5 Pelanggar Pembuang Sampah Sembarang kembali diamankan

 

Bogor.radarinformasi.com – Kurungan tiga ( 3) bulan penjara atau denda maksimal Rp 50.000.00 adalah sanksi yang diberikan bagi pembuang sampah tidak pada tempatnya, namun pada kenyataannya masih banyak Masyarakat yang kurang sadar akan perbuatannya membuang sampah disembarang tempat tersebut .

Menurut Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Bogor, Agus Ridho menuturkan dalam giat rutin jajarannya yang diadakan dua (2) kali dalam sepekan yakni Operasi Tangkap Tangan (OTT), pihaknya kembali mengamankan lima (5) Pelaku pembuang sampah sembarangan .

” Hasilnya jajaran kami kembali melakukan OTT sampah hari ini dengan totalnya lima (5) pelanggaran ,” kata Agus kepada Radar Informasi.com, Rabu (27/8/2020).

Ia menjelaskan, selain dapat merusak lingkungan, perbuatannya itu pun bisa menggangugu kenyamanan Masyarakat sekitar akan bau busuk yang di timbulkankan dari sampah itu sendiri .

” Untuk 5 orang kedapatan membuang sampah diamankan disekitar jembatan PDAM Jalan Taya Tegar Beriman. Hasilnya , mereka yang kedapatan membuang sampah tidak pada tempatnya diberikan sanksi tindak pidana ringan yang selanjutnya akan di proses di Pengadilan Negri ( PN ) kelas 1A Cibinong , Kabupaten Bogor,” jelasnya.

Agus juga tak lupa , mengajak seluruh lapisan masyarakat khususnya yang berada di wilayah Kabupaten Bogor dengan adanya OTT sampah itu ke depan bisa lebih sadar akan tindakan- tindakan yang kurang terpuji tersebut.

” Biasakan membuang sampah pada tempatnya untuk lingkungan dan untuk kita semua ,” pungkasnya .

( Cahya )

Nekat Buka Saat Pandemi ,, Karaoke dan Spa ditutup Satpol PP Cileungsi

Bogor.radar informasi – Petugas Satuan Polisi Pamong Praja ( satpol PP) Kecamatan Cileungsi Bogor ,menutup Tempat Hiburan Malam ( THM) berupa Karaoke dan Spa , di kawasan perumahan Metland dan Spa Tran Yogi di kawasan Cileungsi , Kabupaten Bogor, hal itu dilakukan , lantaran (THM ) tersebut tetap buka saat Pandemi covid – 19 apalagi saat ini Kabupaten Bogor masih menerapkan sistem PSBB hingga tanggal 13 Agustus 2020 mendatang.
Tempat hiburan Malam yang ditutup tersebut ialah Karaoke Mochinada dan Baper , serta Spa Devalor yang berada di kawasan ruko Perumahan Metland Transyogi Cileungsi karena melanggar Peraturan Bupati ( Perbup ) yang melarang setiap ( THM ) untuk beroperasi terlebih dahulu , hingga batas waktu yang belum bisa ditentukan .

” Ada laporan Masyarakat terkait masih bukanya Karaoke , Spa, dan Panti Pijit ini adalah bentuk kepedulian kita terhadap Masyarakat supaya tempat itu ditutup, apalagi dikaitkan dengan PSBB dimana Perbup sudah dikeluarkan Bupati Bogor bahwa untuk tempat hiburan itu wajib harus ditutup”,  kata Camat Cileungsi, Zaenal Ashari kepada radarinformasi.com, Rabu ( 05/08/2020).

Mantan camat Sukamakmur itu melanjutkan , berkaitan dengan sangsi, pihaknya hanya melakukan peneguran dan menutup THM tersebut, tempat yang dianggap melanggar dan tidak mengindahkan Perbup no.42 tahun 2020 tentang PSBB Transisi.

“Jadi  sementara itu kita hanya melakukan penutupan karena eksekutor itu adalah Satpol PP Kabupaten Bogor, jika nanti nekad buka kembali maka kita laporkan Satpol PP Bogor untuk dilakukan penyegelan”, ujarannya.

(Cahya)

Kasat Pol. PP Kabupaten Bogor Beserta Jajarannya Lakukan Tes Urin

Bogor.radarinformasi.com -Satuan Polisi Pamong Praja(Satpol PP), Kabupaten bogor yang merupakan Penegak Peraturan Daerah (Perda) menurut Peraturan Pemerintah (PP) nomor 16 tahun 2018, “Dimana,setiap Petugas Satpol PP diwajibkan memiliki jiwa disiplin & integritas yang tinggi dalam penegakan Perda, yang dicerminkan langsung dalam pribadi setiap anggotanya.

Sebagai upaya tersebut, Kasat Pol.PP Kabupaten Bogor, Agus Ridho langsung memimpin Apel Gelar Pasukan guna mendukung keputusan Bupati, perihal perpanjangan PSBB, pra – Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) menuju masyarakat aman dan produktif, sekaligus melakukan pengecekan Tes Urin seluruh anggota Satpol PP Kabupaten Bogor oleh BNN Kabupaten Bogor dilapangan Mako Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten, Senin (03/08/2020).

“Merupakan salahsatu upaya dari Aparat Satpol PP Kabupaten Bogor dalam rangka upaya mengecek kedisiplinan Anggota sekaligus memberikan nilai kepercayaan kepada Masyarakat bagaimana cara kita mendisiplinkan Anggota, total Anggota yang akan diperiksa kurang lebih sebanyak 329 Personil dan sudah di periksa 306, sisanya yang belum hadir akan di pastikan untuk melakukan Tes Urine”, ungkap Agus Ridho kepada radarinformasi.com.

(cahya/iman)