Sat Reskrim Polres Bogor Ungkap Kasus Judi Online dan Togel Dalam Sepekan

BOGOR.radarinformasi.com – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bogor berhasil mengungkap empat kasus perjudian online dalam kurun waktu satu minggu, mulai 30 Oktober hingga 6 November 2024. Empat kasus tersebut melibatkan promosi situs judi melalui media sosial Instagram dan aktivitas perjudian togel online. Para pelaku terancam dijerat Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) UU ITE Nomor 1 Tahun 2024 dengan ancaman pidana hingga 10 tahun, serta Pasal 303 dan/atau 303 bis KUHP dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun. Rabu (6/10)

Dalam operasi ini, Sat Reskrim Polres Bogor mengamankan delapan orang tersangka, terdiri dari tiga perempuan berinisial MR, S, dan AK, yang berperan sebagai promotor situs judi online melalui Instagram, serta lima laki-laki berinisial AP, ME, F, I, dan H, yang terlibat dalam aktivitas judi togel online. Barang bukti yang disita meliputi 10 unit ponsel, akun media sosial, akun pembayaran digital, kartu SIM, dan rekening bank yang digunakan untuk transaksi perjudian.

Para tersangka perempuan diduga menggunakan akun Instagram mereka untuk mempromosikan situs judi dengan mengunggah tautan yang terhubung ke website judi online. Sebagai imbalannya, mereka menerima bayaran antara Rp150.000 hingga Rp10.000.000 per bulan, tergantung jumlah unggahan link judi yang mereka lakukan setiap hari. Sementara itu, lima tersangka laki-laki diduga bermain judi togel online dengan AP sebagai pengepul dan pemasang taruhan pada situs “TVTOTO” dengan akun bernama “JABUL17.”

Kasus ini menjadi bukti komitmen Polres Bogor dalam memberantas perjudian online di wilayahnya, sesuai dengan instruksi Presiden Republik Indonesia kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam upaya memberantas judi online. Melalui pengungkapan kasus ini, Polres Bogor berharap dapat memberikan efek jera dan mengingatkan masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas yang melanggar hukum.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Polri Ungkap Sindikat Judi Online yang Dikendalikan Warga Negara Asing, Perputaran Uang Capai Rp 685 Miliar

JAKARTA.radarinformasi.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan larangan dan bahaya perjudian daring. Untuk memperkuat upaya tersebut, pemerintah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Perjudian Daring berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2024. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bertindak sebagai Ketua Harian Penegakan Hukum, sementara Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada menjabat Wakil Ketua Harian. Rabu (9/10)

Pada 1 Oktober 2024, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri berhasil mengungkap sindikat judi online yang dikendalikan oleh warga negara Cina, dengan perputaran uang mencapai Rp 685 miliar. Dalam kasus ini, tujuh orang tersangka ditangkap, masing-masing memiliki peran berbeda dalam sindikat tersebut.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Himawan Bayu Aji, mengungkapkan bahwa situs judi online bernama Slot8278 dikelola oleh warga negara Cina berinisial QF, yang bertindak sebagai Direktur Penyedia Jasa Pembayaran (PJP). “QF bertanggung jawab mengatur aliran dana dari perjudian ke para pelaku dan pengguna, serta menjalin kerja sama dengan PJP lainnya,” ujar Himawan dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (8/10/2024).

Selain QF, enam tersangka lainnya merupakan warga negara Indonesia, yakni RA sebagai Direktur Utama PJP, IMM sebagai Komisaris sekaligus Legal PJP, dan AF sebagai Chief Operating Officer (COO) serta Manajemen Bisnis PJP. Selain itu, ada FH yang bertindak sebagai Manajer Keuangan, RAP sebagai Operator Aplikasi, dan HG yang juga berperan sebagai Operator Aplikasi.

Seorang tersangka berinisial IJ, warga negara Indonesia, masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Himawan mengungkapkan bahwa sindikat ini menargetkan pasar Indonesia dengan jumlah pemain mencapai 85.000 orang. Situs tersebut menawarkan berbagai jenis permainan judi daring, menarik pemain Indonesia, serta beroperasi di negara Asia lainnya seperti Thailand, Kamboja, Malaysia, dan Vietnam.

Untuk menarik minat masyarakat, sindikat ini memanfaatkan layanan penyedia jasa pembayaran dan perbankan sebagai tempat untuk melakukan deposit dan penarikan dana hasil judi. “Mereka juga menciptakan aplikasi untuk menghubungkan deposit dan penarikan dari PJP ke situs perjudian yang berbasis di Cina,” jelas Himawan.

Situs judi ini telah beroperasi sejak September 2022, dengan perputaran uang mencapai Rp 685 miliar. Barang bukti yang disita antara lain 17 unit ponsel, 3 laptop, 1 iPad, 3 token bank, dan uang tunai sebesar Rp 6,05 miliar. Selain itu, penyidik juga telah memblokir lima rekening terkait kasus ini.

Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, di antaranya Pasal 45 Ayat 3 Jo Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 82 dan Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana. Mereka juga dikenakan Pasal 3, 4, dan 5 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Pasal 303 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule