Tabung Gas Elpiji 3 Kg Meledak Dirumah Kontrakan

BOGOR.radarinformasi.com– Telah terjadi peristiwa meledaknya tabung Gas Elpiji 3 Kg sekitar pukul 07.00 WIB, di Kp Padurenan Rt 02/05 Kelurahan Pabuaran, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, 7 September 2023 mengakibatkan satu rumah kontrakan rusak parah. Kamis (07/09/2023).

Kapolsek Cibinong Polres Bogor AKP Waluyo, SH,.MH mengatakan bahwa meledaknya tabung gas elpiji didalam rumah kontrakan tersebut yang ditempati oleh Sdr Abdul Holik yang mengontrak rumah tersebut dimana pemilik kontrakan adalah Sdr Dede Supardi, dari keterangan Sdr Abdul Holik yang bersangkutan mencium bau aroma tidak sedap dari arah dapur dan yang bersangkutan menyemprotkan pewangi ruangan dalam bentuk botol dan setelah itu tidak sengaja meletakan di samping kompor dan pada saat itu Sdr Abdul Holik menghidupkan kompor untuk memasak air untuk membuat kopi dan air tersebut akan dimasukan ke termos, dan sekitar 5 menit kemudian langsung terjadi ledakan yang diduga akibat panasnya botol pewangi ruangan yang menyambar ke aliran gas elpiji 3 Kg tersebut dan akhirnya mengakibatkan atap bangunan rumah rusak parah.

Terkait hal tersebut pihak kepolisian Polsek cibinong Polres Bogor pun melaksanakan kegiatan cek Tempat Kejadian Perkara (TKP)  dan di jelaskan bahwa dalam adanya ledakan tersebut tidak ada korban jiwa berat hanya korban Sdr Abdul Holik dan istrinya mengalami luka ringan / lecet akibat kejatuhan plafon atap rumah bagian tengah saja.

Selanjutnya Guna mengantisipasi hal serupa pihak kepolisian memberikan himbauan kamtimbas kepada masyarakat untuk berhati – hati apabila di dalam dapur sedang menghidupkan kompor dengan gas elpiji 3 Kg maupun 12 Kg, dan jangan sampai meletakkan apapun yang menimbulkan  percikan api dan uapan gas.

Dikesempatan lain Kasi Humas Polres Bogor  IPTU Desi Triana, SH menyampaikan apabila warga masyarakat ada yang menemukan hal – hal yang mengganggu kamtibmas dan menemukan tindakan kriminalitas lainnya dan adanya perekrutan Tenaga kerja Ilegal dengan Menjanjikan Gaji besar akan tetapi tidak resmi payung hukumnya masuk dalam tindak pidana perdagangan orang TPPO segera adukan laporkan ke Call Center (021) 110 operator kami melayani 24 jam aduan serta laporan masyarakat dan akan ditindak lanjuttin baik dari Polsek terdekat maupun Polres Bogor langsung.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Gudang Praktek Penyuntikan Gas Elpiji Bersubsidi Bebas Beraktivitas di Desa Cijujung

BOGOR.radarinformasi.com– Gugur satu tumbuh seribu, Pribahasa itulah yang pantas bagi para oknum mafia Migas pengoplos elpiji bersubsidi di bumi Tegar Beriman Kabupaten Bogor, meskipun dua pekan kebelakang Polres Bogor telah menggerebek gudang dan menangkap  para pelaku mafia praktek pengoplos elpiji bersubsidi di wilayah  Rumpin Bogor Barat, namun hal tersebut tidak membuat jera bagi pengoplos yang lain, seperti halnya mafia migas pengoplos gas elpiji bersubsidi yang berlokasi di Desa Cijujung, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor-Jawa Barat ini, para pengoplos gas ini tetap beroperasional dengan leluasa, Rabu (06/09/23).

Ditengah lahan kosong praktik pengoplosan gas mereka lakukan setiap hari dengan dijaga ketat oleh para centeng-centengnya, bahkan saat radarinformasi.com berusaha masuk, seorang pegawai langsung menutup gerbang dan menggiring para Awak Media ke sebuah warung, selang beberapa lama kemudian muncul para Korlap yang mencoba mengiming-imingi nominal agar tidak menayangkan sebuah pemberitan.

Dari keterangan salahsatu pegawainya, gudang pengoplos gas tersebut milik Bayu dan baru berjalan selama dua minggu.

“Kita baru jalan hampir dua bulan, cuma kan gitu kemarin ini sempat tutup dan ini baru berjalan lagi dua minggu, tolong dibantu aja, dulu memang disini bekas gudang juga tapi kalau untuk sekarang sudah beda kepemilikan, sekarang bosnya pak Bayu”,  ujar salahsatu pegawai di gudang tersebut.

Seperti yang kita ketahui sesuai Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dinyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau Liquefied Petroleum Gas yang disubsidi Pemerintah, dipidana dengan pidana  penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar, selain aturan tersebut, para pengoplos juga dikenai ancaman hukuman Pasal 62 junto Pasal 8 ayat 1 UU Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, ancaman hukumannya 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp2 miliar.

Tim

Diduga Tak Sesuai Aturan, Pangkalan Gas Ujang Ade masih terus Berjalan

SUKABUMI.radarinformasi.com- Mengingat melon 3 kg merupakan kebutuhan masyarakat dalam kehidupan sehari-hari, maka tak heran apabila saat ini bisnis ini banyak dilirik oleh para pengusaha, baik untuk menjadi Agen ataupun Sub Agen (pangkalan), meskipun harus merogoh kocek yang dalam akan tetapi keuntungannyapun sangat menjanjikan, akan tetapi bagi Sub Agen pun harus memenuhi beberapa syarat agar bisnis yang dijalankan sesuai dengan peraturan yang berlaku, karena Sub Agen adalah ujung tombak dari Pertamina dalam penyaluran ke masyarakat, Jum’at (24/03/23).

Selain syarat administratif, pihak Sub Agen juga harus memenuhi syarat tambahan lainnya, seperti Alat Pemadam Kebakaran Ringan (APAR), timbangan dan papan nama pangkalan dan banyak lagi persyaratan lainya yang harus dipenuhi selama pangakalan tersebut masih berjalan.

Namun sangat di sayangkan, pangkalan milik Ujang Ade yang berlokasi di Kp. Cipari, Desa Cisaat, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi-Jawa Barat tersebut diduga telah menyalahi aturan yang berlaku, seperti halnya saat pihak Agen mengirim DO dititipkan di pangkalan yang lain tidak langsung ke lokasi pangkalan miliknya, dengan alasan lokasi pangkalan sulit dijangkau menggunakan truck, sedangkan dalam aturannya Agen wajib memiliki kendaraan operasional minimal 1 (satu) Unit Truck yang masih layak jalan dan memenuhi ketentuan yang berlaku, dibuktikan dengan dokumen kendaraan dengan umur kendaraan maksimal 10 tahun, selain itu Agen juga harus memiliki 1 (satu) Unit Pick Up untuk menjangkau daerah yang tidak dapat dilalui Truck.

Selain permasalahan mobilisasi, permasalahan look book juga patut dipertanyakan, pasalnya menurut pengkuan dari Ujang Ade sendiri, Look Book diisi oleh orang lain atau orang bayarannya sedangkan dalam aturan Look Book harus diisi dan di tandatangani oleh Konsumen.

Saat dikonfirmasi, Ujang Ade menjelaskan bahwa, “Karena akses jalan ke sini tidak memadai maka kadang D.O atas nama saya turun di pangkalan Hj. Mumu ataupun di tempat lain yang bisa dipakai untuk nyimpen barang sementara, nanti baru saya ambil menggunakan mobil bak pribadi saya”.

“Kalo untuk Look Book terus terang saya memang nyuruh orang lain, bisa di bilang karyawan saya yang buat, bukan saya dan TTD konsumen pun hanya dibuat mirip saja, dan untuk kejelasan lainya silahkan tanyakan ke pak Ibnu karena saya gak paham apa-apa semua yang ngatur pak Ibnu mau soal D.O yang turun di pangakaln Hj. Mumu ataupun terkait hal lainya”, pungkasnya

Ketika radarinformasi.com melakukan konfirmasi kepada PT. Tuah Bayak Simalem selaku Agen yang bekerjasama dengan Pangkalan Ujang Ade, Danang selaku Admin Perusahaan mengatakan ketidaktahuanya jika ada pangkalan yang membuat Look Book dengan menyuruh orang lain.

“Setahu saya Look Book itu dikerjakan oleh pangkalan dan konsumen jika ada pangkalan yang membuat Look Book sendiri apa lagi nyuruh orang lain, maka hal tersebut jelas kesalahan fatal dan hal tersebut mungkin terjadi karena lalainya pengawasan saya selaku admin yang bertugas mengontrol look book”, ucap Danang.

Begitu pula dengan Hj. Mumu ketika di sambangi ke rumahnya mengakui pernah beberapakali di tumpangi turun D.O atas nama Ujang Ade.

“Memang dulu pernah beberapa kali D.O Ujang Ade turun disini tapi dulu udah lama gak pernah lagi cuma sekitar 2 kali waktu itu, soal alasannya kenapa saya sendiri juga gak tahu, pokonya saya cuma ketumpangan aja,” ucap Hj. Mumu.

Reporter : Dahlia Oktaviani (Yonk)
Redaktur : Dewi