H. Hairan, SH. Bersama Istri Mendatangi Pasien Di RSUD Daud Arif Kualatungkal, Keluarga Pasien Ucapkan Terimakasih 

TANJAB BARAT.radarinformasi.com- Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat) H. Hairan, SH didampingi istri mendatangi Pasien di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Daud Arif Kualatungkal, Kamis (30/05/24) malam.

Kedatangan H. Hairan, SH beserta istri ke RSUD Daud Arif Kualatungkal,  tujuannya ialah untuk menjenguk dan memberikan sebuah motivasi serta semangat bagi Pasien dan keluarga Pasien.

Disela-sela kunjungannya Hairan selaku Wabup mengatakan, dirinya ingin melihat secara langsung kondisi para Pasien sekaligus juga memberikan dorongan semangat kepada para Pasien.

“Malam ini saya melakukan kunjungan ke RSUD untuk menjenguk para Pasien yang sedang dirawat. Mereka semua adalah keluarga kita, maka dari itu saya ingin menjenguknya,” tutur H. Hairan, SH.

Saat kunjungan, bukan hanya tali asih yang diberikan. Namun, terutama ialah bagaimana menciptakan suasana yang nyaman dan ceria yang mampu meningkatkan imunitas para Pasien.

“Saya doakan, semoga semua Pasien yang sakit cepat sehat dan pulih kembali, sehingga bisa beraktivitas kembali seperti sedia kala,” pungkas Wabup.

Dalam kesempatan yang sama, Daus yang merupakan keluarga pasien mengucapkan terimakasih atas kunjungan Hairan dan Istri terhadap anaknya yang sedang sakit.

“Kami ucapkan terimakasih kepada pak Hairan dan Istri yang telah menjenguk anak kami yang saat ini sedang sakit,” ujar Daus.

“Semoga pak Hairan beserta Istri sehat dan sukses selalu,” pungkas Daus.

Reporter   : Mardani

Redaktur   : Bule

Kapolres Bogor Mendapatkan Penghargaan Terhadap Kepatutan Pelayanan Publik Oleh Ombudsman RI

BOGOR.radarinformasi.com– Kapolres Bogor mendapatkan penghargaan terhadap Kepatutan Pelayanan Publik oleh Ombudsman RI dengan nilai  A ( 94,55 ) kategori kualitas tertinggi di Polda Jabar. Kamis 21 Desember 2023.

Dari seluruh Polres/ta di Polda Jawa Barat, Polres Bogor meraih penghargaan penganugerahan predikat penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik kualitas terbaik.

Asisten pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI, Kartika Purwaningtyas mengatakan penilaian terhadap kepatuhan pelayanan publik oleh Ombudsman RI menjadi prioritas nasional.

“Penilaian kepatuhan standar pelayanan publik tahun 2023 tujuannya adalah untuk memperbaiki dan menyempurnakan pelaksanaan pelayanan publik, hasil penilaian dikategorikan dalam tiga zona, zona hijau (tinggi), kuning (sedang) dan merah (rendah),” ujar Kartika.

la menambahkan penilaian ini berfokus pada integritas, keadilan non- diskriminasi, akuntabilitas, keseimbangan dan keterbukaan, dimana ruang lingkup mencakup kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik terhadap standar yang diatur dalam UU Nomor 25 Tahun 2009.

Sementara Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro,.SH,.SIK yang menerima langsung penghargaan tersebut merasa bahagia dan terhormat atas apa yang selama ini dikerjakan oleh seluruh personil Polres Bogor.

“Alhamdulilah, dipenghujung tahun 2023 Polres Bogor mendapatkan penghargaan dari Ombusmas RI”, kata Kapolres Bogor AKBP Rio.

“Dengan predikat zona hijau atau kualitas tertinggi, ini berkat seluruh kinerja seluruh personil Polres Bogor”, ujarnya seusai menerima penghargaan di Mapolda Jawa Barat.

la pun berharap kepada seluruh personil Polres Bogor untuk terus memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat.

“Jangan sampai tahun politik ini membuat pelayanan publik menjadi kendor, sebab di tahun politik tidak akan menyurutkan niat masyarakat untuk mengurus apapun di Polres Bogor dan semoga penghargaan ini menjadi motivasi tambahan bagi seluruh personel Polres Bogor untuk dapat memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan lebih baik lagi”, pungkas Kapolres Bogor AKBP Rio.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Terkait Dugaan Penggelapan Aset Daerah, Ini Sanggahan Wabup H. Hairan, S.H.

TANJAB BARAT.radarinformasi.com- Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat (Wabup Tanjab Barat) H. Hairan, SH menyangkal dugaan dan tuduhan penggelapan aset daerah (Matrial Bekas Rumah Dinas Wabup) yang belakangan ini santer dipemberitaan beberapa media. Minggu (01/10/2023).

Sanggahan tersebut dijelaskan Wakil Bupati (Wabup) usai menghadiri pelantikan dirinya sebagai Ketua DPD Partai Nasdem Kabupaten Tanjab Barat di Hotel Rivoli Kualatungkal, Sabtu (30/09/23).

Terkait dugaan laporan penggelapan aset daerah, Wabup membenarkan dirinya dipanggil Tim Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jambi untuk diminta klasifikasi.

“Kita menyajikan bukti yang ada bahwa 1 (satu) centi pun tidak digunakan yang katanya dibuat itu ini, makanya kawan-kawan dari Kepolisian turun ke lokasi untuk investigasi beberapa OPD terkait termasuk Sekda sudah diperiksa bahwa unsur 372 tidak terpenuhi,” jelas Wabup.

Terkait hasil pemeriksaan wabub mengungkapkan bahwa sudah di BAP, diperiksa hanya 2 jam, dari jam 10.00 sampai 12.00 WIB menjawab sekitar 16 pertanyaan dengan baik dan menyajikan fakta yuridis dilapangan.

“Terhadap pemberitaan yang mengatakan saya diperiksa 6 jam itu tidak betul, hari ini apa yang diduga dan dituduhkan kepada saya, itu tidak benar dan kita bantah, barangnya tidak digelapkan, barangnya ada dan berita acaranya lengkap,” tegas Hairan.

Lanjutnya, proses lelang sedang berjalan dan barangnya tidak digunakan, secara pribadi Wabup merasa kecewa dengan rekan-rekan oknum media.

“Harusnya konfirmasi dulu baru membuat berita, mestinya propesional supaya tidak merusak nama baik seseorang, kalau mau buat laporan harus mempunyai data dan bukti yang konkrit,” ujar Hairan.

Hairan juga menjelaskan bahwa saat ini sudah memasuki tahun politik dan tidak juga menghalalkan segala cara untuk menang.

“Politik itu cair dan dinamis tinggal kita komunikasi saja,” papar Ketua DPD Nasdem kabupaten Ranjang Barat.

Reporter : Mardani
Redaktur : Dewi

HUT Pertama Kantor Pengacara Joharul Maknun,S.H & Partners Berikan Santunan 500 Anak Yatim dan Fakir Miskin

HUT Pertama Kantor Pengacara Joharul Maknun,S.H & Partners Berikan Santunan 500 Anak Yatim dan Fakir Miskin

INDRAMAYU.radarinformasi.com – Ratusan anak yatim dan fakir miskin hadiri syukuran kantor pengacara Joharul Maknun,S.H & Partners (Advokat & Konsultan) dalam rangka HUT kantor yang pertama yang diadakan di Desa Sukra Dusun Karang baru RT 01/06 Kecamatan Sukra Kabupaten Indramayu Jawa Barat. Sabtu (18/02/2023).

Ada beberapa rangkain kegiatan yang diadakan oleh kantor Joharul dari kegiatan sosial sampai santunan anak yatim sebagai bentuk rasa syukur atas HUT yang Pertama.

Adapun kegiatan yang dimulai pada hari Kamis tanggal 16 sampai dengan 18 Februari 2023 tersebut meliputi, pembacaan Ayat Suci Al-Quran 30 juz oleh Hafidzoh (Penghafal Al-Qur’an).

Pengobatan Tradisional Gratis oleh Tabib Sanjaya. Santunan yatim piatu dan fakir miskin.Surak/ Sodakoh Syukuran Tawur duit. Dzikir Manakib Syeh Abdul Kodir Jaelani. Do’a bersama 40 yatim piatu dari yayasan Yatim piatu Al Muawanah Harjamukti kota Cirebon, dan ditutup dengan makan bersama.

Dalam keterangan, Joharul Maknun, mengatakan kegiatan ini dalam rangka rangkaian kegiatan HUT Kantor Pengacara Joharul Maknun,S.H & Partners yang Pertama.

” Di HUT yang pertama ini, Alhamdulilah ada beberapa rangkain kegiatan yang kita lakukan diantara memberikan santunan kepada 500 anak yatim dan fakir miskin, pengobatan Tradisional gratis dan yang lainnya,” terang Joharul kepada media.

Dirinya berharap di HUT yang pertama ini semakin memberikan pelayanan terbaik terkait masalah hukum bagi masyarakat, tetap sehat dan selalu sukses.

Sementara itu Pengacara Toni RM, yang turut hadir dalam kesempatan itu menyampaikan selamat atas HUT Kantor Pengacara Joharul Maknun,S.H & Partners yang Pertama.

” Luar biasa saya sangat mengapriasi Joharul Maknun dan Partners yang baru satu tahun sudah bisa melaksanakan acara ini, itu berarti sudah sukses,” terang Toni RM.

Sementara itu, Cahaya (6) asal Desa Tegal taman Kec Sukra mengatakan Sangat senang dan bahagia menerima santunan dari pengacara Joharul di acara HUT yang pertama.

” Alhamdulilah terima Kasih banyak buat pa Joharul yang telah memberikan santunan kepada kami anak yatim, semoga makin sukses dan ditambah rezeki oleh Allah SWT,” ujarnya.

Reporter : Slamet H
Redaktur : Dewi

Sekda Kabupaten Sukabumi Ade Suryaman, SH.,MM. Buka Seminar P4GN dan Prekursor Narkotika

Sekda Kabupaten Sukabumi Ade Suryaman, SH.,MM. Buka Seminar P4GN dan Prekursor Narkotika

SUKABUMI.radarinformasi.com – Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi Ade Suryaman, SH.,MM., membuka secara resmi Seminar Peraturan Bupati Kabupaten Sukabumi, tentang Program P4GN dan Prekursor Narkotika, bertempat di Hotel Pangrango Salabintana, Kecamatan Sukabumi, pada Jumat,(18/03/2022).

Acara yang mengusung Tema “Sinergitas Unggul Komitmen Antusias bertanggungjawab untuk Masyarakat Indonesia” ini dijelaskan oleh Kepala BNNK Sukabumi Dr.(Cand) M.Retno Daru Dewi, A.MK., S.PSi.,M.Si. dengan diikuti oleh 43 peserta yang terdiri dari perwakilan Perangkat Daerah, Kepolisian dan Kodim yang dilaksanakan dengan tujuan untuk mensosialisasikan Peraturan Bupati ini sebagai pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam pengambilan kebijakan P4GNPN di daerah sebagai pedoman koordinasi antar instansi/lembaga di daerah.

Dalam sambutannya Bupati yang dibacakan oleh Sekda Kabupaten Sukabumi menyampaikan, Pemda Kabupaten Sukabumi menyambut baik dilaksanakannya acara ini serta mendorong suksesnya program Pencegahan Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) dan Prekursor Narkotika (PN) yang digagas oleh Badan Narkotika Nasional Kabupaten Sukabumi.

“Keberadaan Perbup ini sangat penting sebagai penguatan dalam tataran regulasi yang lengkap sebab dalam implementasi kebijakan yang baik tidak boleh terputus pada setiap tingkatannya. Untuk itu semua pihak harus pro-aktif untuk memberikan kontribusinya sesuai dengan kapasitas dan kapabilitasnya”, tegasnya.

Lebih lanjut diharapkan, “Seminar ini bisa menjadi awal dalam menentukan Perbup Tentang P4GN yang mampu menunjang rencana aksi daerah Kabupaten Sukabumi tentang P4GNPN”.

“Seminar ini diyakini dapat membawa pengaruh positif yang nantinya dapat membetuk karakter generasi muda dari sejak dini untuk beraktivitas positif dan menghapuskan narkoba dari pikiran anak-anak kita mulai dari tingkat TK, SD, SMP, SMA , Perguruan Tinggi sampai ketingkat Orang tua”, jelas Sekda.

Reporter   : Erick
Redaktur   : Dewi Pelangi

Sekda Ade Suryaman, SH.,MM. Berikan Arahan Pada Rakor P2WKSS Kabupaten Sukabumi

Sekda Ade Suryaman, SH.,MM. Berikan Arahan Pada Rakor P2WKSS Kabupaten Sukabumi

SUKABUMI.radarinformasi.com – Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi Ade Suryaman, SH., MM. selaku Ketua P2WKSS Kabupaten Sukabumi berikan arahan pada rapat koordinasi program lintas sektor Peningkatan Peran Wanita menuju Keluarga Sehat dan Sejahtera (P2WKSS) tahun 2022 di Aula Kantor Desa Sukamekar Kecamatam Sukaraja, dilanjutkan dengan peninjauan lokasi desa binaan Program P2WKSS, Kamis (10/03/2022).

Dalam arahannya Sekda menyampaikan bahwa ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi didalam penilaian, diantaranya adalah sinergitas/kolaborasi multipihak, inovasi/kebaruan, partisipasi/swadaya masyarakat dan kepuasan penerima manfaat.

Sekda berpesan kepada seluruh pihak yang terlibat, untuk berkeyakinan memenangkan P2WKSS tahun ini, dengan saling bersinergi dalam memenuhi kriteria penilaian kinerja kegiatan P2WKSS, terlebih mengingat lokasi desa binaan sekarang yang telatif tidak terlalu jauh.

“Dari empat itu InsyaAllah ya, kita harus bersama, niatkan kita ikhlas, kita niatkan bisa jadi juara” pungkasnya.

Reporter : Erick
Redaktur : Dewi Pelangi

La Ode Ali Akbar, SH, Siap Jadi Bupati Apabila Keluarga dan Masyarakat Dukung untuk Kemajuan Daerahnya

La Ode Ali Akbar, SH, Siap Jadi Bupati Apabila Keluarga dan Masyarakat Dukung untuk Kemajuan Daerahnya

Munabarat.radarinformasi.com- La Ode Ali Akbar, S.H sebagai salah seorang anggota Komisi III DPRD Kota Kendari, Provinsi Sulawesi tenggara, periode 2019 – 2024, dari Fraksi Gerindra,
menjawab tentang berita yang kini beredar di Media Sosial (medsos) khususnya masyarakat Muna Barat, Provinsi Sulawesi Tenggara, Senin (28/02/2022).

La Ode Ali Akbar, S.H yang kerab disapa, Iwan Kambara menjelaskan, kabar yang beredar tentang majunya sebagai calon Bupati Muna Barat itu bisa saja betul, “Saya siap maju sebagai calon Bupati Muna Barat jika segenap masyarakat, khususnya masyarakat Muna Barat mendukung penuh perjuangannya, baginya tanpa ada doa dukungan masyarakat semua akan sia-sia saja”.

“Saya tidak ambisi untuk maju jadi Bupati, jika tidak ada dukungan dari keluarga dan masyarakat Muna Barat, intinya kekuatan utama adalah kekompakan keluarga, karena percuma ada kekompakan dari luar, jika hubungan dalam keluarga rapuh, bagi saya apa yang saya dapat sekarang ini itu lebih dari cukup dan itu saya dapat atas doa dukungan dari masyarakat, tanpa doa dan dukungan dari masyarakat saya tidak mungkin seperti sekarang ini, tentunya juga itu bagian dari takdir seseorang”, paparnya.

Masih menurutnya, “Siapa saja yang mau mencalonkan diri, itu hak seseorang dan siapapun dia selagi itu putra daerah Muna Barat, marilah kita satukan kekuatan untuk mendukung penuh perjuangan, agar putra daerah menjadi Bupati Muna Barat. Kalau bukan kita siapa lagi, kalau tidak sekarang kapan lagi, semoga masyarakat Muna Barat bersatu untuk menjadikan putera daerah siapapun dia, kalau tanpa ada kekompakan, kesadaran masyarakat perjuangan itu akan sia-sia saja”.

“Jika ada dukungan penuh dari masyarakat Muna Barat,khususnya keluarga besar, saya rela tinggalkan jabatan yang saya peroleh sekarang ini, demi memenuhi panggilan suara masyarakat Muna Barat, untuk siap bertarung di Pilbub 2024 – 2029, guna membangun daerah yang kita cintai dan saya tidak ambisi untuk maju jika tidak ada kekompakan dari masyarakat muna Barat tutupnya”, pungkasnya.

Reporter : La Ode Abubakar
Redaktur : Dewi Pelangi

OPINI RUBRIK : Pertanggungjawaban Perusahaan Atas Kelalaian Vendor yang Menimbulkan Kebakaran Hingga Kematian

Pertanggungjawaban Perusahaan Atas Kelalaian Vendor yang Menimbulkan Kebakaran Hingga Kematian

Oleh : Jumli Gulo,SH

Pada hakikatnya tidak ada seorangpun dapat dihukum kecuali ia dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan, kesalahan yang dimaksud dapat berbentuk kesengajaan (dolus) atau kelalaian (culpa). Sengaja atau tidak sengaja perbutan seseorang tentunya disertai pembuktian yang bersifat otentik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dalam konteks pidana, ada kalanya seseorang tidak dapat dimintai pertanggungjawabannya atas suatu perbuatan pidana yang telah terjadi.

Salah satu asas dalam hukum pidana menyatakan tiada pidana tanpa kesalahan (nulla poena sine culpa) yang bisa diartikan bahwa seseorang tidak dapat dipidana sepanjang ia tidak bersalah. Lantas, jika seorang pekerja atau buruh yang atas kelalaiannya menyebabkan kebakaran dan kematian, apakah perusahaan bertanggungjawab secara pidana ? hal ini tentu menarik untuk dikaji atau dianalisa seluas dan sedalam mungkin guna kepentingan kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan hukum.

Merujuk pada ketentuan pasal 188 KUHP “barang siapa karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, jika karena perbuatan itu timbul bahaya umum bagi barang, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain, atau jika Karena perbuatan itu mengakibatkan orang mati”

Substansi dalam Pasal 188 KUHP secara khusus membagi dua implikasi dari kesalahan (kealpaan) yaitu bahaya umum bagi barang dan bahaya bagi nyawa orang lain. Frasa dari kata “barang” tentu sangat jelas berorientasi pada hilang atau hangusnya suatu barang, sementara itu makna dari “nyawa orang lain” bisa saja dalam bentuk luka-luka, cacat fisik hingga kehilangan nyawa.

Pasal 1365 KUHPerdata, menyatakan “tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut”. Dari rangkaian diatas maka dapat diartikan bahwa, bilamana karena kealpaan seseorang menimbulkan kerusakan, kehilangan atau hangusnya suatubarang orang lain maka patutlah bagi pelaku untuk mengganti kerugian dimaksud.

Begitu pula jika karena kelalaian seseorang mengakibatkan orang lain luka, cacat fisik dan/atau meninggal dunia maka patutlah baginya untuk mempertanggungjawabkan perbuatan itu secara pidana. Mengenai tanggungjawab perusahaan atas kecelakaan yang karena kealpaan karyawannya diatur dalam Pasal 1367 Ayat (1) KUHPerdata “seseorang tidak hanya bertanggungjawab atas kerugian yang disebabkan perbuatannya sendiri, melainkan juga atas kerugian yang disebabkan perbuatan orang-orang yang menjadi tanggungannya, atau disebabkan barang-barang yang berada dalam pengawasannya.”

Berdasarkan ketentuan diatas maka perusahaan bersama-sama dengan karyawannya tersebut, memiliki kewajiban untuk mengganti kerugian kepada orang lain yang mengalami kerugian akibat kealpaan tersebut. Dengan melihat dan memperhatikan hal-hal sebagaimana terurai diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa secara pidana yang patut bertanggungjawab adalah karyawan perusahaan yang lalai dalam melakukan tugas atau pekerjaanya sebab pertanggungjawaban pidana tidak dapat dialihkan kepada orang lain. Sedangkan dalam hal kerugian maka secara perdata perusahaan bersama-sama dengan karyawannya wajib membayar sejumlah ganti rugi termasuk biaya pemakaman korban.

Red