Polres Indramayu Ungkap Tawuran Maut di Lohbener, Empat Tersangka Diamankan

INDRAMAYU.radarinformasi.com- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Indramayu Polda Jawa Barat mengungkap kasus kekerasan yang mengakibatkan seorang pelajar meninggal dunia dalam aksi tawuran antar remaja di Jalan Raya Desa Larangan, Blok Cilempong, Kecamatan Lohbener, Kabupaten Indramayu.

Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (2/7/2026). Pengungkapan kasus disampaikan Kapolres Indramayu AKBP Mochamad Fajar Gemilang saat memimpin konferensi pers di Mako Polres Indramayu, Kamis (23/7/2026).

Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka. Korban diketahui merupakan seorang pelajar berinisial G (17) yang meninggal dunia akibat kekerasan dalam peristiwa tawuran.

Satu tersangka berinisial Y (16 tahun 4 bulan) diduga sebagai pelaku utama kekerasan fisik terhadap korban. Sementara tiga tersangka lainnya, yakni W (20), S (18), dan K (19), ditetapkan sebagai tersangka karena kedapatan membawa dan menguasai senjata tajam berukuran ekstrem saat aksi tawuran berlangsung.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya berbagai jenis senjata tajam serta pakaian yang dikenakan para pelaku.

Kapolres Indramayu menyampaikan keprihatinan atas kembali terlibatnya anak di bawah umur dalam aksi kekerasan. Ia mengimbau orang tua, guru, dan seluruh elemen masyarakat untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak, khususnya di luar rumah.

Polres Indramayu menegaskan komitmennya untuk menindak tegas berbagai bentuk kejahatan jalanan dan aksi tawuran yang mengancam keselamatan masyarakat serta mengganggu keamanan dan ketertiban umum.

Masyarakat juga diimbau untuk segera melaporkan apabila mengetahui adanya potensi tawuran atau aktivitas yang dapat mengarah pada tindak kekerasan agar dapat segera ditangani.

Sumber: Humas Polres Indramayu
Andika

Polres Indramayu Ungkap Kasus Pencurian Toko Mas, Dua Pelaku Ditangkap

INDRAMAYU.radarinformasi.com-Polres Indramayu Polda Jabar berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) di sebuah toko emas. 

Peristiwa ini terjadi pada Selasa (29/7/2025) sekitar pukul 08.00 WIB di Toko Mas Dua Putra Jaya, Desa Karangasem, Kecamatan Terisi, Kabupaten Indramayu.

Kapolres Indramayu AKBP Mochamad Fajar Gemilang mengatakan, pihaknya telah mengamankan dua orang pelaku masing-masing berinisial A (38), warga Kecamatan Gantar, dan R (45), warga Kabupaten Subang.

Dari hasil penyelidikan, lanjut AKBP Mochamad Fajar Gemilang, pelaku melakukan aksinya dengan cara memanjat tembok lalu mencongkel jendela toko menggunakan obeng. 

Setelah berhasil masuk, keduanya menuju brankas penyimpanan emas dan mengambil sejumlah perhiasan dengan menggunakan kain.

“Selain itu, pelaku juga membawa kabur perangkat DVR CCTV untuk menghilangkan jejak,” ujar Kapolres.

Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti dari tangan pelaku, antara lain uang tunai Rp130 juta, sisa
Selain itu, perhiasan emas seberat kurang lebih 500 gram, satu unit televisi 42 inci, monitor CCTV dan satu perangkat DVR CCTV.

“Barang-barang yang dibeli dengan hasil kejahatan antaralain, satu mobil, tiga unit sepeda motor, empat unit handphone, satu unit tablet, lima kunci sepeda motor, dua BPKB, satu dompet, satu KTP, serta pakaian milik tersangka,” jelas Kapolres Indramayu, AKBP Mochamad Fajar Gemilang didampingi Kasat Reskrim Polres Indramayu AKP Muchammad Arwin Bachar serta Kasie Humas Polres Indramayu AKP Tarno, Selasa (26/8/2025)

Kapolres menambahkan, kedua pelaku mengakui bukan hanya sekali melakukan aksi pencurian. Mereka kerap hunting (keliling) tempat sepi untuk menggasak harta benda, mulai dari toko, konter, bengkel, sekolah, hingga peternakan.

“Pelaku ini membuat resah masyarakat. Saat ini keduanya ditahan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Kapolres.

mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

Kapolres mengingatkan masyarakat untuk tidak ragu melapor bila menemukan potensi gangguan keamanan. 

“Jika ada potensi gangguan kamtibmas, masyarakat bisa segera melapor melalui layanan Lapor Pak Polisi – SIAP MAS INDRAMAYU via WhatsApp 081999700110 atau call center 110,” katanya.

(Humas Polres Indramayu).

Reportet : Andika

Mengawali Tahun 2023, Polres Indramayu Amankan Spesialis Pelaku Curanmor

Mengawali Tahun 2023, Polres Indramayu Amankan Spesialis Pelaku Curanmor

INDRAMAYU.radarinformasi.com – Awal tahun 2023, Satuan Reserse Kriminal Polres Indramayu jajaran Polda Jabar berhasil mengungkap kasus perkara curanmor dengan pemberatan.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Indramayu, AKBP Dr. M. Fahri Siregar kepada awak media dalam konferesi pers, di Loby Mapolres Indramayu, Jawa Barat, Senin (16/1/23) sore.

AKBP Dr. M. Fahri Siregar menyampaikan, Satuan Reserse Kriminal Polres Indramayu berhasil mengungkap kasus perkara curanmor di 17 Tempat Kejadian Perkara (TKP) di wilayah Kabupaten Indramayu dengan 3 tersangka inisial D sebagai pelaku sedangkan AT dan MK masih buron.

“Pelaku inisil D sebagai esekutor AT sebagai joki MK sebagai penadah,” tuturnya.

Modus oprasinnya, kata AKBP Dr. M. Fahri Siregar, pelaku mendatangi rumah atau kosan selanjutnya mencongkel jendela dan masuk ke dalam rumah dan merusak kontak kunci sepeda motor mengunakan leter T dan membawa motor korban.

“Kemudian dari hasil introgasi, diketahui bahwa tersangka sudah melakukan aksinya sebanyak 17 kali di wilayah kabupaten indramayu di antarannya Widasari, Jatibarang, Kertasmaya, Balongan Juntiyuat, Sliyeg dan juga Karangampel, ” jelas AKBP Dr. M. Fahri Siregar di dampingi
Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Fitran Romajimah dan kasi Humas Polres Indramayu AKP Didi Wahyudi.

Di ketahui bahwa tersangka melakukan aksinya sejak bulan Desember 2022 sampai Januari 2023, selanjutnya petugas kami melakukan introgasi tersangka D bekerja sama dengan AT berperan sebagai joki berperan mengawasi situasi dan menjual barang barang dari aksinya kepada sodara MK.

Untuk saat ini, At dan Mk masih dalam pencarian dari tim SUS kami / DPO dari hasil introgasi diketahui bahwa kendaraan Sepeda Motor yang di jual kepada para penadah, dengan harga kisaran 3 juta sampai dengan 6 juta rupiah.

Pelaku D sebelumnya pada tahun 2018 pernah berurusan dengan kepolisian terhadap kasus pencurian yang sama.
Dari tangan pelaku mengamankan barang bukti berupa 10 unit sepeda motor dari beberapa Merk.

” Sisannya dari TKP yang ada masih dalam pencarian dan juga beberapa barang bukti yang di temukan dari pelaku yaitu 1 buah Leter T, 8 buah anak kunci leter T yang di runcingkan, 2 buah kunci L 2 buah ,1 buah obeng kunci pas, 1 buah magnet, 1 buah kunci pahat, 1 buah , 3 pasang tempat plat nomer ,1 buah plat nomer dengan nomer B666TTT, 1 potong baf , 1 buah tas lempang juga beberapa Sepeda Motor yang di temukan dan juga mendapatkan hasil rekaman CCTV dari aksi Pelaku,” ujarnya.

Untuk menanggung perbuatannya tersangka dikenakan pasal 363 KUAP dengan ancaman penjara 7 tahun.

Reporter : Andika
Redaktur : Dewi Pelangi