Cegah Krisis Air, BNPB Bangun Sumur Bor di Indramayu

‎

‎INDRAMAYU.radarinformasi.com- Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) RI bersama Pusat Teritorial Angkatan Darat (Pusterad) meresmikan sumur bor sebagai sumber air bersih di Desa Jaya Mulya, Kecamatan Kroya, Kabupaten Indramayu, Kamis (17/8/2025). 

‎Kegiatan ini merupakan bagian dari program penanggulangan kekeringan dan penyediaan air bersih bagi masyarakat yang berada di wilayah rawan bencana hidrometeorologi.

‎Bupati Indramayu Lucky Hakim menyampaikan rasa syukur dan apresiasi atas perhatian pemerintah pusat terhadap masyarakat Indramayu, khususnya dalam penyediaan sumber air bersih. Ini adalah salah satu keluhan utama masyarakat Indramayu. 

‎Bupati Lucky menambahkan, Kabupaten Indramayu merupakan daerah dengan risiko bencana hidrometeorologi yang cukup tinggi. Kalau musim hujan bisa banjir, kalau kemarau bisa kekeringan. Dengan kemampuan yang terbatas, Pemkab tetap berupaya maksimal dan adanya bantuan dari pemerintah pusat sangat disyukuri. 

‎‎Selain itu, Bupati Lucky juga menyebutkan, Indramayu memiliki capaian indeks kualitas daerah (IKD) tertinggi se-Jawa Barat sebagai wujud keseriusan pemerintah daerah dalam pembangunan lintas sektor, termasuk penanggulangan bencana.

‎Sementara itu, Komandan Pusterad Letjen TNI M. Syafei Kasno menjelaskan, program pengeboran air bersih ini sudah berjalan selama kurang lebih tiga tahun.

‎“Program ini adalah hasil kerja sama antara BNPB dan Pusterad. Pelaksanaan di lapangan dilakukan oleh TNI AD. Hingga saat ini sudah ada delapan titik sumur bor di Indramayu. Seluruh air yang dihasilkan telah diuji laboratorium dan layak konsumsi,” jelasnya.

‎M. Syafei berharap masyarakat turut menjaga dan merawat infrastruktur yang telah dibangun agar manfaatnya dapat dirasakan dalam jangka panjang.

‎Dalam kesempatan yang sama, Kepala BNPB RI Letjen TNI Dr. Suharyanto menyebutkan, selama tahun 2024 terjadi sekitar 3.600 bencana, dan sampai Juli 2025 tercatat 1.900 bencana. Indonesia mengalami sekitar 20 kejadian bencana setiap hari. Semua jenis bencana di dunia ada di Indonesia. 

‎Meski demikian, Suharyanto menyampaikan, Indramayu relatif aman karena tidak pernah mengalami bencana besar yang menyebabkan status darurat. Kalau kekeringan terjadi, BNPB siap turun tangan, termasuk dengan hujan buatan. Hal ini adalah upaya nyata untuk membantu petani dan masyarakat.

‎Suharyanto berharap pembangunan sumur bor ini menjadi langkah awal yang baik dalam penguatan ketahanan masyarakat menghadapi kekeringan. Dan langkah ini menjadi awal yang baik. Tidak menunggu krisis air datang, tetapi sudah siapkan sumur air bersih. 

‎”Mari kita sadari kalau Indonesia rawan bencana. Kita harus bersatu dan bersiap,” tutupnya. 

Reporter   : Andika

Redaktur   : Rizal

Polsek Cijeruk Polres Bogor Salurkan Bantuan Sumur Bor dalam Rangka HUT Bhayangkara ke-79

BOGOR.radarinformasi.com – Polsek Cijeruk, kembali menunjukkan kepeduliannya terhadap kebutuhan masyarakat dengan melaksanakan kegiatan bakti sosial penyerahan bantuan penyediaan sarana air bersih pada Selasa (17/06/2025).

Kegiatan yang berlangsung di Kampung Cisalada RT 02 RW 10, Desa Cisalada, Kecamatan Cigombong, tersebut menjadi bagian dari rangkaian peringatan Hari Bhayangkara ke-79 dengan tema “Polri untuk Masyarakat”. Dalam kesempatan itu, Kapolsek Cijeruk AKP Didin Komarudin, S.H., M.H. turut hadir langsung bersama Bhabinkamtibmas Desa Cisalada Aiptu Rudi serta sejumlah personel Polsek Cijeruk.

Bantuan yang disalurkan berupa pembangunan sarana air bersih melalui pembuatan sumur bor. Kegiatan ini diinisiasi sebagai bentuk kepedulian Polri terhadap kebutuhan dasar warga, khususnya di daerah yang mengalami keterbatasan akses terhadap air bersih.

Kapolsek Cijeruk AKP Didin Komarudin, S.H., M.H. menjelaskan bahwa bantuan tersebut merupakan hasil kolaborasi antara Polsek Cijeruk dengan Pemerintah Desa Cisalada, yang secara teknis ditujukan untuk membantu warga setempat dalam memenuhi kebutuhan air sehari-hari.

“Dengan adanya sumur bor ini, kami berharap warga di Kampung Cisalada RT 02 RW 10 dapat lebih mudah memperoleh air bersih. Ini adalah wujud nyata kehadiran Polri di tengah masyarakat dalam rangka Hari Bhayangkara ke-79,” ujar AKP Didin.

Penyerahan bantuan dilakukan secara simbolis kepada perwakilan pemerintah desa yang diwakili oleh Bapak Moch. Busro Karim selaku Sekretaris Desa Cisalada. Ia menyampaikan apresiasi atas kepedulian dan bantuan yang diberikan Polsek Cijeruk bagi warga di wilayahnya.

“Kami sangat berterima kasih kepada jajaran Polsek Cijeruk yang telah berpartisipasi aktif membantu warga. Sumur bor ini sangat bermanfaat, terutama pada musim kemarau saat air sulit diperoleh,” ungkap Moch. Busro Karim.

Proses pembangunan sumur bor ini telah mulai dikerjakan dengan pengawasan langsung oleh pihak desa dan pihak Polsek. Masyarakat setempat juga turut dilibatkan dalam proses pelaksanaan sebagai bentuk gotong royong dan rasa memiliki terhadap bantuan tersebut.

Melalui kegiatan ini, Polsek Cijeruk berharap tercipta hubungan yang harmonis antara Polri dan masyarakat, serta dapat memperkuat sinergi dalam mewujudkan situasi yang aman dan kondusif.

Peringatan HUT Bhayangkara ke-79 ini menjadi momentum bagi Polri untuk terus mendekatkan diri kepada masyarakat melalui aksi-aksi sosial yang nyata dan berdampak positif bagi kehidupan warga.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Sumur Bor Dinas PUPR Gunakan Solar Bersubsidi

BOGOR.radarinformasi.com – Proyek sumur bor yang tengah berlangsung di Desa Teluk Pinang menuai perhatian warga, terutama terkait penggunaan bahan bakar solar bersubsidi untuk menjalankan alat berat dan mesin proyek tersebut. Selasa (26/11)

Solar bersubsidi, berdasarkan peraturan pemerintah, diperuntukkan bagi kelompok tertentu seperti nelayan, petani, dan masyarakat kecil, bukan untuk keperluan proyek industri atau konstruksi.

Diketahui bahwa Dinas PUPR (Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang) telah menggelontorkan dana sebesar Rp. 159.140.700, yang dikerjakan oleh CV. Bratasena Raya dengan nama kegiatan “Peningkatan, Pemeliharaan, dan Pengembangan Jaringan Distribusi/Vertikulasi di Desa Teluk Pinang”. Proyek tersebut ditargetkan akan selesai dalam 45 hari.

Saat radarinformasi.com datang ke lokasi proyek yang berada di belakang lapangan desa, pekerja mengungkapkan bahwa mesin yang digunakan bergantung pada solar bersubsidi. “Mandor belum datang, mungkin besok, karena solar untuk mesin juga sudah habis,” ujar salah seorang pekerja saat ditemui pada Senin, 25 November 2024.

Setelah berkomunikasi dengan pekerja di lapangan, awak media berhasil mendapatkan nomor ponsel Iwan selaku mandor untuk dimintai keterangan terkait penggunaan dan asal solar untuk proyek sumur bor yang tengah berjalan.

Tak lama setelah mendapatkan nomor ponsel tersebut, kami bergegas menghubungi untuk mengkonfirmasi terkait penggunaan solar. Diketahui bahwa Iwan mendapatkan solar tersebut dari salah satu SPBU setempat dengan cara mengisi bahan bakar ke mobil seperti biasa, lalu memindahkannya ke jerigen atau penampungan sementara untuk digunakan di lokasi proyek.

Iwan membenarkan hal tersebut, tetapi tidak memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai legalitas penggunaannya. “Solar itu untuk menjalankan mesin proyek,” ujarnya.

Ia juga berdalih bahwa tujuan dari adanya proyek sumur bor tersebut untuk masyarakat, tanpa memikirkan izin dan peraturan yang berlaku. “Sumur bor terebut tujuan nya untuk masyarakat, jadi untuk apa harus ada izin lingkungan juga,” ucapnya seakan tidak mengindahkan peraturan.

Kami selaku awak media mempertanyakan legalitas tindakan tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku. Apalagi, hal seperti itu termasuk penimbunan BBM subsidi. Seperti diketahui bersama, solar subsidi itu seharusnya untuk masyarakat kecil, bukan untuk proyek seperti ini, apabila dibiarkan, mungkin akan banyak yang menyalahgunakan.

Penggunaan BBM bersubsidi yang tidak sesuai peruntukannya dapat merugikan masyarakat yang benar-benar membutuhkan. Kami selaku kontrol sosial berharap pihak berwenang, termasuk pengawas distribusi bahan bakar bersubsidi, segera memastikan bahwa subsidi benar-benar tepat sasaran. Proyek ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan ketat terhadap distribusi BBM bersubsidi untuk mencegah penyalahgunaan dan memastikan keadilan bagi masyarakat.

Reporter : Rizal/Herlina

Oknum Pengusaha di Desa Sukaharja diduga Dirikan Villa tanpa IMB dan Sumur Bor tanpa lengkapi Perijinan

Oknum Pengusaha di Desa Sukaharja diduga Dirikan Villa tanpa IMB dan Sumur Bor tanpa lengkapi Perijinan

BOGOR.radarinformasi.com- Pemerintah resmi menghapus aturan soal Izin Mendirikan Bangunan atau IMB dan menggantinya dengan Persetujuan Bangunan Gedung atau PBG, kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Ini adalah beleid turunan dari UU Cipta Kerja ketentuan Pasal 24 dan Pasal 185 huruf b Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Aturan soal PBG ini diteken Presiden Jokowi pada 2 Februari 2021, Jum’at (16/12/22).

PBG menjadi istilah pengganti izin mendirikan bangunan baru atau mengubah fungsi dan teknis bangunan lama. Persetujuan Bangunan Gedung yang selanjutnya disingkat PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik Bangunan Gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat Bangunan Gedung sesuai dengan standar teknis Bangunan Gedung,” demikian tertulis dalam poin 17 Pasal 1 PP 16 Tahun 2021.

Namun sangat disayangkan, masih banyak Oknum-oknum pengusaha nakal yang dengan sengaja memanfaatkan keindahan alam untuk kepentingan pribadi (komersil) tanpa melalui prosedur yang telah ditetapkan. Seperti halnya yang terjadi di pembangunan Villa di Kampung Cijulang RT. 004/RW. 009, Desa Sukaharja, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor ini, terlihat sebuah bangunan Villa berdiri kokoh dan sudah berjalan selama 8 bulan, akan tetapi tidak terlihat papan IMB yang terpasang.

Saat radarinformasi.com mendatangi lokasi pembangunan, pemilik Villa tidak ada ditempat, hanya Mandor (tangan kanan bos) memberikan penjelasan bahwa untuk permasalahan perijinan sudah ditempuh ke tingkat RT, RW dan Polsek serta desa setempat.

” Soal IMB sudah diurus hanya belum di cetak tetapi resinya sudah ada. Soal perijinan kepada warga setempat, pemerintah desa bahkan pihak berwajib yang bertanggungjawab di wilayah Kecamatan Cijeruk pun sudah selesai, saya punya buktinya”, ujar Aming ( mandor pekerja ).

Namun ketika di tanyakan kembali dengan pertanyaan yang sama, jawaban Mandor tersebut pun berubah, ” Iya emang sejujurnya IMB belum ada karena belum selesai perijinannya. Tapi kalo ijin dari pihak terkait seperti warga setempat, pemerintah desa dan kepolisian sudah selesai. Cuma nunggu perijinan IMB belum selesai karena sulit mendapatkannya”.

Aming juga mengatakan bahwa itu semua urusan bos-nya dan hingga berita ini ditayangkan bos-nya belum dapat dihubungi. Padahal sangat jelas dalam aturan sebelum mulai pembangunan segala sesuatu persyaratan harus ditempuh dengan benar sesuai dengan prosedur, salahsatunya adalah IMB, selain Villa yang diduga belum berijin, adanya sumur bor di lokasi tersebut membuat warga sekitar resah akan dampak ke depannya, ditambah lagi sumur bor pun diduga dibuat tanpa mengurus perijinannya terlebih dahulu karena mandor juga tidak dapat menunjukkan bukti apa-apa terkait ijinnya.

Padahal sangat jelas pemilik yang membangun tanpa IMB dikenakan pasal 15 ayat 1 Perda 7 Tahun 2010. Sementara untuk bangunan yang menyalahi IMB dikenakan pasal 144 ayat 2 PerdaTahun 2010. Mereka yang melanggar dijatuhi sanksi denda minimal Rp 3 juta hingga denda maksimum sebesar Rp 50 Juta.

Reporter : Yonk
Redaktur : Dewi