BKN Perintahkan Pj Bupati Taput Dimposma Sihombing, Cabut SK Pembebasan Sementara Sekda Indra Simaremare

TAPANULI UTARA.radarinformasi.com – Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Kantor Regional VI Sumatera Utara, berkirim surat kepada Penjabat (Pj) Bupati Tapanuli Utara (Taput) Dimposma Sihombing yang isinya memerintahkan untuk mencabut keputusan membebaskan sementara Sekda Taput Indra Simaremare dan mengembalikannya ke jabatan semula.

Dalam Surat Nomor 539/KR.VI/BKN/X/2024 tertanggal 9 Oktober 2024 dan ditandatangani secara elektronik oleh Kepala Kantor Regional VI BKN Sumatera Utara, Janry Simanungkalit disebutkan bahwa Keputusan Bupati Taput nomor 686 Tahun 2024 tanggal 04 Oktober 2024 yang memutuskan membebaskan sementara Indra Simaremare dari jabatannya sebagai Sekda Taput tidak sesuai dengan Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Peraturan Pelaksanaan PP Nomor 94 Tahun 2021.

“Dengan demikian agar Pj Bupati Tapanuli Utara Dimposma Sihombing mencabut keputusan Bupati Nomor 686 Tahun 2024 tanggal 04 Oktober 2024 dan mengembalikan ke dalam jabatan semula Indra Simaremare,” demikian isi surat BKN pada poin 5, sebagaimana dilihat pada salinan surat yang diperoleh oleh awak media, Jumat (11/10/2024).

“Agar segera menindaklanjuti Rekomendasi Audit Manajemen ASN Kantor Regional VI BKN dan menyampaikan hasil tindak lanjut kepada kami paling lambat 14 hari sejak surat diterima,” isi surat BKN pada poin 6.

Surat BKN kepada Pj Bupati Taput Dimposma Sihombing berkenaan dengan surat Indra Simaremare tanggal 04 Oktober 2024 hal bantahan/keberatan dan perlindungan hukum atas dikeluarkannya Keputusan Bupati Taput nomor 686 tahun 2024.

BKN menyampaikan bahwa, untuk menjalankan implementasi penegakan disiplin PNS yang sesuai dengan norma, standar, prosedur dan kriteria manajemen ASN haruslah berpedoman kepada PP Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin PNS dan Peraturan Kepala BKN nomor 6 tahun 2022 Tentang Peraturan Pelaksanaan PP Nomor 94 Tahun 2024.

Untuk menjamin implementasi penegakan disiplin PNS yang sesuai dengan norma, standar, prosedur dan kriteria manajemen ASN, harus dilakukan pemeriksaan oleh atasan langsung berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) PP Nomor 94 Tahun 2024. Hal ini merupakan penerapan kaidah umum pembinaan disiplin yang perlu dilakukan sebelum penerapan pendekatan penegakan disiplin.

Sedangkan berdasarkan informasi yang disampaikan pada surat Indra Simaremare, bahwa yang bersangkutan sama sekali belum pernah diperiksa oleh Pj Bupati maupun oleh tim pemeriksa sehingga tidak dapat dibebaskan dari jabatan sebagaimana diatur dalam Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022 Pasal 40.

Reporter : Reno H
Redaktur : Dewi

Sekda Pimpin Raker DPK Korpri 2021-2026 Kabupaten Sukabumi di Bulan Suci Ramadhan

Sekda Pimpin Raker DPK Korpri 2021-2026 Kabupaten Sukabumi di Bulan Suci Ramadhan

SUKABUMi.radarinformasi.com- Di bulan Suci Ramadhan 1443 Hijriah/2022 Masehi, tepatnya di hari ke tiga, Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi Ade Suryaman, SH., MM sekaligus Ketua Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia (DPK KORPRI) Kabupaten Sukabumi, dengan penuh semangat memimpin Rapat Kerja DPK Korpri Kabupaten Sukabumi di Aula BKPSDM, Selasa (05/04/22).

Sekda menjelaskan bahwa Raker pertama kepengurusan Korpri 2021-2026 ini dilaksanakan dalam rangka untuk menyusun Program Kerja DPK Korpri Kabupaten Sukabumi.

“Dalam Program kerja ini Nanti Kita akan pecah, program prioritas apa saja yang didahulukan, kita tekankan di setiap bidang sudah harus memiliki program kerja masing-masing ” ungkapnya.

Sekda berharap Program kerja Ini kedepannya semua Pegawai Korpri terlindungi masalah hukum, serta kesejahteraannyang bisa meningkat.

Reporter : Rick
Redaktur : Dewi Pelangi

Ade Suryaman : Saya Mohon Dukungan Dalam Menjalankan Amanah Ini

Ade Suryaman : Saya Mohon Dukungan Dalam Menjalankan Amanah Ini

SUKABUMI.radarinformasi.com – Bupati Sukabumi Marwan Hamami bersama Forkopimda menghadiri serah terima jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi dari Barnas Adjidin kepada Ade Suryaman di Bale Budaya Pudak Arum Pendopo Sukabumi, Rabu (1/9/21)

Selain langsung, prosesi Sertijab juga disaksikan oleh sejumlah Kepala Daerah secara virtual.

Bupati menyampaikan terimakasih kepada Barnas Adjidin. Kepala Biro Pelayanan dan Pengembangan Sosial Provinsi Jawa Barat tersebut, telah enam bulan membantu Pemerintah Kabupaten Sukabumi sebagai Pj. Sekda

“Terima kasih Pak Barnas, enam bulan yang sangat luar biasa dalam membantu Kabupaten Sukabumi, saya berharap, Pak Barnas terus diberi kesehatan, khususnya dalam mengemban amanah di Provinsi Jawa Barat”, ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Marwan meminta Ade Suryaman untuk terus mempelajari dan melakukan pencermatan atas masalah yang ada, apalagi sebagai Sekda definitif memiliki PR yang berat.

“Sebagai Sekda definitif, Pak Ade memiliki PR yang berat, sangat baik apabila menimba ilmu dan pengalaman kepada para Sekda sebelumnya ke Pak Wabup misalnya,” ungkapnya.

Ditempat yang sama, Barnas mengaku sangat senang bekerja sebagai Pj.Sekda di Kabupaten Sukabumi, apalagi, selama bertugas terus mendapatkan bimbingan dari Kepala Daerah.

“Selama betugas enam bulan di Kabupaten Sukabumi, tidak ada masalah dalam berkomunikasi dan berkonsultasi, saya sangat mengapresiasi kepemimpinan pak Bupati dan pak Wabup”, terangnya.

Dirinya mengucapkan selamat kepada Ade Suryaman dan berharap keberadaan Ade Suryaman sebagai Sekda membuat sinergitas lintas lembaga di Kabupaten Sukabumi semakin kuat.

“Kita harus hadir ditengah Masyarakat, terus bekerja keras untuk Kemajuan Kabupaten Sukabumi. Saya pun memohon maaf ketika
dalam tugas ada hal yang tidak berkenan”, jelasnya.

Sekda Kabupaten Sukabumi Ade Suryaman mengaku, bersyukur dan berterimakasih atas kepercayaan Kepala Daerah kepadanya, sehingga, dirinya diberikan kepercayaan sebagai Sekda Kabupaten Sukabumi.

“Tidak terbesit sedari awal menjadi Sekda. Alhamdulillah, saya diberi kepercayaan ini. dan memohon kerjasama semua pihak sehingga amanah ini dapat dilaksanakan secara optimal”, pungkasnya.

Reporter : Pajar Rahayu
Redaktur : Dewi Pelangi

Sekda Indramayu Lakukan Sidak ke setiap Perkantoran Pasca Libur dan Cuti Lebaran

Sekda Indramayu Lakukan Sidak ke setiap Perkantoran Pasca Libur dan Cuti Lebaran

INDRAMAYU.radar.informasi.com – Pasca libur dan cuti bersama Hari Raya Idul fitri 1442 hijriah, aktivitas perkantoran kembali normal. Untuk memastikan kehadiran para pegawai dan berjalannya pelayanan kepada masyarakat, Sekretaris Daerah Indramayu Rinto Waluyo langsung melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) keberbagai kantor perangkat daerah di lingkungan Pemkab Indramayu, Senin (17/05/2021).

Sidak diawali dari Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) yang beralamat di Jalan R.A. Kartini. Di tempat ini, Sekda langsung mengecek kehadiran dan kesiapan petugas pelayanan yang ada di bagian front office. Di DPMPTSP semua pegawainya hadir dan siap bekerja untuk melayani masyarakat. Namun ketika pelayanan sudah dibuka belum ada masyarakat yang datang di tempat tersebut.

Sidak dilanjutkan di Kantor Kecamatan Indramayu yang berada di Jalan Yos Sudarso, di tempat ini ditemukan masyarakat yang tengah mengurus berbagai keperluan namun petugas yang melayani tengah berada di ruang lain. Sekda juga menemukan berbagai ruangan yang terkunci, namun setelah ditelusuri para pegawai tengah melakukan briefing dengan camat.

Berikutnya, sidak dilakukan di Kantor Disdukcapil, di tempat ini puluhan orang tengah mengantri untuk mendapatkan pelayanan adminduk dari para petugas. Kepada Kadisdukcapil, Sekda juga memerintahkan untuk segera mengoperasikan Alat Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM) yang bisa digunakan oleh masyarakat untuk mencetak berbagai dokumen kependudukan secara mandiri.

Dinas Kesehatan menjadi perangkat daerah berikutnya yang disidak, di tempat ini Sekda langsung memonitoring ruangan pelayanan rujukan Si Irma Ayu yaitu rujukan untuk ibu yang akan melahirkan di rumah sakit.

Kemudian Sidak diakhiri di Kecamatan Sindang, di tempat ini Sekda mendapatkan laporan kurangnya pegawai kecamatan yang disebabkan banyak yang telah pensiun. Kemudian juga banyak bagian kantor yang kondisinya parah dan harus segera dilakukan perbaikan.

“Alhamdulilah secara umum para pegawai sudah masuk kerja, dan mereka sudah memberikan pelayanan kepada publik. Ada beberapa pegawai yang tidak masuk karena sakit yg dibuktikan dengan surat keterangan sakit dari dokternya,” tegas Rinto Waluyo.

Pada sidak tersebut ikut mendampingi Sekretaris Daerah yaitu Plt. Inspektur Jajang Sudrajat, Kepala BKPSDM Wahidin, dan Kepala Diskominfo Aan Hendrajana.

Sementara itu, di tempat terpisah, Tim Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Indramayu beserta Inspektorat Kabupaten Indramayu juga melakukan sidak ke berbagai perangkat daerah lainnya yang tersebar di wilayah Indramayu. Dalam pantauan Diskominfo, kehadiran ASN di lingkungan Kabupaten Indramayu cukup bagus, tingkat kehadirannya mendekati 100 persen.

Reporter      : Selamet Hidayat
Redaktur     :  Dewi Pelangi