, Muhammad Rizki Fadilah, sempat memperingatkan Kurniawan untuk mematikan kompor. Namun, ketika kompor dinyalakan kembali, api tiba-tiba menyambar, membakar Kurniawan yang berada di dekatnya.

Kurniawan berusaha memadamkan api, namun api semakin membesar dan sulit dikendalikan. Kurniawan kemudian dilarikan ke Puskesmas Wanaherang untuk mendapatkan perawatan akibat luka bakar yang dideritanya.

Petugas dari Polsek Gunung Putri, bersama anggota Lantas, Bhabinkamtibmas serta Babinsa, dan perangkat Desa Wanaherang segera melakukan pengecekan dan penanganan di lokasi kejadian. Dua unit pemadam kebakaran dari BPBD Kabupaten Bogor dikerahkan untuk memadamkan api.

Polsek Gunung Putri menyatakan bahwa penyebab kebakaran diduga kuat karena kebocoran gas yang menyambar ke kompor saat dinyalakan. Pihak kepolisian juga telah meminta keterangan dari saksi-saksi di lokasi untuk memperjelas kronologi kejadian.

“Saat ini kami masih mendalami penyebab pasti kebakaran dan akan terus melakukan investigasi lebih lanjut. Korban sudah dilarikan ke puskesmas dan api berhasil dipadamkan,” ujar AKP Didin Komarudin.

Kerugian akibat kebakaran ini belum dapat dipastikan, namun pihak kepolisian terus berupaya untuk mendapatkan informasi lengkap terkait dampak materi yang ditimbulkan melalui penyelidikan investigasi lebih lanjut.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Polsek Cileungsi Polres Bogor Amankan Para Pelaku dan Ratusan Tabung Penyalahgunaan Gas Bersubsidi

BOGOR.radarinformasi.com – Pengungkapan terhadap para pelaku penyalahgunaan bahan bakar gas bersubsidi berhasil di ungkap jajaran unit Reskrim Polsek Cileungsi pada Jum’at 3 Maret 2023. Dalam pengungkapan tersebut petugas kepolisan berhasil mengamankan barang bukti ratusan tabung gas ukuran 3 (tiga) kilogram dan 12 (dua belas) kilogram.

Kapolsek Cileungsi Kompol Zulkarnaen S.H., S.I.K., M.I.K menjelaskan bahwa dari pengungkapan yang berhasil dilakukan tersebut kita berhasil mengamankan sebanyak 6 (enam) orang pelaku berinisial  P, WG, S, HA, CA dan S. Yang mana dari keenam pelaku ini  sendiri memiliki peranan masing-masing ada yang berperan sebagai pengoplos, bongkar muat tabung gas dan pencari tabung gas.

“Keenam pelaku ini berhasil kita amankan di wilayah Desa Pasir Angin, Kecamatan Cileungsi saat sedang melakukan perbuatan pengoplosan bahan bakar gas dari tabung gas 3 (tiga) kilogram subsidi pemerintah ke dalam tabung gas 12 (dua belas) kilogram”.

“Saat ini kami pun masih melakukan pengejaran terhadap seorang pelaku lainnya  berinisial ES (DPO) yang tak lain merupakan pelaku utama dalam penyalahgunaan pengisian tabung gas”, ungkap Kapolsek.

Sambungnya, “Dari pengungkapan ini kita amankan juga barang bukti berupa 3 (tiga) unit mobil, 79 (tujuh puluh sembilan) alat sambung suntik gas, 104 (seratus empat) plastik es batu, 200 (dua ratus) buah gas 3 (tiga) kg, 228 (dua ratus dua puluh delapan) tabung gas 12 (dua belas) kg, segel tabung gas 12 (dua belas) kg, karet tabung gas, serta 4 (empat) buah handphone”.

“Atas perbuatannya para pelaku ini akan kita kenakan pasal 55 Undang-Undang No.22 tahun 2021 tentang minyak dan gas bumi, sebagaimana telah di ubah dengan pasal 40 Peraturan Pengganti Undang-Undang No. Tahun 2022 tentang cipta kerja Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 6 (enam) tahun penjara dan denda paling tinggi 60 Milyar Rupiah”, tutup Kapolsek Cileungsi Kompol Zulkarnaen, SH, SIK, MIK.

Sumber Humas Polres Bogor

Red